Skip to main content

Akhir Kuota Hangus: Membedah Amar Putusan MK No. 273/PUU-XXIII/2025 tentang Pasal 28 UU Telekomunikasi

Menara base transceiver station penyedia layanan seluler di Kabupaten Aceh Besar

Paket data lewat masa aktif saat sisa kuotanya masih tebal, lalu kita menelan kerugian itu tanpa daya. Hampir semua pengguna ponsel di Indonesia pernah mengalaminya. Didi Supandi, pengemudi ojek online yang tinggal di Petamburan, Jakarta Pusat, memilih jalan lain dan jauh lebih panjang. Bersama pedagang online Wahyu Triana Sari serta dosen sekaligus advokat Rega Felix, S.H., M.H., ia membawa persoalan itu sampai ke Mahkamah Konstitusi. Majelis membacakan hasilnya pada Kamis, 23 Juli 2026, pukul 14.57 WIB; Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang pleno terbuka tersebut. Sejak hari itu, Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menjadi rujukan utama dalam setiap kajian sisa kuota internet yang selama ini hangus begitu masa aktif berakhir.

Tiga Warga dan Satu Norma yang Diuji

Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi menerima permohonan para pemohon pada 26 Desember 2025 dan mencatatnya dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dengan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 29 Desember 2025. Setelah para pemohon memperbaiki berkasnya, Mahkamah menerima permohonan itu kembali pada 23 Januari 2026. Mereka tidak menguji undang-undang sektoral telekomunikasi secara utuh. Sasarannya satu norma tarif yang lahir dari paket legislasi omnibus, yaitu Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Para pemohon mendasarkan diri pada beberapa hak konstitusional sekaligus, antara lain Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28F, serta Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Sidang pemeriksanya menghadirkan lawan yang berat. Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden hadir selaku pihak pembentuk undang-undang, sementara Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSMART duduk sebagai pihak terkait. Majelis juga mendengar PLN karena para pemohon membandingkan skema kuota dengan sistem token listrik. Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan YLKI memberi pandangan dari sisi konsumen, dan SAFEnet masuk sebagai amicus curiae, istilah Latin untuk penasihat yang memberikan keterangan atas kemauan sendiri. Sembilan hakim merampungkan rapat permusyawaratan pada Rabu, 8 Juli 2026, dua pekan sebelum pembacaan amar.

Dari Formula Pemerintah ke Kebebasan Menetapkan Tarif

Bandingkan dua versi norma itu secara berdampingan, maka keluhan para pemohon menjadi jelas. Bunyi Pasal 28 UU Telekomunikasi versi awal, "Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah."

Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja kemudian menuliskannya ulang menjadi dua ayat. Ayat (1) yang masuk daftar uji dalam perkara ini, "Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat." Ayat (2) menambah kewenangan Pemerintah Pusat menetapkan tarif batas atas dan batas bawah dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Pada pandangan pertama, dua versi itu tampak hanya bergeser kosmetik karena sama-sama memakai kata formula. Titik sakitnya ada di tempat lain. Norma hasil perubahan sama sekali tidak bicara tentang nasib manfaat layanan yang sudah konsumen bayar lunas namun belum habis ia nikmati. Skema masa aktif paket mengisi ruang hampa itu dalam praktik, dan sisa kuota pun lenyap tanpa kompensasi. Menurut para pemohon, kekosongan seperti ini membentur hak atas kepastian hukum yang adil serta hak milik pribadi.

Amar Bersyarat, Bukan Pembatalan Biasa

Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian. Butir kedua amar putusannya menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 "bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai," yakni penyelenggara tetap boleh menetapkan besaran tarif berdasarkan formula Pemerintah Pusat, "dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan."

Para sarjana hukum menyebut konstruk semacam ini pembatalan bersyarat (conditional constitutionality). Mahkamah tidak menghapus norma itu dari berlakunya undang-undang. Ia tetap hidup, dengan satu syarat berupa pemaknaan tertentu yang wajib menyertainya. Setiap penyelenggara yang menetapkan tarif kini memikul kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjaga sisa kuota tetap aktif sampai pengguna menghabiskannya. Cara paling populer memenuhinya adalah rollover, yakni mekanisme yang membawa sisa kuota periode lama ke periode berikutnya, meskipun amar tidak mengunci opsi tersebut sebagai satu-satunya jalan.

Menimbang [3.20] menjelaskan alasannya. Mahkamah menilai norma a quo "telah menimbulkan tidak adanya jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak menjamin perlindungan atas hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4)". Mahkamah menempatkan sisa kuota yang sudah konsumen bayar lunas sebagai kepemilikan pengguna, bukan bonus belas kasihan operator.

Enam Jalan Perlindungan dan Satu Larangan Biaya Tambahan

Pertimbangan hukum Mahkamah bahkan merinci pilihan-pilihan yang sah bagi penyelenggara. Pengguna yang masih menyimpan sisa kuota "harus dilindungi antara lain dengan cara, yaitu a) akumulasi atau rollover kuota; b) perpanjangan masa aktif; c) pengalihan manfaat; d) kompensasi; e) refund; atau f) bentuk perlindungan lain." Mahkamah menambah satu syarat keras, yakni pemakaian manfaat itu "tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun."

