Pada Jumat, 4 September 2026, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia tengah menjalani status tersangka dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Objek yang ia gugat bukan penangkapan atau penahanannya, melainkan penyitaan aset senilai sekitar Rp150 miliar yang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi lakukan sejak awal penyidikan hingga 19 Agustus 2026. Permohonan itu kini teregistrasi dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dan majelis akan membuka sidang perdana Senin, 14 September 2026, dengan hakim tunggal Yuliana. Pilihan jalur hukum ini layak disorot lebih dari sosok pemohonnya. Di bawah hukum acara lama, tersangka sebenarnya sudah bisa menggugat penyitaan lewat praperadilan sejak Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 pada 28 April 2015. Mahkamah waktu itu mengabulkan sebagian permohonan Bachtiar Abdul Fatah dan memperluas objek prape...