![]()
Pada Jumat, 4 September 2026, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia tengah menjalani status tersangka dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Objek yang ia gugat bukan penangkapan atau penahanannya, melainkan penyitaan aset senilai sekitar Rp150 miliar yang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi lakukan sejak awal penyidikan hingga 19 Agustus 2026. Permohonan itu kini teregistrasi dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dan majelis akan membuka sidang perdana Senin, 14 September 2026, dengan hakim tunggal Yuliana.
Pilihan jalur hukum ini layak disorot lebih dari sosok pemohonnya. Di bawah hukum acara lama, tersangka sebenarnya sudah bisa menggugat penyitaan lewat praperadilan sejak Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 pada 28 April 2015. Mahkamah waktu itu mengabulkan sebagian permohonan Bachtiar Abdul Fatah dan memperluas objek praperadilan sehingga mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. KUHAP baru kini menuangkan kemenangan itu menjadi teks undang-undang. Pasal 158 huruf a UU No. 20 Tahun 2025 menempatkan sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa sebagai objek pemeriksaan praperadilan, sedangkan Pasal 89 mencantumkan Penyitaan sebagai salah satu bentuk Upaya Paksa.
Rp150 Miliar yang Kini Diuji di Ruang Sidang
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel mencatat gugatan Silmy sebagai perkara tentang sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan, dengan KPK c.q. pimpinan KPK sebagai termohon. Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein telah membocorkan angkanya ke publik, yaitu aset bergerak dan tidak bergerak berupa kendaraan, tanah, serta bangunan. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya siap menghadapi gugatan tersebut dan menjamin seluruh tahapan penyidikan memperhatikan aspek formil maupun materiil. Perkara ini bermula dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atas aliran dana Rp366,7 miliar di 96 rekening milik 35 pegawai kementerian itu, delapan di antaranya kini menjalani status tersangka.
Titik uji formilnya mudah dirunut. Pasal 119 UU No. 20 Tahun 2025 mewajibkan penyidik mengajukan permohonan izin penyitaan kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda, lengkap dengan informasi jenis, jumlah dan nilai barang, lokasi, hingga alasan penyitaan. Ketua pengadilan mendapat dua hari untuk meneliti dan dua hari lagi untuk mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan. Bila penyidik menyita dalam keadaan mendesak, Pasal 120 membatasinya hanya atas benda bergerak dan mewajibkan penyidik meminta persetujuan paling lambat lima hari kerja kemudian. Daftar periksa inilah yang akan menjadi bacaan hakim Yuliana, dan di situ letak medan pertarungannya.
Kekecualian yang Membuat Sebagian Penyitaan Kebal Gugatan
Sisi yang sering luput dari pemberitaan adalah batasnya. Penjelasan Pasal 158 huruf a UU No. 20 Tahun 2025 menyatakan Upaya Paksa yang telah mendapat izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri bukan objek praperadilan, kecuali jika benda yang disita tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan. Artinya, pemohon tidak bisa sekadar mempersoalkan isi amar penetapan ketua pengadilan yang sudah diterbitkan; ia harus menunjuk cacat prosedural pada saat penyidik mengajukan permohonan izin, atau mengarahkan gugatannya ke benda yang menurutnya salah sita. Sebaliknya, hakim tetap membuka pintu ujian atas Upaya Paksa yang berjalan tanpa izin atau persetujuan. Pasal 158 huruf d menambahkan jalur khusus bagi pihak ketiga pemilik benda yang merasa barangnya disita tanpa kaitan dengan perkara.
Rezim KUHAP lama menceritakan kisah yang berbeda. Pasal 77 UU No. 8 Tahun 1981 hanya mencantumkan dua kewenangan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta ganti rugi dan rehabilitasi. Penyitaan tidak muncul sama sekali. Selama lebih dari satu dekade, praperadilan penyitaan bertahan hanya di atas putusan MK dan praktik peradilan tanpa rumusan undang-undang, sampai akhirnya pindah ke batang tubuh UU No. 20 Tahun 2025. Menurut hemat penulis, gugatan Silmy menjadi contoh kualitas perubahan itu sebab ujian atas penyitaan kini berdiri di atas teks undang-undang yang jelas alamatnya, bukan lagi pada konstruksi yurisprudensi yang harus dilacak dari putusan ke putusan.
