Banding atas Vonis Bebas Ditanggalkan: Kasus Smartboard Tebing Tinggi dan Batas Pasal 299 UU 20/2025
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan Irjen Polisi (Purn.) Bambang Ghiri Arianto pada Kamis malam 20 Agustus 2026. Perkaranya pengadaan 93 unit papan tulis interaktif atau smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024. Ketua majelis As'ad Rahim Lubis menyatakan Bambang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, baik dakwaan primer maupun subsider. Hakim lantas memerintahkan pelepasan Bambang dari tahanan dan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Selang beberapa hari, jaksa penuntut umum menyatakan banding. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi menjelaskan alasan jaksa kepada detikSumut, yaitu majelis tidak menetapkan status barang bukti dalam putusannya. Tuntutan awal jaksa berbunyi pidana penjara delapan tahun enam bulan dan denda Rp500 juta dengan subsider kurungan 140 hari. Dua pihak lain dalam satu pe...