Skip to main content

Keterangan Satu Saksi Tidak Cukup: Dari Pasal 185 KUHAP Lama ke Pasal 237 UU 20/2025

Kursi keterangan saksi di ruang sidang pengadilan

Satu aturan tentang saksi dalam KUHAP lama paling sering orang kutip, dan rumusnya sederhana. Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, demikian bunyi Pasal 185 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981. Para advokat hafal rumusnya di luar kepala, hakim menyebutnya di setiap putusan yang menolak dakwaan bermata satu, dan penuntut umum tahu persis berapa banyak saksi yang harus ia siapkan. Begitu UU No. 20 Tahun 2025 mulai berlaku pada 2 Januari 2026, aturan itu berpindah rumah ke Pasal 237, dan bersamanya berpindah pula sejumlah keseimbangan lama yang jarang masuk perhitungan orang.

Pembuat undang-undang memindahkan isi pasal penggantinya nyaris utuh. Pasal 237 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 menyatakan keterangan satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Ayat (2) membuka pengecualian yang sudah akrab sejak 1981, yaitu keterangan itu cukup apabila ada alat bukti lain yang memperkuatnya. Ayat (3) memelihara teknik pembuktian lama untuk keterangan beberapa saksi yang saling berhubungan sehingga membenarkan kejadian tertentu, dan ayat (4) mengulang larangan lama terhadap pendapat atau rekaan dari hasil pemikiran belaka. Siapa pun yang sempat khawatir pembuat undang-undang menghapus pagar lama bisa lega.

Perubahan yang melekat justru bersembunyi di daftar penyertanya. Pasal 185 ayat (7) KUHAP lama menutup aturan saksi dengan satu kalimat tentang keterangan tanpa sumpah, yang boleh menjadi tambahan alat bukti sah sepanjang isinya cocok dengan keterangan dari saksi yang mengucap sumpah. Pasal 237 ayat (6) versi baru memindahkan kalimat itu hampir kata demi kata. Tapi di tengahnya, ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025 memanjangkan daftar penilaian hakim dari empat butir menjadi lima, dan butir kelima inilah tambahan paling berharga bagi siapa pun yang bekerja dengan saksi. Hakim kini wajib menimbang konsistensi keterangan saksi sebelum sidang dengan keterangan pada waktu sidang.

Butir Kelima dan Artinya bagi Sidang

Konsistensi itu tampak teknis, padahal konsekuensinya luas. Selama empat dekade, jurang antara keterangan saksi di penyidikan dengan keterangan di sidang menjadi bahan perdebatan klasik ruang sidang Indonesia. Pembela menyorot perubahan kata demi kata untuk meruntuhkan kredibilitas, penuntut umum meredamnya dengan dalil bahwa penilaian hanya menyangkut keterangan di sidang. KUHAP baru tidak serta-merta menghapus perdebatan itu, tetapi ia memberi hakim pegangan normatif untuk menimbang perbedaan dua versi keterangan sebagai bagian dari penilaian kebenarannya, bukan sekadar bahan drama persidangan.

Perbandingan lain menyangkut siapa yang pantas menyandang gelar saksi. Definisi lama di Pasal 1 angka 26 UU No. 8 Tahun 1981 membatasi saksi pada orang yang mendengar, melihat, dan mengalami sendiri peristiwa pidana. Rumusan itu menutup pintu bagi keterangan dari mulut ke mulut, yang Penjelasan resmi Pasal 185 menyebut testimonium de auditu dan tidak mengakuinya sebagai keterangan saksi. KUHAP baru memilih jalan berbeda melalui Pasal 1 angka 47, yang menambahkan satu kelompok baru di belakang rumusan lama, yaitu orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara. Penjelasan resminya bahkan memperluas makna itu untuk penyandang disabilitas tertentu, yang keterangannya relevan saja sudah cukup meskipun tidak ia dengar, lihat, atau alami sendiri.

