Skip to main content

Posts

Showing posts with the label KUHP Baru

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Ketika Perusahaan Duduk di Kursi Terdakwa (Pasal 45-50 & 118-124 UU 1/2023)

Di ruang sidang, terdakwa tidak selalu manusia. Sejak 2 Januari 2026, barisan kursi itu bisa diisi perseroan terbatas, koperasi, bahkan persekutuan komanditer tanpa badan hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) memutus tradisi panjang warisan kolonial dengan mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana, lalu membangun perangkat pemidanaan khusus untuknya. Perubahan ini tidak sekadar menambah daftar terdakwa, melainkan menggeser cara negara menilai kesalahan sebuah organisasi. Untuk memahami besarnya lompatan ini, bandingkan dulu dengan kitab lama. Wetboek van Strafrecht (WvS), KUHP yang berlaku sejak 1946, membangun seluruh sistem pidananya di atas manusia. Pasal 10 WvS menyebut lima pidana pokok, yaitu pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan, kelima-limanya membidik orang yang punya tubuh dan nurani. Kata "korporasi" sendiri tidak pernah muncul di 569 pasal kitab itu. Pemindaian teks asli penuh WvS menunjukkan kata tersebut n...

Penyertaan (Deelneming) dalam KUHP Baru: Empat Wajah Pelaku dalam Pasal 20-22 UU 1/2023 vs Pasal 55-57 WvS

Satu kejahatan jarang lahir dari satu tangan saja. Ada yang merancang, ada yang memegang senjata, ada yang menunggu di mobil dengan mesin menyala, dan ada pula yang hanya memberi keterangan alamat. Hukum pidana lama maupun yang baru sama-sama menuntut jawaban atas pertanyaan berikutnya, siapa dari orang-orang itu yang harus dipidana sebagai pelaku, siapa yang cukup dipidana sebagai pembantu, dan siapa yang luput dari jerat. KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menjawabnya dalam Paragraf 5 Buku Kesatu yang berjudul Penyertaan, yakni Pasal 20 sampai 22, dan pindahan itu menggeser banyak hal dari rumusan kitab lama. Empat wajah pelaku dalam satu pasal Pasal 20 UU 1/2023 memilih bentuk daftar untuk mendefinisikan pelaku. Bunyinya bahwa Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika melakukan sendiri Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan Tindak Pidana, atau ...

Eksekusi Pidana Kerja Sosial di KUHAP Baru: Dari Satu Pasal 349 Menuju Lapangan

Pasal 65 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 menyatakan urutan jenis pidana pokok menentukan berat atau ringannya pidana. Pada urutan kelima, sesudah penjara, tutupan, pengawasan, dan denda, kitab pidana baru meletakkan pidana kerja sosial. Letaknya di ujung daftar menandakan kedudukan paling ringan sekaligus status sebagai jenis pidana yang benar-benar baru bagi sistem hukum kita. Pertanyaannya, begitu hakim menjatuhkannya, siapa yang membawa putusan itu ke lapangan? Jawabannya baru lengkap lewat KUHAP baru, dan pasalnya hanya satu. Satu Pasal untuk Pidana yang Tak Pernah Dicatat UU Lama Bab XIX UU No. 20 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan dibuka dengan aturan umum. Pasal 342 ayat (1) menugaskan Penuntut Umum melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan panitera mengirimkan salinannya kepada penuntut umum, penyidik, pelapor, korban, atau advokat korban. Aturan ini berlaku untuk semua jenis pidana, termasuk kerja sosial. Bagian khususnya baru muncul pa...

Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf: Doktrin yang Dipahat Menjadi Struktur KUHP Baru

Dua tajuk paragraf di Buku Kesatu KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) membawa perubahan yang jarang disorot. Tajuk pertama, Paragraf 8 Alasan Pembenar, menaungi Pasal 31 sampai Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2023. Tajuk kedua, Paragraf 2 Alasan Pemaaf, menaungi Pasal 40 sampai Pasal 44 pada undang-undang yang sama. Keduanya berdiri resmi dalam naskah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 beserta Penjelasannya. Sepanjang penelusuran saya atas teks Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama atau Wetboek van Strafrecht (WvS), frasa semacam itu tidak pernah muncul. KUHP lama hanya menyediakan Bab III dengan judul "Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana". Di dalamnya, ketentuan tentang gangguan jiwa, daya paksa, pembelaan terpaksa, pelaksanaan ketentuan undang-undang, hingga perintah jabatan (Pasal 44, 48, 49, 50, dan 51 WvS) berjajar tanpa label pengelompokan. Istilah "alasan penghapusan pidana" yang lazim dipakai buku-buku teks justru tidak ada dalam teks kitab i...

