Skip to main content

Penyitaan di KUHAP Baru: Izin, Keadaan Mendesak, dan Akibat Penolakan

Penyitaan di KUHAP Baru: Izin, Keadaan Mendesak, dan Akibat Penolakan

Permohonan izin penyitaan kini harus memuat rincian benda sasaran, dan ketua pengadilan negeri wajib menjawabnya lewat penetapan dalam tenggat yang tegas. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) membawa perubahan itu sejak berlaku pada 2 Januari 2026; Pasal 362 UU No. 20 Tahun 2025 mencabut UU No. 8 Tahun 1981. Bagi advokat dan jaksa yang sehari-hari berhadapan dengan barang bukti, pergeserannya tidak kecil: rezim penyitaan yang dulu longgar pada prosedur kini berjalan di bawah tenggat, rincian, dan satu aturan eksklusi yang sebelumnya tidak ada.

Definisi penyitaan nyaris tidak bergeser. Pasal 1 angka 16 UU No. 8 Tahun 1981 menyebutnya serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, demi kepentingan pembuktian. Pasal 1 angka 35 UU No. 20 Tahun 2025 merumuskannya hampir sama, dengan penegasan bahwa penyitaan melayani pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Yang berubah justru di bagian operasional, mulai dari pintu masuk izin sampai nasib benda sitaan.

Kaca pembesar di atas dokumen, ilustrasi pemeriksaan barang bukti

Izin Sebelum Sita Kini Berisi dan Berbatas Waktu

Pasal 38 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 hanya berbunyi: "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat." Permohonan tidak perlu memuat rincian apa pun, dan tidak ada tenggat bagi ketua pengadilan negeri untuk menjawab. KUHAP baru menutup dua celah itu. Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 mewajibkan penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda, dengan informasi lengkap minimal jenis, jumlah dan nilai barang, lokasi, serta alasan penyitaan.

Ketua pengadilan negeri wajib meneliti permohonan secara cermat dalam waktu paling lama dua hari, dapat meminta informasi tambahan kepada penyidik, lalu dalam dua hari berikutnya wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan. Izin berubah wujud dari formalitas administratif menjadi keputusan yang akuntabel. UU belum menjelaskan batas "meneliti secara cermat"; dalam pandangan penulis, ketua pengadilan negeri sebaiknya menahan diri menilai kekuatan pembuktian materiil dan fokus pada kecukupan informasi serta kaitan benda dengan perkara, karena wilayah pembuktian tetap milik persidangan.

Enam Alasan Keadaan Mendesak dan Satu Klausa Terbuka

Penyitaan tanpa izin tetap terbuka, tetapi syaratnya lebih rapi. Pasal 38 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 mengizinkannya dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, hanya atas benda bergerak, dengan kewajiban segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri untuk memperoleh persetujuan. UU lama tidak menetapkan tenggat pelaporan, dan ukuran "sangat perlu dan mendesak" sepenuhnya bergantung pada penilaian penyidik.

Pasal 120 UU No. 20 Tahun 2025 menggantinya dengan daftar: letak geografis yang susah dijangkau, tertangkap tangan, potensi tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti secara nyata, benda yang mudah dipindahkan, ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang, dan situasi berdasarkan penilaian penyidik. Tenggatnya konkret: lima hari kerja untuk meminta persetujuan, dua hari kerja bagi ketua pengadilan negeri untuk menerbitkan penetapan. Butir terakhir itulah yang membuat daftar ini tidak menutup semua kemungkinan; frasa "situasi berdasarkan penilaian Penyidik" memberi ruang lebar, dan menurut hemat penulis justru di sinilah ujian bagi pengawasan praperadilan. Penyidik harus membuktikan keadaan mendesak, bukan sekadar klaim.

Penolakan Izin Menggugurkan Barang Bukti

Konsekuensi penolakan izin adalah tambahan paling tegas dalam rezim baru. Pasal 121 UU No. 20 Tahun 2025 mewajibkan penetapan penolakan memuat alasan, membolehkan penyidik mengajukan ulang permohonan hanya satu kali, dan menyatakan bahwa hasil penyitaan tidak berlaku sebagai alat bukti. Penyidik wajib mengembalikan benda sitaan dalam tiga hari sejak menerima penetapan penolakan.

