Penyitaan di KUHAP Baru: Izin, Keadaan Mendesak, dan Akibat Penolakan
Permohonan izin penyitaan kini harus memuat rincian benda sasaran, dan ketua pengadilan negeri wajib menjawabnya lewat penetapan dalam tenggat yang tegas. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) membawa perubahan itu sejak berlaku pada 2 Januari 2026; Pasal 362 UU No. 20 Tahun 2025 mencabut UU No. 8 Tahun 1981. Bagi advokat dan jaksa yang sehari-hari berhadapan dengan barang bukti, pergeserannya tidak kecil: rezim penyitaan yang dulu longgar pada prosedur kini berjalan di bawah tenggat, rincian, dan satu aturan eksklusi yang sebelumnya tidak ada.
Definisi penyitaan nyaris tidak bergeser. Pasal 1 angka 16 UU No. 8 Tahun 1981 menyebutnya serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, demi kepentingan pembuktian. Pasal 1 angka 35 UU No. 20 Tahun 2025 merumuskannya hampir sama, dengan penegasan bahwa penyitaan melayani pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Yang berubah justru di bagian operasional, mulai dari pintu masuk izin sampai nasib benda sitaan.
Izin Sebelum Sita Kini Berisi dan Berbatas Waktu
Pasal 38 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 hanya berbunyi: "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat." Permohonan tidak perlu memuat rincian apa pun, dan tidak ada tenggat bagi ketua pengadilan negeri untuk menjawab. KUHAP baru menutup dua celah itu. Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 mewajibkan penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda, dengan informasi lengkap minimal jenis, jumlah dan nilai barang, lokasi, serta alasan penyitaan.
Ketua pengadilan negeri wajib meneliti permohonan secara cermat dalam waktu paling lama dua hari, dapat meminta informasi tambahan kepada penyidik, lalu dalam dua hari berikutnya wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan. Izin berubah wujud dari formalitas administratif menjadi keputusan yang akuntabel. UU belum menjelaskan batas "meneliti secara cermat"; dalam pandangan penulis, ketua pengadilan negeri sebaiknya menahan diri menilai kekuatan pembuktian materiil dan fokus pada kecukupan informasi serta kaitan benda dengan perkara, karena wilayah pembuktian tetap milik persidangan.
Enam Alasan Keadaan Mendesak dan Satu Klausa Terbuka
Penyitaan tanpa izin tetap terbuka, tetapi syaratnya lebih rapi. Pasal 38 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 mengizinkannya dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, hanya atas benda bergerak, dengan kewajiban segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri untuk memperoleh persetujuan. UU lama tidak menetapkan tenggat pelaporan, dan ukuran "sangat perlu dan mendesak" sepenuhnya bergantung pada penilaian penyidik.
Pasal 120 UU No. 20 Tahun 2025 menggantinya dengan daftar: letak geografis yang susah dijangkau, tertangkap tangan, potensi tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti secara nyata, benda yang mudah dipindahkan, ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang, dan situasi berdasarkan penilaian penyidik. Tenggatnya konkret: lima hari kerja untuk meminta persetujuan, dua hari kerja bagi ketua pengadilan negeri untuk menerbitkan penetapan. Butir terakhir itulah yang membuat daftar ini tidak menutup semua kemungkinan; frasa "situasi berdasarkan penilaian Penyidik" memberi ruang lebar, dan menurut hemat penulis justru di sinilah ujian bagi pengawasan praperadilan. Penyidik harus membuktikan keadaan mendesak, bukan sekadar klaim.
Penolakan Izin Menggugurkan Barang Bukti
Konsekuensi penolakan izin adalah tambahan paling tegas dalam rezim baru. Pasal 121 UU No. 20 Tahun 2025 mewajibkan penetapan penolakan memuat alasan, membolehkan penyidik mengajukan ulang permohonan hanya satu kali, dan menyatakan bahwa hasil penyitaan tidak berlaku sebagai alat bukti. Penyidik wajib mengembalikan benda sitaan dalam tiga hari sejak menerima penetapan penolakan.
Rezim UU No. 8 Tahun 1981 tidak mengenal ketentuan serupa; penolakan izin cukup menggugurkan rencana penyitaan, tanpa mengatur nasib benda sitaan yang sudah berpindah tangan. Aturan eksklusi ini memberi advokat senjata yang dulu hanya lahir dari praperadilan atau keberatan di persidangan. Bagi penyidik, kualitas permohonan izin sekarang ikut menentukan nasib perkara; bagi penasihat hukum, penetapan penolakan menjadi dokumen pertama yang harus ia minta ketika menangani perkara sejak tahap penyidikan.
Dua Saksi, Berita Acara, dan Salinan untuk Pemilik
Pelaksanaan penyitaan kini jauh lebih rinci. Pasal 122 UU No. 20 Tahun 2025 mewajibkan penyidik menunjukkan surat perintah penyitaan dan surat izin dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda, dengan dua saksi hadir menyaksikan, lalu membuat berita acara yang memuat tanda tangan penyidik, pemilik atau penguasa benda, dan saksi. Penyidik wajib menyerahkan salinan surat izin dan berita acara kepada pemilik benda serta ketua pengadilan negeri dalam dua hari. Bila pemilik tidak berada di tempat, kepala desa/lurah atau ketua rukun warga/rukun tetangga menggantikan posisinya bersama dua saksi.
