Skip to main content

Penyertaan (Deelneming) dalam KUHP Baru: Empat Wajah Pelaku dalam Pasal 20-22 UU 1/2023 vs Pasal 55-57 WvS

Palu hakim kayu

Satu kejahatan jarang lahir dari satu tangan saja. Ada yang merancang, ada yang memegang senjata, ada yang menunggu di mobil dengan mesin menyala, dan ada pula yang hanya memberi keterangan alamat. Hukum pidana lama maupun yang baru sama-sama menuntut jawaban atas pertanyaan berikutnya, siapa dari orang-orang itu yang harus dipidana sebagai pelaku, siapa yang cukup dipidana sebagai pembantu, dan siapa yang luput dari jerat. KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menjawabnya dalam Paragraf 5 Buku Kesatu yang berjudul Penyertaan, yakni Pasal 20 sampai 22, dan pindahan itu menggeser banyak hal dari rumusan kitab lama.

Empat wajah pelaku dalam satu pasal

Pasal 20 UU 1/2023 memilih bentuk daftar untuk mendefinisikan pelaku. Bunyinya bahwa Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika melakukan sendiri Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan Tindak Pidana, atau menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan. Empat huruf itu bukan sekadar urutan teknis, melainkan empat bentuk keterlibatan yang berbeda akibat hukumnya. Orang yang melakukan sendiri adalah pelaku dalam arti paling lugas, sedangkan orang yang menggerakkan tetap dianggap pelaku meski tangannya tak pernah menyentuh korban.

Doktrin Belanda menamai keempatnya dengan istilah yang masih dipakai pengadilan sampai sekarang. Pelaku langsung adalah pleger, pelaku tidak langsung yang memakai orang lain sebagai alat adalah doen pleger, pelaku bersama adalah medepleger, dan penggerak adalah uitlokker. Kitab lama memang tak mencantumkan istilah-istilah itu dalam teks pasal, tetapi strukturnya sudah ada di Pasal 55 Wetboek van Strafrecht. Ayat (1) angka 1 WvS memidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Angka 2 memidana penganjur, yaitu pihak yang sengaja menggerakkan orang lain lewat suap atau janji, penyalahgunaan kekuasaan atau martabat, kekerasan, ancaman, penyesatan, maupun pemberian kesempatan, sarana, atau keterangan. Pasal 55 ayat (2) WvS lalu membatasi akibat hukumnya, terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja ia anjurkan yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Perpindahan dari WvS ke UU 1/2023 membawa satu pergeseran redaksional penting bagi praktik. Rumusan lama menyebut keempat bentuk keterlibatan itu sebagai cara memidana seseorang sebagai pelaku, tetapi tak menjelaskan bagaimana nasib orang yang disuruh. KUHP baru menutup celah itu lewat rumusan huruf b, yaitu menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan Penjelasan resmi pasal menyatakan dalam hal menyuruh melakukan, hukum membebaskan orang yang disuruh karena tidak ada unsur kesalahan padanya. Penjelasan yang sama memberi contoh perantaraan alat berupa remote control yang dipakai secara tidak langsung untuk melakukan Tindak Pidana, satu ilustrasi yang mustahil muncul dalam naskah 1915.

Titik rawan turut serta dan kerja sama fisik

Huruf c Pasal 20 menyimpan persoalan pembuktian paling sering diperdebatkan di ruang sidang. Penjelasan resmi mendefinisikan turut serta melakukan Tindak Pidana sebagai bentuk kerja sama sadar dan fisik bersama-sama, dengan dua konsekuensi lanjutan, yaitu tidak semua peserta harus memenuhi semua unsur Tindak Pidana walaupun semua diancam pidana sama, dan perbuatan masing-masing orang dinilai sebagai satu kesatuan. Rumusan terakhir dikenal sebagai prinsip aksesori, yang menuntut pembuktian ada kerja sama sadar, meskipun hukum tidak mensyaratkan kesepakatan tertulis sebelumnya. Jaksa cukup menunjukkan kesatuan kehendak antara para pelaku saat perbuatan berlangsung, dan pengadilan biasanya menelusurinya lewat pembagian peran, kesamaan tujuan, atau koordinasi menjelang perbuatan.

