Skip to main content

Royalti Konser Menjadi Beban Penyelenggara: Ulasan Putusan MK 28/PUU-XXIII/2025

Royalti Konser Menjadi Beban Penyelenggara: Ulasan Putusan MK 28/PUU-XXIII/2025

Setiap konser komersial memunculkan kewajiban royalti atas lagu yang dimainkan. Siapa yang menanggung kewajiban itu menjadi perdebatan selama bertahun-tahun, dan Mahkamah Konstitusi menutupnya pada Rabu, 17 Desember 2025, melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025. Mahkamah mengabulkan permohonan 29 musisi untuk sebagian, lalu memberi makna baru pada tiga frasa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014): pembayar royalti pertunjukan komersial adalah penyelenggara, parameter "imbalan yang wajar" merujuk pada tarif peraturan perundang-undangan, dan penerapan sanksi pidana harus mendahulukan prinsip restorative justice.

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan uji materi UU Hak Cipta

Gugatan 29 musisi dan dua perkara

Armand Maulana, Ariel, dan 27 musisi lain yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi mengajukan permohonan ini. Dari daftar pemohon yang dibacakan dalam persidangan, nama-nama seperti Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, Bunga Citra Lestari, Rossa, Raisa, Nadin Amizah, dan Bernadya ikut membubuhkan tanda tangan. Mereka mempersoalkan Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014, dengan fokus pada hak ekonomi pertunjukan atau performing rights.

Gugatan ini berangkat dari kasus nyata: Agnez Mo menghadapi gugatan perdata dan laporan pidana dari Ari Bias, pencipta lagu "Bilang Saja", karena Ari Bias menilai Agnez Mo tidak meminta izin dan tidak membayar royalti secara langsung kepadanya. Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Agnez Mo mengganti rugi Rp1,5 miliar, dan laporan pidana menyusul dengan tuduhan pelanggaran Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. Pada perkara terpisah, Nomor 37/PUU-XXIII/2025, lima pelaku pertunjukan dari grup T'Koes Band bersama Saartje Sylvia mempersoalkan Pasal 9 ayat (2), setelah para ahli waris Koes Plus melarang mereka membawakan lagu-lagu Koes Plus sejak 22 September 2023.

Tiga frasa dengan makna baru

Amar putusan memuat tiga pemaknaan bersyarat. Frasa "Setiap Orang" dalam Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial". Norma itu berbunyi, "Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif." Frasa "imbalan yang wajar" dalam Pasal 87 ayat (1) harus dimaknai "imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan". Pasal 87 ayat (1) sendiri menyatakan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna layanan publik yang bersifat komersial.

Pemaknaan ketiga menyentuh frasa "huruf f" dalam Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014, yang kini berbunyi "dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice". Pasal ini mengancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta bagi pelanggaran hak ekonomi dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, d, f, dan/atau h untuk penggunaan secara komersial. Mahkamah menilai ketiga norma itu melanggar kepastian hukum yang adil serta hak atas rasa aman, sebagaimana jaminan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Mahkamah menolak permohonan sepanjang Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81 karena menilai norma tersebut sudah jelas. Dalam perkara 37/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menolak dalil terhadap Pasal 9 ayat (2) karena sudah mempertimbangkannya dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025, sementara pengujian Pasal 113 ayat (2) berakhir dengan tidak dapat diterima karena kehilangan objek. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan pendapat berbeda pada kedua putusan.

Logika Mahkamah: tiket, tarif, dan ultimum remedium

Pertimbangan Mahkamah soal Pasal 23 ayat (5) berangkat dari rumusan "orang" dalam Pasal 1 angka 27 UU 28/2014, yang mencakup orang perseorangan dan badan hukum. Frasa "Setiap Orang" bisa menunjuk siapa pun yang membuat pertunjukan terselenggara, dan di sinilah muncul multitafsir tentang siapa yang wajib membayar royalti melalui LMK. Mahkamah lalu memakai tolok ukur yang konkret: nilai keuntungan pertunjukan komersial mengikuti jumlah penjualan tiket, dan pihak yang mengetahui rincian penjualan itu adalah penyelenggara. Karena itu penyelenggara yang harus membayar royalti, termasuk pada pertunjukan yang memakai izin langsung dari pencipta yang tidak memberikan kuasa kepada LMK.

Untuk frasa "imbalan yang wajar", Mahkamah menilai perlu parameter objektif berupa tarif resmi lembaga berwenang dengan melibatkan pemangku kepentingan. Imbalan itu juga tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat untuk menikmati karya cipta secara mudah dan terjangkau. Sementara terhadap Pasal 113 ayat (2), Mahkamah menempatkan sanksi pidana sebagai ultimum remedium: pelanggaran hak ekonomi karena penggunaan komersial tanpa izin, penyelesaiannya harus lebih dulu melalui sanksi administratif dan mekanisme keperdataan. Penerapan pidana secara langsung, menurut Mahkamah, berpotensi menimbulkan ketakutan bagi seniman dan menghambat kreativitas mereka tampil di ruang publik. Mahkamah juga mendorong pemerintah dan LMK menyusun prosedur pembayaran royalti yang jelas, termasuk batas waktunya, serta tata kelola LMK yang transparan dalam mendistribusikan royalti.

