Satu aturan tentang saksi dalam KUHAP lama paling sering orang kutip, dan rumusnya sederhana. Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, demikian bunyi Pasal 185 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981. Para advokat hafal rumusnya di luar kepala, hakim menyebutnya di setiap putusan yang menolak dakwaan bermata satu, dan penuntut umum tahu persis berapa banyak saksi yang harus ia siapkan. Begitu UU No. 20 Tahun 2025 mulai berlaku pada 2 Januari 2026, aturan itu berpindah rumah ke Pasal 237, dan bersamanya berpindah pula sejumlah keseimbangan lama yang jarang masuk perhitungan orang. Pembuat undang-undang memindahkan isi pasal penggantinya nyaris utuh. Pasal 237 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 menyatakan keterangan satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Ayat (2) membuka pengecualian yang sudah akrab sejak 1981, yaitu keterangan itu cukup apabila ada alat bukti lain yang memperkuatnya. Ayat (3) memelihara teknik pembuktian l...