Catatan lain yang jarang dibahas menyangkut hitungan kesempatan dan waktu. Pasal 160 ayat (3) membatasi permohonan pemeriksaan Upaya Paksa hanya satu kali untuk hal yang sama, jadi tersangka tidak dapat menggugat penyitaan yang sama berulang-ulang dengan dalil berbeda. Pasal 163 ayat (1) juga memasang tenggat ketat; hakim menetapkan hari sidang dalam tiga hari sejak permintaan masuk, lalu wajib menjatuhkan putusan paling lambat tujuh hari sejak permohonan dibacakan. Selain itu putusan praperadilan umumnya bersifat final karena Pasal 164 menutup banding, sehingga kesempatan menguji penyitaan itu datang sekali saja dan berlangsung singkat.
Apa yang Dipertaruhkan Penyidik
Taruhan bagi KPK nyata. Pasal 163 ayat (3) huruf d memerintahkan, dalam hal putusan menetapkan Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah, barang bukti yang diperoleh tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. Penyitaan aset Rp150 miliar itu kelak menjadi tulang punggung pembuktian uang pengganti di tahap penuntutan; gugur di praperadilan berarti penuntut umum kehilangan potongan bukti yang besar. Pasal 163 ayat (3) huruf f juga mewajibkan hakim mencantumkan perintah pengembalian benda sitaan yang tidak termasuk alat pembuktian, yang harus segera kembali kepada tersangka atau pihak yang barangnya disita.
Bagi pemohon sendiri, hasil sidang 14 September tidak serta-merta membebaskan status tersangka. Hakim hanya menguji keabsahan formil penyitaan, bukan bersalah tidaknya ia dalam perkara pokok. Kalaupun hakim menyatakan penyitaan tidak sah, penyidikan tetap berjalan dan penahanan pun tetap kokoh selama prosedurnya lengkap. Dalam praktik, kekalahan di ruang praperadilan lebih sering berfungsi sebagai sinyal publik atas kualitas pekerjaan penyidik daripada pembebasan pemohon.
Momentum sidang perdana Senin itu layak diikuti siapa pun yang menggeluti hukum acara pidana. Untuk pertama kalinya sejak KUHAP baru berlaku 2 Januari 2026, praperadilan penyitaan berstatus ratusan miliar rupiah diuji di pengadilan dengan dasar undang-undang yang eksplisit. Putusan hakim tunggal Yuliana akan menjadi salah satu bacaan pertama tentang bagaimana Pasal 158 sampai Pasal 164 itu bekerja ketika aset besar, hak tersangka, dan kewenangan penyidik bertemu dalam satu ruang sidang.
Referensi
- detikNews, "Silmy Karim Gugat KPK soal Penyitaan di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA", 8 September 2026.
- Kompas.com, "Silmy Karim Gugat KPK ke PN Jaksel Soal Penyitaan", 8 September 2026.
- RMOL.id, "Silmy Karim Gugat KPK, Persoalkan Penyitaan", 8 September 2026.
- Merdeka.com, "Praperadilan Silmy Karim di PN Jaksel, Gugat Sahnya Penyitaan KPK", 8 September 2026.
- Suara.com, "Silmy Karim Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Aset", 8 September 2026.
- katantt.com, "Catatan Hukum untuk Masyarakat: Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 Penyitaan Dapat Di-Praperadilan-kan", 22 Juli 2025.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 89, 119, 120, 158, 160, 163, 164 (PDF resmi).
- Foto: Wikimedia Commons, "Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (2025) 01" oleh Medelam, lisensi CC BY 4.0.
Comments
Post a Comment