Skip to main content

Bolehkah Diam di Ruang Pemeriksaan? Jejak Hak Mengambil Diam dari KUHAP Lama ke KUHAP Baru

Bolehkah Diam di Ruang Pemeriksaan? Jejak Hak Mengambil Diam dari KUHAP Lama ke KUHAP Baru

Pertanyaan itu kerap muncul dari keluarga orang yang baru berstatus tersangka. Mereka khawatir keheningan di ruang pemeriksaan nanti dibaca sebagai pengakuan. Jawaban hukumnya tegas, kekhawatiran demikian tiada pijakan dalam undang-undang. Malah sejak 2 Januari 2026, hak untuk tutup mulut menempati satu butir resmi dalam daftar hak di batang tubuh KUHAP baru.

Dasarnya Pasal 142 huruf e UU No. 20 Tahun 2025. Pasal ini memuat daftar hak pada tahap penyidikan sampai pemeriksaan sidang, dan salah satu butirnya berbunyi, "memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya." Kata "menolak" berdiri sama tegap dengan kata "memberikan". Penyidik boleh bertanya sepanjang apapun, orangnya tetap pegang kendali penuh atas mulutnya sendiri.

Ilustrasi mulut yang disegel lakban, lambang keheningan dalam proses hukum

Dulu hanya "bebas", kini boleh "menolak"

KUHAP lama tidak pernah sampai sejauh itu. Pasal 52 UU No. 8 Tahun 1981 hanya menjamin orangnya "memberikan keterangan secara bebas" pada tingkat penyidikan maupun pengadilan. Redaksinya melindungi kebebasan berbicara, tanpa pernah menyebut kebebasan membungkam diri. Di seluruh teks asli UU 8/1981 tidak ada satu pasal pun yang bunyinya mengakui hak untuk diam. Praktisi dan akademisi membaca hak itu lewat penafsiran, antara lain dari asas praduga tak bersalah, bukan dari huruf pasal.

Pembuat UU lama rupanya sibuk menjaga mutu keterangan. Penjelasan resmi Pasal 52 menyebut tujuannya, yaitu "supaya pemeriksaan dapat mencapai hasil yang tidak menyimpang daripada yang sebenarnya maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut." Kekhawatiran itu masuk akal, sebab keterangan hasil ancaman meracuni persidangan, sehingga undang-undang melarang paksaan dan tekanan dalam bentuk apa pun. Hanya saja, dari rumusan semacam itu belum tampak garis jelas bahwa diam adalah pilihan yang sah.

Apa yang terjadi bila orangnya benar-benar tutup mulut

Tingkat penyidikan memberi gambaran paling konkret. Pasal 117 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 memuat jaminan bahwa keterangan itu hadir "tanpa tekanan dari siapa pun", dan undang-undang melarang paksaan dalam bentuk apa pun. Ayat (2) memerintahkan penyidik mencatat ucapan yang bersangkutan seteliti-telitinya, persis kata yang keluar dari mulutnya sendiri. Logika sederhananya, mulut yang tertutup melahirkan kolom keterangan kosong. Kalimat rekayasa tak mungkin lahir bila memang tidak ada kalimatnya.

KUHAP baru melengkapi mekanisme tersebut dengan kontrol berita acara. Pasal 156 UU No. 20 Tahun 2025 mewajibkan berita acara dibuat untuk setiap tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian perkara, mulai dari pemeriksaan tersangka, penangkapan, sampai penyitaan barang. Pasal 157 ayat (4) memberi hak meminta konfirmasi kebenaran isi berita acara, lalu ayat (5)-nya menutup celah klasik di lapangan, yakni orang menandatangani dokumen yang isinya meleset dari ucapan mereka. Bila isi berita acara tak cocok, ia berhak menolak menandatanganinya. Dua hak ini praktis menjadi tameng bagi siapa pun yang memilih diam sekaligus waspada terhadap catatan orang lain.

Di sidang, keheningan tidak mengisi kekosongan pembuktian

Posisi keterangan terdakwa dalam sistem pembuktian tidak bergeser jauh antara dua rezim. Pasal 189 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981 berbunyi, "Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain." Pasal 240 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2025 mengulang gagasan serupa dengan redaksi nyaris kembar. Aturan ini bekerja dua arah. Pengakuan sendiri tidak otomatis menjatuhkan, dan keheningan tidak otomatis menyelamatkan.

Beban pembuktian tetap berada di pundak penuntut umum. Pasal 244 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 memerintahkan hakim memutus bebas bila tindak pidana yang didakwakan "tidak terbukti secara sah dan meyakinkan", sejalan dengan Pasal 191 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 pada rezim lama. Orang yang memilih diam membiarkan jaksa berdiri di atas bebannya sendiri. Menurut hemat penulis, di sinilah letak nilai strategis hak diam, karena ia memaksa seluruh arsitektur pembuktian berjalan tanpa bantuan suaranya sendiri.

Majelis ikut menjaga ruang itu tetap bersih. Pasal 203 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025 mengwajibkan hakim menjaga agar tidak ada hal atau pertanyaan yang membuat terdakwa ataupun saksi memberikan jawaban secara tidak bebas. Penjelasan Pasal 215 dalam sistematis yang sama mendefinisikan pertanyaan menjerat, misalnya yang rancu, menyesatkan, melecehkan, tidak benar, mengulang-ulang, atau sekadar mengulur waktu, dan ketentuan ini meneruskan tradisi Pasal 166 UU No. 8 Tahun 1981 dengan definisi yang jauh lebih rinci.

