Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Yurisprudensi

Banding atas Vonis Bebas Ditanggalkan: Kasus Smartboard Tebing Tinggi dan Batas Pasal 299 UU 20/2025

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan Irjen Polisi (Purn.) Bambang Ghiri Arianto pada Kamis malam 20 Agustus 2026. Perkaranya pengadaan 93 unit papan tulis interaktif atau smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024. Ketua majelis As'ad Rahim Lubis menyatakan Bambang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, baik dakwaan primer maupun subsider. Hakim lantas memerintahkan pelepasan Bambang dari tahanan dan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Selang beberapa hari, jaksa penuntut umum menyatakan banding. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi menjelaskan alasan jaksa kepada detikSumut, yaitu majelis tidak menetapkan status barang bukti dalam putusannya. Tuntutan awal jaksa berbunyi pidana penjara delapan tahun enam bulan dan denda Rp500 juta dengan subsider kurungan 140 hari. Dua pihak lain dalam satu pe...

Putusan MK No. 264/PUU-XXIV/2026: Gugatan Kuota Haji Khusus Gugur karena Obscuur

Surat Pendaftaran Pergi Haji bernomor Porsi 2800233551 keluar dari Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang pada 29 September 2016 atas nama Hermawanto, advokat yang menjalankan praktik di Kota Tangerang. Dari pemeriksaan estimasi keberangkatan terakhir pada Maret 2026, gilirannya baru menyentuh tahun 2033, artinya ia menunggu sekitar tujuh belas tahun. Ia lalu membawa persoalan itu ke Mahkamah Konstitusi dan menunjuk satu norma sebagai akar masalahnya, yaitu pasal yang mengunci delapan persen kuota haji nasional bagi jalur haji khusus. Mahkamah menjawabnya dalam sidang Rabu, 12 Agustus 2026 dengan kalimat pendek, permohonannya kandas tanpa sampai ke pokok soal. Satu Norma Delapan Persen dan Angka-Angka di Ruang Sidang Perkara ini memakai nomor 264/PUU-XXIV/2026. Objek awalnya satu norma, yakni Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 202...

Akhir Kuota Hangus: Membedah Amar Putusan MK No. 273/PUU-XXIII/2025 tentang Pasal 28 UU Telekomunikasi

Paket data lewat masa aktif saat sisa kuotanya masih tebal, lalu kita menelan kerugian itu tanpa daya. Hampir semua pengguna ponsel di Indonesia pernah mengalaminya. Didi Supandi, pengemudi ojek online yang tinggal di Petamburan, Jakarta Pusat, memilih jalan lain dan jauh lebih panjang. Bersama pedagang online Wahyu Triana Sari serta dosen sekaligus advokat Rega Felix, S.H., M.H., ia membawa persoalan itu sampai ke Mahkamah Konstitusi. Majelis membacakan hasilnya pada Kamis, 23 Juli 2026, pukul 14.57 WIB; Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang pleno terbuka tersebut. Sejak hari itu, Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menjadi rujukan utama dalam setiap kajian sisa kuota internet yang selama ini hangus begitu masa aktif berakhir. Tiga Warga dan Satu Norma yang Diuji Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi menerima permohonan para pemohon pada 26 Desember 2025 dan mencatatnya dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dengan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 29 Desember...

Vonis Bebas DPRD NTB dan Jaksa yang Kehabisan Tangga

Vonis Bebas DPRD NTB dan Jaksa yang Kehabisan Tangga Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram membacakan putusan pada Rabu petang, 5 Agustus 2026. Majelis yang diketuai hakim Dewi Santini menyatakan dakwaan primair, subsider, maupun lebih subsider terhadap tiga anggota DPRD NTB, yaitu Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Majelis juga memulihkan nama baik ketiganya dan memerintahkan jaksa mengembalikan uang sitaan senilai Rp2,6 miliar kepada 15 anggota dewan yang semula menyerahkannya pada tahap penyidikan. Vonis bebas itu bertolak belakang dengan tuntutan. Penuntut umum mendakwa ketiganya memberikan uang kepada 15 rekan seanggotanya agar tidak ikut menikmati program direktif Gubernur NTB bernama Desa Berdaya yang menelan dana APBD Rp76 miliar, dengan dalil Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 1...