Titik rawannya nyata pada orang yang hadir di tempat kejadian tanpa peran jelas. Kehadiran pasif di lokasi belum otomatis menjadi turut serta, sebab Penjelasan Pasal 20 menuntut kerja sama sadar dan fisik. Sebaliknya, sekali kerja sama itu terbukti, setiap peserta menanggung pidana sama meski kontribusinya timpang. Pembedaan turut serta dari pembantuan karena itu menentukan nasib terdakwa di persidangan.

Pembantuan turun satu tangga

Pasal 21 UU 1/2023 menempatkan pembantu di posisi lebih ringan daripada pelaku. Dua bentuk pembantuan dirumuskan dengan sengaja, yaitu memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana, serta memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan. Pidananya paling banyak dua per tiga dari maksimum ancaman pidana pokok, dan bila kejahatan yang dibantu diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, hukum membatasi pembantuan pada penjara paling lama lima belas tahun. Angka ini persis warisan WvS, sebab Pasal 57 ayat (1) kitab lama juga memotong maksimum sepertiga, dan ayat (2) menetapkan penjara paling lama lima belas tahun untuk pembantuan atas kejahatan berat. Dari sisi hitungan, praktik tak menerima perubahan apa pun antara 1915 dan 2023.

Perubahan justru terjadi di sekelilingnya. WvS membiarkan perbedaan turut serta dan pembantuan digarap doktrin serta yurisprudensi, sedangkan Penjelasan Pasal 21 UU 1/2023 kini memberi patokan sendiri, yaitu dalam turut serta terdapat kerja sama erat antar peserta, sementara dalam pembantuan, kerja sama antara pelaku dan penolong tidak seerat itu. Penjelasan yang sama menambahkan bahwa pembantuan dilakukan sebelum dan sejak pelaksanaan Tindak Pidana. Menurut hemat penulis, patokan keeratan kerja sama ini tetap samar dalam praktik, sebab tak ada ukuran kapan kerja sama layak disebut erat. Pembela tetap akan berargumen keterlibatan kliennya sebagai pembantuan, bukan turut serta, dan muara pertimbangan tetap jatuh pada penilaian hakim atas bukti pembagian peran.

Satu penghalang baru juga dipasang. Ayat (2) Pasal 21 menyatakan ketentuan pembantuan tidak berlaku untuk Tindak Pidana yang hanya diancam denda paling banyak kategori II, senilai Rp10 juta menurut Pasal 79 UU 1/2023. Kitab lama punya konstruksi serupa di Pasal 60 WvS, yang membebaskan pidana atas membantu melakukan pelanggaran. UU baru memakai kategori denda sebagai batas, bukan lagi pembagian kejahatan dan pelanggaran.

Keadaan pribadi dan pengecualian khusus

Pasal 22 UU 1/2023 mewarisi logika Pasal 58 WvS. Keadaan pribadi pelaku maupun pembantu, misalnya usia, jabatan, profesi, atau gangguan mental sebagaimana dirinci Penjelasan resminya, dapat menghapus, mengurangi, atau memperberat pidananya, dan prinsip ini berlaku personal untuk orang bersangkutan. Pengecualian khusus tetap hidup dalam delik tertentu. Pasal 460 ayat (3) UU 1/2023 tentang pembunuhan anak sendiri memberi contohnya, orang lain yang turut serta dalam pembunuhan oleh seorang ibu karena takut kelahirannya diketahui, menghadapi pidana menurut Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 459, bukan peringanan Pasal 460. Penjelasan resmi ayat itu menyebut alasannya, yaitu orang yang turut serta tidak berada dalam kondisi psikologis sama dengan ibu yang baru melahirkan, maka prinsip penyertaan tidak berlaku dalam ketentuan tersebut. WvS memuat konstruksi serumpun di Pasal 343, kejahatan dalam Pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana. Tradisi mengecualikan penyertaan dari delik berat ini justru sudah berumur seabad.

