Skip to main content

MA Tolak Kasasi Google: Ulasan Putusan 193 K/PDT.SUS-KPPU/2026

MA Tolak Kasasi Google: Ulasan Putusan 193 K/PDT.SUS-KPPU/2026

"Amar putusan kasasi tolak." Laman resmi Mahkamah Agung memuat kalimat itu, dan sejumlah media mengutipnya pada pertengahan Maret 2026. Google LLC mengajukan permohonan kasasi dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan atas penerapan Google Play Billing di Google Play Store, lalu kalah. Majelis dengan ketua Syamsul Ma'arif serta anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati menjatuhkan putusan bernomor 193 K/PDT.SUS-KPPU/2026 pada 10 Maret 2026. Konsekuensinya tunggal: Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp202,5 miliar kini berkekuatan hukum tetap.

Hakim memegang gawai, penegakan hukum persaingan usaha di ranah digital

Duduk Perkara: Kewajiban Tunggal

Persoalan berawal dari kebijakan yang berlaku efektif sejak 1 Juni 2022. Pengembang aplikasi yang menjual produk atau layanan digital melalui Google Play Store wajib memakai Google Play Billing sebagai satu-satunya sistem pembayaran; Google tidak mengizinkan metode pembayaran alternatif. KPPU memulai penyelidikan inisiatif setelah Rapat Komisi pada 14 September 2022. Perkara No. 03/KPPU-I/2024 kemudian masuk pemeriksaan pendahuluan pada 28 Juni 2024.

Pemeriksaan lanjutan berakhir pada 3 Desember 2024. Majelis Komisi lalu memutus pada 21 Januari 2025: Google LLC melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 1999. Google mengajukan keberatan melalui surat bertanggal 7 Februari 2025 ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Niaga menolak seluruh keberatan itu pada 19 Juni 2025. Kasasi menyusul, dan Mahkamah Agung menutupnya dengan amar tolak.

Norma Monopoli dan Posisi Dominan

Pasal 17 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 berbunyi:

Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Ayat (2) huruf c pasal yang sama memberi tolok ukur: pelaku usaha dianggap menguasai produksi atau pemasaran apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Pasal 25 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 melarang penggunaan posisi dominan, baik secara langsung maupun tidak langsung, antara lain untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi (huruf b). Posisi dominan terbentuk bila pangsa pasar mencapai 50% atau lebih untuk satu pelaku usaha, atau 75% atau lebih untuk dua sampai tiga pelaku usaha (Pasal 25 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999).

Dalam perkara ini kedua norma bekerja bersamaan. KPPU menilai Google menguasai pasar distribusi aplikasi berbasis sistem operasi Android, sementara kewajiban Google Play Billing membatasi pasar jasa pembayaran digital dan menghambat pengembangan teknologi pembayaran lain. Kombinasi dua pasal itu penting dicatat praktisi: majelis komisi tidak berhenti pada penguasaan pasar, melainkan membuktikan pula bagaimana kekuatan itu menutup ruang pesaing.

Pertimbangan yang Dipertahankan

Riset ini belum memperoleh teks lengkap pertimbangan kasasi; laman resmi MA menampilkan amar tolak. Ulasan ini karena itu bertumpu pada pertimbangan KPPU yang MA pertahankan, menurut laporan Hukumonline. KPPU membangun posisi dominan Google dari penguasaan aspek-aspek penting distribusi aplikasi Android: hosting, penemuan aplikasi, pengembangan dan dukungan, hingga kebijakan serta keamanan sistem. Investigator KPPU menyebut pangsa pasar Google Play Store sekitar 93%, dan toko aplikasi itu hadir sebagai aplikasi bawaan pada sebagian besar perangkat Android.

