Skip to main content

Sidang Perdana Daycare Little Aresha: Tiga Berkas Perkara dan Tiga Lapis Dakwaan

Sidang Perdana Daycare Little Aresha: Tiga Berkas Perkara dan Tiga Lapis Dakwaan

Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menggelar sidang perdana perkara Daycare Little Aresha pada Selasa, 18 Agustus 2026. Majelis yang diketuai hakim Sunaryanto memecah persidangan menjadi tiga berkas perkara karena peran para terdakwa berbeda. Sebelas pengasuh mendapat giliran pertama, kemudian kepala sekolah Anita Palupy Indahsari, lalu ketua yayasan Diyah Kusumastuti. Agenda hari itu terbatas pada pembacaan surat dakwaan, dan semua yang bersangkutan menyatakan tidak berkeberatan.

Pemicu perkara ini datang dari lingkaran dalam lembaga itu sendiri. Penuntut umum mendakwa seorang mantan pengasuh bernama Dian Novitasari, yang mulai bekerja pada Januari 2026, memilih mundur setelah melihat perlakuan terhadap anak-anak. Ketua yayasan menahan ijazahnya dan baru melepasnya setelah ia membayar Rp3 juta. Kesaksian semacam itulah, menurut dakwaan, yang membuka jalur proses hukum atas dugaan kekerasan selama ini rapat dari orang tua.

Ruang kelas paud kosong dengan meja dan kursi kecil, ilustrasi lembaga penitipan anak

Yayasan sosial yang ikut menyekolahkan anak

Diyah Kusumastuti mendirikan Yayasan Aresha Indonesia Center pada Juli 2011. Akta pendiriannya menyebut tujuan di bidang sosial dan keagamaan, dengan alamat di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul. Dalam dakwaan, Diyah kemudian memakai badan hukum itu untuk menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini bernama Daycare-PG-TK Little Aresha, sebuah gabungan layanan penitipan anak, playgroup, dan taman kanak-kanak.

Kegiatan itu, menurut jaksa, berjalan dari 2022 sampai 2026 tanpa izin penyelenggaraan dari pemerintah yang berwenang. Orang tua menitipkan lebih dari seratus anak berusia sekitar tiga bulan sampai enam tahun dengan biaya Rp1 juta sampai Rp2 juta per bulan. Fasilitas yang dijanjikan tidak pernah jadi kenyataan, kata penuntut umum Sigit Kristianto di ruang persidangan.

Jaksa membacakan rincian operasional yang menggambar skala masalahnya. Setiap kelas menampung 15 sampai 35 anak dengan hanya tiga sampai empat pengasuh, di ruang berukuran sekitar dua kali tiga hingga empat kali enam meter yang hanya punya satu kipas angin. Ketua yayasan mewajibkan pengasuh bermasker saat menerima dan menyerahkan anak supaya orang tua sulit mengenali wajah mereka. Dakwaan juga menyebut 144 anak menjadi korban, termasuk tiga anak berkebutuhan khusus yang orang tuanya menitipkan dengan janji penanganan khusus, janji yang dalam dakwaan tidak pernah nyata.

Tiga lapis dakwaan untuk ketua yayasan

Diyah sendiri menghadapi dakwaan berlapis. Lapis pertama berpijak pada Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ketentuan yang mengancam penyelenggara satuan pendidikan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Berikutnya, jaksa merujuk Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen soal janji layanan yang tidak sesuai kenyataan. Bagian akhir berupa dakwaan alternatif dari Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 77B juncto Pasal 76B mengenai penelantaran anak, atau Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C mengenai kekerasan terhadap anak, atau Pasal 77 juncto Pasal 76A mengenai diskriminasi terhadap anak.

Posisi sebelas pengasuh berbeda. Penuntut umum mendakwa mereka lewat dakwaan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Garis antara keduanya penting. Dakwaan perizinan menguji fakta formal, apakah lembaga beroperasi tanpa izin. Dakwaan perlindungan anak menguji perbuatan konkret, siapa mengikat, mencubit, memukul, menenggelamkan kepala anak di bak mandi, atau mengurung anak di kamar kosong dan gelap, berdasarkan rangkuman jaksa atas keterangan saksi serta hasil visum yang menemukan memar, trauma, dan gangguan tidur, makan, serta sosio-emosional pada para anak.

Kalender peristiwa menambah lapisan teknis

Perbuatan dalam dakwaan berlangsung sejak 2022, sedangkan KUHP baru lahir dari UU No. 1 Tahun 2023 dan baru berlaku 2 Januari 2026. Asas legalitas menutup pintu pemberlakuan surut. Bunyi Pasal 1 ayat (1) KUHP baru jelas, "Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan."

Semua undang-undang yang dirujuk jaksa, baik UU Sisdiknas, UU Perlindungan Konsumen, maupun UU Perlindungan Anak, sudah ada jauh sebelum 2022, sehingga persoalan legalitas tidak muncul di situ. Liputan Tirto mencatat satu frasa teknis lain, dakwaan pidana anak dikaitkan dengan "ketentuan KUHP dan UU Penyesuaian Pidana". Menurut hemat penulis, penyandingan semacam ini adalah cara jaksa menjaga kerangka pemidanaan tetap konsisten lintas rezim, misalnya ketika ketentuan umum seperti percobaan dan pembantuan kini harus dirujuk ke KUHP baru.

