Skip to main content

Peninjauan Kembali di KUHAP Baru: Dari Satu Kali Selamanya Menuju Pintu Kedua Pasal 318 (UU 20/2025 vs UU 8/1981)

Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta

Putusan telah berkekuatan hukum tetap, artinya para pihak sudah menghabiskan banding maupun kasasi dan angka pidana tinggal menunggu hari eksekusinya. Selama puluhan tahun, jalur terakhir bagi orang yang merasa vonisnya keliru hampir selalu buntu di satu pintu yang sempit. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026 merombak pintu itu. Penyusunnya menata ulang daftar alasan, merinci syarat pengajuan, dan untuk pertama kalinya membuka kemungkinan permohonan kedua pada kondisi tertentu.

KUHAP baru, yaitu UU No. 20 Tahun 2025, menempatkan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa dalam Bab XVII. Posisinya berbeda dari banding dan kasasi yang masuk kategori upaya hukum biasa pada Bab XVI. Definisi induknya berdiri di Pasal 1 angka 20, yang menyebut Upaya Hukum sebagai "hak terdakwa atau Penuntut Umum untuk tidak menerima Putusan Pengadilan yang berupa perlawanan, banding, dan kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini." Kata luar biasa membawa konsekuensi serius. Upaya ini hanya menyentuh putusan yang sudah final dan tak bisa berubah menjadi rutinitas seperti banding.

Alasan Lama yang Ditata Ulang

Bandinkan dahulu dengan rezim lama. Pasal 263 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 memberi tiga dasar permohonan, yaitu adanya keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat hasil perkara akan berbeda, adanya pertentangan antarfakta dalam putusan-putusan yang saling bertentangan, serta putusan yang "dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata." Ayat (3) membuka jalan yang sama bagi putusan yang menyatakan dakwaan terbukti tetapi tidak diikuti pemidanaan apa pun. Permintaan boleh masuk kapan pun, karena Pasal 264 ayat (3) menyatakan permintaan semacam itu "tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu."

Pasal 318 ayat (5) KUHAP baru mempertahankan kerangka tiga alasan, tetapi isinya bergeser. Huruf a kini berbunyi "jika terdapat keadaan baru atau bukti baru yang menimbulkan dugaan kuat" bahwa apabila fakta itu sudah ada di meja majelis ketika sidang berlangsung, hasilnya dapat berupa putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, atau pidana yang lebih ringan. Frasa bukti baru tak pernah muncul dalam rumusan UU lama yang hanya mengenal keadaan baru. Praktik selama ini memang memperluas istilah itu lewat putusan-putusan Mahkamah Agung, dan kitab baru akhirnya menuliskannya hitam di atas putih.

Perubahan paling drastis terjadi pada huruf b. Pertentangan antarfakta dalam putusan hilang dari daftar; huruf b yang baru menggantikannya dengan dalil yang jauh lebih tajam. Rumus barunya mengatur kemungkinan salah satu atau lebih hakim yang menjatuhkan pemidanaan terbukti bersalah menerima hadiah atau janji demi memengaruhi vonis, baik agar majelis menyatakan terdakwa bersalah maupun agar pidananya lebih berat dari yang seharusnya. Huruf c tetap memuat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, warisan langsung dari teks 1981.

Siapa yang Boleh Mengajukan

Daftar pemohon ikut memanjang. Di bawah Pasal 263 ayat (1) UU lama, permintaan hanya datang dari terpidana atau ahli warisnya, dengan pengecualian putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum. Pasal 318 ayat (2) KUHAP baru mempertahankan dua subjek itu, lalu ayat (3) merinci pihak yang boleh maju ketika terpidana sudah meninggal dunia, yaitu suami atau istri, orang tua, anak, atau saudara kandung. Ayat (4) mengizinkan mereka menyerahkan urusan ini kepada advokat melalui kuasa khusus. Keluarga besar korban kekeliruan peradilan tak lagi berdebat soal siapa yang berhak menandatangani surat permohonan.

Satu Kali, dengan Pengecualian yang Bernilai Besar

Aturan masa lalu berlaku kaku. Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981 menutup segalanya dengan bunyi "Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja." Tidak ada cabang, tidak ada pintu kedua, bahkan ketika keadaan baru bermunculan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan pertama.

Pasal 318 ayat (6) UU 20/2025 mengubah kalimat tersebut menjadi "Permintaan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali jika terdapat keadaan baru atau bukti baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a atau terdapat pertentangan antara 2 (dua) putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap." Pengecualian ini menutup celah yang dulu menyakitkan. Andai perkara selesai sebelum penyidik menemukan rekaman CCTV, dan rekaman itu justru muncul setelah permohonan pertama gagal, pemohon kini pegang dasar undang-undang untuk mencoba sekali lagi. Contoh hipotetis semacam ini persisnya jenis kasus yang dulu mati di meja panitera.

Kitab juga merinci tenggat pengajuannya. Pasal 319 ayat (2) memberi keleluasaan tanpa batas waktu untuk permintaan berdasar keadaan atau bukti baru serta kekhilafan hakim, sejalan dengan semangat UU lama. Bedanya, permintaan berdasar dalil hakim menerima hadiah kini harus masuk paling lama enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Logika itu mudah dicerna. Penyidikan dugaan suap majelis perlu berjalan cepat sambil keadaan masih hangat, bukan sepuluh tahun kemudian ketika para saksi sudah sulit dicari.

