Majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada enam terdakwa perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (14/8/2026) sore. Hakim ketua Ratna Dianing Wulansari memimpin sidang putusan di ruang Cakra PN Surabaya. Majelis menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Mereka adalah Ardhy Wahyu Basuki, mantan Regional Head 3 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 periode 2021–2024; Hendiek Eko Setiantoro, Division Head Teknik; Erna Hayu Handayani, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas; Firmaniansyah, Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) periode 2020–2024; Made Yuni Christina, Direktur Komersial PT APBS; dan Dwi Wahyu Setyawan, Manager Operasional.
Selain pidana penjara, majelis menjatuhkan denda Rp200 juta kepada masing-masing; pembayaran bertahap selama lima bulan dimungkinkan. Jika angsuran gagal, negara menyita dan melelang aset mereka; bila hasilnya tidak mencukupi, pidana denda beralih menjadi pidana penjara 80 hari. Masa tahanan yang telah mereka lewati mengurangi pidana pokok. Baik tim penasihat hukum maupun jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Pasal 603 dan Jalan Masuk KUHP Baru
Majelis membacakan dasar pemidanaan yang langsung menunjuk Pasal 603 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bunyi Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023:
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Ketentuan ini berada dalam Bagian Ketiga Bab Tindak Pidana Khusus KUHP baru, satu bab yang tidak ada dalam KUHP lama (Wetboek van Strafrecht). Penjelasan Pasal 603 memuat definisi: yang dimaksud dengan "merugikan keuangan negara" adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan. Pasal 20 mengatur penyertaan: setiap orang dipidana sebagai pelaku apabila melakukan sendiri, melakukan dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan, atau menggerakkan orang lain untuk berbuat.
Pemakaian Pasal 603 konsisten dengan ketentuan peralihan KUHP baru. Pasal 622 ayat (1) huruf l UU No. 1 Tahun 2023 mencabut Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999; ayat (4)-nya mengalihkan pengacuan: rujukan ke Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor beralih ke Pasal 603, Pasal 3 ke Pasal 604, Pasal 5 ke Pasal 605. Dengan kata lain, dakwaan yang sebelumnya lazim bertumpu pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor kini berporos pada Pasal 603 KUHP baru. Pasal 618 mengatur pula bahwa tindak pidana yang sedang dalam proses peradilan pada saat KUHP baru berlaku memakai ketentuan undang-undang ini, kecuali undang-undang yang mengatur tindak pidana itu lebih menguntungkan tersangka atau terdakwa.
Keuntungan Korporasi dan Nasib Uang Pengganti
Pertimbangan majelis memuat satu hal yang jarang muncul di persidangan korupsi: hakim menyatakan mereka tidak menikmati keuntungan pribadi dari pekerjaan pengerukan, tetapi perbuatan mereka terbukti menguntungkan korporasi PT APBS sejumlah Rp82.215.839.192. "Meski tidak menguntungkan diri sendiri, akan tetapi telah terbukti secara nyata dan pasti menguntungkan korporasi yakni PT APBS," demikian pertimbangan majelis tentang Ardhy Wahyu Basuki, Regional Head 3 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 periode 2021 hingga 2024, sebagaimana media laporkan. Meski demikian, majelis tetap memidana mereka karena tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance.
Konsekuensinya tampak pada soal uang pengganti. Majelis menyatakan jaksa tidak berhasil membuktikan Firmaniansyah menerima keuntungan pribadi; karena itu, Firmaniansyah lepas dari kewajiban membayar uang pengganti. Apabila jaksa masih menghendaki uang pengganti, jaksa dapat menagihnya kepada PT APBS sebagai korporasi. Dalam pandangan penulis, konstruksi ini selaras dengan rumusan Pasal 603 yang mencakup unsur memperkaya korporasi, bukan semata memperkaya diri sendiri. Praktisi perlu mencatat bahwa pengayaan pribadi bukan lagi satu-satunya pintu masuk pemidanaan; cukup membuktikan ada perbuatan melawan hukum yang memperkaya korporasi dan merugikan keuangan negara.
Angka kerugian justru menjadi medan pertikaian. Jaksa menilai kerugian keuangan negara mencapai Rp83,2 miliar, dan para terdakwa membantahnya dalam pledoi; majelis sendiri menempatkan Rp82.215.839.192 sebagai keuntungan korporasi. Penasihat hukum bahkan menyebut struktur finansial proyek sekitar Rp198,58 miliar, dengan margin bruto PT APBS sekitar Rp83,21 miliar yang menurut mereka kembali ke kas induk melalui konsolidasi laba grup. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, melalui Kepala Kejari Darwis Burhansyah, sebelumnya menduga mark-up dana mencapai Rp200 miliar tanpa konsultan dan engineering estimate; penyidik juga menyebut pekerjaan berjalan tanpa dasar perjanjian konsesi dan tanpa surat penugasan resmi Kementerian Perhubungan. Angka-angka yang berbeda fungsi ini akan menjadi bahan uji di tingkat banding, andai perkara berlanjut.
Pledoi: Kriminalisasi atau Kelalaian Tata Kelola?
Pada 12 Agustus 2026, para terdakwa membacakan nota pembelaan yang menolak seluruh konstruksi jaksa. Ardhy Wahyu Basuki menunjuk Surat Penugasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tanggal 30 Oktober 2017 dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk Pelindo sebagai dasar hukum pekerjaan, sambil menyebut proyek ini memberi keuntungan Rp955,07 miliar bagi PT Pelindo dan Rp53,51 miliar per tahun bagi negara. Hendiek Eko Setiantoro bersikukuh tidak pernah menerima uang, komisi, gratifikasi, atau hadiah apa pun; tidak ada aliran dana kepadanya maupun penambahan harta kekayaan. Erna Hayu Handayani membantah tuduhan penyusunan HPS/Owner's Estimate yang ilegal; penyusunan mengikuti Peraturan Direksi Pengadaan Barang dan Jasa Pelindo, dan ahli independen menilainya wajar.
Sudiman Sidabukke mewakili tim penasihat hukum dalam menyebut perkara ini bentuk kriminalisasi terhadap pelaksanaan tugas resmi. Ia mempertanyakan logika delik: apakah mungkin seseorang melakukan korupsi tanpa menguntungkan dirinya sendiri, sementara jaksa mengakui tidak ada keuntungan pribadi. Ia juga menilai tidak ada bukti kesepakatan bersama (meeting of minds) di antara mereka. Perwakilan penasihat hukum lainnya, Heribertus Hari Sumarno, memilih mempelajari amar dan pertimbangan putusan sebelum menentukan langkah hukum.
Bagi praktisi, perkara ini memberi tiga catatan. Pertama, rezim pemidanaan korupsi bergeser ke KUHP baru; praktisi perlu menyusun dakwaan dan eksepsi dengan mengacu Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 beserta ketentuan peralihannya. Kedua, isu uang pengganti tidak lagi otomatis menempel pada orang perseorangan, tetapi bisa berpindah ke korporasi yang menikmati keuntungan. Ketiga, perdebatan soal kerugian keuangan negara yang bersandar pada hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan, sesuai Penjelasan Pasal 603, akan semakin sering menjadi titik sentral pembuktian. Vonis empat tahun ini belum berkekuatan hukum tetap; tujuh hari pikir-pikir akan menentukan apakah perkara naik ke pengadilan tinggi.
Referensi
- Suara Surabaya, "Enam Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara", 14 Agustus 2026: suarasurabaya.net
- JPNN, "Kuasa Hukum: Terdakwa Tak Rugikan Negara", 13 Agustus 2026: jpnn.com
- Beritajatim, "Hakim: 6 Terdakwa Tak Perkaya Diri, tapi Untungkan Korporasi", 14 Agustus 2026: beritajatim.com
- JPNN, "6 Terdakwa Tetap Dipidana 4 Tahun Meski Tak Dapat Keuntungan Pribadi", 15 Agustus 2026: jpnn.com
- Kompas.com, "Bantah Rugikan Negara Rp 83,2 Miliar", 12 Agustus 2026: surabaya.kompas.com
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 20, Pasal 79, Pasal 603, Pasal 618, Pasal 622, Pasal 624: peraturan.bpk.go.id
- Foto: Unsplash
Comments
Post a Comment