Saksi juga mendapat pintu yang dulu tertutup

Perubahan paling mencolok justru menyangkut saksi. Pasal 143 huruf g UU No. 20 Tahun 2025 memberi saksi hak "menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji". UU No. 8 Tahun 1981 tidak memiliki padanan eksplisitnya. Akibat praktisnya nyata. Saudara, teman, atau rekan kerja yang kemudian dipanggil sebagai saksi kini punya dasar undang-undang untuk menolak pertanyaan yang berpotensi membebaninya.

Catatan sebelum memilih diam

Hak diam bukan tombol ajaib. Majelis tetap menilai keseluruhan pemeriksaan, dan dengan dukungan barang bukti serta kesaksian yang kokoh, dakwaan bisa lolos tanpa sepatah kata pun dari yang bersidang. Dalam pandangan penulis, keputusan mengambil diam lazimnya masuk akal ketika pembela menilai berkas tuntutan rapuh, bukan sekadar gaya. Ia berguna penuh hanya bila tim pembela membaca alat bukti jaksa dengan tajam, lalu menyerang kelemahannya di sidang.

Rangkaiannya lengkap bila kita lihat titik awal sebuah perkara. Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 94 UU No. 20 Tahun 2025 mensyaratkan penetapan tersangka serta penangkapan berpijak pada minimal dua alat bukti. Status itu pun harus berdiri di atas bukti awal sebelum satu pertanyaan pun dilontarkan. Daftar hak di Pasal 142 menambahkan lapisan lain, termasuk hak bebas dari penyiksaan dan intimidasi sepanjang proses hukum. Orang di ruang pemeriksaan kini berdiri di atas fondasi yang tertulis jelas, bukan sekadar tradisi.

Jadi, bila suatu hari pertanyaan keluarga itu muncul lagi, jawabannya sudah tidak perlu panjang. Diam itu sah, dan dasarnya kini ada nomor pasalnya, bukan sekadar hasil tafsiran.

Referensi

  • KUHAP baru, UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 90, 94, 142, 143, 156, 157, 203, 215 beserta penjelasannya, dibaca dari salinan PDF resmi (Prismabirokrasi)
  • KUHAP lama, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 52 beserta penjelasan, 117, 166, 189, 191, teks lengkap di Wikisource Indonesia
  • Artikel terkait, kapan pendampingan advokat menjadi wajib di KUHAP baru, Sudut Advokasi
  • Foto ilustrasi milik Wikimedia Commons, lisensi CC BY 2.0

Comments

Popular posts from this blog

Perluasan Jenis Alat Bukti dalam KUHAP Baru (UU 20/2025)

Sejak 2 Januari 2026 hukum acara pidana Indonesia bekerja di bawah rezim baru. UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mencabut UU No. 8 Tahun 1981, dan bagian pembuktian menjadi salah satu titik yang paling banyak menyentuh praktik sidang. Daftar alat bukti yang sah berubah dari lima jenis menjadi delapan. Perubahan ini menggeser cara hakim, jaksa, dan advokat menyusun strategi di persidangan. Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 merumuskan delapan alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Rumusan ini menggantikan Pasal 184 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 yang hanya mengenal lima jenis, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Perubahan komposisi alat bukti Perbandinga...

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru

Pertanyaan pertama dari keluarga atau penasihat hukum ketika seseorang masuk tahanan hampir selalu soal waktu adalah berapa lama proses ini bisa berlangsung. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) menjawabnya dengan angka tegas per tahap pemeriksaan, plus satu lapis perpanjangan khusus dan satu pintu penangguhan. Struktur jangka waktunya nyaris menyalin rezim lama, tetapi syarat menahan dan mekanisme penangguhan bergeser cukup jauh. Selisih itulah poin praktis yang perlu dibaca. Syarat Menahan adalah Dua Alat Bukti dan Satu Kondisi Pintu masuk penahanan tetap berbasis ancaman pidana. Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 berbunyi: "Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih." Pasal 100 ayat (2) menambahkan ...

Enam Pidana Tambahan dalam KUHP Baru dan Daftar WvS yang Bertambah Separuh

Enam Pidana Tambahan dalam KUHP Baru dan Daftar WvS yang Bertambah Separuh Buku Kesatu KUHP lama (WvS) hanya mencatat tiga pidana tambahan dalam Pasal 10 huruf b, yakni pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), berlaku sejak 2 Januari 2026, memanjangkan daftar itu menjadi enam jenis dalam Pasal 66 ayat (1), yaitu pencabutan hak tertentu, perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, serta pemenuhan kewajiban adat setempat. Tiga nama baru masuk, dan salah satunya menempatkan korban langsung di dalam struktur pemidanaan. Kapan Hakim Boleh Menjatuhkan Pidana Tambahan Aturannya ketat. Pasal 66 ayat (2) mengizinkan hakim menambahkan ancaman ini hanya bila penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. Ayat (3) membuka kemungkinan menjatuhkan satu jenis atau lebih sekali...