Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Perbandingan

Keterangan Satu Saksi Tidak Cukup: Dari Pasal 185 KUHAP Lama ke Pasal 237 UU 20/2025

Satu aturan tentang saksi dalam KUHAP lama paling sering orang kutip, dan rumusnya sederhana. Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, demikian bunyi Pasal 185 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981. Para advokat hafal rumusnya di luar kepala, hakim menyebutnya di setiap putusan yang menolak dakwaan bermata satu, dan penuntut umum tahu persis berapa banyak saksi yang harus ia siapkan. Begitu UU No. 20 Tahun 2025 mulai berlaku pada 2 Januari 2026, aturan itu berpindah rumah ke Pasal 237, dan bersamanya berpindah pula sejumlah keseimbangan lama yang jarang masuk perhitungan orang. Pembuat undang-undang memindahkan isi pasal penggantinya nyaris utuh. Pasal 237 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 menyatakan keterangan satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Ayat (2) membuka pengecualian yang sudah akrab sejak 1981, yaitu keterangan itu cukup apabila ada alat bukti lain yang memperkuatnya. Ayat (3) memelihara teknik pembuktian l...

Penyertaan (Deelneming) dalam KUHP Baru: Empat Wajah Pelaku dalam Pasal 20-22 UU 1/2023 vs Pasal 55-57 WvS

Satu kejahatan jarang lahir dari satu tangan saja. Ada yang merancang, ada yang memegang senjata, ada yang menunggu di mobil dengan mesin menyala, dan ada pula yang hanya memberi keterangan alamat. Hukum pidana lama maupun yang baru sama-sama menuntut jawaban atas pertanyaan berikutnya, siapa dari orang-orang itu yang harus dipidana sebagai pelaku, siapa yang cukup dipidana sebagai pembantu, dan siapa yang luput dari jerat. KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menjawabnya dalam Paragraf 5 Buku Kesatu yang berjudul Penyertaan, yakni Pasal 20 sampai 22, dan pindahan itu menggeser banyak hal dari rumusan kitab lama. Empat wajah pelaku dalam satu pasal Pasal 20 UU 1/2023 memilih bentuk daftar untuk mendefinisikan pelaku. Bunyinya bahwa Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika melakukan sendiri Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan Tindak Pidana, atau ...

Kasasi dalam KUHAP Baru: Empat Belas Hari, Lima Pintu Tertutup, dan Putusan yang Tak Lagi Menyentuh Fakta (UU 20/2025 vs UU 8/1981)

Pada pertengahan Agustus 2026 Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dan menutup polemik yang menyertai KUHAP baru sejak hari pertama berlakunya, yaitu 2 Januari 2026. Banding dan kasasi atas putusan bebas kini tertutup, dan surat edaran itu sekaligus mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Ketua MA Sunarto memperkenalkannya dalam sambutan HUT ke-81 Mahkamah Agung, 19 Agustus 2026. Sorotan publik memang jatuh pada larangan itu. Padahal surat edaran tersebut menutup satu riwayat panjang tentang siapa yang boleh mengetuk pintu kasasi dan atas putusan jenis apa, satu riwayat yang berpangkal dari satu frasa dalam Pasal 244 KUHAP lama. Prosedur kasasi dalam KUHAP baru tampil lebih tajam bila pembaca membawa serta riwayat itu. Titik nol yang berpindah KUHAP lama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, menghitung tenggang waktu kasasi sejak putusan diberitahukan kepada terdakwa. Menurut Pasal 245 ayat (1) UU 8/1981, pemohon menaruh permohonan kasasi di meja panitera pengadilan yang ...

Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru: Jalur Damai yang Tak Pernah Dicatat UU 8/1981

Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru: Jalur Damai yang Tak Pernah Dicatat UU 8/1981 Selama hampir empat dasawarsa, kata "restoratif" tidak pernah muncul di kitab hukum acara pidana Indonesia. Penulis memeriksa teks resmi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan tidak menjumpai kata "restoratif", "diversi", maupun "perdamaian" satu kali pun. Para penyidik tetap saja menerima damai di ruangannya, jaksa pun begitu, dan hakim menghidupkannya lewat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Semua itu berjalan di luar pintu undang-undang, hanya bertumpu pada aturan teknis dan kebiasaan. Sejak 2 Januari 2026 posisinya berubah total. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memuat bab khusus yang judulnya langsung menyebut mekanisme ini, yaitu "Mekanisme Keadilan Restoratif", berisi Pasal 79 sampai dengan Pasal 88. Bagi yang terbiasa dengan kit...

Peninjauan Kembali di KUHAP Baru: Dari Satu Kali Selamanya Menuju Pintu Kedua Pasal 318 (UU 20/2025 vs UU 8/1981)

Putusan telah berkekuatan hukum tetap, artinya para pihak sudah menghabiskan banding maupun kasasi dan angka pidana tinggal menunggu hari eksekusinya. Selama puluhan tahun, jalur terakhir bagi orang yang merasa vonisnya keliru hampir selalu buntu di satu pintu yang sempit. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026 merombak pintu itu. Penyusunnya menata ulang daftar alasan, merinci syarat pengajuan, dan untuk pertama kalinya membuka kemungkinan permohonan kedua pada kondisi tertentu. KUHAP baru, yaitu UU No. 20 Tahun 2025, menempatkan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa dalam Bab XVII. Posisinya berbeda dari banding dan kasasi yang masuk kategori upaya hukum biasa pada Bab XVI. Definisi induknya berdiri di Pasal 1 angka 20, yang menyebut Upaya Hukum sebagai "hak terdakwa atau Penuntut Umum untuk tidak menerima Putusan Pengadilan yang berupa perlawanan, banding, dan kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan...

