Pasal 65 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 menyatakan urutan jenis pidana pokok menentukan berat atau ringannya pidana. Pada urutan kelima, sesudah penjara, tutupan, pengawasan, dan denda, kitab pidana baru meletakkan pidana kerja sosial. Letaknya di ujung daftar menandakan kedudukan paling ringan sekaligus status sebagai jenis pidana yang benar-benar baru bagi sistem hukum kita. Pertanyaannya, begitu hakim menjatuhkannya, siapa yang membawa putusan itu ke lapangan? Jawabannya baru lengkap lewat KUHAP baru, dan pasalnya hanya satu. Satu Pasal untuk Pidana yang Tak Pernah Dicatat UU Lama Bab XIX UU No. 20 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan dibuka dengan aturan umum. Pasal 342 ayat (1) menugaskan Penuntut Umum melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan panitera mengirimkan salinannya kepada penuntut umum, penyidik, pelapor, korban, atau advokat korban. Aturan ini berlaku untuk semua jenis pidana, termasuk kerja sosial. Bagian khususnya baru muncul pa...