Percobaan Delik di KUHP Baru: Definisi Permulaan Pelaksanaan, Pengunduran Diri, dan Ambang Denda (UU 1/2023 vs WvS)

WvS memidana percobaan pembunuhan, percobaan pencurian, sampai percobaan pemalsuan, hanya saja kitab itu tidak pernah menjelaskan sejak kapan sebuah usaha layak disebut percobaan. Pasal 53 menyebut syaratnya dalam satu ayat pendek, selebihnya pengadilan menafsirkan sendiri selama lebih dari seabad. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengambil jalan lain. Batas antara persiapan, permulaan pelaksanaan, dan percobaan yang selesai kini tampak gamblang di Pasal 15 sampai Pasal 19. Kerangka lama yang bertahan puluhan tahun Pasal 53 ayat (1) WvS berbunyi, "Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebebkan karena kehendaknya sendiri." Rumusan itu menyimpan tiga unsur. Niat pelaku harus nyata lewat permulaan pelaksanaan, pelaksanaannya tidak selesai, dan ketidakselesaian itu tidak semata berasal dari kehendak pelaku sendiri. A...

Pidana Mati dengan Masa Percobaan Sepuluh Tahun: Doktrin Baru Pasal 100 KUHP

Pidana Mati dengan Masa Percobaan Sepuluh Tahun: Doktrin Baru Pasal 100 KUHP Sejak 2 Januari 2026, hukuman mati di Indonesia membawa syarat yang belum pernah ada dalam sejarah kitab pidana kita. Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) memerintahkan setiap vonis mati disertai masa percobaan sepuluh tahun. Wetboek van Strafrecht, kitab warisan kolonial yang ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan berlaku hampir delapan dasawarsa, mengatur eksekusi mati sebagai kewenangan langsung negara tanpa jeda penantian. Perubahan ini bukan revisi teknis belaka. Ia menggeser pidana mati dari putusan final menjadi putusan menunggu, dan itu mengubah anatomi kekuasaan negara atas nyawa manusia. Mekanika Sepuluh Tahun Bunyi Pasal 100 ayat (1) lugas. Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sepuluh tahun dengan menimbang dua hal, yaitu rasa penyesalan terdakwa dan adanya harapan untuk memperbaiki diri, atau peran terdakwa dalam tindak pida...

Sidang Perdana Daycare Little Aresha: Tiga Berkas Perkara dan Tiga Lapis Dakwaan

Sidang Perdana Daycare Little Aresha: Tiga Berkas Perkara dan Tiga Lapis Dakwaan Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menggelar sidang perdana perkara Daycare Little Aresha pada Selasa, 18 Agustus 2026. Majelis yang diketuai hakim Sunaryanto memecah persidangan menjadi tiga berkas perkara karena peran para terdakwa berbeda. Sebelas pengasuh mendapat giliran pertama, kemudian kepala sekolah Anita Palupy Indahsari, lalu ketua yayasan Diyah Kusumastuti. Agenda hari itu terbatas pada pembacaan surat dakwaan, dan semua yang bersangkutan menyatakan tidak berkeberatan. Pemicu perkara ini datang dari lingkaran dalam lembaga itu sendiri. Penuntut umum mendakwa seorang mantan pengasuh bernama Dian Novitasari, yang mulai bekerja pada Januari 2026, memilih mundur setelah melihat perlakuan terhadap anak-anak. Ketua yayasan menahan ijazahnya dan baru melepasnya setelah ia membayar Rp3 juta. Kesaksian semacam itulah, menurut dakwaan, yang membuka jalur proses hukum atas dugaan kekerasan selama ini r...