Penyelidikan dan Penyidikan di KUHAP Baru: Pelaku, Wewenang, dan Prosedur yang Berubah (UU 20/2025 vs UU 8/1981)

Dua kata ini kerap dipakai bergantian di pemberitaan perkara pidana, padahal undang-undang menempatkannya pada babak yang berbeda. Secara sederhana, penyelidikan adalah upaya awal mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana, sedangkan penyidikan mencari dan mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka. KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) sudah memisahkan keduanya lewat definisi Pasal 1 angka 4 dan angka 5. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, melangkah lebih jauh dengan menata ulang babak-babak awal ini dari sisi siapa saja yang boleh menjalankannya, apa wewenangnya, sampai seberapa rinci prosedurnya. Dari dua jenis pelaku menjadi lebih banyak Definisi Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1981 mengenal penyidik sebagai pejabat polisi negara atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu. Susunan itu kini berkembang menjadi tiga kelompok. Pasal 6 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 merumuskannya sebagai Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu. Kelo...

Urutan Acara Sidang Pidana di KUHAP Baru: Dari Pembukaan Sidang sampai Pembacaan Amar

Sidang pidana punya denah yang mengikat. Penyidik bisa bekerja berbulan-bulan dengan caranya sendiri, jaksa menyiapkan berkas di kantornya, tetapi begitu perkara naik ke persidangan, satu bab khusus dalam KUHAP yang menentukan langkah demi langkahnya. KUHAP baru menulis ulang bab itu cukup menyeluruh lewat UU No. 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Letakkan UU No. 8 Tahun 1981 di sebelahnya, dan pergeserannya tampak jelas: urutannya lebih tegas, beberapa tahap kini membawa konsekuensi keras bila pihak melanggarnya, dan pintu-pintu baru muncul di awal sidang. Palu Pertama dan Syarat yang Bikin Putusan Batal Pada KUHAP lama, pasal pembuka acara pemeriksaan adalah Pasal 154. Bunyinya cukup teknis, "Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas." Beberapa ayat setelahnya lalu mengatur sah atau tidaknya pemanggilan. KUHAP baru merapikan bagian ini sekaligus menambah giginya. Pa...

Bolehkah Diam di Ruang Pemeriksaan? Jejak Hak Mengambil Diam dari KUHAP Lama ke KUHAP Baru

Bolehkah Diam di Ruang Pemeriksaan? Jejak Hak Mengambil Diam dari KUHAP Lama ke KUHAP Baru Pertanyaan itu kerap muncul dari keluarga orang yang baru berstatus tersangka. Mereka khawatir keheningan di ruang pemeriksaan nanti dibaca sebagai pengakuan. Jawaban hukumnya tegas, kekhawatiran demikian tiada pijakan dalam undang-undang. Malah sejak 2 Januari 2026, hak untuk tutup mulut menempati satu butir resmi dalam daftar hak di batang tubuh KUHAP baru. Dasarnya Pasal 142 huruf e UU No. 20 Tahun 2025. Pasal ini memuat daftar hak pada tahap penyidikan sampai pemeriksaan sidang, dan salah satu butirnya berbunyi, "memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya." Kata "menolak" berdiri sama tegap dengan kata "memberikan". Penyidik boleh bertanya sepanjang apapun, orangnya tetap pegang kendali penuh atas mulutnya sendiri. Dulu hanya "bebas", kini boleh "menolak" KUHAP ...

Objek Praperadilan di KUHAP Baru: Dari Dua Butir Menjadi Enam

Selama lebih dari empat dekade, kontrol hakim atas tindakan aparat dalam perkara pidana hanya mencakup dua hal. Pasal 77 UU No. 8 Tahun 1981 memberi pengadilan negeri kewenangan memeriksa dan memutus tentang "sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan" serta "ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan". Di luar dua butir itu, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, sampai penetapan tersangka berjalan tanpa pernah menjumpai hakim yang berwenang menilai keabsahannya. Mahkamah Konstitusi membuka celah pertama. Lewat Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan menjadi objek praperadilan, dan perluasan yudisial ini hidup di atas teks undang-undang selama lebih dari satu dekade. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengangkat rumusan itu ke dalam pasal sambil me...

Penangkapan di KUHAP Baru: Dua Alat Bukti dan Batas 1x24 Jam

KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) mengubah ukuran yang selama ini menjadi pegangan penyidik dalam menangkap seseorang. Pasal 94 UU No. 20 Tahun 2025 berbunyi: "Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti." Rezim lama tidak menyebut angka; Pasal 17 UU No. 8 Tahun 1981 hanya mensyaratkan "bukti permulaan yang cukup". Perbedaan satu frasa itu berdampak praktis besar bagi advokat maupun jaksa yang berhadapan dengan upaya paksa sejak tahap penyidikan. Penangkapan tidak sama dengan penahanan. Penangkapan merupakan tindakan sementara membatasi gerak seseorang demi kepentingan pemeriksaan dan berlangsung singkat; penahanan berjalan lebih lama dengan syarat serta tenggat tersendiri. UU No. 20 Tahun 2025 memasukkan keduanya ke dalam daftar Upaya Paksa pada Pasal 89, bersama Penetapan Tersangka, Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, pemeriksaan surat, Pemblokiran, dan larangan keluar wilayah Indonesia. ...