Perceraian tidak pernah rampung di luar sidang. Pasal 39 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memformulasikannya dengan tegas: "Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak." Rumusan ini menutup jalan bagi pasangan yang menyelesaikan perceraian sendiri, termasuk lewat ucapan talak di luar pengadilan. Talak semacam itu boleh sah menurut agama, tetapi tidak mengakhiri perkawinan di mata hukum negara; baru sah bila suami mengikrarkannya di depan sidang pengadilan agama, sebagaimana Hukumonline mencatat dalam ulasannya tentang talak.
Forum perceraian mengikuti agama para pihak. Pasal 63 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 menyebut pengadilan dalam undang-undang ini, "a. Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam; b. Pengadilan Umum bagi lainnya." Pasal 1 huruf b PP No. 9 Tahun 1975 mengulang pembagian yang sama. Pasangan muslim mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama, yang kewenangannya bersumber pada UU No. 7 Tahun 1989 dengan perubahan dari UU No. 3 Tahun 2006 dan terakhir UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Pasangan nonmuslim berperkara di pengadilan negeri. Kesalahan memilih forum berujung pada perkara yang berakhir dengan putusan tidak berwenang, dan ini titik pertama yang harus dicek sebelum menyusun surat gugatan.
Cerai talak dan cerai gugat, dua pintu yang berbeda
Bagi pasangan muslim, bentuk perkara mengikuti siapa yang mengajukan. Suami yang hendak menceraikan isterinya menempuh cerai talak. Pasal 14 PP No. 9 Tahun 1975 mengatur jalurnya: suami "mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu." Pasal 129 Kompilasi Hukum Islam (KHI, Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991) memuat aturan sejalan: permohonan diajukan lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri, disertai alasan dan permintaan agar pengadilan mengadakan sidang.
Sidang penyaksian ikrar talak menjadi puncak perkara ini. Setelah putusan izin ikrar talak berkekuatan hukum tetap, suami mengucapkan ikrar di hadapan sidang, dengan isteri atau kuasanya turut hadir. Pasal 131 KHI memberi batas waktu: bila dalam enam bulan suami tidak mengucapkan ikrar, haknya gugur dan perkawinan tetap utuh. Sementara itu, isteri yang menggugat suaminya mengajukan cerai gugat. Pasal 132 KHI mengarahkan gugatan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat, kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami. Bagi pasangan nonmuslim, pembedaan talak dan gugat tidak dikenal; Pasal 20 ayat (1) PP No. 9 Tahun 1975 memberi jalan yang sama bagi suami maupun isteri: "Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat."
Alasan yang sah untuk bercerai
Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 menuntut cukup alasan "bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri." Penjelasan pasal ini merinci alasan-alasannya: salah satu pihak berzina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; meninggalkan pihak lain dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah; mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; mendapat cacat badan atau penyakit yang menghalangi kewajiban sebagai suami atau isteri; serta perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tanpa harapan hidup rukun kembali. PP No. 9 Tahun 1975 memuat daftar yang hampir identik dalam Pasal 19. KHI menambah dua alasan dalam Pasal 116: suami melanggar taklik talak, dan peralihan agama atau murtad yang menimbulkan ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Titik rawan dalam praktik terletak pada pembuktian. Alasan perselisihan terus-menerus (huruf f) tidak cukup hanya dengan dalil; Pasal 22 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 mensyaratkan sebab-sebab perselisihan itu cukup jelas bagi pengadilan, setelah hakim mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri. Alasan hukuman penjara (huruf c) justru ringan pembuktiannya: Pasal 23 PP No. 9 Tahun 1975 menerima salinan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap sebagai bukti yang cukup.
Alur berperkara sampai akta cerai terbit
Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan di tempat kediaman tergugat, sesuai Pasal 20 ayat (1) PP No. 9 Tahun 1975. Bila alamat tergugat kabur atau tidak jelas, gugatan berpindah ke pengadilan tempat kediaman penggugat (ayat (2)); bila tergugat berdiam di luar negeri, penggugat mengajukannya di pengadilan tempat kediamannya dan ketua pengadilan menyampaikan surat gugatan melalui perwakilan Republik Indonesia setempat (ayat (3)). Kasus isteri yang suaminya pergi dua tahun berturut-turut (Pasal 19 huruf b) memiliki jalur khusus: Pasal 21 PP No. 9 Tahun 1975 mengarahkan gugatan ke pengadilan tempat kediaman penggugat.