Siapa pun yang mendampingi perkara berpihak ganda perlu membaca tiga hal sebelum menyusun pembelaan. Pertama, pastikan posisi kliennya di antara empat huruf Pasal 20 atau dua huruf Pasal 21, sebab jarak pidana maksimum pelaku dan pembantu bisa mencapai sepertiga ancaman. Kedua, ketegaskan apakah peran klien menyangkut kerja sama fisik sadar atau sekadar bantuan yang menggampangkan perbuatan, sebab Penjelasan resmi kini menimbang keeratan kerja sama sebagai pembeda. Ketiga, periksa delik khusus dalam dakwaan, karena sebagaimana contoh Pasal 460, undang-undang kadang menutup pintu penyertaan atau justru memindahkan rujukan pidananya, dan kealpaan membaca pengecualian semacam itu bisa mengubah dakwaan secara drastis.

Referensi

Teks UU Nomor 1 Tahun 2023 di peraturan.go.id
Salinan resmi UU 1/2023 (PDF, JDIH BPIP)
Teks KUHP lama / WvS (PDF, PKBH UAD)
Hukumonline, Pemahaman Pidana Penyertaan dalam Pasal 55 KUHP
Lawyer Ahdan Ramdani, Penjelasan Pasal 20 KUHP Baru
Gambar: Wikimedia Commons, Wooden gavel 20170417.jpg, Santeri Viinamäki, CC BY-SA 4.0.

Comments

Popular posts from this blog

Perluasan Jenis Alat Bukti dalam KUHAP Baru (UU 20/2025)

Sejak 2 Januari 2026 hukum acara pidana Indonesia bekerja di bawah rezim baru. UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mencabut UU No. 8 Tahun 1981, dan bagian pembuktian menjadi salah satu titik yang paling banyak menyentuh praktik sidang. Daftar alat bukti yang sah berubah dari lima jenis menjadi delapan. Perubahan ini menggeser cara hakim, jaksa, dan advokat menyusun strategi di persidangan. Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 merumuskan delapan alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Rumusan ini menggantikan Pasal 184 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 yang hanya mengenal lima jenis, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Perubahan komposisi alat bukti Perbandinga...

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru

Pertanyaan pertama dari keluarga atau penasihat hukum ketika seseorang masuk tahanan hampir selalu soal waktu adalah berapa lama proses ini bisa berlangsung. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) menjawabnya dengan angka tegas per tahap pemeriksaan, plus satu lapis perpanjangan khusus dan satu pintu penangguhan. Struktur jangka waktunya nyaris menyalin rezim lama, tetapi syarat menahan dan mekanisme penangguhan bergeser cukup jauh. Selisih itulah poin praktis yang perlu dibaca. Syarat Menahan adalah Dua Alat Bukti dan Satu Kondisi Pintu masuk penahanan tetap berbasis ancaman pidana. Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 berbunyi: "Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih." Pasal 100 ayat (2) menambahkan ...

Enam Pidana Tambahan dalam KUHP Baru dan Daftar WvS yang Bertambah Separuh

Enam Pidana Tambahan dalam KUHP Baru dan Daftar WvS yang Bertambah Separuh Buku Kesatu KUHP lama (WvS) hanya mencatat tiga pidana tambahan dalam Pasal 10 huruf b, yakni pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), berlaku sejak 2 Januari 2026, memanjangkan daftar itu menjadi enam jenis dalam Pasal 66 ayat (1), yaitu pencabutan hak tertentu, perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, serta pemenuhan kewajiban adat setempat. Tiga nama baru masuk, dan salah satunya menempatkan korban langsung di dalam struktur pemidanaan. Kapan Hakim Boleh Menjatuhkan Pidana Tambahan Aturannya ketat. Pasal 66 ayat (2) mengizinkan hakim menambahkan ancaman ini hanya bila penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. Ayat (3) membuka kemungkinan menjatuhkan satu jenis atau lebih sekali...