Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Ketika Perusahaan Duduk di Kursi Terdakwa (Pasal 45-50 & 118-124 UU 1/2023)
Di ruang sidang, terdakwa tidak selalu manusia. Sejak 2 Januari 2026, barisan kursi itu bisa diisi perseroan terbatas, koperasi, bahkan persekutuan komanditer tanpa badan hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) memutus tradisi panjang warisan kolonial dengan mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana, lalu membangun perangkat pemidanaan khusus untuknya. Perubahan ini tidak sekadar menambah daftar terdakwa, melainkan menggeser cara negara menilai kesalahan sebuah organisasi. Untuk memahami besarnya lompatan ini, bandingkan dulu dengan kitab lama. Wetboek van Strafrecht (WvS), KUHP yang berlaku sejak 1946, membangun seluruh sistem pidananya di atas manusia. Pasal 10 WvS menyebut lima pidana pokok, yaitu pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan, kelima-limanya membidik orang yang punya tubuh dan nurani. Kata "korporasi" sendiri tidak pernah muncul di 569 pasal kitab itu. Pemindaian teks asli penuh WvS menunjukkan kata tersebut n...