![]()
Selama hampir empat dasawarsa, kata "restoratif" tidak pernah muncul di kitab hukum acara pidana Indonesia. Penulis memeriksa teks resmi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan tidak menjumpai kata "restoratif", "diversi", maupun "perdamaian" satu kali pun. Para penyidik tetap saja menerima damai di ruangannya, jaksa pun begitu, dan hakim menghidupkannya lewat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Semua itu berjalan di luar pintu undang-undang, hanya bertumpu pada aturan teknis dan kebiasaan.
Sejak 2 Januari 2026 posisinya berubah total. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memuat bab khusus yang judulnya langsung menyebut mekanisme ini, yaitu "Mekanisme Keadilan Restoratif", berisi Pasal 79 sampai dengan Pasal 88. Bagi yang terbiasa dengan kitab lama, momen ini terasa seperti rumah yang penghuninya bertahun-tahun hidup tanpa sertifikat, lalu pemerintah menerbitkannya atas nama resmi.
Bentuk pemulihan yang diakui undang-undang
Pasal 1 angka 21 KUHAP baru mendefinisikan Keadilan Restoratif sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan tujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula. Rumusannya menempatkan korban di pusat proses. Dalam model represif klasik, korban hanya menduduki kursi saksi.
Pasal 79 ayat (1) memerinci bentuk pemulihan tersebut. Isinya mencakup pemaafan dari korban dan/atau keluarganya, pengembalian barang hasil tindak pidana, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis, ganti rugi atas kerugian lain, perbaikan kerusakan, serta pembayaran ganti rugi atas akibat tindak pidana. Pelaku wajib melaksanakan kesepakatan tentang semua itu paling lama tujuh hari sejak kesepakatan dibuat, menurut ayat (3). Ayat (4) menambahkan rambu penting, yakni korban baru boleh mencabut laporan atau pengaduan setelah pelaku menunaikan seluruh isi kesepakatan.
Di sinilah konsekuensi hukumnya nyata. Ayat (5) mewajibkan aparat menghentikan perkara dan membawa penetapannya ke pengadilan setelah pelaku menunaikan seluruh kesepakatan. Jika pelaku ingkar, ayat (6) dan (7) menyuruh penyidik menyusun berita acara pelaksanaan mekanisme tersebut, lengkap dengan identitas para pihak, isi kesepakatan, bukti pelaksanaan sebagian, sampai alasan kegagalan. Berita acara itu menjadi bagian berkas dan dasar melanjutkan proses peradilan. Janji yang tidak ditepati berarti kembali ke jalur biasa.
Syarat masuk dan daftar larangannya
Jalur damai ini tidak terbuka untuk semua perkara. Tiga syarat kumulatif berdiri di Pasal 80 ayat (1). Ancaman pidananya harus berhenti di denda kategori III atau penjara lima tahun, pelaku melakukannya untuk pertama kali, dan perkara itu bukan pengulangan, kecuali bagi orang yang putusan lamanya hanya denda atau yang berbuat karena kealpaan.
Pasal 82 kemudian menutup pintunya rapat-rapat bagi sembilan golongan, di antaranya tindak pidana terorisme, korupsi, kekerasan seksual, tindak pidana terhadap nyawa, dan narkotika, kecuali bagi yang berstatus pengguna atau penyalahguna. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan batasan serupa di panggung politik saat KUHAP baru diberlakukan. Dalam keterangan pers yang ANTARA kutip pada 6 Januari 2026, ia menyebut keadilan restoratif tidak berlaku bagi korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, dan kekerasan seksual, "sesuai dengan" apa yang tertulis dalam undang-undang.
Ada satu simpul penafsiran yang sempat membingungkan praktisi. Huruf e Pasal 82 mengecualikan tindak pidana yang diancam lima tahun atau lebih, sedangkan ketentuan perdamaian di sidang dalam Pasal 204 ayat (5) memakai ambang yang sama sebagai batas larangan. Praktisi mudah salah membaca kedua ketentuan itu sebagai pertentangan, apakah perkara ancaman tepat lima tahun boleh didamai atau tidak. Mahkamah Agung menjawabnya lewat Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026. Dalam bagian tentang Mekanisme Keadilan Restoratif, SEMA tersebut menyimpulkan bahwa tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara tetap dapat menjalani mekanisme ini dan tidak masuk daftar pengecualian. Ambang lima tahun tetap terbuka.
Dari ruang penyidik sampai ruang sidang
Mekanisme ini berjalan di empat tahap sekaligus, sebagaimana dirinci Pasal 79 ayat (8), mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan. Di tingkat penyelidikan dan penyidikan, Pasal 83 mengatur para pihak membuat kesepakatan di hadapan penyelidik atau penyidik, dan mereka menandatangani surat kesepakatan penyelesaian perkara bersama-sama. Penyelidik menerbitkan surat penghentian penyelidikan, penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan. Pada tahap penuntutan, Pasal 85 memberi peran serupa kepada penuntut umum yang menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan.
