Royalti Konser Menjadi Beban Penyelenggara: Ulasan Putusan MK 28/PUU-XXIII/2025
Setiap konser komersial memunculkan kewajiban royalti atas lagu yang dimainkan. Siapa yang menanggung kewajiban itu menjadi perdebatan selama bertahun-tahun, dan Mahkamah Konstitusi menutupnya pada Rabu, 17 Desember 2025, melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025. Mahkamah mengabulkan permohonan 29 musisi untuk sebagian, lalu memberi makna baru pada tiga frasa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014): pembayar royalti pertunjukan komersial adalah penyelenggara, parameter "imbalan yang wajar" merujuk pada tarif peraturan perundang-undangan, dan penerapan sanksi pidana harus mendahulukan prinsip restorative justice.
Gugatan 29 musisi dan dua perkara
Armand Maulana, Ariel, dan 27 musisi lain yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi mengajukan permohonan ini. Dari daftar pemohon yang dibacakan dalam persidangan, nama-nama seperti Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, Bunga Citra Lestari, Rossa, Raisa, Nadin Amizah, dan Bernadya ikut membubuhkan tanda tangan. Mereka mempersoalkan Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014, dengan fokus pada hak ekonomi pertunjukan atau performing rights.
Gugatan ini berangkat dari kasus nyata: Agnez Mo menghadapi gugatan perdata dan laporan pidana dari Ari Bias, pencipta lagu "Bilang Saja", karena Ari Bias menilai Agnez Mo tidak meminta izin dan tidak membayar royalti secara langsung kepadanya. Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Agnez Mo mengganti rugi Rp1,5 miliar, dan laporan pidana menyusul dengan tuduhan pelanggaran Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. Pada perkara terpisah, Nomor 37/PUU-XXIII/2025, lima pelaku pertunjukan dari grup T'Koes Band bersama Saartje Sylvia mempersoalkan Pasal 9 ayat (2), setelah para ahli waris Koes Plus melarang mereka membawakan lagu-lagu Koes Plus sejak 22 September 2023.
Tiga frasa dengan makna baru
Amar putusan memuat tiga pemaknaan bersyarat. Frasa "Setiap Orang" dalam Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial". Norma itu berbunyi, "Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif." Frasa "imbalan yang wajar" dalam Pasal 87 ayat (1) harus dimaknai "imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan". Pasal 87 ayat (1) sendiri menyatakan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna layanan publik yang bersifat komersial.
Pemaknaan ketiga menyentuh frasa "huruf f" dalam Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014, yang kini berbunyi "dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice". Pasal ini mengancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta bagi pelanggaran hak ekonomi dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, d, f, dan/atau h untuk penggunaan secara komersial. Mahkamah menilai ketiga norma itu melanggar kepastian hukum yang adil serta hak atas rasa aman, sebagaimana jaminan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Mahkamah menolak permohonan sepanjang Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81 karena menilai norma tersebut sudah jelas. Dalam perkara 37/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menolak dalil terhadap Pasal 9 ayat (2) karena sudah mempertimbangkannya dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025, sementara pengujian Pasal 113 ayat (2) berakhir dengan tidak dapat diterima karena kehilangan objek. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan pendapat berbeda pada kedua putusan.
Logika Mahkamah: tiket, tarif, dan ultimum remedium
Pertimbangan Mahkamah soal Pasal 23 ayat (5) berangkat dari rumusan "orang" dalam Pasal 1 angka 27 UU 28/2014, yang mencakup orang perseorangan dan badan hukum. Frasa "Setiap Orang" bisa menunjuk siapa pun yang membuat pertunjukan terselenggara, dan di sinilah muncul multitafsir tentang siapa yang wajib membayar royalti melalui LMK. Mahkamah lalu memakai tolok ukur yang konkret: nilai keuntungan pertunjukan komersial mengikuti jumlah penjualan tiket, dan pihak yang mengetahui rincian penjualan itu adalah penyelenggara. Karena itu penyelenggara yang harus membayar royalti, termasuk pada pertunjukan yang memakai izin langsung dari pencipta yang tidak memberikan kuasa kepada LMK.
Untuk frasa "imbalan yang wajar", Mahkamah menilai perlu parameter objektif berupa tarif resmi lembaga berwenang dengan melibatkan pemangku kepentingan. Imbalan itu juga tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat untuk menikmati karya cipta secara mudah dan terjangkau. Sementara terhadap Pasal 113 ayat (2), Mahkamah menempatkan sanksi pidana sebagai ultimum remedium: pelanggaran hak ekonomi karena penggunaan komersial tanpa izin, penyelesaiannya harus lebih dulu melalui sanksi administratif dan mekanisme keperdataan. Penerapan pidana secara langsung, menurut Mahkamah, berpotensi menimbulkan ketakutan bagi seniman dan menghambat kreativitas mereka tampil di ruang publik. Mahkamah juga mendorong pemerintah dan LMK menyusun prosedur pembayaran royalti yang jelas, termasuk batas waktunya, serta tata kelola LMK yang transparan dalam mendistribusikan royalti.
Titik rawan setelah putusan
Putusan ini mengubah arah sengketa royalti, tetapi meninggalkan pekerjaan rumah. Pemaknaan "sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan" baru efektif jika instrumen tarifnya benar-benar operasional. Saat ini acuannya antara lain Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaannya. Hakim Daniel Yusmic P. Foekh dalam pendapat berbeda justru berpendirian bahwa regulasi teknis itu sudah ada, sehingga persoalan para pemohon lebih merupakan masalah implementasi, bukan konstitusionalitas norma; ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pidana berada pada ranah pembentuk undang-undang, sebagaimana pendiriannya dalam Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016.
Dalam pandangan penulis, dua hal patut menjadi perhatian praktisi. Pertama, frasa "terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice" belum memiliki prosedur baku dalam UU Hak Cipta. Penyidik dan jaksa akan menghadapi pertanyaan teknis: mediasi siapa yang memenuhi syarat, dan bagaimana membuktikan upaya restoratif sudah berjalan sebelum perkara masuk penuntutan. Kedua, beban administratif bergeser ke penyelenggara pertunjukan, sehingga kontrak antara promotor dan artis perlu secara eksplisit mengatur siapa yang menyetor royalti ke LMK; jika tidak, sengketa antar pihak kontrak justru berpindah tempat. RUU Hak Cipta telah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025, dan organisasi musisi seperti Vibrasi Suara Indonesia masih mendorong Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional menyusun panduan teknis implementasi putusan ini. Arah penyelesaian jangka panjangnya tetap bergantung pada pembentuk undang-undang.
Referensi
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025, diucapkan 17 Desember 2025: salinan putusan resmi (mkri.id)
- Berita resmi MKRI tentang putusan perkara 28/PUU-XXIII/2025, 17 Desember 2025: mkri.id
- Serba-serbi Putusan MK Perkara Royalti yang Digugat Ariel dkk, 17 Desember 2025: detikNews
- MK Kabulkan Gugatan Ariel Noah dkk, Nilai Wajar Royalti Lagu Harus Jelas, 17 Desember 2025: Tribunnews
- Laporan Antara News tentang putusan perkara 28/PUU-XXIII/2025, 17 Desember 2025: Antara News
- Putusan MK Bawa Angin Segar bagi Industri Musik: Royalti Jelas, Beban Penyanyi Berkurang, 17 Agustus 2026: VIV.co.id
- Teks Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: transkripsi Wikisource
- Ilustrasi: Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan uji materi UU Hak Cipta, ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak, 17 Desember 2025: Antara News
Comments
Post a Comment