Enam Pidana Tambahan dalam KUHP Baru dan Daftar WvS yang Bertambah Separuh

Enam Pidana Tambahan dalam KUHP Baru dan Daftar WvS yang Bertambah Separuh Buku Kesatu KUHP lama (WvS) hanya mencatat tiga pidana tambahan dalam Pasal 10 huruf b, yakni pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), berlaku sejak 2 Januari 2026, memanjangkan daftar itu menjadi enam jenis dalam Pasal 66 ayat (1), yaitu pencabutan hak tertentu, perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, serta pemenuhan kewajiban adat setempat. Tiga nama baru masuk, dan salah satunya menempatkan korban langsung di dalam struktur pemidanaan. Kapan Hakim Boleh Menjatuhkan Pidana Tambahan Aturannya ketat. Pasal 66 ayat (2) mengizinkan hakim menambahkan ancaman ini hanya bila penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. Ayat (3) membuka kemungkinan menjatuhkan satu jenis atau lebih sekali...

Pidana Pengawasan di KUHP Baru: Syarat, Mekanisme, dan Titik Rawan

Pasal 65 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 menetapkan lima pidana pokok, dan di antara kelimanya pidana pengawasan menempati posisi paling janggal. Tidak ada satu pun rumusan delik yang mengancamkannya. Penjelasan Pasal 75 UU No. 1 Tahun 2023 menyebutnya "cara pelaksanaan dari pidana penjara sehingga tidak diancamkan secara khusus dalam perumusan suatu Tindak Pidana". Artinya jenis pidana ini lahir dari pilihan hakim, bukan dari ancaman undang-undang, dan pilihan itu membawa konsekuensi teknis; praktik pengadilan belum banyak mengujinya. Rezim lama tidak mengenal pidana pengawasan. Pasal 10 Wetboek van Strafrecht (WvS, yang UU No. 1 Tahun 1946 nyatakan berlaku) merinci pidana pokok sebagai pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. UU No. 1 Tahun 2023 menghapus pidana kurungan dan memasukkan pidana pengawasan serta pidana kerja sosial ke dalam daftar itu, dengan urutan yang menurut Pasal 65 ayat (2) menentukan berat atau ringannya pidana. Pen...

Doktrin Kesalahan: Kesengajaan dan Kealpaan dalam KUHP Baru

Dua kata yang paling sering saling bertukar dalam dakwaan dan pembelaan adalah sengaja dan lalai. Padahal pilihan kata itu menentukan arah perkara sejak penyidikan. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) menaruh persoalan ini di pangkal Buku Kesatu lewat Pasal 36, sesuatu yang tidak pernah eksplisit dalam KUHP lama (WvS). Rumusan baru itu sejalan dengan doktrin yang lama hidup di kalangan akademisi, hanya kini ia berbunyi sebagai norma. Tiada pidana tanpa kesalahan Pasal 36 ayat (1) KUHP Baru berbunyi, "Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan." Kalimat pendek itu mengangkat asas tiada pidana tanpa kesalahan dari doktrin menjadi bunyi undang-undang. Doktrin menganut prinsip itu; Penjelasan Pasal 36 ayat (1) menyebut bentuk kesalahan berupa kesengajaan dan kealpaan. Dua konsekuensi langsung mengikuti rumusan ini. Pertama, tanggung jawab pidana tidak otomatis lahir dari lengkapnya unsur perbuata...

Pidana Denda di KUHP Baru: Delapan Kategori dan Pidana Pengganti

Pasal 30 ayat (1) Wetboek van Strafrecht menetapkan pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen. Angka itu lahir dari nilai mata uang era kolonial dan bertahan lebih dari tujuh dekade. Ketika UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku penuh pada 2 Januari 2026, struktur pidana denda ikut berubah. Minimum umum naik menjadi Rp50.000,00, batas maksimum memakai sistem delapan kategori, dan denda yang belum lunas tidak lagi otomatis berubah menjadi kurungan. Eksekusinya kini berjenjang, dan pilihan hukumannya lebih dari sekadar penjara. Perubahan ini menyentuh praktik sehari-hari advokat dan jaksa. Nominal denda dalam dakwaan dan tuntutan sekarang merujuk kategori, bukan angka tetap dalam rumusan pasal. Nasib orang yang tidak mampu membayar pun mengikuti ketentuan yang jauh lebih terperinci daripada Pasal 30 WvS. Berikut peta lengkapnya. Delapan Kategori dan Minimum Baru Pasal 78 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 mendefinisikan pidana denda seba...