Skip to main content

Posts

Showing posts from August, 2026

Prosedur Pemanggilan Tersangka dan Saksi dalam Penyidikan

Seorang yang berurusan dengan hukum biasanya menerima surat panggilan lebih dulu daripada surat perintah penangkapan. Lewat surat itu ia mulai berhadapan dengan mekanisme penyidikan: alasan pemanggilan, jangka waktu untuk hadir, dan risiko bila tidak datang. Peralihan dari KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) ke KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) mengubah sebagian aturan main di titik ini, termasuk cara penyidik memaksa kehadiran orang yang enggan. Landasan kewenangan memanggil Kewenangan memanggil tersangka dan saksi melekat pada penyidik yang melakukan pemeriksaan. Pasal 112 ayat (1) KUHAP lama merumuskan dua syarat yang berjalan bersama: alasan pemanggilan yang jelas dan keabsahan surat panggilan. Penyidik memanggil seseorang dengan surat panggilan yang sah, menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, dan memberi tenggang waktu yang wajar antara surat yang sampai ke tangan penerima panggilan dengan hari kehadiran yang wajib ia penuhi. KUHAP baru meringkas rumusan itu dalam Pasal...

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru Pertanyaan pertama dari keluarga atau penasihat hukum ketika seseorang masuk tahanan hampir selalu soal waktu: berapa lama proses ini bisa berlangsung. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) menjawabnya dengan angka tegas per tahap pemeriksaan, plus satu lapis perpanjangan khusus dan satu pintu penangguhan. Struktur jangka waktunya nyaris menyalin rezim lama, tetapi syarat menahan dan mekanisme penangguhan bergeser cukup jauh. Selisih itulah poin praktis yang perlu dibaca. Syarat Menahan: Dua Alat Bukti dan Satu Kondisi Pintu masuk penahanan tetap berbasis ancaman pidana. Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 berbunyi: "Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara...

KPK Geledah 15 Lokasi di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima belas lokasi di Jawa Tengah pada 5 hingga 8 Agustus 2026 dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Dari penggeledahan itu, tim menyita dokumen proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang, telepon seluler, file elektronik, dan rekaman CCTV sebuah hotel di Magelang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan itu kepada wartawan di Jakarta, Minggu (9/8/2026). Penyidik akan menganalisis seluruh barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara dan mendalami peran setiap pihak. Penggeledahan ini lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 KPK sepanjang 2026 yang berlangsung 28 Juli 2026. Operasi itu menangkap 21 orang; penyidik menangkap salah satunya, Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, di sebuah hotel di Jakarta. KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahannya: Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris, ...

Delik Aduan Penghinaan Presiden: Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025

Delik Aduan Penghinaan Presiden: Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi menutup celah tafsir yang selama ini menggantung di Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. MK membacakan Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan mengabulkan permohonan uji materiil untuk sebagian: Pasal 220 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 "hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden". Inti putusannya sederhana, tetapi konsekuensinya luas: pihak ketiga tidak lagi bisa mengajukan aduan penghinaan presiden atas nama kepala negara. Dua belas mahasiswa menggugat tiga pasal Gugatan datang dari dua belas mahasiswa yang mempersoalkan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP. Pasal 218 ayat (1) merumuskan: "Setiap Orang yang Di Muka ...

Pidana Denda di KUHP Baru: Delapan Kategori dan Pidana Pengganti

Pidana Denda di KUHP Baru: Delapan Kategori dan Pidana Pengganti Pasal 30 ayat (1) Wetboek van Strafrecht menetapkan pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen. Angka itu lahir dari nilai mata uang era kolonial dan bertahan lebih dari tujuh dekade. Ketika UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku penuh pada 2 Januari 2026, struktur pidana denda ikut berubah: minimum umum naik menjadi Rp50.000,00, batas maksimum memakai sistem delapan kategori, dan denda yang belum lunas tidak lagi otomatis berubah menjadi kurungan. Eksekusinya kini berjenjang, dan pilihan hukumannya lebih dari sekadar penjara. Perubahan ini menyentuh praktik sehari-hari advokat dan jaksa. Nominal denda dalam dakwaan dan tuntutan sekarang merujuk kategori, bukan angka tetap dalam rumusan pasal. Nasib orang yang tidak mampu membayar pun mengikuti ketentuan yang jauh lebih terperinci daripada Pasal 30 WvS. Berikut peta lengkapnya. Delapan Kategori dan Minimum Baru Pas...

Penyitaan di KUHAP Baru: Izin, Keadaan Mendesak, dan Akibat Penolakan

Penyitaan di KUHAP Baru: Izin, Keadaan Mendesak, dan Akibat Penolakan Permohonan izin penyitaan kini harus memuat rincian benda sasaran, dan ketua pengadilan negeri wajib menjawabnya lewat penetapan dalam tenggat yang tegas. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) membawa perubahan itu sejak berlaku pada 2 Januari 2026; Pasal 362 UU No. 20 Tahun 2025 mencabut UU No. 8 Tahun 1981. Bagi advokat dan jaksa yang sehari-hari berhadapan dengan barang bukti, pergeserannya tidak kecil: rezim penyitaan yang dulu longgar pada prosedur kini berjalan di bawah tenggat, rincian, dan satu aturan eksklusi yang sebelumnya tidak ada. Definisi penyitaan nyaris tidak bergeser. Pasal 1 angka 16 UU No. 8 Tahun 1981 menyebutnya serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, demi kepentingan pembuktian. Pasal 1 angka 35 UU No. 20 Tahun 2025 merumuskannya hampir sama, dengan penegasan bahwa penyitaan melayan...