Efek jaringan (network effect) menjadi kunci analisis. Pengembang tetap bertahan meski Google memungut biaya layanan 15% untuk pendapatan sampai 1 juta dolar AS per tahun dan 30% di atasnya; kehilangan akses ke Play Store berarti kehilangan pasar. KPPU juga menemukan program User Choice Billing dari Google belum menjangkau seluruh pengembang. Keluhan pengguna soal proses pembayaran dan perubahan antarmuka ikut tercatat sebagai dampak kebijakan itu.

Dalam pandangan penulis, nilai utama pertimbangan ini ada pada pengakuan bahwa hambatan masuk dapat lahir dari struktur platform, bukan semata dari perjanjian eksplisit. Tidak ada klausul yang melarang pengembang menjual di tempat lain; kenyataan bahwa tidak ada toko aplikasi lain yang sebanding itulah yang menutup pilihan mereka.

Forum Keberatan yang Bergeser

Alur perkara ini sekaligus menjadi contoh praktik rezim baru. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah Pasal 44, 45, 47, dan 48 UU No. 5 Tahun 1999 serta menghapus Pasal 49; PP No. 44 Tahun 2021 dan Perma No. 3 Tahun 2021 memuat aturan pelaksanaannya. Perubahan paling terasa: keberatan atas putusan KPPU tidak lagi diajukan ke pengadilan negeri biasa, melainkan ke Pengadilan Niaga. UU No. 6 Tahun 2023 kemudian menetapkan kembali rezim Cipta Kerja itu menjadi undang-undang.

Google mengikuti persis jalur itu. Keberatan masuk ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat dan gagal; kasasi ke Mahkamah Agung gagal pula. Tidak ada banding biasa dalam penanganan perkara persaingan usaha, sehingga putusan kasasi menutup seluruh upaya hukum. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan konsekuensinya: "Google LLC wajib melaksanakan seluruh amar putusan KPPU, termasuk pembayaran denda Rp202,5 miliar serta pelaksanaan perubahan kebijakan sebagaimana diperintahkan dalam putusan."

Bagi advokat yang menangani perkara persaingan usaha, pelajaran proseduralnya konkret. Keberatan diajukan ke Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 14 hari setelah pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan KPPU, dan kasasi menjadi satu-satunya pintu lanjutan. Kesalahan memilih forum atau melewati tenggat akan menutup akses koreksi.

Isi Amar dan Implikasi Praktis

Amar putusan KPPU yang kini final memuat tiga kewajiban utama: membayar denda Rp202,5 miliar ke kas negara; menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing; dan memberi kesempatan seluruh pengembang mengikuti program User Choice Billing dengan insentif pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan mewajibkan pelaksanaan paling lambat 30 hari setelah berkekuatan hukum tetap, dengan tambahan denda 2% per bulan apabila pembayaran melewati tenggat.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dhita Wiradiputra menilai putusan ini berpotensi menjadi landmark case dalam penegakan hukum persaingan usaha terhadap pelaku usaha platform digital, sekaligus bukti kapasitas KPPU menangani kasus ekonomi digital. Penilaian itu masuk akal. Perkara semacam ini menuntut pembuktian pasar bersangkutan dan posisi dominan pada ranah yang tidak mengenal batas wilayah, dan MA memilih mempertahankan konstruksi KPPU.

Untuk praktisi, beberapa catatan penting. Definisi pasar bersangkutan pada platform digital akan diuji lewat pangsa pasar dan efek jaringan, bukan semata struktur perjanjian. Kepatuhan pelaku usaha besar kini berjalan di bawah kewajiban korektif yang spesifik, bukan hanya denda. Kebijakan pembayaran tunggal pada platform dominan dapat masuk kategori pembatasan pasar dan pengembangan teknologi, sebagaimana terjadi dalam perkara ini.

Putusan 193 K/PDT.SUS-KPPU/2026 belum menutup perdebatan. Pertimbangan lengkap majelis kasasi belum terbuka untuk umum, dan implementasi amar di lapangan masih menuntut pengawasan. Menurut hemat penulis, era ketika kebijakan distribusi dan sistem pembayaran dianggap urusan internal perusahaan telah berakhir.

Referensi

  • UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Pasal 17 dan 25): peraturan.bpk.go.id
  • Teks UU No. 5 Tahun 1999 (sumber kutipan pasal): fdiskandar.com
  • Kompas.id, "Google Loses in Indonesian Supreme Court Case", 13 Maret 2026: kompas.id
  • Lampost, "MA Tolak Kasasi Google: Putusan Final Kasus Monopoli Google Play Billing 2026", 19 Maret 2026: lampost.co
  • "Tok! MA Tolak Kasasi Google Soal Monopoli Google Play Billing", Hukumonline, 13 Maret 2026: hukumonline.com
  • "Kasasi Ditolak, Melihat Kembali Pertimbangan KPPU Jatuhkan Denda Rp202,5 Miliar atas Google Play Billing", Hukumonline, 17 Maret 2026: hukumonline.com
  • "Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Penegakan Hukum Persaingan Usaha", Hukumonline Klinik, 24 Januari 2022: hukumonline.com
  • detikInet, "MA Tolak Kasasi, Google Mesti Bayar Denda Rp 202,5 Miliar", 17 Maret 2026: detik.com
  • CNBC Indonesia, "Kasasi Ditolak, Google Bayar Denda Rp 202,5 Miliar di Indonesia", 17 Maret 2026: cnbcindonesia.com
  • Foto: Unsplash (Marek Studzinski): Unsplash

Comments

Popular posts from this blog

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru Pertanyaan pertama dari keluarga atau penasihat hukum ketika seseorang masuk tahanan hampir selalu soal waktu: berapa lama proses ini bisa berlangsung. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) menjawabnya dengan angka tegas per tahap pemeriksaan, plus satu lapis perpanjangan khusus dan satu pintu penangguhan. Struktur jangka waktunya nyaris menyalin rezim lama, tetapi syarat menahan dan mekanisme penangguhan bergeser cukup jauh. Selisih itulah poin praktis yang perlu dibaca. Syarat Menahan: Dua Alat Bukti dan Satu Kondisi Pintu masuk penahanan tetap berbasis ancaman pidana. Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 berbunyi: "Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara...

Delik Aduan Penghinaan Presiden: Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025

Delik Aduan Penghinaan Presiden: Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi menutup celah tafsir yang selama ini menggantung di Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. MK membacakan Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan mengabulkan permohonan uji materiil untuk sebagian: Pasal 220 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 "hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden". Inti putusannya sederhana, tetapi konsekuensinya luas: pihak ketiga tidak lagi bisa mengajukan aduan penghinaan presiden atas nama kepala negara. Dua belas mahasiswa menggugat tiga pasal Gugatan datang dari dua belas mahasiswa yang mempersoalkan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP. Pasal 218 ayat (1) merumuskan: "Setiap Orang yang Di Muka ...

Pidana Denda di KUHP Baru: Delapan Kategori dan Pidana Pengganti

Pidana Denda di KUHP Baru: Delapan Kategori dan Pidana Pengganti Pasal 30 ayat (1) Wetboek van Strafrecht menetapkan pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen. Angka itu lahir dari nilai mata uang era kolonial dan bertahan lebih dari tujuh dekade. Ketika UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku penuh pada 2 Januari 2026, struktur pidana denda ikut berubah: minimum umum naik menjadi Rp50.000,00, batas maksimum memakai sistem delapan kategori, dan denda yang belum lunas tidak lagi otomatis berubah menjadi kurungan. Eksekusinya kini berjenjang, dan pilihan hukumannya lebih dari sekadar penjara. Perubahan ini menyentuh praktik sehari-hari advokat dan jaksa. Nominal denda dalam dakwaan dan tuntutan sekarang merujuk kategori, bukan angka tetap dalam rumusan pasal. Nasib orang yang tidak mampu membayar pun mengikuti ketentuan yang jauh lebih terperinci daripada Pasal 30 WvS. Berikut peta lengkapnya. Delapan Kategori dan Minimum Baru Pas...