Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Peninjauan Kembali

Peninjauan Kembali di KUHAP Baru: Dari Satu Kali Selamanya Menuju Pintu Kedua Pasal 318 (UU 20/2025 vs UU 8/1981)

Putusan telah berkekuatan hukum tetap, artinya para pihak sudah menghabiskan banding maupun kasasi dan angka pidana tinggal menunggu hari eksekusinya. Selama puluhan tahun, jalur terakhir bagi orang yang merasa vonisnya keliru hampir selalu buntu di satu pintu yang sempit. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026 merombak pintu itu. Penyusunnya menata ulang daftar alasan, merinci syarat pengajuan, dan untuk pertama kalinya membuka kemungkinan permohonan kedua pada kondisi tertentu. KUHAP baru, yaitu UU No. 20 Tahun 2025, menempatkan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa dalam Bab XVII. Posisinya berbeda dari banding dan kasasi yang masuk kategori upaya hukum biasa pada Bab XVI. Definisi induknya berdiri di Pasal 1 angka 20, yang menyebut Upaya Hukum sebagai "hak terdakwa atau Penuntut Umum untuk tidak menerima Putusan Pengadilan yang berupa perlawanan, banding, dan kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan...