Seorang yang berurusan dengan hukum biasanya menerima surat panggilan lebih dulu daripada surat perintah penangkapan. Lewat surat itu ia mulai berhadapan dengan mekanisme penyidikan: alasan pemanggilan, jangka waktu untuk hadir, dan risiko bila tidak datang. Peralihan dari KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) ke KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) mengubah sebagian aturan main di titik ini, termasuk cara penyidik memaksa kehadiran orang yang enggan. Landasan kewenangan memanggil Kewenangan memanggil tersangka dan saksi melekat pada penyidik yang melakukan pemeriksaan. Pasal 112 ayat (1) KUHAP lama merumuskan dua syarat yang berjalan bersama: alasan pemanggilan yang jelas dan keabsahan surat panggilan. Penyidik memanggil seseorang dengan surat panggilan yang sah, menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, dan memberi tenggang waktu yang wajar antara surat yang sampai ke tangan penerima panggilan dengan hari kehadiran yang wajib ia penuhi. KUHAP baru meringkas rumusan itu dalam Pasal...