Skip to main content

Delik Aduan Penghinaan Presiden: Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025

Delik Aduan Penghinaan Presiden: Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025

Mahkamah Konstitusi menutup celah tafsir yang selama ini menggantung di Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. MK membacakan Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan mengabulkan permohonan uji materiil untuk sebagian: Pasal 220 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 "hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden". Inti putusannya sederhana, tetapi konsekuensinya luas: pihak ketiga tidak lagi bisa mengajukan aduan penghinaan presiden atas nama kepala negara.

Sidang pleno Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materiil KUHP

Dua belas mahasiswa menggugat tiga pasal

Gugatan datang dari dua belas mahasiswa yang mempersoalkan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP. Pasal 218 ayat (1) merumuskan: "Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV." Ayat (2) mengecualikan perbuatan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Jangkauan berikutnya datang dari Pasal 219: penyiaran, pertunjukan, penempelan tulisan atau gambar, dan penyebarluasan lewat sarana teknologi informasi, dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda kategori IV. Norma terakhir, Pasal 220, menutup bab ini sebagai delik aduan; penuntutan hanya berjalan atas aduan, dan Presiden dan/atau Wakil Presiden menyampaikan aduan itu secara tertulis.

Para pemohon berdalil ketentuan itu melanggar jaminan kebebasan berekspresi, persamaan kedudukan di hadapan hukum, dan kepastian hukum dalam Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1), 28E ayat (2) dan (3), serta 28F UUD 1945. Kekhawatiran utamanya khas: frasa "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat" mereka nilai lentur, sehingga kritik terhadap kebijakan pemerintah bisa berujung pada pemidanaan.

Yang dipertahankan dan yang dimaknai ulang

MK menolak dalil itu untuk Pasal 218 dan 219. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan: Pasal 218 ayat (1) tidak semata-mata melindungi kepentingan personal Presiden; norma itu menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Ayat (2) justru berfungsi sebagai katup pengaman, memastikan perlindungan tidak berlebihan dan menjaga ruang kebebasan berekspresi dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945. Terhadap Pasal 219, MK menilai tidak ada ketidakjelasan atau ketidakpastian hukum pada unsur pemidanaannya, karena norma itu tidak berdiri sendiri melainkan berkaitan dengan perbuatan pokok dalam Pasal 218.

Persoalan justru berada di Pasal 220. Ayat (1) memang sudah menyatakan tindak pidana dalam Pasal 218 dan 219 "hanya dapat dituntut berdasarkan aduan". Tetapi ayat (2) berbunyi, "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden." Kata "dapat" dalam rumusan itu, menurut MK, membuka penafsiran bahwa pengaduan bisa juga datang dari pihak lain. Karena itu Mahkamah memaknai Pasal 220 ayat (1) sehingga subjek pengadu jelas, yakni hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden, baik secara langsung maupun melalui kuasa khusus kepada kuasa hukum.

Konsekuensinya tegas. Keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, atau pihak ketiga mana pun tidak dapat menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan penilaiannya sendiri. Mereka tidak lagi bisa mengatasnamakan kepala negara untuk melaporkan seseorang ke aparat penegak hukum.

Bayang-bayang putusan 2006

Jejak Mahkamah hampir dua dekade lalu ikut menentukan arah putusan ini. Melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, MK membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis mengajukan permohonan kala itu. MK menilai pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena rumusannya lentur dan multitafsir, mudah menjadi alat membungkam kritik, dan menempatkan Presiden serta Wakil Presiden pada posisi istimewa di hadapan hukum. Sejak saat itu, kritik terhadap kepala negara tunduk pada ketentuan umum penghinaan.

KUHP baru justru mengikuti arah putusan 2006 itu. Anggota Tim Perumus KUHP Albert Aries pernah menjelaskan bahwa putusan MK tersebut memuat pertimbangan mengikat, yakni penghinaan pada kualitas pribadi Presiden seharusnya tunduk pada Pasal 310 sampai 321 KUHP lama, sementara penghinaan kepada Presiden selaku pejabat tunduk pada Pasal 207; Mahkamah juga berpandangan penuntutan berjalan atas dasar pengaduan. Rumusan Pasal 218 sampai 220 KUHP lahir dari ratio decidendi itu, dan putusan 275/PUU-XXIII/2025 menyempurnakannya dengan memperjelas siapa yang berhak mengadu.

Apa artinya bagi praktik

Bagi advokat dan aparat penegak hukum, perubahan ini memengaruhi alur penerimaan laporan. Laporan dugaan penghinaan presiden dari pihak selain Presiden atau Wakil Presiden tidak memenuhi syarat formil delik aduan. Penyidik dapat menolaknya sejak awal, kecuali surat kuasa khusus dari Presiden atau Wakil Presiden menyertainya. Sebaliknya, kepala negara yang merasa dihina kini memegang kendali penuh atas proses; tanpa aduan darinya, perkara tidak akan berjalan.

Satu titik rawan tetap terbuka. Pasal 218 ayat (2) mengecualikan perbuatan untuk kepentingan umum dan pembelaan diri, tetapi pengadilan baru menilai apakah kritik termasuk pengecualian itu di persidangan, setelah proses berjalan. Dalam pandangan penulis, putusan ini memang sudah menutup soal kejelasan subjek pengadu, sementara pengadilan masih akan menguji batas antara kritik dan penyerangan kehormatan perkara demi perkara. Untuk pengaduan yang sudah masuk, Pasal 30 KUHP memberi ruang penarikan kembali dalam waktu tiga bulan sejak aduan diajukan; aduan yang ditarik tidak dapat diajukan lagi.

Keputusan MK ini sekaligus menjadi pengingat bahwa delik aduan bukan sekadar teknis acara. Ia adalah pilihan kebijakan tentang siapa yang dianggap paling berkepentingan menuntut. Putusan ini menjawab tegas pilihan itu: negara tidak bergerak atas nama kehormatan kepala negara kecuali kepala negara sendiri yang menggerakkannya.

Referensi

Comments

Popular posts from this blog

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru Pertanyaan pertama dari keluarga atau penasihat hukum ketika seseorang masuk tahanan hampir selalu soal waktu: berapa lama proses ini bisa berlangsung. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) menjawabnya dengan angka tegas per tahap pemeriksaan, plus satu lapis perpanjangan khusus dan satu pintu penangguhan. Struktur jangka waktunya nyaris menyalin rezim lama, tetapi syarat menahan dan mekanisme penangguhan bergeser cukup jauh. Selisih itulah poin praktis yang perlu dibaca. Syarat Menahan: Dua Alat Bukti dan Satu Kondisi Pintu masuk penahanan tetap berbasis ancaman pidana. Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 berbunyi: "Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara...

Hak Pekerja saat Di-PHK: Hitung Pesangon dan Uang Penggantian Hak

Pertanyaan yang paling sering diarahkan ke praktisi hukum ketenagakerjaan hampir selalu berawal dari satu kalimat: "saya di-PHK, berapa hak saya?" Jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan, sebab besaran hak pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK) ditentukan oleh tiga komponen sekaligus dan digantungkan pula pada alasan PHK-nya. Tulisan ini merangkum ketentuannya menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, plus PP No. 35 Tahun 2021 yang menjadi aturan pelaksananya. Dasar normatifnya ada di Pasal 156 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 6/2023: "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Frasa "dan/atau" itu bukan hiasan. Untuk banyak alasan PHK, pekerja menerima ketiganya sekaligus. Ada pula alasan yang hanya melahirkan kewajiban membayar sebagian, misa...