UU No. 8 Tahun 1981 hanya mengatur secara umum lewat Pasal 75 UU No. 8 Tahun 1981: setiap tindakan, termasuk penyitaan benda, wajib berwujud berita acara atas kekuatan sumpah jabatan, dengan tanda tangan semua pihak yang ikut serta. Kewajiban menyerahkan salinan kepada pemilik dan pengadilan dengan tenggat dua hari tidak ada dalam rezim lama. Perbedaan ini praktis: pemilik benda kini memegang dokumen resmi untuk menuntut pertanggungjawaban, dan pengadilan punya catatan untuk menguji apakah penyitaan berjalan sesuai izin.
Objek Sitaan dan Batas Nilai yang Baru
Daftar objek sitaan pada Pasal 39 UU No. 8 Tahun 1981 bertahan hampir utuh di Pasal 123 UU No. 20 Tahun 2025: benda atau tagihan yang diduga berasal dari tindak pidana, benda untuk melakukan atau mempersiapkan tindak pidana, benda penghalang penyidikan, benda yang khusus dibuat untuk tindak pidana, serta benda lain yang berhubungan langsung dengan tindak pidana. Dua hal baru layak dicatat. Pertama, Pasal 123 ayat (1) huruf f UU No. 20 Tahun 2025 menambahkan benda hasil tindak pidana yang pemiliknya tidak jelas, dan ayat (3) membatasi nilai keseluruhan benda sitaan agar tidak melebihi nilai kerugian akibat tindak pidana. Kedua, Pasal 125 UU No. 20 Tahun 2025 menyediakan prosedur untuk benda tanpa pemilik jelas: ketua pengadilan negeri mengumumkan permohonan penyitaan di papan pengumuman, memberi kesempatan keberatan, lalu hakim tunggal memutus benda itu menjadi aset negara atau mengembalikannya kepada yang berhak, paling lama tujuh hari kerja sejak sidang pertama.
Pasal 124 UU No. 20 Tahun 2025 juga mengatur forumnya, termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk benda yang berada di luar negeri. Kombinasi Pasal 123 ayat (3) dan Pasal 125 UU No. 20 Tahun 2025, menurut hemat penulis, adalah cikal bakal perampasan aset tanpa menunggu pemidanaan; praktiknya menarik perhatian, apakah pengumuman dan pemeriksaan oleh hakim tunggal memberi perlindungan memadai bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Dua Pintu Praperadilan untuk Sengketa Penyitaan
Pintu pengujian penyitaan ikut melebar. Pasal 77 UU No. 8 Tahun 1981 hanya membuka praperadilan untuk penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan atau penuntutan. Mahkamah Konstitusi memperluasnya lewat Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015, dan KUHAP baru menuangkan perluasan itu ke dalam teks undang-undang. Pasal 158 huruf a UU No. 20 Tahun 2025 menjadikan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa sebagai objek praperadilan, dan huruf d menyebut penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Pasal 160 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 bahkan memberi tempat bagi pihak ketiga, di samping tersangka, keluarga, atau advokatnya.
Bagi pemilik benda yang bukan tersangka, ketentuan ini menjawab kebuntuan lama: dulu satu-satunya jalan adalah menunggu perkara selesai atau menggugat perdata. Sekarang keberatan atas penyitaan bisa langsung masuk ke praperadilan. Bagi praktisi, tiga catatan layak menjadi pegangan: periksa isi permohonan izin dan surat perintah penyitaan, hitung tenggat dua hari penelitian dan penetapan, dan pantau lima hari kerja untuk penyitaan dalam keadaan mendesak. Penolakan berarti barang bukti gugur dan benda harus kembali dalam tiga hari.
Satu catatan peralihan. Pasal 361 UU No. 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa perkara yang proses penyidikan atau penuntutannya sudah berjalan saat undang-undang ini berlaku tetap mengikuti UU No. 8 Tahun 1981. Dua rezim akan hidup berdampingan beberapa waktu, dan penyitaan menjadi salah satu titik di mana perbedaannya paling cepat terasa di lapangan.
Referensi
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (LN 2025 No. 188, TLN 7149), Pasal 1 angka 35, Pasal 118-135, Pasal 158, Pasal 160, Pasal 361, Pasal 362, Pasal 369: peraturan.bpk.go.id
- UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LN 1981 No. 76, TLN 3209), Pasal 1 angka 16, Pasal 38-46, Pasal 75, Pasal 77: peraturan.bpk.go.id
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, diucapkan 28 April 2015: Ikhtisar Putusan MK dan salinan putusan di JDIH BPK
- Foto: Teslariu Mihai, Unsplash: Unsplash
Comments
Post a Comment