Titik rawan setelah putusan

Putusan ini mengubah arah sengketa royalti, tetapi meninggalkan pekerjaan rumah. Pemaknaan "sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan" baru efektif jika instrumen tarifnya benar-benar operasional. Saat ini acuannya antara lain Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaannya. Hakim Daniel Yusmic P. Foekh dalam pendapat berbeda justru berpendirian bahwa regulasi teknis itu sudah ada, sehingga persoalan para pemohon lebih merupakan masalah implementasi, bukan konstitusionalitas norma; ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pidana berada pada ranah pembentuk undang-undang, sebagaimana pendiriannya dalam Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016.

Dalam pandangan penulis, dua hal patut menjadi perhatian praktisi. Pertama, frasa "terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice" belum memiliki prosedur baku dalam UU Hak Cipta. Penyidik dan jaksa akan menghadapi pertanyaan teknis: mediasi siapa yang memenuhi syarat, dan bagaimana membuktikan upaya restoratif sudah berjalan sebelum perkara masuk penuntutan. Kedua, beban administratif bergeser ke penyelenggara pertunjukan, sehingga kontrak antara promotor dan artis perlu secara eksplisit mengatur siapa yang menyetor royalti ke LMK; jika tidak, sengketa antar pihak kontrak justru berpindah tempat. RUU Hak Cipta telah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025, dan organisasi musisi seperti Vibrasi Suara Indonesia masih mendorong Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional menyusun panduan teknis implementasi putusan ini. Arah penyelesaian jangka panjangnya tetap bergantung pada pembentuk undang-undang.

Referensi

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025, diucapkan 17 Desember 2025: salinan putusan resmi (mkri.id)
  • Berita resmi MKRI tentang putusan perkara 28/PUU-XXIII/2025, 17 Desember 2025: mkri.id
  • Serba-serbi Putusan MK Perkara Royalti yang Digugat Ariel dkk, 17 Desember 2025: detikNews
  • MK Kabulkan Gugatan Ariel Noah dkk, Nilai Wajar Royalti Lagu Harus Jelas, 17 Desember 2025: Tribunnews
  • Laporan Antara News tentang putusan perkara 28/PUU-XXIII/2025, 17 Desember 2025: Antara News
  • Putusan MK Bawa Angin Segar bagi Industri Musik: Royalti Jelas, Beban Penyanyi Berkurang, 17 Agustus 2026: VIV.co.id
  • Teks Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: transkripsi Wikisource
  • Ilustrasi: Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan uji materi UU Hak Cipta, ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak, 17 Desember 2025: Antara News

Comments

Popular posts from this blog

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru Pertanyaan pertama dari keluarga atau penasihat hukum ketika seseorang masuk tahanan hampir selalu soal waktu: berapa lama proses ini bisa berlangsung. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) menjawabnya dengan angka tegas per tahap pemeriksaan, plus satu lapis perpanjangan khusus dan satu pintu penangguhan. Struktur jangka waktunya nyaris menyalin rezim lama, tetapi syarat menahan dan mekanisme penangguhan bergeser cukup jauh. Selisih itulah poin praktis yang perlu dibaca. Syarat Menahan: Dua Alat Bukti dan Satu Kondisi Pintu masuk penahanan tetap berbasis ancaman pidana. Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 berbunyi: "Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara...

Pidana Denda di KUHP Baru: Delapan Kategori dan Pidana Pengganti

Pidana Denda di KUHP Baru: Delapan Kategori dan Pidana Pengganti Pasal 30 ayat (1) Wetboek van Strafrecht menetapkan pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen. Angka itu lahir dari nilai mata uang era kolonial dan bertahan lebih dari tujuh dekade. Ketika UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku penuh pada 2 Januari 2026, struktur pidana denda ikut berubah: minimum umum naik menjadi Rp50.000,00, batas maksimum memakai sistem delapan kategori, dan denda yang belum lunas tidak lagi otomatis berubah menjadi kurungan. Eksekusinya kini berjenjang, dan pilihan hukumannya lebih dari sekadar penjara. Perubahan ini menyentuh praktik sehari-hari advokat dan jaksa. Nominal denda dalam dakwaan dan tuntutan sekarang merujuk kategori, bukan angka tetap dalam rumusan pasal. Nasib orang yang tidak mampu membayar pun mengikuti ketentuan yang jauh lebih terperinci daripada Pasal 30 WvS. Berikut peta lengkapnya. Delapan Kategori dan Minimum Baru Pas...

Delik Aduan Penghinaan Presiden: Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025

Delik Aduan Penghinaan Presiden: Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi menutup celah tafsir yang selama ini menggantung di Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. MK membacakan Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan mengabulkan permohonan uji materiil untuk sebagian: Pasal 220 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 "hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden". Inti putusannya sederhana, tetapi konsekuensinya luas: pihak ketiga tidak lagi bisa mengajukan aduan penghinaan presiden atas nama kepala negara. Dua belas mahasiswa menggugat tiga pasal Gugatan datang dari dua belas mahasiswa yang mempersoalkan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP. Pasal 218 ayat (1) merumuskan: "Setiap Orang yang Di Muka ...