Skip to main content

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru

Pertanyaan pertama dari keluarga atau penasihat hukum ketika seseorang masuk tahanan hampir selalu soal waktu: berapa lama proses ini bisa berlangsung. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) menjawabnya dengan angka tegas per tahap pemeriksaan, plus satu lapis perpanjangan khusus dan satu pintu penangguhan. Struktur jangka waktunya nyaris menyalin rezim lama, tetapi syarat menahan dan mekanisme penangguhan bergeser cukup jauh. Selisih itulah poin praktis yang perlu dibaca.

Patung Dewi Keadilan dengan timbangan dan pedang

Syarat Menahan: Dua Alat Bukti dan Satu Kondisi

Pintu masuk penahanan tetap berbasis ancaman pidana. Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 berbunyi: "Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih." Pasal 100 ayat (2) menambahkan daftar tindak pidana tertentu yang bisa menjadi dasar penahanan meski ancamannya di bawah lima tahun, sejalan dengan Pasal 21 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981.

Perubahan paling terasa ada di Pasal 100 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025. Pasal itu menuntut dua hal: minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, dan setidaknya satu dari delapan kondisi pada diri orang yang bersangkutan. Kedelapan kondisi itu: mengabaikan panggilan Penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, memberi informasi tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, melakukan ulang tindak pidana, keselamatan pribadinya membutuhkan perlindungan atas persetujuan atau permintaannya sendiri, atau mempengaruhi Saksi agar tidak mengatakan kejadian sebenarnya. Rezim lama hanya menuntut dugaan keras berdasarkan bukti yang cukup plus kekhawatiran subjektif bahwa ia akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981). KUHAP baru mengganti ukuran subjektif itu dengan daftar kondisi objektif dan ambang minimal dua alat bukti.

Kewenangan menahan punya rincian tegas. Pasal 99 UU No. 20 Tahun 2025 memberi wewenang kepada Penyidik, Penyidik Pembantu atas perintah Penyidik, Penuntut Umum untuk Penahanan atau Penahanan lanjutan pada tahap Penuntutan, dan Hakim melalui penetapan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang. PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat menahan kecuali atas perintah Penyidik Polri, dengan pengecualian untuk penyidik di Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan TNI Angkatan Laut. Pasal 101 bahkan mensyaratkan izin Ketua Mahkamah Agung apabila orang yang ditahan adalah seorang Hakim.

Angka Dasar: Dua Puluh, Tiga Puluh, Enam Puluh

Jangka waktu penahanan berjenjang. Pada tahap Penyidikan, Penyidik menahan paling lama 20 (dua puluh) Hari; bila pemeriksaan belum selesai, ia dapat meminta perpanjangan kepada Penuntut Umum paling lama 40 (empat puluh) Hari (Pasal 102 UU No. 20 Tahun 2025). Lewat batas itu, Penyidik wajib melepas orang yang bersangkutan. Pada tahap Penuntutan, Penuntut Umum menahan paling lama 20 Hari dan perpanjangan 30 Hari berada di tangan ketua pengadilan negeri (Pasal 103). Polanya identik dengan Pasal 24 dan Pasal 25 UU No. 8 Tahun 1981.

Di pengadilan, angkanya naik. Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara dapat menahan paling lama 30 Hari, lalu ketua pengadilan negeri dapat memberi perpanjangan paling lama 60 Hari (Pasal 104 UU No. 20 Tahun 2025). Pemeriksaan banding memberi kewenangan serupa kepada hakim pengadilan tinggi dengan perpanjangan dari ketua pengadilan tinggi (Pasal 105), dan pemeriksaan kasasi kepada Hakim agung dengan perpanjangan dari Ketua Mahkamah Agung (Pasal 106). Ketiga jenjang ini identik dengan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 UU No. 8 Tahun 1981. Praktisi yang sudah hafal angka KUHAP lama tidak perlu belajar ulang di bagian ini.

Perpanjangan di Luar Angka Dasar

Ada satu lapis perpanjangan tambahan bila alasannya memenuhi syarat khusus. Pasal 107 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 membukanya untuk jangka waktu Penahanan pada Pasal 102 sampai Pasal 106, atas alasan yang patut bila orang yang bersangkutan menderita gangguan fisik atau mental berat menurut surat keterangan dokter, atau bila perkara yang dihadapi memiliki ancaman pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih. Perpanjangannya paling lama 30 Hari, dan perpanjangan berikutnya menambah 30 Hari lagi; setelah lewat jangka waktu 60 Hari itu, status tahanan berakhir demi hukum walaupun perkara belum selesai atau belum ada putusan (ayat (2) dan ayat (6)). Substansi ini menyalin Pasal 29 UU No. 8 Tahun 1981 hampir kata demi kata, termasuk pembagian kewenangan pemberi perpanjangan: ketua pengadilan negeri menangani tahap Penyidikan dan Penuntutan, ketua pengadilan tinggi pada pemeriksaan di pengadilan negeri, sedangkan banding dan kasasi menjadi kewenangan Ketua Mahkamah Agung.