Rezim UU No. 8 Tahun 1981 tidak mengenal ketentuan serupa; penolakan izin cukup menggugurkan rencana penyitaan, tanpa mengatur nasib benda sitaan yang sudah berpindah tangan. Aturan eksklusi ini memberi advokat senjata yang dulu hanya lahir dari praperadilan atau keberatan di persidangan. Bagi penyidik, kualitas permohonan izin sekarang ikut menentukan nasib perkara; bagi penasihat hukum, penetapan penolakan menjadi dokumen pertama yang harus ia minta ketika menangani perkara sejak tahap penyidikan.

Dua Saksi, Berita Acara, dan Salinan untuk Pemilik

Pelaksanaan penyitaan kini jauh lebih rinci. Pasal 122 UU No. 20 Tahun 2025 mewajibkan penyidik menunjukkan surat perintah penyitaan dan surat izin dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda, dengan dua saksi hadir menyaksikan, lalu membuat berita acara yang memuat tanda tangan penyidik, pemilik atau penguasa benda, dan saksi. Penyidik wajib menyerahkan salinan surat izin dan berita acara kepada pemilik benda serta ketua pengadilan negeri dalam dua hari. Bila pemilik tidak berada di tempat, kepala desa/lurah atau ketua rukun warga/rukun tetangga menggantikan posisinya bersama dua saksi.

UU No. 8 Tahun 1981 hanya mengatur secara umum lewat Pasal 75 UU No. 8 Tahun 1981: setiap tindakan, termasuk penyitaan benda, wajib berwujud berita acara atas kekuatan sumpah jabatan, dengan tanda tangan semua pihak yang ikut serta. Kewajiban menyerahkan salinan kepada pemilik dan pengadilan dengan tenggat dua hari tidak ada dalam rezim lama. Perbedaan ini praktis: pemilik benda kini memegang dokumen resmi untuk menuntut pertanggungjawaban, dan pengadilan punya catatan untuk menguji apakah penyitaan berjalan sesuai izin.

Objek Sitaan dan Batas Nilai yang Baru

Daftar objek sitaan pada Pasal 39 UU No. 8 Tahun 1981 bertahan hampir utuh di Pasal 123 UU No. 20 Tahun 2025: benda atau tagihan yang diduga berasal dari tindak pidana, benda untuk melakukan atau mempersiapkan tindak pidana, benda penghalang penyidikan, benda yang khusus dibuat untuk tindak pidana, serta benda lain yang berhubungan langsung dengan tindak pidana. Dua hal baru layak dicatat. Pertama, Pasal 123 ayat (1) huruf f UU No. 20 Tahun 2025 menambahkan benda hasil tindak pidana yang pemiliknya tidak jelas, dan ayat (3) membatasi nilai keseluruhan benda sitaan agar tidak melebihi nilai kerugian akibat tindak pidana. Kedua, Pasal 125 UU No. 20 Tahun 2025 menyediakan prosedur untuk benda tanpa pemilik jelas: ketua pengadilan negeri mengumumkan permohonan penyitaan di papan pengumuman, memberi kesempatan keberatan, lalu hakim tunggal memutus benda itu menjadi aset negara atau mengembalikannya kepada yang berhak, paling lama tujuh hari kerja sejak sidang pertama.

Pasal 124 UU No. 20 Tahun 2025 juga mengatur forumnya, termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk benda yang berada di luar negeri. Kombinasi Pasal 123 ayat (3) dan Pasal 125 UU No. 20 Tahun 2025, menurut hemat penulis, adalah cikal bakal perampasan aset tanpa menunggu pemidanaan; praktiknya menarik perhatian, apakah pengumuman dan pemeriksaan oleh hakim tunggal memberi perlindungan memadai bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

Dua Pintu Praperadilan untuk Sengketa Penyitaan

Pintu pengujian penyitaan ikut melebar. Pasal 77 UU No. 8 Tahun 1981 hanya membuka praperadilan untuk penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan atau penuntutan. Mahkamah Konstitusi memperluasnya lewat Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015, dan KUHAP baru menuangkan perluasan itu ke dalam teks undang-undang. Pasal 158 huruf a UU No. 20 Tahun 2025 menjadikan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa sebagai objek praperadilan, dan huruf d menyebut penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Pasal 160 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 bahkan memberi tempat bagi pihak ketiga, di samping tersangka, keluarga, atau advokatnya.

