Sejak 2 Januari 2026 hukum acara pidana Indonesia bekerja di bawah rezim baru. UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mencabut UU No. 8 Tahun 1981, dan bagian pembuktian menjadi salah satu titik yang paling banyak menyentuh praktik sidang. Daftar alat bukti yang sah berubah dari lima jenis menjadi delapan. Perubahan ini menggeser cara hakim, jaksa, dan advokat menyusun strategi di persidangan.
Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 merumuskan delapan alat bukti: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Rumusan ini menggantikan Pasal 184 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 yang hanya mengenal lima jenis: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Perubahan komposisi alat bukti
Perbandingan kedua daftar itu sederhana. Empat jenis lama bertahan: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa. Petunjuk tidak lagi masuk daftar; tiga jenis baru hadir, yaitu barang bukti, bukti elektronik, dan pengamatan hakim. Huruf h menutup daftar dengan klausul terbuka, benda atau keterangan apa pun boleh diajukan sepanjang perolehannya tidak melawan hukum.
Hilangnya petunjuk dari daftar punya konsekuensi praktis, sebab di bawah UU No. 8 Tahun 1981 alat bukti ini kerap menjadi pijakan hakim ketika bukti lain tipis. Pasal 188 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 merumuskan petunjuk sebagai perbuatan, kejadian, atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. UU No. 20 Tahun 2025 tidak memberi padanan langsung. "Pengamatan hakim" pada huruf g, menurut hemat penulis, bukan pengganti otomatis petunjuk; ia lebih dekat pada hasil pengamatan langsung hakim atas fakta di ruang sidang. Penjelasan resmi huruf g hanya menyatakan "cukup jelas".
Perubahan ini juga mengubah arah perdebatan pembuktian. Daftar UU No. 8 Tahun 1981 bersifat limitatif; UU No. 20 Tahun 2025 memilih sistem setengah terbuka dengan huruf h sebagai penutup. Menurut hemat penulis, pertanyaan sentral bergeser dari "apakah alat bukti ini termasuk jenis yang sah" menjadi "bagaimana perolehannya". Syarat satu-satunya: tidak melawan hukum.
Bukti elektronik dan uji autentikasi
Jenis baru yang paling sering menjadi sorotan praktisi adalah bukti elektronik. Pasal 242 UU No. 20 Tahun 2025 menyatakan cakupannya: segala bentuk Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana. Dua istilah pertama mendapat definisi di Pasal 1 angka 38 dan angka 39 UU yang sama.
Penjelasan Pasal 235 ayat (1) huruf f merumuskan bukti elektronik sebagai informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Definisi ini luas; rekaman percakapan, data server, atau dokumen pada perangkat genggam, menurut hemat penulis, masuk di dalamnya.
Satu hal yang langsung mencolok: klasifikasi. Penjelasan Pasal 235 ayat (1) huruf c tetap menyebut surat mencakup dokumen atau data yang tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penyimpan komputer. Padahal huruf f kini menyediakan tempat khusus untuk bukti elektronik. Tumpang tindih antara "surat" dan "bukti elektronik" berpotensi menjadi sengketa klasifikasi di sidang, dan jawaban atas sengketa itu kemungkinan besar datang dari praktik peradilan.
Ketentuan autentikasi menambah lapisan baru. Pasal 235 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2025 mensyaratkan setiap alat bukti dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Ayat (4) memberi hakim kewenangan menilai autentikasi dan sah tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan. Ayat (5) memuat akibatnya: alat bukti tidak autentik atau yang diperoleh melawan hukum tidak dapat digunakan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Dalam pandangan penulis, ayat (3) sampai ayat (5) ini adalah titik paling rawan sekaligus paling penting dari seluruh bagian pembuktian. UU tidak menguraikan cara membuktikan autentikasi, termasuk apakah keterangan ahli cukup atau uji forensik perlu. Praktik peradilan akan mengisinya. Andaikan jaksa mengajukan tangkapan layar percakapan dari telepon genggam, pembela dapat mempersoalkan keutuhan data itu; hakim kemudian menilai sendiri apakah tangkapan layar itu autentik dan bagaimana perolehannya.
Catatan kecil soal struktur pembuktian. Rumusan Pasal 183 UU No. 8 Tahun 1981 yang mensyaratkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ditambah keyakinan hakim tidak muncul lagi secara harfiah dalam UU No. 20 Tahun 2025. Sebagai gantinya, larangan-larangan spesifik yang bekerja: satu saksi tidak cukup (Pasal 237 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025), keterangan terdakwa saja tidak cukup (Pasal 240 ayat (4)), dan standar putusan "terbukti secara sah dan meyakinkan" pada Pasal 244. Bagi praktisi, logika minimum dua alat bukti tetap relevan sebagai disiplin pembuktian, meski dasar normatifnya kini berada di beberapa pasal sekaligus.
Pekerjaan rumah praktisi
Jaksa dan advokat perlu mengubah kebiasaan bertanya: pertanyaan pertama atas setiap barang bukti tidak lagi hanya "apa buktinya", melainkan "bagaimana perolehannya dan bagaimana membuktikan autentiknya". Penyidik wajib menyiapkan catatan perolehan bukti elektronik sejak awal, sebab catatan perolehan yang rapi adalah prasyarat autentikasi bukti elektronik. Hakim, dengan kewenangan menilai autentikasi pada Pasal 235 ayat (4), idealnya memuat pertimbangan eksplisit tentang autentikasi alat bukti dalam setiap putusan pemidanaan.
Pasal 236 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2025 menyerahkan persyaratan dan tata cara keterangan saksi melalui alat komunikasi audiovisual kepada Peraturan Pemerintah. Sampai aturan pelaksanaan itu terbit, praktik berjalan dengan penafsiran hakim per kasus, dan perbedaan pendekatan antar pengadilan adalah konsekuensi yang wajar.
Satu hal pasti: daftar delapan alat bukti itu akan menghadapi ujian satu per satu di pengadilan. Bagi praktisi, membaca Pasal 235 sampai Pasal 242 UU No. 20 Tahun 2025 beserta penjelasannya bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dasar sebelum menyusun strategi pembuktian.
Referensi
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 20 Tahun 2025, LN 2025 No. 188), Pasal 1 angka 38 dan 39, Pasal 235 sampai Pasal 242, Pasal 244, Pasal 362; JDIH BPK.
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 183, Pasal 184, dan Pasal 188 — JDIH BPK.
Foto: Unsplash.
Comments
Post a Comment