Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2026

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Ketika Perusahaan Duduk di Kursi Terdakwa (Pasal 45-50 & 118-124 UU 1/2023)

Di ruang sidang, terdakwa tidak selalu manusia. Sejak 2 Januari 2026, barisan kursi itu bisa diisi perseroan terbatas, koperasi, bahkan persekutuan komanditer tanpa badan hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) memutus tradisi panjang warisan kolonial dengan mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana, lalu membangun perangkat pemidanaan khusus untuknya. Perubahan ini tidak sekadar menambah daftar terdakwa, melainkan menggeser cara negara menilai kesalahan sebuah organisasi. Untuk memahami besarnya lompatan ini, bandingkan dulu dengan kitab lama. Wetboek van Strafrecht (WvS), KUHP yang berlaku sejak 1946, membangun seluruh sistem pidananya di atas manusia. Pasal 10 WvS menyebut lima pidana pokok, yaitu pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan, kelima-limanya membidik orang yang punya tubuh dan nurani. Kata "korporasi" sendiri tidak pernah muncul di 569 pasal kitab itu. Pemindaian teks asli penuh WvS menunjukkan kata tersebut n...

Keterangan Satu Saksi Tidak Cukup: Dari Pasal 185 KUHAP Lama ke Pasal 237 UU 20/2025

Satu aturan tentang saksi dalam KUHAP lama paling sering orang kutip, dan rumusnya sederhana. Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, demikian bunyi Pasal 185 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981. Para advokat hafal rumusnya di luar kepala, hakim menyebutnya di setiap putusan yang menolak dakwaan bermata satu, dan penuntut umum tahu persis berapa banyak saksi yang harus ia siapkan. Begitu UU No. 20 Tahun 2025 mulai berlaku pada 2 Januari 2026, aturan itu berpindah rumah ke Pasal 237, dan bersamanya berpindah pula sejumlah keseimbangan lama yang jarang masuk perhitungan orang. Pembuat undang-undang memindahkan isi pasal penggantinya nyaris utuh. Pasal 237 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 menyatakan keterangan satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Ayat (2) membuka pengecualian yang sudah akrab sejak 1981, yaitu keterangan itu cukup apabila ada alat bukti lain yang memperkuatnya. Ayat (3) memelihara teknik pembuktian l...

Penyertaan (Deelneming) dalam KUHP Baru: Empat Wajah Pelaku dalam Pasal 20-22 UU 1/2023 vs Pasal 55-57 WvS

Satu kejahatan jarang lahir dari satu tangan saja. Ada yang merancang, ada yang memegang senjata, ada yang menunggu di mobil dengan mesin menyala, dan ada pula yang hanya memberi keterangan alamat. Hukum pidana lama maupun yang baru sama-sama menuntut jawaban atas pertanyaan berikutnya, siapa dari orang-orang itu yang harus dipidana sebagai pelaku, siapa yang cukup dipidana sebagai pembantu, dan siapa yang luput dari jerat. KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menjawabnya dalam Paragraf 5 Buku Kesatu yang berjudul Penyertaan, yakni Pasal 20 sampai 22, dan pindahan itu menggeser banyak hal dari rumusan kitab lama. Empat wajah pelaku dalam satu pasal Pasal 20 UU 1/2023 memilih bentuk daftar untuk mendefinisikan pelaku. Bunyinya bahwa Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika melakukan sendiri Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan Tindak Pidana, atau ...