Rincian ini memberi arah kerja yang cukup konkret bagi industri. Operator bebas memodelkan produk, sepanjang modelnya sungguh menjaga nilai uang konsumen. Menurut hemat penulis, larangan membebankan biaya tambahan adalah bagian paling tajam dari amar. Tanpa larangan itu, kewajiban perlindungan mudah dikosongkan lewat pintu belakang berupa tarif khusus untuk fitur akumulasi kuota.

Titik Rawan Penerapan

Tiga persoalan praktis masih menunggu jawaban. Amar tidak menetapkan sanksi khusus bagi penyelenggara yang lambat menyediakan pilihan layanan, sehingga penegakannya akan bergantung pada pengawasan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pembaruan peraturan pelaksanaan di sektor telekomunikasi. Regulator juga perlu merinci makna "pilihan layanan" secara teknis, misalnya berapa lama akumulasi sisa kuota boleh berlangsung atau bagaimana urutan pemakaian antara kuota utama dan sisanya. Di ranah politik hukum, anggota Komisi I DPR Oleh Soleh sudah meminta operator menaati putusan ini dan mengawal implementasinya.

Konsumen akan melihat efeknya di katalog paket data dalam beberapa bulan ke depan, ketika opsi rollover atau produk sejenis mulai bermunculan. Praktisi yang mendampingi perkara konsumen atas layanan kuota kini memegang dasar tafsir yang siap mereka kutip di persidangan maupun dalam pengaduan kepada regulator. Mahkamah Konstitusi sekali lagi membuktikan bahwa satu norma tarif yang tampak teknis dapat menyimpan konsekuensi konstitusional yang menyentuh dompet jutaan orang.

Referensi

  • Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, diucapkan 23 Juli 2026.
  • Tekno Kompas.com, "Berawal dari Driver Ojol yang Kehilangan Kuota, MK Larang Sisa Paket Data Hangus", 24 Juli 2026.
  • Media Indonesia, "Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Pemohon Nilai Operator Rugikan Konsumen", 25 Februari 2026.
  • Nasional Kompas.com, "Putusan MK yang Hapus Skema Kuota Internet Hangus Bentuk Perlindungan", 24 Juli 2026.
  • Kompas TV, "Kapan Aturan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus Berlaku? Ini Penjelasannya", 29 Juli 2026.
  • Nasional Kompas.com, "Operator Diminta Taati Putusan MK yang Minta Sisa Kuota Internet Tidak Hangus", 24 Juli 2026.
  • Foto: Wikimedia Commons, "A base transceiver station in the Aceh Besar Regency, Indonesia" oleh MrSyzygium, lisensi CC0.

Comments

Popular posts from this blog

Perluasan Jenis Alat Bukti dalam KUHAP Baru (UU 20/2025)

Sejak 2 Januari 2026 hukum acara pidana Indonesia bekerja di bawah rezim baru. UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mencabut UU No. 8 Tahun 1981, dan bagian pembuktian menjadi salah satu titik yang paling banyak menyentuh praktik sidang. Daftar alat bukti yang sah berubah dari lima jenis menjadi delapan. Perubahan ini menggeser cara hakim, jaksa, dan advokat menyusun strategi di persidangan. Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 merumuskan delapan alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Rumusan ini menggantikan Pasal 184 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 yang hanya mengenal lima jenis, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Perubahan komposisi alat bukti Perbandinga...

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru

Pertanyaan pertama dari keluarga atau penasihat hukum ketika seseorang masuk tahanan hampir selalu soal waktu adalah berapa lama proses ini bisa berlangsung. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) menjawabnya dengan angka tegas per tahap pemeriksaan, plus satu lapis perpanjangan khusus dan satu pintu penangguhan. Struktur jangka waktunya nyaris menyalin rezim lama, tetapi syarat menahan dan mekanisme penangguhan bergeser cukup jauh. Selisih itulah poin praktis yang perlu dibaca. Syarat Menahan adalah Dua Alat Bukti dan Satu Kondisi Pintu masuk penahanan tetap berbasis ancaman pidana. Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 berbunyi: "Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih." Pasal 100 ayat (2) menambahkan ...

Enam Pidana Tambahan dalam KUHP Baru dan Daftar WvS yang Bertambah Separuh

Enam Pidana Tambahan dalam KUHP Baru dan Daftar WvS yang Bertambah Separuh Buku Kesatu KUHP lama (WvS) hanya mencatat tiga pidana tambahan dalam Pasal 10 huruf b, yakni pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), berlaku sejak 2 Januari 2026, memanjangkan daftar itu menjadi enam jenis dalam Pasal 66 ayat (1), yaitu pencabutan hak tertentu, perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, serta pemenuhan kewajiban adat setempat. Tiga nama baru masuk, dan salah satunya menempatkan korban langsung di dalam struktur pemidanaan. Kapan Hakim Boleh Menjatuhkan Pidana Tambahan Aturannya ketat. Pasal 66 ayat (2) mengizinkan hakim menambahkan ancaman ini hanya bila penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. Ayat (3) membuka kemungkinan menjatuhkan satu jenis atau lebih sekali...