Skip to main content

Pidana Denda di KUHP Baru: Delapan Kategori dan Pidana Pengganti

Pidana Denda di KUHP Baru: Delapan Kategori dan Pidana Pengganti

Pasal 30 ayat (1) Wetboek van Strafrecht menetapkan pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen. Angka itu lahir dari nilai mata uang era kolonial dan bertahan lebih dari tujuh dekade. Ketika UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku penuh pada 2 Januari 2026, struktur pidana denda ikut berubah: minimum umum naik menjadi Rp50.000,00, batas maksimum memakai sistem delapan kategori, dan denda yang belum lunas tidak lagi otomatis berubah menjadi kurungan. Eksekusinya kini berjenjang, dan pilihan hukumannya lebih dari sekadar penjara.

Perubahan ini menyentuh praktik sehari-hari advokat dan jaksa. Nominal denda dalam dakwaan dan tuntutan sekarang merujuk kategori, bukan angka tetap dalam rumusan pasal. Nasib orang yang tidak mampu membayar pun mengikuti ketentuan yang jauh lebih terperinci daripada Pasal 30 WvS. Berikut peta lengkapnya.

Uang kertas rupiah dipegang tangan, ilustrasi pidana denda

Delapan Kategori dan Minimum Baru

Pasal 78 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 mendefinisikan pidana denda sebagai kewajiban terpidana membayar sejumlah uang berdasarkan putusan pengadilan. Ayat (2)-nya menetapkan minimum umum: denda paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) apabila tidak ada minimum khusus. Batas minimum ini jauh dari Rp3,75, tetapi tetap rendah dibanding batas maksimum yang berlaku.

Pasal 79 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 mengatur batas maksimum dalam delapan kategori. Kategori I senilai Rp1.000.000,00, kategori II Rp10.000.000,00, kategori III Rp50.000.000,00, kategori IV Rp200.000.000,00, kategori V Rp500.000.000,00, kategori VI Rp2.000.000.000,00, kategori VII Rp5.000.000.000,00, dan kategori VIII Rp50.000.000.000,00. Penjelasan Pasal 79 memaparkan pola kelipatan: kategori II sepuluh kali kategori I, kategori III lima kali kategori II, kategori IV empat kali kategori III, lalu kategori V sampai VIII mengikuti pola pembagian dari kategori paling atas. Jika nilai uang berubah, ayat (2) menyerahkan penyesuaian besaran denda kepada Peraturan Pemerintah.

Konsekuensi teknisnya langsung terasa di Buku Kedua. Rumusan delik kini cukup menyebut "pidana denda paling banyak kategori IV" tanpa mencantumkan nominal, sebagaimana pola pada Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 untuk tindak pidana narkotika. Jaksa penuntut umum dan hakim harus menerjemahkan kategori itu ke angka, dan pilihan angkanya tetap bergantung pada pertimbangan kasus.

Kemampuan Terdakwa Masuk Pertimbangan Hakim

Pasal 80 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 mewajibkan hakim mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran secara nyata ketika menjatuhkan pidana denda. Ayat (2) menutup ruang bagi kewajiban itu untuk mengesampingkan minimum khusus pidana denda. Ini ketentuan yang asing bagi rezim WvS: Pasal 30 dan Pasal 31 WvS hanya mengatur konversi denda menjadi kurungan pengganti, tanpa menyentuh kondisi ekonomi terpidana.

Persoalannya, UU tidak memberi mekanisme pembuktian penghasilan dan pengeluaran. Apakah cukup surat keterangan kerja, bukti slip gaji, atau justru pemeriksaan khusus di persidangan? Dalam pandangan penulis, celah ini akan melahirkan praktik yang timpang antarpengadilan. Satu pengadilan bisa menggantungkan besaran denda pada pengakuan di persidangan, pengadilan lain menuntut dokumen. Disparitas denda berpotensi pindah dari rumusan pasal ke cara hakim menilai kemampuan.