Terhadap perpanjangan itu, orang yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan: kepada ketua pengadilan tinggi untuk perpanjangan pada tahap Penyidikan dan Penuntutan, serta kepada Ketua Mahkamah Agung untuk perpanjangan pada pemeriksaan pengadilan negeri dan banding (Pasal 107 ayat (7) UU No. 20 Tahun 2025). Pada tingkat kasasi, tidak ada ruang keberatan karena Mahkamah Agung merupakan peradilan tingkat terakhir.

Penangguhan: Jaminan Bisa dari Advokat

Pasal 110 UU No. 20 Tahun 2025 mempertahankan penangguhan penahanan atas permintaan orang yang bersangkutan; Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai kewenangannya masing-masing dapat menangguhkan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. Pasal 110 ayat (3) kini membolehkan jaminan orang dari keluarga, penasihat hukum (advokat), atau pihak lain yang tidak punya hubungan apa pun dengan orang yang bersangkutan, sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul risiko bila tahanan melarikan diri. Di rezim UU No. 8 Tahun 1981, Pasal 31 hanya menyebut jaminan uang atau jaminan orang tanpa merinci siapa yang boleh menjadi penjamin.

Perlawanan penuntut umum juga mendapat pengaturan tegas. Apabila Penuntut Umum melawan penangguhan itu, orang yang bersangkutan tetap dalam tahanan sampai penetapan ketua pengadilan negeri turun; bila penetapan itu mengabulkan perlawanan, Hakim pengadilan negeri wajib menerbitkan surat perintah Penahanan kembali paling lama 1 (satu) Hari sejak penetapan, dan masa antara penangguhan dan Penahanan kembali tidak masuk masa Penahanan (Pasal 110 ayat (5), (6), dan (7) UU No. 20 Tahun 2025). Persyaratan penangguhan selanjutnya menunggu pengaturan dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Baru: Batas Ancaman dan Pembantaran

Dua norma dalam UU No. 20 Tahun 2025 tidak punya padanan di rezim lama. Pasal 109 ayat (1) memberi hak mengajukan permohonan ganti rugi ke pengadilan negeri apabila penahanan atau perpanjangannya tidak sah, dan ayat (2) menyatakan lamanya seseorang dalam tahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum. KUHAP lama hanya menyediakan ganti kerugian untuk penahanan yang tidak sah melalui Pasal 30 junto Pasal 95; batas maksimum ancaman pidana tidak pernah muncul eksplisit.

Pasal 111 mengatur pembantaran: bila pada masa Penahanan orang yang bersangkutan sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit, ia menjalani pembantaran yang masa-nya tidak masuk hitungan masa Penahanan, dengan pengawasan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai tahap pemeriksaan. Jenis penahanan sendiri tetap tiga macam dalam Pasal 108: penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, dan penahanan kota, dengan pengurangan masa tahanan untuk penahanan rumah sebanyak sepertiga dan penahanan kota seperlima, serta kemungkinan pengalihan jenis penahanan.

Catatan peralihan penting diingat. Pasal 361 UU No. 20 Tahun 2025 menyatakan perkara yang sedang dalam proses Penyidikan atau Penuntutan pada saat undang-undang mulai berlaku berjalan menurut UU No. 8 Tahun 1981. Perkara yang sudah berjalan sebelum 2 Januari 2026 bertumpu pada angka lama; perkara yang baru lahir sesudahnya memakai rezim baru. Dalam pandangan penulis, langkah paling praktis bagi praktisi adalah memastikan dulu tahap dan tanggal mulai pemeriksaan perkara, baru menghitung batas penahanan.

Referensi

Comments

Popular posts from this blog

Delik Aduan Penghinaan Presiden: Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025

Delik Aduan Penghinaan Presiden: Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi menutup celah tafsir yang selama ini menggantung di Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. MK membacakan Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan mengabulkan permohonan uji materiil untuk sebagian: Pasal 220 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 "hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden". Inti putusannya sederhana, tetapi konsekuensinya luas: pihak ketiga tidak lagi bisa mengajukan aduan penghinaan presiden atas nama kepala negara. Dua belas mahasiswa menggugat tiga pasal Gugatan datang dari dua belas mahasiswa yang mempersoalkan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP. Pasal 218 ayat (1) merumuskan: "Setiap Orang yang Di Muka ...

Hak Pekerja saat Di-PHK: Hitung Pesangon dan Uang Penggantian Hak

Pertanyaan yang paling sering diarahkan ke praktisi hukum ketenagakerjaan hampir selalu berawal dari satu kalimat: "saya di-PHK, berapa hak saya?" Jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan, sebab besaran hak pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK) ditentukan oleh tiga komponen sekaligus dan digantungkan pula pada alasan PHK-nya. Tulisan ini merangkum ketentuannya menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, plus PP No. 35 Tahun 2021 yang menjadi aturan pelaksananya. Dasar normatifnya ada di Pasal 156 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 6/2023: "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Frasa "dan/atau" itu bukan hiasan. Untuk banyak alasan PHK, pekerja menerima ketiganya sekaligus. Ada pula alasan yang hanya melahirkan kewajiban membayar sebagian, misa...