Skip to main content

Posts

Showing posts from August, 2026

Eksekusi Pidana Kerja Sosial di KUHAP Baru: Dari Satu Pasal 349 Menuju Lapangan

Pasal 65 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 menyatakan urutan jenis pidana pokok menentukan berat atau ringannya pidana. Pada urutan kelima, sesudah penjara, tutupan, pengawasan, dan denda, kitab pidana baru meletakkan pidana kerja sosial. Letaknya di ujung daftar menandakan kedudukan paling ringan sekaligus status sebagai jenis pidana yang benar-benar baru bagi sistem hukum kita. Pertanyaannya, begitu hakim menjatuhkannya, siapa yang membawa putusan itu ke lapangan? Jawabannya baru lengkap lewat KUHAP baru, dan pasalnya hanya satu. Satu Pasal untuk Pidana yang Tak Pernah Dicatat UU Lama Bab XIX UU No. 20 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan dibuka dengan aturan umum. Pasal 342 ayat (1) menugaskan Penuntut Umum melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan panitera mengirimkan salinannya kepada penuntut umum, penyidik, pelapor, korban, atau advokat korban. Aturan ini berlaku untuk semua jenis pidana, termasuk kerja sosial. Bagian khususnya baru muncul pa...

Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru: Jalur Damai yang Tak Pernah Dicatat UU 8/1981

Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru: Jalur Damai yang Tak Pernah Dicatat UU 8/1981 Selama hampir empat dasawarsa, kata "restoratif" tidak pernah muncul di kitab hukum acara pidana Indonesia. Penulis memeriksa teks resmi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan tidak menjumpai kata "restoratif", "diversi", maupun "perdamaian" satu kali pun. Para penyidik tetap saja menerima damai di ruangannya, jaksa pun begitu, dan hakim menghidupkannya lewat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Semua itu berjalan di luar pintu undang-undang, hanya bertumpu pada aturan teknis dan kebiasaan. Sejak 2 Januari 2026 posisinya berubah total. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memuat bab khusus yang judulnya langsung menyebut mekanisme ini, yaitu "Mekanisme Keadilan Restoratif", berisi Pasal 79 sampai dengan Pasal 88. Bagi yang terbiasa dengan kit...

Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf: Doktrin yang Dipahat Menjadi Struktur KUHP Baru

Dua tajuk paragraf di Buku Kesatu KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) membawa perubahan yang jarang disorot. Tajuk pertama, Paragraf 8 Alasan Pembenar, menaungi Pasal 31 sampai Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2023. Tajuk kedua, Paragraf 2 Alasan Pemaaf, menaungi Pasal 40 sampai Pasal 44 pada undang-undang yang sama. Keduanya berdiri resmi dalam naskah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 beserta Penjelasannya. Sepanjang penelusuran saya atas teks Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama atau Wetboek van Strafrecht (WvS), frasa semacam itu tidak pernah muncul. KUHP lama hanya menyediakan Bab III dengan judul "Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana". Di dalamnya, ketentuan tentang gangguan jiwa, daya paksa, pembelaan terpaksa, pelaksanaan ketentuan undang-undang, hingga perintah jabatan (Pasal 44, 48, 49, 50, dan 51 WvS) berjajar tanpa label pengelompokan. Istilah "alasan penghapusan pidana" yang lazim dipakai buku-buku teks justru tidak ada dalam teks kitab i...

Peninjauan Kembali di KUHAP Baru: Dari Satu Kali Selamanya Menuju Pintu Kedua Pasal 318 (UU 20/2025 vs UU 8/1981)

Putusan telah berkekuatan hukum tetap, artinya para pihak sudah menghabiskan banding maupun kasasi dan angka pidana tinggal menunggu hari eksekusinya. Selama puluhan tahun, jalur terakhir bagi orang yang merasa vonisnya keliru hampir selalu buntu di satu pintu yang sempit. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026 merombak pintu itu. Penyusunnya menata ulang daftar alasan, merinci syarat pengajuan, dan untuk pertama kalinya membuka kemungkinan permohonan kedua pada kondisi tertentu. KUHAP baru, yaitu UU No. 20 Tahun 2025, menempatkan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa dalam Bab XVII. Posisinya berbeda dari banding dan kasasi yang masuk kategori upaya hukum biasa pada Bab XVI. Definisi induknya berdiri di Pasal 1 angka 20, yang menyebut Upaya Hukum sebagai "hak terdakwa atau Penuntut Umum untuk tidak menerima Putusan Pengadilan yang berupa perlawanan, banding, dan kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan...

