Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Tanya Jawab

Kompensasi Negara untuk Korban Tindak Pidana: Hak Baru Pasal 183-188 KUHAP 2026

Vonis bersalah tidak otomatis menolong korban penganiayaan. Persoalannya bukan vonis, melainkan uang. Harta pelaku nol, dan sepanjang 45 tahun KUHAP lama, negara tidak pernah mengambil alih tagihan itu. Korbannya menang di atas kertas, lalu pulang tanpa apa-apa. KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengubah posisi itu. Dalam Bagian Keempat Bab XIII, undang-undang ini mengatur Kompensasi sebagai hak korban atas ganti rugi yang negara bayarkan. Ketentuan ini memunculkan pertanyaan praktis di ruang pemeriksaan, di ruang advokat, dan di meja LPSK. Siapa yang berhak? Berapa lama waktunya? Dan siapa sebenarnya yang harus membayar? Empat lapis yang dulu hanya dua KUHAP lama hanya mengenal dua bentuk pemulihan, keduanya untuk pihak yang mengalami proses hukum keliru. Pasal 95 UU 8/1981 memberi hak kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti kerugian karena aparat menangkap, menahan, menuntut, dan mengadili tanpa alasan yang sah, atau...

SP3 di KUHAP Baru: Sepuluh Alasan Penghentian Penyidikan dan Jalan Praperadilan (UU 20/2025 vs UU 8/1981)

Sidang perdana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Palu pada Senin, 24 Agustus 2026, tidak sempat berjalan. Dua termohon, yaitu Kepala Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, berhalangan memenuhi panggilan sidang, sehingga majelis menggeser agenda pukul 09.00 WITA itu ke Jumat, 28 Agustus 2026. Allan Billy Graham beserta tim kuasa hukumnya mengajukan Perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.PL dan mengangkat satu pertanyaan sederhana dengan konsekuensi besar, yaitu apakah sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terbitkan pada 2025 untuk menutup perkara dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa, anak usaha PT Astra Agro Lestari. Praktisi menyebut surat itu SP3. Singkatan ini tidak pernah muncul dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, versi lama maupun baru; naskah undang-undang hanya mengenal frasa penghentian penyidikan. Lembar SP3 adalah saklar yang memadamkan seluruh mesin penyidikan. Status tersangka gugur, penyidik ber...

Bolehkah Diam di Ruang Pemeriksaan? Jejak Hak Mengambil Diam dari KUHAP Lama ke KUHAP Baru

Bolehkah Diam di Ruang Pemeriksaan? Jejak Hak Mengambil Diam dari KUHAP Lama ke KUHAP Baru Pertanyaan itu kerap muncul dari keluarga orang yang baru berstatus tersangka. Mereka khawatir keheningan di ruang pemeriksaan nanti dibaca sebagai pengakuan. Jawaban hukumnya tegas, kekhawatiran demikian tiada pijakan dalam undang-undang. Malah sejak 2 Januari 2026, hak untuk tutup mulut menempati satu butir resmi dalam daftar hak di batang tubuh KUHAP baru. Dasarnya Pasal 142 huruf e UU No. 20 Tahun 2025. Pasal ini memuat daftar hak pada tahap penyidikan sampai pemeriksaan sidang, dan salah satu butirnya berbunyi, "memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya." Kata "menolak" berdiri sama tegap dengan kata "memberikan". Penyidik boleh bertanya sepanjang apapun, orangnya tetap pegang kendali penuh atas mulutnya sendiri. Dulu hanya "bebas", kini boleh "menolak" KUHAP ...

Kapan Pendampingan Advokat Menjadi Wajib? Titik Balik Hak Tersangka di KUHAP Baru

Di awal pemeriksaan, satu soal prosedur hampir selalu muncul lebih dulu, yaitu apakah advokat mendampingi orang yang sedang diselidiki itu. Setelah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026, jawabannya membawa konsekuensi jauh lebih tegas. Pendampingan hukum tidak lagi bergantung pada kesadaran aparat; pada ambang tertentu, undang-undang menjadikannya kewajiban pejabat, lengkap dengan mekanisme berita acara bila orang itu menolak didampingi. Fondasi haknya tua. Pasal 54 UU No. 8 Tahun 1981 menyatakan: "Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan", dan Pasal 55 memberinya hak memilih sendiri penasihat hukum itu. KUHAP baru merumuskan ulang posisi tersebut melalui daftar hak dalam Pasal 142 UU No. 20 Tahun 2025. Huruf b, misalnya, memberi hak untuk "memilih, menghubungi, dan mendapat pen...

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru

Pertanyaan pertama dari keluarga atau penasihat hukum ketika seseorang masuk tahanan hampir selalu soal waktu adalah berapa lama proses ini bisa berlangsung. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) menjawabnya dengan angka tegas per tahap pemeriksaan, plus satu lapis perpanjangan khusus dan satu pintu penangguhan. Struktur jangka waktunya nyaris menyalin rezim lama, tetapi syarat menahan dan mekanisme penangguhan bergeser cukup jauh. Selisih itulah poin praktis yang perlu dibaca. Syarat Menahan adalah Dua Alat Bukti dan Satu Kondisi Pintu masuk penahanan tetap berbasis ancaman pidana. Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 berbunyi: "Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih." Pasal 100 ayat (2) menambahkan ...

Prosedur Cerai di Pengadilan: Talak, Gugat, dan Akta Cerai

Perceraian tidak pernah rampung di luar sidang. Pasal 39 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memformulasikannya dengan tegas: "Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak." Rumusan ini menutup jalan bagi pasangan yang menyelesaikan perceraian sendiri, termasuk lewat ucapan talak di luar pengadilan. Talak semacam itu boleh sah menurut agama, tetapi tidak mengakhiri perkawinan di mata hukum negara; baru sah bila suami mengikrarkannya di depan sidang pengadilan agama, sebagaimana Hukumonline mencatat dalam ulasannya tentang talak. Forum perceraian mengikuti agama para pihak. Pasal 63 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 menyebut pengadilan dalam undang-undang ini, "a. Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam; b. Pengadilan Umum bagi lainnya." Pasal 1 huruf b PP No. 9 Tahun 1975 mengulang pembagian yang sama. Pasangan muslim mengajukan perkaranya...

Hak Pekerja saat Di-PHK: Hitung Pesangon dan Uang Penggantian Hak

Pertanyaan yang paling sering diarahkan ke praktisi hukum ketenagakerjaan hampir selalu berawal dari satu kalimat: "saya di-PHK, berapa hak saya?" Jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan, sebab besaran hak pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK) ditentukan oleh tiga komponen sekaligus dan digantungkan pula pada alasan PHK-nya. Tulisan ini merangkum ketentuannya menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, plus PP No. 35 Tahun 2021 yang menjadi aturan pelaksananya. Dasar normatifnya ada di Pasal 156 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 6/2023: "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Frasa "dan/atau" itu bukan hiasan. Untuk banyak alasan PHK, pekerja menerima ketiganya sekaligus. Ada pula alasan yang hanya melahirkan kewajiban membayar sebagian, misa...