Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Restorative Justice

Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru: Jalur Damai yang Tak Pernah Dicatat UU 8/1981

Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru: Jalur Damai yang Tak Pernah Dicatat UU 8/1981 Selama hampir empat dasawarsa, kata "restoratif" tidak pernah muncul di kitab hukum acara pidana Indonesia. Penulis memeriksa teks resmi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan tidak menjumpai kata "restoratif", "diversi", maupun "perdamaian" satu kali pun. Para penyidik tetap saja menerima damai di ruangannya, jaksa pun begitu, dan hakim menghidupkannya lewat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Semua itu berjalan di luar pintu undang-undang, hanya bertumpu pada aturan teknis dan kebiasaan. Sejak 2 Januari 2026 posisinya berubah total. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memuat bab khusus yang judulnya langsung menyebut mekanisme ini, yaitu "Mekanisme Keadilan Restoratif", berisi Pasal 79 sampai dengan Pasal 88. Bagi yang terbiasa dengan kit...