Kontrol eksternalnya ada di ketua pengadilan negeri. Pasal 84 dan Pasal 86 mewajibkan penyidik atau jaksa memintakan penetapan atas surat penghentian itu kepada ketua pengadilan negeri paling lama tiga hari. SEMA Nomor 1 Tahun 2026 merinci pekerjaan sang ketua, yaitu memeriksa kesesuaian kesepakatan dengan ketentuan KUHAP, pemenuhan syarat mekanisme, dan pemenuhan daftar pengecualian. Bila syaratnya tidak lengkap, ketua pengadilan negeri mengembalikan berkas. Bila lengkap, ia menerbitkan penetapan yang menyatakan sah penghentian tersebut, dan aparat wajib menyampaikannya dalam waktu tiga hari. Jika jalur pra-sidang gagal atau tak dapat ditempuh, Pasal 87 masih menyisakan pintu terakhir, yaitu penerapan mekanisme ini pada pemeriksaan sidang melalui putusan pengadilan.
Penataan wewenangnya konsisten di bagian lain kitab. Penyidik mendapat tempat eksplisit lewat Pasal 7 huruf k, dan alasan penghentian penyidikan tercatat di Pasal 24 huruf h. Di ranah penuntutan, Pasal 65 huruf j serta Pasal 71 huruf g memberi peran yang sama kepada penuntut umum. Korban pun ikut dicatat, sebab Pasal 144 huruf m menjadikan penyelesaian melalui mekanisme ini sebagai haknya. Korporasi masuk cakupan lewat Pasal 90 ayat (6), asalkan korporasi itu pertama kali melakukan tindak pidana dan menunaikan ganti rugi atau restitusi.
Titik rawan yang belum terjawab
Pengaturan secanggih ini tetap meninggalkan soal-soal yang menurut hemat penulis akan diuji di lapangan. Yang pertama menyangkut posisi tawar korban. Pasal 81 ayat (2) melarang tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, dan tindakan merendahkan martabat dalam proses kesepakatan. Larangan itu perlu, namun ia tidak otomatis menyetarakan kekuatan. Andai pelaku berduit dan korban bergantung padanya secara ekonomis, sang korban bisa mengucapkan pemaaf semata agar utangnya lunas atau mata pencariannya selamat, dan pejabat pembuat berita acara jarang memiliki alat ukur untuk membedakan pemaaf semacam itu dari pemaaf yang tulus. Tujuh hari sebagai tenggat pelaksanaan kesepakatan juga terasa pendek untuk ganti rugi bernilai besar.
Kontrol menjadi persoalan berikutnya. SEMA Nomor 1 Tahun 2026 bahkan menutup pintu praperadilan atas penghentian penyidikan atau penuntutan berbasis mekanisme ini setelah ketua pengadilan negeri mengesahkannya. Bandingkan dengan rezim lama. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 membuka permintaan pemeriksaan sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan oleh penyidik, penuntut umum, maupun pihak ketiga yang berkepentingan. Di kitab baru, pihak yang merasa dirugikan oleh sahnya sebuah kesepakatan nyaris kehabisan forum. Padahal pengadilan yang menetapkan hanya memeriksa dokumen, bukan mendengar kisah lengkap korban dalam persidangan.
Persoalan administratif juga masih menggantung. Pasal 88 menyerahkan ketentuan lebih lanjut kepada Peraturan Pemerintah. Penulis belum menemukan satu pemberitaan pun tentang pengesahan PP itu sampai artikel ini ditulis, sehingga rincian teknisnya, misalnya format fasilitasi dan perlindungan para pihak, masih berlabuh pada pedoman internal masing-masing institusi. Analisis di dandapala.com bahkan menyebut praktik di persidangan sudah berlari mendahului aturan. Kekosongan seperti ini pernah dijawab lewat SEMA, tetapi SEMA tidak mengikat seluruh penyelenggara sistem peradilan sebagaimana sebuah peraturan pelaksana.
Bagi siapa pun yang menangani perkara pidana, peta kerjanya berubah. Kesepakatan damai kini punya dasar undang-undang, tenggat waktu, bentuk dokumen, dan gerbang pengesahan. Keberhasilan menggunakannya menghentikan perkara sebelum dakwaan dibacakan. Kegagalannya meninggalkan jejak berita acara yang menguatkan dakwaan. Kitab lama membiarkan semuanya pada kebiasaan, kitab baru menjadikannya hukum acara yang sesungguhnya. Yang tersisa adalah memastikan korban benar-benar duduk setara di meja kesepakatan itu.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 angka 21, Pasal 7, Pasal 24, Pasal 65, Pasal 71, Pasal 79-88, Pasal 90, Pasal 144, Pasal 204 (salinan resmi PDF)
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, bagian Pelaksanaan KUHAP, butir Mekanisme Keadilan Restoratif (salinan resmi PDF)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 80 (teks lengkap di Wikisumber, diverifikasi dengan dokumen resmi)
- "Menkum: Keadilan restoratif bukan untuk korupsi dan kekerasan seksual", ANTARA News, 6 Januari 2026 (ANTARA News)
- "Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan, Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan", Dandapala (Dandapala)
- "KUHAP Baru Mengakomodir Restorative Justice", Komisi Yudisial RI (Komisi Yudisial)
- Foto utama, jabat tangan kesepakatan, CC0 rawpixel.com (Wikimedia Commons)
Comments
Post a Comment