Ketika Denda Tidak Dibayar

Ketentuan paling praktis ada pada Pasal 81 sampai Pasal 83 UU No. 1 Tahun 2023. Pasal 81 ayat (1) memuat jangka waktu pembayaran denda dalam putusan pengadilan, dan ayat (2) membuka kemungkinan pembayaran secara mengangsur. Jika pembayaran macet dalam jangka waktu itu, ayat (3) memberi jaksa kewenangan menyita dan melelang kekayaan atau pendapatan terpidana untuk melunasi denda.

Urutan ini penting. Penyitaan dan lelang adalah langkah pertama, bukan langsung pidana pengganti. Pasal 82 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 baru membuka pintu pidana pengganti jika penyitaan dan pelelangan kekayaan tidak cukup hasilnya atau mustahil berjalan, dan hanya untuk denda yang tidak melebihi kategori II. Pilihan hukumannya tiga: pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial. Ayat (2) mengatur lamanya: pidana penjara pengganti paling singkat satu bulan dan paling lama satu tahun, yang bisa naik sampai satu tahun empat bulan bila ada perbarengan; pidana pengawasan pengganti satu bulan sampai satu tahun dengan syarat umum dan syarat khusus menurut Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3); pidana kerja sosial pengganti delapan jam sampai dua ratus empat puluh jam.

Ayat (3) dan ayat (4) Pasal 82 memuat mekanisme yang tidak ada di rezim lama. Jika pembayaran sebagian denda datang saat terpidana menjalani pidana pengganti, lama pidana pengganti menyusut menurut ukuran yang sepadan. Ukurannya tegas: setiap pidana denda Rp50.000,00 atau kurang sebanding dengan satu jam kerja sosial pengganti atau satu hari pengawasan atau penjara pengganti. Andaikan denda kategori II sebesar Rp10.000.000,00 tidak kunjung lunas, konversinya dua ratus hari penjara pengganti, masih di bawah batas satu tahun.

Denda di atas kategori II mendapat perlakuan berbeda. Pasal 83 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 menetapkan penjara paling singkat satu tahun sebagai pengganti denda yang belum lunas, dan paling lama mengikuti ancaman pidana tindak pidana yang bersangkutan. Tidak ada pilihan pengawasan atau kerja sosial untuk kelompok ini. Pembentuk UU tampaknya menilai denda besar hanya bisa lunas lewat penjara. Konsekuensinya berat bagi yang benar-benar tidak mampu: denda kategori III sebesar Rp50.000.000,00 yang macet membawa ancaman penjara pengganti minimal satu tahun. Menurut hemat penulis, di sinilah titik paling sensitif rezim baru, dan pengadilan perlu berhati-hati menjatuhkan denda besar kepada orang yang tidak punya kekayaan.

Rezim lama jauh lebih sederhana dan lebih keras sekaligus. Pasal 30 WvS menetapkan kurungan sebagai pengganti denda yang belum lunas, paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan, dengan tiap tujuh rupiah lima puluh sen setara paling banyak satu hari kurungan; jika ada perbarengan atau pengulangan, kurungan pengganti paling lama delapan bulan. Pasal 31 WvS memberi hak menjalani kurungan pengganti tanpa menunggu batas waktu pembayaran, dan terpidana selalu bisa membebaskan diri dengan membayar denda. Tidak ada angsuran, tidak ada penyitaan, tidak ada kerja sosial sebagai pengganti. Yang tidak mampu langsung berhadapan dengan kurungan.

Pengulang dan Korporasi

Pasal 84 UU No. 1 Tahun 2023 menyiapkan sanksi khusus bagi residivis denda: orang yang berulang kali menerima denda untuk delik yang ancaman dendanya paling banyak kategori II dapat menerima pidana pengawasan paling lama enam bulan dan kenaikan denda paling banyak sepertiga. Tujuannya mencegah denda kecil menjadi tarif tetap bagi pelanggar berulang.