Dua sumber lain memperjelas arah perubahan itu. Pertama, Pasal 236 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 membuka keterangan saksi melalui alat komunikasi audiovisual bila kehadiran langsung tidak mungkin, sesuatu yang KUHAP lama tidak kenal. Kedua, Pasal 221 menurunkan batas usia anak yang memberi keterangan tanpa sumpah dari lima belas tahun versi lama menjadi empat belas tahun, dan Penjelasan Pasal 221 tetap menyebut keterangan semacam ini hanya sebagai petunjuk. Untuk kelompok sempit itu, undang-undang sengaja melemahkan kekuatan pembuktian demi melindungi anak dari pertanggungjawaban yang belum sempurna.

Dua Alat Bukti yang Berpindah Tahap

Sekarang bagian yang paling sering membingungkan sejak KUHAP baru berlaku. Banyak orang mencari padanan Pasal 183 KUHAP lama, yang menyatakan hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah pelakunya. Pencarian itu berakhir kosong. Bagian pembuktian KUHAP baru tidak memuat satu pun norma yang mensyaratkan jumlah minimal alat bukti bagi hakim untuk memutus. Padanan normatifnya kini hanya Pasal 244 ayat (1), yang menyandarkan pidana pada tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan.

Syarat dua alat bukti tidak hilang. Ia berpindah ke tahap lebih awal, yaitu definisi tersangka dalam Penjelasan Pasal 1 angka 28 UU No. 20 Tahun 2025, yang mensyaratkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagai dasar penetapan seseorang menjadi tersangka, dan Pasal 90 ayat (1) yang mengulang syarat itu untuk proses penetapan tersangka oleh penyidik. Klinik hukumonline mencatat hal yang sama, bahwa syarat minimal dua alat bukti kini berlaku untuk penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, tetapi tidak lagi menjadi parameter hakim memutus. Mahkamah Konstitusi pun sedang menguji konsekuensinya lewat Perkara 111/PUU-XXIV/2026, karena barang bukti yang kini berstatus alat bukti mandiri ikut menyediakan bahan penetapan tersangka.

Menurut hemat penulis, perpindahan itu menggeser pusat gravitasi sistem pembuktian Indonesia. Ambang kuantitatif yang dulu mengunci pintu vonis kini hanya mengunci pintu penetapan tersangka, sementara di pengadilan hakim bekerja dengan rumusan kualitatif "sah dan meyakinkan". Praktiknya, jaksa yang menuntut berdasarkan dua alat bukti tipis tidak lagi berhadapan dengan pagar normatif eksplisit di tingkat vonis, dan advokat yang kehilangan satu saksi kunci tetap bisa menantang kekuatan pembuktian dengan menyerang kualitas alat bukti selebihnya melalui Pasal 235 ayat (4) dan (5), yang memberi hakim wewenang menilai autentikasi serta sah tidaknya perolehan setiap alat bukti.

Daftar alat bukti sendiri bertambah dari lima menjadi delapan. Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru menambahkan barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta satu klausul terbuka tentang segala sesuatu sepanjang perolehannya tidak melawan hukum. Kata petunjuk, yang di KUHAP lama menjadi alat bukti berdiri sendiri dengan definisi panjang di Pasal 188, tidak lagi muncul sebagai kategori alat bukti. Ia kini hanya tinggal di Penjelasan Pasal 221 dan Pasal 310 ayat (2) tentang petunjuk pemeriksaan ulang, dengan makna yang sudah jauh berbeda dari makna lama.

Titik Rawan di Ruang Sidang

Siapa pun yang mendampingi terdakwa perlu menyiapkan tiga hal sejak penyidikan. Pertama, mintalah salinan atau dokumentasi setiap keterangan saksi di tahap dini, karena butir konsistensi Pasal 237 ayat (5) huruf e hanya berguna bila pembela dapat menunjukkan perbedaan antar versi keterangan di sidang. Kedua, periksa kembali dasar penetapan tersangka, karena dua alat bukti kini menjadi syarat sah proses paling awal dan objek yang dapat diuji di praperadilan. Ketiga, waspadai keterangan seorang saksi yang berpasangan dengan alat bukti lemah, misalnya bila barang bukti dalam perkara tidak menyentuh unsur kesalahan sama sekali. Kombinasi itu sah secara formal, tetapi pembela tetap dapat menggugat kualitasnya sampai ke puncaknya melalui Pasal 308 UU No. 20 Tahun 2025, yang membatasi pemeriksaan kasasi pada penerapan hukum semata.