Bagi pemilik benda yang bukan tersangka, ketentuan ini menjawab kebuntuan lama: dulu satu-satunya jalan adalah menunggu perkara selesai atau menggugat perdata. Sekarang keberatan atas penyitaan bisa langsung masuk ke praperadilan. Bagi praktisi, tiga catatan layak menjadi pegangan: periksa isi permohonan izin dan surat perintah penyitaan, hitung tenggat dua hari penelitian dan penetapan, dan pantau lima hari kerja untuk penyitaan dalam keadaan mendesak. Penolakan berarti barang bukti gugur dan benda harus kembali dalam tiga hari.

Satu catatan peralihan. Pasal 361 UU No. 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa perkara yang proses penyidikan atau penuntutannya sudah berjalan saat undang-undang ini berlaku tetap mengikuti UU No. 8 Tahun 1981. Dua rezim akan hidup berdampingan beberapa waktu, dan penyitaan menjadi salah satu titik di mana perbedaannya paling cepat terasa di lapangan.

Referensi

  • UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (LN 2025 No. 188, TLN 7149), Pasal 1 angka 35, Pasal 118-135, Pasal 158, Pasal 160, Pasal 361, Pasal 362, Pasal 369: peraturan.bpk.go.id
  • UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LN 1981 No. 76, TLN 3209), Pasal 1 angka 16, Pasal 38-46, Pasal 75, Pasal 77: peraturan.bpk.go.id
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, diucapkan 28 April 2015: Ikhtisar Putusan MK dan salinan putusan di JDIH BPK
  • Foto: Teslariu Mihai, Unsplash: Unsplash

Comments

Popular posts from this blog

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru Pertanyaan pertama dari keluarga atau penasihat hukum ketika seseorang masuk tahanan hampir selalu soal waktu: berapa lama proses ini bisa berlangsung. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) menjawabnya dengan angka tegas per tahap pemeriksaan, plus satu lapis perpanjangan khusus dan satu pintu penangguhan. Struktur jangka waktunya nyaris menyalin rezim lama, tetapi syarat menahan dan mekanisme penangguhan bergeser cukup jauh. Selisih itulah poin praktis yang perlu dibaca. Syarat Menahan: Dua Alat Bukti dan Satu Kondisi Pintu masuk penahanan tetap berbasis ancaman pidana. Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 berbunyi: "Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara...

Delik Aduan Penghinaan Presiden: Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025

Delik Aduan Penghinaan Presiden: Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi menutup celah tafsir yang selama ini menggantung di Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. MK membacakan Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan mengabulkan permohonan uji materiil untuk sebagian: Pasal 220 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 "hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden". Inti putusannya sederhana, tetapi konsekuensinya luas: pihak ketiga tidak lagi bisa mengajukan aduan penghinaan presiden atas nama kepala negara. Dua belas mahasiswa menggugat tiga pasal Gugatan datang dari dua belas mahasiswa yang mempersoalkan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP. Pasal 218 ayat (1) merumuskan: "Setiap Orang yang Di Muka ...

Hak Pekerja saat Di-PHK: Hitung Pesangon dan Uang Penggantian Hak

Pertanyaan yang paling sering diarahkan ke praktisi hukum ketenagakerjaan hampir selalu berawal dari satu kalimat: "saya di-PHK, berapa hak saya?" Jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan, sebab besaran hak pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK) ditentukan oleh tiga komponen sekaligus dan digantungkan pula pada alasan PHK-nya. Tulisan ini merangkum ketentuannya menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, plus PP No. 35 Tahun 2021 yang menjadi aturan pelaksananya. Dasar normatifnya ada di Pasal 156 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 6/2023: "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Frasa "dan/atau" itu bukan hiasan. Untuk banyak alasan PHK, pekerja menerima ketiganya sekaligus. Ada pula alasan yang hanya melahirkan kewajiban membayar sebagian, misa...