Mesin Pemeriksaan dan Hasil Akhirnya

Prosedurnya meminjam sebagian kerangka lama dengan penajaman. Ketua pengadilan negeri menunjuk hakim yang tak pernah memeriksa perkara semula untuk menguji apakah alasan permohonan memenuhi Pasal 318 ayat (5). Pemohon hadir bersama perwakilan dari Jaksa Agung dan keduanya dapat menyampaikan pendapat, lalu ketua pengadilan negeri meneruskan berkasnya ke Mahkamah Agung paling lambat satu hari sejak permohonan peninjauan kembali masuk. Satu penegasan penting berdiri di Pasal 321. Apabila objek peninjauan kembali adalah putusan tingkat kasasi, hakim agung yang duduk di tingkat kasasi dilarang ikut memeriksa permohonan atas putusannya sendiri. Hakim yang menolak duluan tak boleh menghakimi ulang hasil tangannya.

Rumah tangga putusan di Mahkamah Agung hampir identik dengan aturan lama. Majelis dapat menolak permohonan dan menetapkan putusan semula tetap berlaku, atau membatalkannya lalu menjatuhkan putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, menyatakan tuntutan tidak dapat diterima, atau menerapkan pidana yang lebih ringan. Tambahan bernilai praktis ada di Pasal 322 ayat (3). Terpidana yang sudah menjalani pidana lalu berhasil memenangkan peninjauan kembali berhak menerima Ganti Rugi dan Rehabilitasi; Peraturan Pemerintah yang akan mengatur tata caranya. Kitab lama tak menjanjikan pemulihan sedemikian eksplisit di pasal yang sama.

Satu prinsip lama tetap bertahan. Siapa pun yang menandatangani surat permohonan perlu mencatatnya. Pasal 323 ayat (1) menyatakan bahwa kecuali untuk pelaksanaan pidana mati, pemusnahan, dan perusakan barang bukti, permohonan peninjauan kembali "tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut." Mengajukan permohonan tak membuat klien bebas menunggu. Eksekusi berjalan, dan Pasal 324 ayat (2) menambahkan bahwa bila Mahkamah Agung sudah menerima permohonan lalu pemohon meninggal dunia, keputusan meneruskan atau berhenti beralih ke ahli warisnya.

Dalam pandangan penulis, perubahan paling bermakna justru bukan daftar alasannya, melainkan kombinasi pengakuan bukti baru dalam teks undang-undang dan pintu permohonan kedua pada kondisi yang undang-undang batasi secara ketat. Keduanya menjawab kritik tua bahwa peninjauan kembali pidana Indonesia terlalu bergantung pada belas kasihan majelis. Meski demikian, dalil hakim penerima hadiah dengan tenggat enam bulan akan menghadapi ujian berat di lapangan, sebab pembuktian suap majelis mensyaratkan putusan pidana terhadap hakim yang bersangkutan, sesuatu yang jarang selesai dalam setengah tahun. Untuk orang yang menggenggam bukti segar, kitab baru memberi ruang gerak lebih besar dibanding kapan pun sebelumnya.

Referensi

Comments

Popular posts from this blog

Perluasan Jenis Alat Bukti dalam KUHAP Baru (UU 20/2025)

Sejak 2 Januari 2026 hukum acara pidana Indonesia bekerja di bawah rezim baru. UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mencabut UU No. 8 Tahun 1981, dan bagian pembuktian menjadi salah satu titik yang paling banyak menyentuh praktik sidang. Daftar alat bukti yang sah berubah dari lima jenis menjadi delapan. Perubahan ini menggeser cara hakim, jaksa, dan advokat menyusun strategi di persidangan. Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 merumuskan delapan alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Rumusan ini menggantikan Pasal 184 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 yang hanya mengenal lima jenis, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Perubahan komposisi alat bukti Perbandinga...

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru

Pertanyaan pertama dari keluarga atau penasihat hukum ketika seseorang masuk tahanan hampir selalu soal waktu adalah berapa lama proses ini bisa berlangsung. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) menjawabnya dengan angka tegas per tahap pemeriksaan, plus satu lapis perpanjangan khusus dan satu pintu penangguhan. Struktur jangka waktunya nyaris menyalin rezim lama, tetapi syarat menahan dan mekanisme penangguhan bergeser cukup jauh. Selisih itulah poin praktis yang perlu dibaca. Syarat Menahan adalah Dua Alat Bukti dan Satu Kondisi Pintu masuk penahanan tetap berbasis ancaman pidana. Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 berbunyi: "Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih." Pasal 100 ayat (2) menambahkan ...

Enam Pidana Tambahan dalam KUHP Baru dan Daftar WvS yang Bertambah Separuh

Enam Pidana Tambahan dalam KUHP Baru dan Daftar WvS yang Bertambah Separuh Buku Kesatu KUHP lama (WvS) hanya mencatat tiga pidana tambahan dalam Pasal 10 huruf b, yakni pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), berlaku sejak 2 Januari 2026, memanjangkan daftar itu menjadi enam jenis dalam Pasal 66 ayat (1), yaitu pencabutan hak tertentu, perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, serta pemenuhan kewajiban adat setempat. Tiga nama baru masuk, dan salah satunya menempatkan korban langsung di dalam struktur pemidanaan. Kapan Hakim Boleh Menjatuhkan Pidana Tambahan Aturannya ketat. Pasal 66 ayat (2) mengizinkan hakim menambahkan ancaman ini hanya bila penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. Ayat (3) membuka kemungkinan menjatuhkan satu jenis atau lebih sekali...