Untuk korporasi, Pasal 121 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 menetapkan denda paling sedikit kategori IV, dan ayat (2) membatasi maksimumnya pada kategori VI, VII, atau VIII bergantung ancaman pidana penjara bagi tindak pidana itu. Pasal 122 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur pembayaran dalam jangka waktu sesuai putusan, kemungkinan angsuran, penyitaan dan pelelangan kekayaan korporasi oleh jaksa, serta pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha jika kekayaan tidak mencukupi. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) melengkapi sisi acaranya. Pasal 335 ayat (1) dan ayat (2) memberi korporasi waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar, dengan perpanjangan satu bulan jika ada alasan kuat, dan ayat (3) mewajibkan jaksa menyita harta benda korporasi atas izin ketua pengadilan negeri serta melelangnya dengan bantuan kantor lelang negara. Tenggat yang tegas untuk korporasi ini tidak berlaku bagi orang, yang jangka waktunya mengikuti putusan pengadilan.

Yang Berubah untuk Praktisi

Beberapa catatan praktis menutup tulisan ini. Dakwaan dan tuntutan yang memuat denda harus menyebut kategori yang sesuai rumusan pasal, lalu menerjemahkannya ke nominal saat putusan. Jaksa kini memegang instrumen sita dan lelang sebelum mengeksekusi pidana pengganti, sehingga penelusuran aset menjadi keharusan. Advokat dapat mengajukan bukti kemampuan ekonomi klien sejak tahap pembelaan, karena Pasal 80 memberi dasar hukum yang tegas. Perbedaan perlakuan antara denda kategori II ke bawah dan kategori III ke atas menentukan bentuk pidana pengganti, dan praktisi sebaiknya menghitungnya sejak jaksa membacakan tuntutan.

Sistem kategori menjawab kritik lama tentang denda yang nilainya menguap. Persoalan baru justru muncul di lapangan eksekusi: seberapa konsisten pengadilan menilai kemampuan terdakwa, dan seberapa cepat jaksa menjalankan sita-lelang. Praktik yang akan menjawab dua pertanyaan itu, bukan teks undang-undang.

Referensi

Comments

Popular posts from this blog

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru Pertanyaan pertama dari keluarga atau penasihat hukum ketika seseorang masuk tahanan hampir selalu soal waktu: berapa lama proses ini bisa berlangsung. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) menjawabnya dengan angka tegas per tahap pemeriksaan, plus satu lapis perpanjangan khusus dan satu pintu penangguhan. Struktur jangka waktunya nyaris menyalin rezim lama, tetapi syarat menahan dan mekanisme penangguhan bergeser cukup jauh. Selisih itulah poin praktis yang perlu dibaca. Syarat Menahan: Dua Alat Bukti dan Satu Kondisi Pintu masuk penahanan tetap berbasis ancaman pidana. Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 berbunyi: "Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara...

Delik Aduan Penghinaan Presiden: Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025

Delik Aduan Penghinaan Presiden: Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi menutup celah tafsir yang selama ini menggantung di Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. MK membacakan Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan mengabulkan permohonan uji materiil untuk sebagian: Pasal 220 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 "hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden". Inti putusannya sederhana, tetapi konsekuensinya luas: pihak ketiga tidak lagi bisa mengajukan aduan penghinaan presiden atas nama kepala negara. Dua belas mahasiswa menggugat tiga pasal Gugatan datang dari dua belas mahasiswa yang mempersoalkan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP. Pasal 218 ayat (1) merumuskan: "Setiap Orang yang Di Muka ...

Hak Pekerja saat Di-PHK: Hitung Pesangon dan Uang Penggantian Hak

Pertanyaan yang paling sering diarahkan ke praktisi hukum ketenagakerjaan hampir selalu berawal dari satu kalimat: "saya di-PHK, berapa hak saya?" Jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan, sebab besaran hak pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK) ditentukan oleh tiga komponen sekaligus dan digantungkan pula pada alasan PHK-nya. Tulisan ini merangkum ketentuannya menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, plus PP No. 35 Tahun 2021 yang menjadi aturan pelaksananya. Dasar normatifnya ada di Pasal 156 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 6/2023: "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Frasa "dan/atau" itu bukan hiasan. Untuk banyak alasan PHK, pekerja menerima ketiganya sekaligus. Ada pula alasan yang hanya melahirkan kewajiban membayar sebagian, misa...