SP3 di KUHAP Baru: Sepuluh Alasan Penghentian Penyidikan dan Jalan Praperadilan (UU 20/2025 vs UU 8/1981)

Sidang perdana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Palu pada Senin, 24 Agustus 2026, tidak sempat berjalan. Dua termohon, yaitu Kepala Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, berhalangan memenuhi panggilan sidang, sehingga majelis menggeser agenda pukul 09.00 WITA itu ke Jumat, 28 Agustus 2026. Allan Billy Graham beserta tim kuasa hukumnya mengajukan Perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.PL dan mengangkat satu pertanyaan sederhana dengan konsekuensi besar, yaitu apakah sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terbitkan pada 2025 untuk menutup perkara dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa, anak usaha PT Astra Agro Lestari. Praktisi menyebut surat itu SP3. Singkatan ini tidak pernah muncul dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, versi lama maupun baru; naskah undang-undang hanya mengenal frasa penghentian penyidikan. Lembar SP3 adalah saklar yang memadamkan seluruh mesin penyidikan. Status tersangka gugur, penyidik ber...

Praperadilan Salah Alamat: Pelajaran dari Putusan Lodewyk Pusung

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar membuka Senin, 24 Agustus 2026 dengan kabar pendek bagi Lodewyk Pusung. Di Ruang Kusuma Admadja IV ia membacakan amar perkara praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional itu, "Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon tersebut sejumlah nihil." Soal sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak pernah sampai ke pokok bahasan, karena persoalan kewenangan menutup pintunya lebih dulu. Gerbang yang Tutup Lebih Dulu Lodewyk menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG 2025–2026. Kuasa hukumnya, OC Kaligis, mempersoalkan rangkaian upaya paksa Kejaksaan Agung, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka dan penahanan; semua menurutnya berlangsung tanpa minimal dua alat bukti ser...

Putusan MK No. 264/PUU-XXIV/2026: Gugatan Kuota Haji Khusus Gugur karena Obscuur

Surat Pendaftaran Pergi Haji bernomor Porsi 2800233551 keluar dari Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang pada 29 September 2016 atas nama Hermawanto, advokat yang menjalankan praktik di Kota Tangerang. Dari pemeriksaan estimasi keberangkatan terakhir pada Maret 2026, gilirannya baru menyentuh tahun 2033, artinya ia menunggu sekitar tujuh belas tahun. Ia lalu membawa persoalan itu ke Mahkamah Konstitusi dan menunjuk satu norma sebagai akar masalahnya, yaitu pasal yang mengunci delapan persen kuota haji nasional bagi jalur haji khusus. Mahkamah menjawabnya dalam sidang Rabu, 12 Agustus 2026 dengan kalimat pendek, permohonannya kandas tanpa sampai ke pokok soal. Satu Norma Delapan Persen dan Angka-Angka di Ruang Sidang Perkara ini memakai nomor 264/PUU-XXIV/2026. Objek awalnya satu norma, yakni Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 202...

