Skip to main content

MK Batalkan Pasal 237 huruf c KUHP: Ulasan Putusan 27/PUU-XXIV/2026

MK Batalkan Pasal 237 huruf c KUHP: Ulasan Putusan 27/PUU-XXIV/2026

Norma larangan penggunaan lambang negara untuk keperluan di luar ketentuan undang-undang resmi gugur. Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 27/PUU-XXIV/2026 pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan; Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukumnya.

Bendera Merah Putih berkibar di bawah langit biru

Tujuh mahasiswi Universitas Terbuka, Atrid Dayani dan kawan-kawan, mengajukan permohonan dengan kuasa hukum Priskila Octaviani; MK meregistrasi perkara itu pada 14 Januari 2026. Objek pengujiannya dua norma sekaligus: Pasal 237 huruf b dan huruf c. Menurut para Pemohon, rumusan larangan itu terlalu luas dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan chilling effect bagi warga negara yang menggunakan Garuda Pancasila dalam konteks ekspresi, aspirasi, maupun gerakan sosial. Mereka mendalilkan pelanggaran atas Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Para Pemohon juga menunjuk Putusan Nomor 4/PUU-X/2012. Melalui putusan bertanggal 15 Januari 2013 itu, MK menyatakan Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Norma yang sama, rupanya, hidup lagi dalam KUHP sepuluh tahun kemudian.

Dari Pasal 57 UU 24/2009 ke Pasal 237 KUHP

Pasal 237 berbunyi:

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; atau c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.

Pasal 79 ayat (1) huruf b KUHP menetapkan denda kategori II paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pasal 237 bersanding dengan Pasal 236, yang menjerat perbuatan mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Larangan serupa lebih dulu hidup dalam Pasal 57 UU No. 24 Tahun 2009. Huruf d ketentuan itu melarang penggunaan Lambang Negara untuk keperluan di luar ketentuan undang-undang tersebut, dan Pasal 69 huruf c-nya mengancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). UU No. 1 Tahun 2023 mencabut ketentuan pidana UU No. 24 Tahun 2009, Pasal 66 sampai dengan Pasal 71, dan memindahkan larangan-larangannya ke dalam kodifikasi baru.

Pertimbangan Mahkamah

Mahkamah menemukan persoalan pada huruf c. Substansi normanya identik dengan Pasal 57 huruf d UU 24/2009 yang MK batalkan melalui Putusan 4/PUU-X/2012, sekalipun dirumuskan tanpa kata "ini" di bagian akhir. Pertimbangan hukum putusan lama itu, demikian MK, berlaku mutatis mutandis terhadap pengujian norma huruf c UU 1/2023.

Praktik masyarakat ikut menjadi dasar penilaian. "Secara faktual lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat, antara lain disematkan di penutup kepala, sebagai bentuk monumen atau tugu, digambarkan di baju, disematkan di seragam siswa sekolah, yang semuanya tidak termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan sebagaimana maksud Pasal 57 huruf d UU 24/2009," ujar Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan.

Nasib huruf b berbeda. Mahkamah menolak permohonan untuk norma itu; larangan membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi, dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara tetap berlaku. Tanpa larangan itu, menurut Mahkamah, makna atau nilai lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika menjadi kabur, sebab orang sulit membedakan simbol negara dari simbol pihak lain.

Implikasi bagi Praktisi

Konsekuensi putusan ini langsung terasa. Pasal 237 huruf c tidak lagi menjangkau pemakaian Garuda Pancasila di kaos, topi, seragam, atau tugu; penuntut umum tidak dapat memakai norma yang telah kehilangan kekuatan hukum mengikat sebagai dasar dakwaan, dan bagi perkara yang masih berjalan, landasan hukumnya gugur. Yang tetap berdiri: huruf a dan huruf b, serta Pasal 236 untuk perbuatan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.

Dalam pandangan penulis, perkara ini lebih dari sekadar nasib satu huruf. Pembentuk undang-undang mengadopsi ulang norma yang Mahkamah batalkan pada 2013 ke dalam KUHP baru, lalu Mahkamah mengoreksinya kembali pada 2026. Siklus itu menimbulkan pertanyaan tentang kualitas inventarisasi putusan MK dalam proses kodifikasi; norma yang pernah batal seharusnya tidak kembali hidup tanpa perubahan substantif.