Prosedur Cerai di Pengadilan: Talak, Gugat, dan Akta Cerai

Perceraian tidak pernah rampung di luar sidang. Pasal 39 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memformulasikannya dengan tegas: "Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak." Rumusan ini menutup jalan bagi pasangan yang menyelesaikan perceraian sendiri, termasuk lewat ucapan talak di luar pengadilan. Talak semacam itu boleh sah menurut agama, tetapi tidak mengakhiri perkawinan di mata hukum negara; baru sah bila suami mengikrarkannya di depan sidang pengadilan agama, sebagaimana Hukumonline mencatat dalam ulasannya tentang talak. Forum perceraian mengikuti agama para pihak. Pasal 63 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 menyebut pengadilan dalam undang-undang ini, "a. Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam; b. Pengadilan Umum bagi lainnya." Pasal 1 huruf b PP No. 9 Tahun 1975 mengulang pembagian yang sama. Pasangan muslim mengajukan perkaranya...

Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Divonis 4 Tahun: Pasal 603 KUHP Baru

Majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada enam terdakwa perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (14/8/2026) sore. Hakim ketua Ratna Dianing Wulansari memimpin sidang putusan di ruang Cakra PN Surabaya. Majelis menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum. Mereka adalah Ardhy Wahyu Basuki, mantan Regional Head 3 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 periode 2021–2024; Hendiek Eko Setiantoro, Division Head Teknik; Erna Hayu Handayani, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas; Firmaniansyah, Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) periode 2020–2024; Made Yuni Christina, Direktur Komersial PT APBS; dan Dwi Wahyu Setyawan, Manager Operasional. Selain pidana penjara, majelis menjatuhkan denda Rp200 juta kepada masing-masing; pembayaran bertahap selama lima bulan...

MK Batalkan Pasal 237 huruf c KUHP: Ulasan Putusan 27/PUU-XXIV/2026

MK Batalkan Pasal 237 huruf c KUHP: Ulasan Putusan 27/PUU-XXIV/2026 Norma larangan penggunaan lambang negara untuk keperluan di luar ketentuan undang-undang resmi gugur. Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 27/PUU-XXIV/2026 pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan; Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukumnya. Tujuh mahasiswi Universitas Terbuka, Atrid Dayani dan kawan-kawan, mengajukan permohonan dengan kuasa hukum Priskila Octaviani; MK meregistrasi perkara itu pada 14 Januari 2026. Objek pengujiannya dua norma sekaligus: Pasal 237 huruf b dan huruf c. Menurut para Pemohon, rumusan larangan itu terlalu luas dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan chilling effect bagi warga negara yang menggunakan Garuda Pancasila ...

Perluasan Jenis Alat Bukti dalam KUHAP Baru (UU 20/2025)

Sejak 2 Januari 2026 hukum acara pidana Indonesia bekerja di bawah rezim baru. UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mencabut UU No. 8 Tahun 1981, dan bagian pembuktian menjadi salah satu titik yang paling banyak menyentuh praktik sidang. Daftar alat bukti yang sah berubah dari lima jenis menjadi delapan. Perubahan ini menggeser cara hakim, jaksa, dan advokat menyusun strategi di persidangan. Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 merumuskan delapan alat bukti: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Rumusan ini menggantikan Pasal 184 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 yang hanya mengenal lima jenis: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Perubahan komposisi alat bukti Perbandingan kedua daft...

Penggeledahan di KUHAP Baru: Izin, Keadaan Mendesak, dan Alat Bukti

Penggeledahan di KUHAP Baru: Izin, Keadaan Mendesak, dan Alat Bukti Tindakan penggeledahan rumah kini berjalan dengan tenggat yang ketat. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mewajibkan penyidik mengajukan permohonan izin yang memuat dasar dan fakta. Bila penggeledahan berlangsung dalam keadaan mendesak tanpa izin, penyidik wajib memperoleh persetujuan ketua pengadilan negeri dalam 2x24 jam, dan penolakan berarti hasil penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti. Di KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981), penggeledahan berada di Pasal 32 sampai Pasal 37 pada Bab V yang sekaligus memuat penangkapan, penahanan, penyitaan, dan pemeriksaan surat. UU No. 20 Tahun 2025 menempatkannya di Bagian Kelima Bab V tentang Upaya Paksa, Pasal 112 sampai Pasal 117, dengan ketentuan tata cara tambahan pada Pasal 41 sampai Pasal 43. Pasal 362 UU No. 20 Tahun 2025 mencabut UU No. 8 Tahun 1981, dan Pasal 369 menetapkan keberlakuannya sejak 2 Januari 2026. Objek Penggeled...