Vonis bersalah tidak otomatis menolong korban penganiayaan. Persoalannya bukan vonis, melainkan uang. Harta pelaku nol, dan sepanjang 45 tahun KUHAP lama, negara tidak pernah mengambil alih tagihan itu. Korbannya menang di atas kertas, lalu pulang tanpa apa-apa. KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengubah posisi itu. Dalam Bagian Keempat Bab XIII, undang-undang ini mengatur Kompensasi sebagai hak korban atas ganti rugi yang negara bayarkan. Ketentuan ini memunculkan pertanyaan praktis di ruang pemeriksaan, di ruang advokat, dan di meja LPSK. Siapa yang berhak? Berapa lama waktunya? Dan siapa sebenarnya yang harus membayar? Empat lapis yang dulu hanya dua KUHAP lama hanya mengenal dua bentuk pemulihan, keduanya untuk pihak yang mengalami proses hukum keliru. Pasal 95 UU 8/1981 memberi hak kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti kerugian karena aparat menangkap, menahan, menuntut, dan mengadili tanpa alasan yang sah, atau...