Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Berita Hukum

Praperadilan Penyitaan Aset Silmy Karim: Ujian Pertama Pasal 158 KUHAP Baru atas Aset Rp150 Miliar

Pada Jumat, 4 September 2026, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia tengah menjalani status tersangka dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Objek yang ia gugat bukan penangkapan atau penahanannya, melainkan penyitaan aset senilai sekitar Rp150 miliar yang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi lakukan sejak awal penyidikan hingga 19 Agustus 2026. Permohonan itu kini teregistrasi dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dan majelis akan membuka sidang perdana Senin, 14 September 2026, dengan hakim tunggal Yuliana. Pilihan jalur hukum ini layak disorot lebih dari sosok pemohonnya. Di bawah hukum acara lama, tersangka sebenarnya sudah bisa menggugat penyitaan lewat praperadilan sejak Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 pada 28 April 2015. Mahkamah waktu itu mengabulkan sebagian permohonan Bachtiar Abdul Fatah dan memperluas objek prape...

Praperadilan Salah Alamat: Pelajaran dari Putusan Lodewyk Pusung

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar membuka Senin, 24 Agustus 2026 dengan kabar pendek bagi Lodewyk Pusung. Di Ruang Kusuma Admadja IV ia membacakan amar perkara praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional itu, "Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon tersebut sejumlah nihil." Soal sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak pernah sampai ke pokok bahasan, karena persoalan kewenangan menutup pintunya lebih dulu. Gerbang yang Tutup Lebih Dulu Lodewyk menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG 2025–2026. Kuasa hukumnya, OC Kaligis, mempersoalkan rangkaian upaya paksa Kejaksaan Agung, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka dan penahanan; semua menurutnya berlangsung tanpa minimal dua alat bukti ser...

Sidang Perdana Daycare Little Aresha: Tiga Berkas Perkara dan Tiga Lapis Dakwaan

Sidang Perdana Daycare Little Aresha: Tiga Berkas Perkara dan Tiga Lapis Dakwaan Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menggelar sidang perdana perkara Daycare Little Aresha pada Selasa, 18 Agustus 2026. Majelis yang diketuai hakim Sunaryanto memecah persidangan menjadi tiga berkas perkara karena peran para terdakwa berbeda. Sebelas pengasuh mendapat giliran pertama, kemudian kepala sekolah Anita Palupy Indahsari, lalu ketua yayasan Diyah Kusumastuti. Agenda hari itu terbatas pada pembacaan surat dakwaan, dan semua yang bersangkutan menyatakan tidak berkeberatan. Pemicu perkara ini datang dari lingkaran dalam lembaga itu sendiri. Penuntut umum mendakwa seorang mantan pengasuh bernama Dian Novitasari, yang mulai bekerja pada Januari 2026, memilih mundur setelah melihat perlakuan terhadap anak-anak. Ketua yayasan menahan ijazahnya dan baru melepasnya setelah ia membayar Rp3 juta. Kesaksian semacam itulah, menurut dakwaan, yang membuka jalur proses hukum atas dugaan kekerasan selama ini r...

Enam Tersangka OTT Rektor Unsoed dalam Kacamata KUHAP Baru

Jumat malam, 21 Agustus 2026, ruang pers Gedung Merah Putih menjadi panggung sebuah pengumuman yang jarang terjadi karena menyasar satu kampus sekaligus jabatan setinggi. Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membacakan penetapan enam tersangka dalam dugaan korupsi seputar penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman, yakni Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, dua pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana dan Adi Wiharto, serta Mulyono, keponakan sang rektor. KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan sehari sebelumnya, Kamis 20 Agustus, dan mengamankan belasan orang di Purwokerto serta dua orang di Jakarta. Kronologi yang KPK ungkap di depan wartawan menyebut permintaan Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran lewat jalur mandiri. Uang beralih ke dua pihak swasta itu, tetapi anak yang didaftarkan justru tidak lulus seleksi mahasiswa baru. Petugas mengamankan uang tunai ...

KPK Geledah 15 Lokasi di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima belas lokasi di Jawa Tengah pada 5 hingga 8 Agustus 2026 dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Dari penggeledahan itu, tim menyita dokumen proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang, telepon seluler, berkas elektronik, serta rekaman CCTV sebuah hotel di Magelang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan itu kepada wartawan di Jakarta, Minggu (9/8/2026). Penyidik akan menganalisis seluruh barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara dan mendalami peran setiap pihak. Penggeledahan ini merupakan lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 KPK sepanjang 2026 yang berlangsung 28 Juli 2026. Operasi itu menjaring 21 orang; salah satunya Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro yang diamankan di sebuah hotel di Jakarta. KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahan mereka, yaitu Anom, Mohamad Haris alia...

Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Divonis 4 Tahun: Pasal 603 KUHP Baru

Majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada enam terdakwa perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (14/8/2026) sore. Hakim ketua Ratna Dianing Wulansari memimpin sidang putusan di ruang Cakra PN Surabaya. Majelis menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum. Mereka adalah Ardhy Wahyu Basuki, mantan Regional Head 3 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 periode 2021–2024; Hendiek Eko Setiantoro, Division Head Teknik; Erna Hayu Handayani, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas; Firmaniansyah, Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) periode 2020–2024; Made Yuni Christina, Direktur Komersial PT APBS; dan Dwi Wahyu Setyawan, Manager Operasional. Selain pidana penjara, majelis menjatuhkan denda Rp200 juta kepada masing-masing; pembayaran bertahap selama lima bulan...

Banding Nadiem Makarim: Uang Pengganti Rp809 Miliar Diuji di PT

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menggelar sidang banding perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada Rabu 12 Agustus 2026. Agenda hari itu adalah pemeriksaan dua saksi dari grup GoTo, yaitu Andre Soelistyo, mantan direktur utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), dan Adesty Kamelia Usman, komisaris GoTo periode 2023-2024. Di depan majelis, Nadiem Anwar Makarim menyebut transaksi Rp809 miliar yang menjadi dasar pidana uang pengganti dalam vonis tingkat pertama sebagai murni rekayasa. Ia mengaku tidak menerima sepeser pun dari aliran dana itu, dan menyatakan semua bukti transfer tersedia ( Kompas.com , Liputan6.com ). Perkara ini menjadi salah satu uji awal penerapan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) pada perkara korupsi bernilai besar. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pada 30 Juni 2026 berupa pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan pidana tamba...