Kasus Satarudin di Kalimantan Barat sempat memperlihatkan betapa menentukannya aturan ini di lapangan. Media lokal menulis pengamat bernama Herman menilai Satarudin tidak bisa diproses hukum, dengan dalil pertama keterangan terdakwa saja tidak cukup tanpa alat bukti lain menurut Pasal 240 UU No. 20 Tahun 2025, lalu merangkum Pasal 237 untuk keterangan saksi. Aturan serupa memang berlaku bagi keterangan terdakwa sejak Pasal 189 ayat (4) KUHAP lama, dan UU baru memeliharanya utuh. Contoh itu memperlihatkan pagar minimal pembuktian tetap berdiri di beberapa titik, hanya saja pembaca kini harus mencarinya pasal per pasal, tidak lagi berkumpul dalam satu norma vonis serba mencakup.

Referensi:

Artikel ini bagian dari rubrik Bedah KUHP & KUHAP Baru. Setiap kutipan pasal saya cocokkan langsung dengan dokumen resmi UU No. 20 Tahun 2025 dan UU No. 8 Tahun 1981.

Comments

Popular posts from this blog

Perluasan Jenis Alat Bukti dalam KUHAP Baru (UU 20/2025)

Sejak 2 Januari 2026 hukum acara pidana Indonesia bekerja di bawah rezim baru. UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mencabut UU No. 8 Tahun 1981, dan bagian pembuktian menjadi salah satu titik yang paling banyak menyentuh praktik sidang. Daftar alat bukti yang sah berubah dari lima jenis menjadi delapan. Perubahan ini menggeser cara hakim, jaksa, dan advokat menyusun strategi di persidangan. Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 merumuskan delapan alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Rumusan ini menggantikan Pasal 184 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 yang hanya mengenal lima jenis, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Perubahan komposisi alat bukti Perbandinga...

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru

Pertanyaan pertama dari keluarga atau penasihat hukum ketika seseorang masuk tahanan hampir selalu soal waktu adalah berapa lama proses ini bisa berlangsung. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) menjawabnya dengan angka tegas per tahap pemeriksaan, plus satu lapis perpanjangan khusus dan satu pintu penangguhan. Struktur jangka waktunya nyaris menyalin rezim lama, tetapi syarat menahan dan mekanisme penangguhan bergeser cukup jauh. Selisih itulah poin praktis yang perlu dibaca. Syarat Menahan adalah Dua Alat Bukti dan Satu Kondisi Pintu masuk penahanan tetap berbasis ancaman pidana. Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 berbunyi: "Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih." Pasal 100 ayat (2) menambahkan ...

Enam Pidana Tambahan dalam KUHP Baru dan Daftar WvS yang Bertambah Separuh

Enam Pidana Tambahan dalam KUHP Baru dan Daftar WvS yang Bertambah Separuh Buku Kesatu KUHP lama (WvS) hanya mencatat tiga pidana tambahan dalam Pasal 10 huruf b, yakni pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), berlaku sejak 2 Januari 2026, memanjangkan daftar itu menjadi enam jenis dalam Pasal 66 ayat (1), yaitu pencabutan hak tertentu, perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, serta pemenuhan kewajiban adat setempat. Tiga nama baru masuk, dan salah satunya menempatkan korban langsung di dalam struktur pemidanaan. Kapan Hakim Boleh Menjatuhkan Pidana Tambahan Aturannya ketat. Pasal 66 ayat (2) mengizinkan hakim menambahkan ancaman ini hanya bila penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. Ayat (3) membuka kemungkinan menjatuhkan satu jenis atau lebih sekali...