Kasasi dalam KUHAP Baru: Empat Belas Hari, Lima Pintu Tertutup, dan Putusan yang Tak Lagi Menyentuh Fakta (UU 20/2025 vs UU 8/1981)

Pada pertengahan Agustus 2026 Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dan menutup polemik yang menyertai KUHAP baru sejak hari pertama berlakunya, yaitu 2 Januari 2026. Banding dan kasasi atas putusan bebas kini tertutup, dan surat edaran itu sekaligus mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Ketua MA Sunarto memperkenalkannya dalam sambutan HUT ke-81 Mahkamah Agung, 19 Agustus 2026. Sorotan publik memang jatuh pada larangan itu. Padahal surat edaran tersebut menutup satu riwayat panjang tentang siapa yang boleh mengetuk pintu kasasi dan atas putusan jenis apa, satu riwayat yang berpangkal dari satu frasa dalam Pasal 244 KUHAP lama. Prosedur kasasi dalam KUHAP baru tampil lebih tajam bila pembaca membawa serta riwayat itu. Titik nol yang berpindah KUHAP lama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, menghitung tenggang waktu kasasi sejak putusan diberitahukan kepada terdakwa. Menurut Pasal 245 ayat (1) UU 8/1981, pemohon menaruh permohonan kasasi di meja panitera pengadilan yang ...

Kompensasi Negara untuk Korban Tindak Pidana: Hak Baru Pasal 183-188 KUHAP 2026

Vonis bersalah tidak otomatis menolong korban penganiayaan. Persoalannya bukan vonis, melainkan uang. Harta pelaku nol, dan sepanjang 45 tahun KUHAP lama, negara tidak pernah mengambil alih tagihan itu. Korbannya menang di atas kertas, lalu pulang tanpa apa-apa. KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengubah posisi itu. Dalam Bagian Keempat Bab XIII, undang-undang ini mengatur Kompensasi sebagai hak korban atas ganti rugi yang negara bayarkan. Ketentuan ini memunculkan pertanyaan praktis di ruang pemeriksaan, di ruang advokat, dan di meja LPSK. Siapa yang berhak? Berapa lama waktunya? Dan siapa sebenarnya yang harus membayar? Empat lapis yang dulu hanya dua KUHAP lama hanya mengenal dua bentuk pemulihan, keduanya untuk pihak yang mengalami proses hukum keliru. Pasal 95 UU 8/1981 memberi hak kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti kerugian karena aparat menangkap, menahan, menuntut, dan mengadili tanpa alasan yang sah, atau...

Praperadilan Penyitaan Aset Silmy Karim: Ujian Pertama Pasal 158 KUHAP Baru atas Aset Rp150 Miliar

Pada Jumat, 4 September 2026, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia tengah menjalani status tersangka dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Objek yang ia gugat bukan penangkapan atau penahanannya, melainkan penyitaan aset senilai sekitar Rp150 miliar yang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi lakukan sejak awal penyidikan hingga 19 Agustus 2026. Permohonan itu kini teregistrasi dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dan majelis akan membuka sidang perdana Senin, 14 September 2026, dengan hakim tunggal Yuliana. Pilihan jalur hukum ini layak disorot lebih dari sosok pemohonnya. Di bawah hukum acara lama, tersangka sebenarnya sudah bisa menggugat penyitaan lewat praperadilan sejak Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 pada 28 April 2015. Mahkamah waktu itu mengabulkan sebagian permohonan Bachtiar Abdul Fatah dan memperluas objek prape...

Banding atas Vonis Bebas Ditanggalkan: Kasus Smartboard Tebing Tinggi dan Batas Pasal 299 UU 20/2025

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan Irjen Polisi (Purn.) Bambang Ghiri Arianto pada Kamis malam 20 Agustus 2026. Perkaranya pengadaan 93 unit papan tulis interaktif atau smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024. Ketua majelis As'ad Rahim Lubis menyatakan Bambang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, baik dakwaan primer maupun subsider. Hakim lantas memerintahkan pelepasan Bambang dari tahanan dan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Selang beberapa hari, jaksa penuntut umum menyatakan banding. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi menjelaskan alasan jaksa kepada detikSumut, yaitu majelis tidak menetapkan status barang bukti dalam putusannya. Tuntutan awal jaksa berbunyi pidana penjara delapan tahun enam bulan dan denda Rp500 juta dengan subsider kurungan 140 hari. Dua pihak lain dalam satu pe...