Percobaan Delik di KUHP Baru: Definisi Permulaan Pelaksanaan, Pengunduran Diri, dan Ambang Denda (UU 1/2023 vs WvS)

WvS memidana percobaan pembunuhan, percobaan pencurian, sampai percobaan pemalsuan, hanya saja kitab itu tidak pernah menjelaskan sejak kapan sebuah usaha layak disebut percobaan. Pasal 53 menyebut syaratnya dalam satu ayat pendek, selebihnya pengadilan menafsirkan sendiri selama lebih dari seabad. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengambil jalan lain. Batas antara persiapan, permulaan pelaksanaan, dan percobaan yang selesai kini tampak gamblang di Pasal 15 sampai Pasal 19. Kerangka lama yang bertahan puluhan tahun Pasal 53 ayat (1) WvS berbunyi, "Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebebkan karena kehendaknya sendiri." Rumusan itu menyimpan tiga unsur. Niat pelaku harus nyata lewat permulaan pelaksanaan, pelaksanaannya tidak selesai, dan ketidakselesaian itu tidak semata berasal dari kehendak pelaku sendiri. A...

Penyelidikan dan Penyidikan di KUHAP Baru: Pelaku, Wewenang, dan Prosedur yang Berubah (UU 20/2025 vs UU 8/1981)

Dua kata ini kerap dipakai bergantian di pemberitaan perkara pidana, padahal undang-undang menempatkannya pada babak yang berbeda. Secara sederhana, penyelidikan adalah upaya awal mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana, sedangkan penyidikan mencari dan mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka. KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) sudah memisahkan keduanya lewat definisi Pasal 1 angka 4 dan angka 5. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, melangkah lebih jauh dengan menata ulang babak-babak awal ini dari sisi siapa saja yang boleh menjalankannya, apa wewenangnya, sampai seberapa rinci prosedurnya. Dari dua jenis pelaku menjadi lebih banyak Definisi Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1981 mengenal penyidik sebagai pejabat polisi negara atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu. Susunan itu kini berkembang menjadi tiga kelompok. Pasal 6 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 merumuskannya sebagai Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu. Kelo...

Akhir Kuota Hangus: Membedah Amar Putusan MK No. 273/PUU-XXIII/2025 tentang Pasal 28 UU Telekomunikasi

Paket data lewat masa aktif saat sisa kuotanya masih tebal, lalu kita menelan kerugian itu tanpa daya. Hampir semua pengguna ponsel di Indonesia pernah mengalaminya. Didi Supandi, pengemudi ojek online yang tinggal di Petamburan, Jakarta Pusat, memilih jalan lain dan jauh lebih panjang. Bersama pedagang online Wahyu Triana Sari serta dosen sekaligus advokat Rega Felix, S.H., M.H., ia membawa persoalan itu sampai ke Mahkamah Konstitusi. Majelis membacakan hasilnya pada Kamis, 23 Juli 2026, pukul 14.57 WIB; Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang pleno terbuka tersebut. Sejak hari itu, Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menjadi rujukan utama dalam setiap kajian sisa kuota internet yang selama ini hangus begitu masa aktif berakhir. Tiga Warga dan Satu Norma yang Diuji Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi menerima permohonan para pemohon pada 26 Desember 2025 dan mencatatnya dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dengan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 29 Desember...

Pidana Mati dengan Masa Percobaan Sepuluh Tahun: Doktrin Baru Pasal 100 KUHP

Pidana Mati dengan Masa Percobaan Sepuluh Tahun: Doktrin Baru Pasal 100 KUHP Sejak 2 Januari 2026, hukuman mati di Indonesia membawa syarat yang belum pernah ada dalam sejarah kitab pidana kita. Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) memerintahkan setiap vonis mati disertai masa percobaan sepuluh tahun. Wetboek van Strafrecht, kitab warisan kolonial yang ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan berlaku hampir delapan dasawarsa, mengatur eksekusi mati sebagai kewenangan langsung negara tanpa jeda penantian. Perubahan ini bukan revisi teknis belaka. Ia menggeser pidana mati dari putusan final menjadi putusan menunggu, dan itu mengubah anatomi kekuasaan negara atas nyawa manusia. Mekanika Sepuluh Tahun Bunyi Pasal 100 ayat (1) lugas. Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sepuluh tahun dengan menimbang dua hal, yaitu rasa penyesalan terdakwa dan adanya harapan untuk memperbaiki diri, atau peran terdakwa dalam tindak pida...