Royalti Konser Menjadi Beban Penyelenggara: Ulasan Putusan MK 28/PUU-XXIII/2025

Royalti Konser Menjadi Beban Penyelenggara adalah Ulasan Putusan MK 28/PUU-XXIII/2025 Setiap konser komersial memunculkan kewajiban royalti atas lagu yang dimainkan. Siapa yang menanggung kewajiban itu menjadi perdebatan selama bertahun-tahun, dan Mahkamah Konstitusi menutupnya pada Rabu, 17 Desember 2025, melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025. Mahkamah mengabulkan permohonan 29 musisi untuk sebagian, lalu memberi makna baru pada tiga frasa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014): pembayar royalti pertunjukan komersial adalah penyelenggara, parameter "imbalan yang wajar" merujuk pada tarif peraturan perundang-undangan, dan penerapan sanksi pidana harus mendahulukan prinsip restorative justice. Gugatan 29 musisi dan dua perkara Armand Maulana, Ariel, dan 27 musisi lain yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi mengajukan permohonan ini. Dari daftar pemohon yang dibacakan dalam persidangan, nama-nama seperti Vina Panduwinata, Titi DJ, Judik...

Delik Aduan Penghinaan Presiden: Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025

Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Mahkamah Konstitusi mengubah cara delik penghinaan presiden dipidana. Mahkamah Konstitusi menutup celah tafsir yang selama ini menggantung di Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. MK membacakan Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan mengabulkan permohonan uji materiil untuk sebagian, yakni Pasal 220 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 "hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden". Inti putusannya sederhana, tetapi konsekuensinya luas; pihak ketiga tidak lagi bisa mengajukan aduan penghinaan presiden atas nama kepala negara. Dua belas mahasiswa menggugat tiga pasal Gugatan datang dari dua belas mahasiswa yang mempersoalkan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP. Pasal 218 ayat (1) ...

MK Batalkan Pasal 237 huruf c KUHP: Ulasan Putusan 27/PUU-XXIV/2026

MK Batalkan Pasal 237 huruf c KUHP adalah Ulasan Putusan 27/PUU-XXIV/2026 Norma larangan penggunaan lambang negara untuk keperluan di luar ketentuan undang-undang resmi gugur. Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 27/PUU-XXIV/2026 pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan; Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukumnya. Tujuh mahasiswi Universitas Terbuka, Atrid Dayani dan kawan-kawan, mengajukan permohonan dengan kuasa hukum Priskila Octaviani; MK meregistrasi perkara itu pada 14 Januari 2026. Objek pengujiannya dua norma sekaligus adalah Pasal 237 huruf b dan huruf c. Menurut para Pemohon, rumusan larangan itu terlalu luas dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan chilling effect bagi warga negara yang menggunakan Garud...

MA Tolak Kasasi Google: Ulasan Putusan 193 K/PDT.SUS-KPPU/2026

Pengadilan Agung menolak kasasi Google terhadap putusan KPPU soal denda Rp202,5 miliar. "Amar putusan kasasi tolak." Laman resmi Mahkamah Agung memuat kalimat itu, dan sejumlah media mengutipnya pada pertengahan Maret 2026. Google LLC mengajukan permohonan kasasi dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan atas penerapan Google Play Billing di Google Play Store, lalu kalah. Majelis dengan ketua Syamsul Ma'arif serta anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati menjatuhkan putusan bernomor 193 K/PDT.SUS-KPPU/2026 pada 10 Maret 2026. Konsekuensinya tunggal, yakni putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp202,5 miliar kini berkekuatan hukum tetap. Duduk Perkara adalah Kewajiban Tunggal Persoalan berawal dari kebijakan yang berlaku efektif sejak 1 Juni 2022. Pengembang aplikasi yang menjual produk atau layanan digital melalui Google Play Store wajib memakai Google Play Billing sebagai satu-satunya sistem pembayaran;...