Setelah gugatan masuk kepaniteraan, pengadilan memanggil para pihak. Pasal 26 ayat (4) PP No. 9 Tahun 1975 mewajibkan panggilan sampai secara patut ke tangan para pihak selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang berlangsung, dan tergugat menerima salinan gugatan bersama panggilan (ayat (5)). Hakim memulai pemeriksaan selambat-lambatnya 30 hari sejak berkas masuk (Pasal 29 ayat (1)). Hakim wajib berusaha mendamaikan kedua pihak, dan dapat mengulangi usaha itu pada setiap sidang selama pemeriksaan berjalan (Pasal 31). Bila perdamaian gagal, pemeriksaan berlanjut dalam sidang tertutup (Pasal 33), sementara majelis mengucapkan putusan dalam sidang terbuka (Pasal 34 ayat (1)). Pengadilan memanggil tergugat yang alamatnya kabur lewat papan pengumuman dan media massa sebanyak dua kali dengan tenggang satu bulan; sidang baru berlangsung sekurang-kurangnya tiga bulan setelah panggilan terakhir, dan gugatan dapat dikabulkan tanpa hadirnya tergugat sepanjang tidak melawan hak atau tidak beralasan (Pasal 27).
Momen penting berikutnya adalah saat perceraian terjadi menurut hukum. Pasal 34 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 membedakan dua titik: bagi yang beragama Islam, perceraian terjadi sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap; bagi yang lain, sejak pendaftaran putusan pada daftar pencatatan oleh Pegawai Pencatat. Panitera wajib mengirimkan salinan putusan kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian terjadi agar pegawai pencatat mendaftarkannya (Pasal 35 ayat (1)), dan kelalaian mengirim salinan menjadi tanggung jawab panitera bila menimbulkan kerugian bagi bekas suami atau isteri (ayat (3)). Klinik Hukumonline mencatat, panitera memberikan akta cerai maksimal tujuh hari setelah para pihak menerima pemberitahuan putusan berkekuatan hukum tetap; untuk perceraian di pengadilan negeri, para pihak melaporkan perceraian kepada instansi pelaksana pencatatan sipil maksimal 60 hari.
Praktisi lazim menyiapkan dokumen berikut, merujuk Klinik Hukumonline dan detikJogja: buku nikah asli; fotokopi kutipan akta nikah bermeterai; fotokopi KTP penggugat; fotokopi kartu keluarga; fotokopi akta kelahiran anak bila ada; surat keterangan kelurahan bila alamat tergugat kabur; serta surat izin atasan bagi PNS, TNI, atau Polri. Soal biaya, detikJogja melaporkan kisaran panjar di Pengadilan Agama Sleman: Rp500 ribu hingga Rp1,2 juta untuk cerai talak, dan Rp600 ribu hingga Rp1,5 juta untuk cerai gugat, bergantung wilayah dan jarak domisili para pihak. Pihak yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo).
Akibat hukumnya ada dalam Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974: ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bapak bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak; pengadilan dapat mewajibkan bekas suami memberikan biaya penghidupan kepada bekas isteri. Harta bersama, menurut Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974, mengikuti hukumnya masing-masing. Penggugat dapat menuntut hak asuh anak, nafkah, dan harta bersama dalam gugatan cerai yang sama, atau menyusul setelah perceraian berkekuatan hukum tetap, menurut catatan detikJogja.
Kesalahan yang paling sering muncul di lapangan bukan pada substansi, melainkan pada prosedur: salah forum, alasan tanpa dukungan bukti, atau panggilan yang tampak cukup padahal belum patut. Menurut hemat penulis, memetakan forum, alasan, dan dokumen sejak awal sama pentingnya dengan menyusun dalil gugatan itu sendiri; di sinilah pendampingan advokat bekerja paling efektif.
Referensi
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 37, 39, 40, 41, dan 63 (JDIH BPK RI); PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 1, 14, 19, 20, 21, 22, 23, 26, 27, 29, 31, 33, 34, dan 35 (JDIH BPK RI); Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991), khususnya Pasal 115, 116, 117, 129, 131, dan 132 (teks KHI); UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama; Klinik Hukumonline, "Cara Mengurus Surat Cerai di Pengadilan", 5 Maret 2026 (Hukumonline); Hukumonline, "Talak: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, dan Pengajuannya", 26 September 2025 (Hukumonline); Ulvia Nur Azizah, "Syarat Cerai di Pengadilan Agama Beserta Biaya dan Cara Mengajukan Gugatan", detikJogja, 24 Juni 2025 (detikcom); Justika, "Cerai Talak: Dasar Hukum, Syarat Permohonan Hingga Prosedurnya", 7 Juni 2022 (Justika). Ilustrasi: foto timbangan hukum, Unsplash.
Comments
Post a Comment