Belum ada jawaban pasti soal garis antara ekspresi kebangsaan dan penyalahgunaan simbol. Menurut hemat penulis, batas akhirnya akan ditentukan pengadilan kasus demi kasus, dengan Pasal 236 serta huruf a dan b sebagai pagar yang masih berlaku. Putusan ini menutup satu babak panjang perdebatan tentang siapa pemilik sah Garuda Pancasila: negara, atau rakyat yang merasa memilikinya.

Referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023), Pasal 79, 236, 237: jdih.bpip.go.id
  • UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 57 dan 69: peraturan.bpk.go.id
  • Putusan MK No. 27/PUU-XXIV/2026, diucapkan 12 Agustus 2026: mkri.id dan tracking.mkri.id
  • MK, Nomor 4/PUU-X/2012, diucapkan 15 Januari 2013: jdih.bpip.go.id
  • MKRI, "Mahasiswi UT Uji Ancaman Pidana Penggunaan Lambang Negara dalam KUHP", 27 Januari 2026: mkri.id
  • Kompas.com, "MK Hapus Pidana Denda di KUHP soal Penggunaan Lambang Negara di Baju hingga Tugu", 13 Agustus 2026: kompas.com
  • detikNews, "MK Hapus Ancaman Denda Terkait Penggunaan Garuda Pancasila Selain Diatur UU", 12 Agustus 2026: detik.com
  • iNews.id, "MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya", 13 Agustus 2026: inews.id
  • Foto: Unsplash (Nick Agus Arya): Unsplash

Comments

Popular posts from this blog

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru Pertanyaan pertama dari keluarga atau penasihat hukum ketika seseorang masuk tahanan hampir selalu soal waktu: berapa lama proses ini bisa berlangsung. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) menjawabnya dengan angka tegas per tahap pemeriksaan, plus satu lapis perpanjangan khusus dan satu pintu penangguhan. Struktur jangka waktunya nyaris menyalin rezim lama, tetapi syarat menahan dan mekanisme penangguhan bergeser cukup jauh. Selisih itulah poin praktis yang perlu dibaca. Syarat Menahan: Dua Alat Bukti dan Satu Kondisi Pintu masuk penahanan tetap berbasis ancaman pidana. Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 berbunyi: "Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara...

Delik Aduan Penghinaan Presiden: Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025

Delik Aduan Penghinaan Presiden: Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi menutup celah tafsir yang selama ini menggantung di Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. MK membacakan Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan mengabulkan permohonan uji materiil untuk sebagian: Pasal 220 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 "hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden". Inti putusannya sederhana, tetapi konsekuensinya luas: pihak ketiga tidak lagi bisa mengajukan aduan penghinaan presiden atas nama kepala negara. Dua belas mahasiswa menggugat tiga pasal Gugatan datang dari dua belas mahasiswa yang mempersoalkan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP. Pasal 218 ayat (1) merumuskan: "Setiap Orang yang Di Muka ...

Pidana Denda di KUHP Baru: Delapan Kategori dan Pidana Pengganti

Pidana Denda di KUHP Baru: Delapan Kategori dan Pidana Pengganti Pasal 30 ayat (1) Wetboek van Strafrecht menetapkan pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen. Angka itu lahir dari nilai mata uang era kolonial dan bertahan lebih dari tujuh dekade. Ketika UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku penuh pada 2 Januari 2026, struktur pidana denda ikut berubah: minimum umum naik menjadi Rp50.000,00, batas maksimum memakai sistem delapan kategori, dan denda yang belum lunas tidak lagi otomatis berubah menjadi kurungan. Eksekusinya kini berjenjang, dan pilihan hukumannya lebih dari sekadar penjara. Perubahan ini menyentuh praktik sehari-hari advokat dan jaksa. Nominal denda dalam dakwaan dan tuntutan sekarang merujuk kategori, bukan angka tetap dalam rumusan pasal. Nasib orang yang tidak mampu membayar pun mengikuti ketentuan yang jauh lebih terperinci daripada Pasal 30 WvS. Berikut peta lengkapnya. Delapan Kategori dan Minimum Baru Pas...