Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Perdata

Prosedur Mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri

HIR (Het Herziene Inlandsch Reglement), yang lazim disebut Reglemen Indonesia yang Diperbarui, masih menjadi tulang punggung acara perdata di pengadilan negeri. Teksnya terakhir kali diumumkan melalui Staatsblad 1941 Nomor 44; untuk wilayah di luar Jawa dan Madura, acaranya bersandar pada Reglement voor de Buitengewesten (RBg), Staatsblad 1927 Nomor 227. Kerangka pokoknya bertahan hingga sekarang adalah penggugat menyampaikan surat gugatan kepada ketua pengadilan negeri, panitera mencatatnya, lalu majelis memeriksa perkara dalam sidang yang berawal dari upaya perdamaian. Lapisan yang berubah justru di sekitarnya, khususnya kewajiban mediasi dan administrasi perkara secara elektronik. Menentukan forum yang berwenang Langkah pertama memastikan forum yang tepat. Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum merumuskan tugas pengadilan negeri: "Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertam...