Pertanyaan yang paling sering diarahkan ke praktisi hukum ketenagakerjaan hampir selalu berawal dari satu kalimat: "saya di-PHK, berapa hak saya?" Jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan, sebab besaran hak pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK) ditentukan oleh tiga komponen sekaligus dan digantungkan pula pada alasan PHK-nya. Tulisan ini merangkum ketentuannya menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, plus PP No. 35 Tahun 2021 yang menjadi aturan pelaksananya.
Dasar normatifnya ada di Pasal 156 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 6/2023: "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Frasa "dan/atau" itu bukan hiasan. Untuk banyak alasan PHK, pekerja menerima ketiganya sekaligus. Ada pula alasan yang hanya melahirkan kewajiban membayar sebagian, misalnya pengunduran diri atas kemauan sendiri yang hanya menimbulkan hak atas uang penggantian hak, bukan pesangon.
Tiga komponen dan cara menghitungnya
Uang pesangon mengikuti masa kerja. Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003 jo. UU 6/2023 menetapkan gradasi mulai 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, naik satu bulan setiap tahun, sampai 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih. Uang penghargaan masa kerja (UPMK) baru muncul setelah pekerja mengabdi 3 tahun: 2 bulan upah untuk masa kerja 3 sampai 6 tahun, lalu bertambah satu bulan tiap kelipatan 3 tahun, hingga 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih. Angka-angka ini sama persis dengan tabel lama, sehingga praktisi yang selama ini menghitung dengan skala 1-9 dan 2-10 tidak perlu mengubah kebiasaannya.
Yang berubah justru di uang penggantian hak (UPH). Pasal 156 ayat (4) hasil perubahan UU 6/2023 merumuskan cakupannya sebagai berikut:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja; dan
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Satu komponen hilang dari daftar itu. Dalam naskah asli 2003, ayat (4) huruf c mencantumkan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau UPMK. UU 6/2023 menghapus ketentuan 15% itu. Sengketa potensialnya jelas: pekerja yang menuntut 15% dengan mengacu pada naskah lama akan berhadapan dengan pengusaha yang menolak berdasarkan teks baru. Menurut hemat penulis, posisi pengusaha lebih kuat selama perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama tidak menentukan lain.
UU 6/2023 juga mempersempit komponen upah yang menjadi dasar perhitungan. Pasal 157 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 6/2023 menyebut hanya upah pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap, insentif, dan bonus tidak masuk hitungan. Dua ayat lain menarik bagi praktisi: upah harian memakai pengali 30, dan jika upah sebulan lebih rendah dari upah minimum, dasar perhitungannya adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan (Pasal 157 ayat (4)). Ketentuan terakhir ini penting bagi pekerja bergaji di bawah UMP/UMK.
Alasan PHK menentukan berapa kali lipat
Setelah UU 6/2023, alasan PHK bertumpu pada Pasal 154A ayat (1) yang memuat lima belas alasan, mulai dari penggabungan atau pengambilalihan perusahaan, efisiensi yang diikuti atau tanpa penutupan perusahaan, penutupan karena kerugian dua tahun berturut-turut, keadaan memaksa (force majeure), kepailitan, permohonan PHK oleh pekerja karena pengusaha tidak membayar upah tiga bulan berturut-turut, pekerja mangkir lima hari kerja berturut-turut, pelanggaran yang telah diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, sampai pekerja sakit berkepanjangan melampaui 12 bulan.
PP 35/2021 merinci besaran pesangon per alasan. Untuk PHK karena penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pengambilalihan, Pasal 41 dan 42 memberikan 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); angkanya turun menjadi 0,5 kali apabila pengambilalihan mengubah syarat kerja dan pekerja menolak melanjutkan hubungan kerja. Efisiensi dibedakan dalam Pasal 43: 0,5 kali jika perusahaan efisiensi karena mengalami kerugian, 1 kali jika efisiensi bertujuan mencegah kerugian. Force majeure diatur Pasal 45: 0,5 kali bila perusahaan tutup, 0,75 kali bila perusahaan tetap beroperasi. Dalam semua pola itu, UPMK selalu 1 kali dan UPH mengikuti Pasal 40 ayat (4).
Konsekuensinya nyata. Andaikan dua pekerja dengan masa kerja sama di-PHK pada bulan yang sama, satu karena efisiensi akibat kerugian dan satu karena efisiensi pencegahan kerugian, pesangon yang mereka terima berbeda setengah kali lipat. Titik rawan sengketa ada pada pembuktian kondisi keuangan perusahaan, termasuk laporan keuangan yang diaudit, sehingga kuasa hukum pekerja perlu menguji alasannya sejak tahap perundingan bipartit.
PHK yang dilarang dan akibatnya
Pasal 153 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 6/2023 melarang PHK dengan alasan pekerja sakit menurut keterangan dokter selama tidak melampaui 12 bulan terus-menerus, memenuhi kewajiban terhadap negara, menjalankan ibadah, menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui, mengadukan pengusaha ke pihak yang berwajib, berbeda paham atau aliran politik, serta dalam keadaan cacat tetap atau sakit akibat kecelakaan kerja. Ayat (2) menyatakan PHK dengan alasan terlarang batal demi hukum dan mewajibkan pengusaha mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.
Satu catatan yurisprudensi relevan di sini. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 13/PUU-XV/2017 tanggal 14 Desember 2017 menyatakan frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama" pada Pasal 153 ayat (1) huruf f bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mengikat. UU 6/2023 memang menghilangkan frasa itu dari teks barunya, sehingga larangan PHK terhadap pekerja yang memiliki pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan kini bersifat mutlak. Praktisi yang masih memakai pola lama dengan dasar peraturan perusahaan perlu berhati-hati.
Prosedur, sanksi, dan jaring pengaman
Prosedurnya juga berubah. Pasal 151 ayat (2) hasil perubahan UU 6/2023 mewajibkan pengusaha memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja dan/atau serikat pekerja. Jika pekerja menolak, para pihak wajib menempuh perundingan bipartit, dan bila keduanya tidak mencapai kesepakatan, perkara berlanjut ke mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 151 ayat (3) dan (4)). Pasal 151A mengecualikan kewajiban pemberitahuan untuk pengunduran diri atas kemauan sendiri, berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu, pencapaian usia pensiun, dan kematian pekerja.
Kepatuhan membayar bukan sekadar kewajiban keperdataan. Pasal 185 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 6/2023 mengancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta bagi pengusaha yang melanggar Pasal 156 ayat (1), dengan kualifikasi tindak pidana kejahatan. Di samping itu, jaminan kehilangan pekerjaan menunggu pekerja yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan Pasal 46A ayat (1) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana diubah dengan UU 6/2023.
Bagi pekerja yang baru menerima surat PHK, dua hal pertama yang perlu diperiksa adalah alasan tertulis dan kecocokannya dengan Pasal 154A, lalu hitung hak menggunakan tabel Pasal 156 dengan dasar upah pokok dan tunjangan tetap. Bagi kuasa hukum, pembuktian alasan dan kondisi keuangan perusahaan adalah medan pertarungan utamanya. Keduanya berangkat dari dokumen yang sama: surat pemberitahuan, risalah bipartit, dan lampiran perhitungan dari pengusaha.
Referensi
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (PDF resmi, JDIH BPK RI); UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (JDIH BPK RI); PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (JDIH BPK RI); Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 tanggal 14 Desember 2017 (PDF via JDIH BPK RI). Ilustrasi: foto "two people shaking hands over a piece of paper" oleh Amina Atar, Unsplash.
Comments
Post a Comment