KUHP baru sendiri menyediakan aturan main untuk masa transisi. Pasal 3 ayat (1)-nya berbunyi, "Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana." Asas ini dikenal dengan istilah lex mitior, hukum yang lebih lunak berpihak pada pelaku. Dalam perkara Little Aresha, ketiga undang-undang pokok sama-sama sudah berlaku sebelum masa dakwaan, sehingga persoalan peralihan kemungkinan besar hanya menyentuh ketentuan umum pemidanaannya, dan hal itu akan tampak pada tahap pembuktian serta pertimbangan hukum majelis.

Siapa memerintah, siapa melakukan

Dakwaan atas para pengasuh memuat detail yang kelak diuji. Jaksa menyebut kekerasan berjalan sebagai instruksi dari ketua yayasan; Diyah dan Anita langsung menegur pengasuh yang tidak mengikat dan membedong anak. Penuntut umum bahkan menirukan salah satu kalimat perintah di ruang sidang, "Ditali aja dek, biar aman". Bila pola perintah ini kuat buktinya, majelis akan berhadapan dengan pertanyaan klasik pertanggungjawaban berjenjang, yaitu bagaimana menimbang derajat kesalahan antara pemberi perintah dan pelaku harian.

Sebatas fakta sidang perdana, semua nama yang disebut masih menyandang status terdakwa; majelis belum menguji satu pun alat bukti. Sidang berikutnya masuk tahap pembuktian, kata Sunaryanto. Praduga tak bersalah berlaku penuh, dan tulisan ini tidak lebih dari pembacaan atas dakwaan yang dibacakan, bukan simpulan atas perbuatan siapa pun.

Pelajaran praktisnya justru sederhana dan sering luput dari orang tua yang ramai bekerja. Izin penyelenggaraan satuan pendidikan adalah dokumen yang boleh diminta dilihat sebelum menitipkan anak, bukan sekadar tempelan di dinding lembaga. Janji layanan tertulis juga membawa akibat hukum sendiri lewat UU Perlindungan Konsumen, karena ketidaksesuaian antara janji dan kenyataan tidak berhenti sebagai urusan kecewa. Dakwaan dalam perkara ini memang berlapis, tetapi arahnya satu, menempatkan keselamatan anak di atas kelancaran usaha.

Referensi

  • Kronologi sidang perdana tiga berkas perkara, 13 terdakwa, dan rincian dakwaan operasional, dilaporkan BBC News Indonesia
  • Dakwaan Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) UU Sisdiknas, Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, serta dakwaan alternatif UU Perlindungan Anak, dirangkum Tirto.id
  • Teks UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ketentuan pidana Pasal 71 dan Pasal 62, dibaca dari salinan PDF UGM
  • KUHP baru, UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 1 dan Pasal 3 (asas legalitas dan ketentuan peralihan), dikutip dari dokumen asli melalui basis data lokal
  • Foto ruang kelas paud milik Gammon-m, lisensi CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons

Comments

Popular posts from this blog

Perluasan Jenis Alat Bukti dalam KUHAP Baru (UU 20/2025)

Sejak 2 Januari 2026 hukum acara pidana Indonesia bekerja di bawah rezim baru. UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mencabut UU No. 8 Tahun 1981, dan bagian pembuktian menjadi salah satu titik yang paling banyak menyentuh praktik sidang. Daftar alat bukti yang sah berubah dari lima jenis menjadi delapan. Perubahan ini menggeser cara hakim, jaksa, dan advokat menyusun strategi di persidangan. Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 merumuskan delapan alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Rumusan ini menggantikan Pasal 184 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 yang hanya mengenal lima jenis, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Perubahan komposisi alat bukti Perbandinga...

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru

Pertanyaan pertama dari keluarga atau penasihat hukum ketika seseorang masuk tahanan hampir selalu soal waktu adalah berapa lama proses ini bisa berlangsung. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) menjawabnya dengan angka tegas per tahap pemeriksaan, plus satu lapis perpanjangan khusus dan satu pintu penangguhan. Struktur jangka waktunya nyaris menyalin rezim lama, tetapi syarat menahan dan mekanisme penangguhan bergeser cukup jauh. Selisih itulah poin praktis yang perlu dibaca. Syarat Menahan adalah Dua Alat Bukti dan Satu Kondisi Pintu masuk penahanan tetap berbasis ancaman pidana. Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 berbunyi: "Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih." Pasal 100 ayat (2) menambahkan ...

Enam Pidana Tambahan dalam KUHP Baru dan Daftar WvS yang Bertambah Separuh

Enam Pidana Tambahan dalam KUHP Baru dan Daftar WvS yang Bertambah Separuh Buku Kesatu KUHP lama (WvS) hanya mencatat tiga pidana tambahan dalam Pasal 10 huruf b, yakni pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), berlaku sejak 2 Januari 2026, memanjangkan daftar itu menjadi enam jenis dalam Pasal 66 ayat (1), yaitu pencabutan hak tertentu, perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, serta pemenuhan kewajiban adat setempat. Tiga nama baru masuk, dan salah satunya menempatkan korban langsung di dalam struktur pemidanaan. Kapan Hakim Boleh Menjatuhkan Pidana Tambahan Aturannya ketat. Pasal 66 ayat (2) mengizinkan hakim menambahkan ancaman ini hanya bila penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. Ayat (3) membuka kemungkinan menjatuhkan satu jenis atau lebih sekali...