Skip to main content

Prosedur Pemanggilan Tersangka dan Saksi dalam Penyidikan

Seorang yang berurusan dengan hukum biasanya menerima surat panggilan lebih dulu daripada surat perintah penangkapan. Lewat surat itu ia mulai berhadapan dengan mekanisme penyidikan: alasan pemanggilan, jangka waktu untuk hadir, dan risiko bila tidak datang. Peralihan dari KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) ke KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) mengubah sebagian aturan main di titik ini, termasuk cara penyidik memaksa kehadiran orang yang enggan.

Palu hakim di atas meja persidangan

Landasan kewenangan memanggil

Kewenangan memanggil tersangka dan saksi melekat pada penyidik yang melakukan pemeriksaan. Pasal 112 ayat (1) KUHAP lama merumuskan dua syarat yang berjalan bersama: alasan pemanggilan yang jelas dan keabsahan surat panggilan. Penyidik memanggil seseorang dengan surat panggilan yang sah, menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, dan memberi tenggang waktu yang wajar antara surat yang sampai ke tangan penerima panggilan dengan hari kehadiran yang wajib ia penuhi.

KUHAP baru meringkas rumusan itu dalam Pasal 26. Ayat (1) menyebut penyidik berwenang memanggil tersangka dan/atau saksi untuk pemeriksaan; ayat (2) kemudian mengatur pemanggilan lewat surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Substansinya kiranya tetap: panggilan tidak boleh keluar tanpa dua unsur ini. Surat yang tidak menyebut alasan atau membiarkan tenggang waktu yang tidak masuk akal berpotensi cacat. Perbedaannya ada pada rincian prosedur menyusul, bukan pada asas panggilan itu sendiri.

Ketika yang dipanggil tidak datang

Di sinilah kedua undang-undang mengambil jalan berbeda. Pasal 112 ayat (2) KUHAP lama memuat kewajiban hadir: "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya." Kalimat terakhir itu membuka peluang penyidik meminta petugas membawa paksa orang yang mangkir dari panggilan kedua.

KUHAP baru tidak memberlakukan mekanisme serupa. Pasal 29 ayat (1) menentukan bahwa bila penerima panggilan tidak datang dengan menyampaikan alasan yang sah dan patut kepada penyidik, penyidik justru datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan. Ayat (2) menutup celah penghindaran: dalam hal seseorang menghindar dari pemeriksaan, penyidik dapat langsung mendatangi kediaman tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan. Pola lama "panggil lalu bawa" bergeser menjadi pola baru "jemput di tempat".

Bagi praktisi, pergeseran ini menuntut penyesuaian. Surat panggilan kedua yang dahulu menjadi pintu pemaksaan kehadiran tidak lagi relevan sebagai dasar membawa paksa; perlindungan terhadap orang yang mangkir kini berjalan lewat kunjungan penyidik ke rumahnya. Dalam rumusan Pasal 29 KUHAP baru tidak tampak ancaman sanksi pidana bagi yang tidak memenuhi panggilan penyidik; praktisi boleh menilai ini salah satu titik lemah pengaturan pemanggilan saat menilai kualitas penyidikan.

Pemeriksaan lintas daerah

Seseorang yang berdiam di luar daerah hukum penyidik tidak selalu berangkat ke tempat pemeriksaan. Pasal 119 KUHAP lama membebankan pemeriksaan kepada penyidik di tempat kediaman atau tempat tinggal yang bersangkutan; bila penyidikan di luar daerah berjalan atas dasar penyidik semula, ia wajib menggandeng penyidik dari daerah hukum setempat.

KUHAP baru meneruskan pola itu dengan tenggat yang lebih tegas. Pasal 37 ayat (1) melimpahkan pemeriksaan kepada penyidik di tempat kejadian atau tempat tinggal tersangka dan/atau saksi; ayat (2) lalu mewajibkan penyidik tujuan menyerahkan berita acara pemeriksaan kepada penyidik asal paling lama sepuluh hari sejak pemeriksaan selesai. Selisih waktu ini memberi kepastian administratif yang tidak ada dalam KUHAP lama, sekaligus menjadi dasar pengendalian bagi penyidik asal terhadap kelancaran pemeriksaan.

Hak di sekitar pemeriksaan

Pemanggilan membawa sejumlah hak yang tidak boleh lenyap. Saksi atau ahli yang telah hadir memenuhi panggilan di semua tingkat pemeriksaan berhak mendapat penggantian biaya; pejabat yang memanggil wajib memberitahukan hak itu. Pasal 229 ayat (1) dan (2) KUHAP lama dan Pasal 280 ayat (1) dan (2) KUHAP baru menulis ketentuan yang sejalan ini, dengan tambahan pada KUHAP baru bahwa penggantian biaya mengikuti peraturan perundang-undangan.

Penyidik menuangkan hasil pemeriksaan dalam berita acara. Pasal 118 ayat (1) KUHAP lama menghendaki penyidik dan pemberi keterangan menuangkan keterangan serta membubuhkan tanda tangan dalam berita acara setelah isinya mendapat persetujuan; bila tersangka atau saksi menolak menandatangani, penyidik mencatat alasan penolakan itu (Pasal 118 ayat (2)).

KUHAP baru memperluas jaminan. Pasal 156 memberi hak kepada seseorang untuk meminta konfirmasi kebenaran isi berita acara dan menolak menandatangani apabila isinya tidak sesuai, dengan pejabat wajib memberikan turunan atau salinan. Pasal 153 menambah kewajiban menyerahkan salinan berita acara kepada orang yang diperiksa, terdakwa, atau advokatnya untuk kepentingan pembelaan paling lama satu hari sejak penandatanganan.

Pendampingan penasihat hukum juga mendapat tempat. KUHAP lama mengatur penasihat hukum berhak menghubungi orang yang menjalani penangkapan atau penahanan pada semua tingkat pemeriksaan (Pasal 69). KUHAP baru menempatkan advokat berhak mendampingi Tersangka, Terdakwa, Saksi, dan Korban pada semua tahap pemeriksaan serta meminta salinan berita acara sesaat setelah pemeriksaan selesai (Pasal 150 huruf d dan e).

Catatan untuk praktisi

Dua hal penting saat menangani pemanggilan. Pertama, kehadiran atas panggilan tidak menghapus hak untuk memperoleh pendampingan dan mengoreksi isi berita acara; ketidaksediaan menandatangani tidak membatalkan pemeriksaan, penolakan itu hanya menjadi catatan sikap bagi hakim. Kedua, karena KUHAP baru tidak memuat sanksi tegas bagi ketidakhadiran pada pemeriksaan penyidikan, penasihat hukum dapat menggugat surat panggilan yang tidak menyebut alasan atau menetapkan jangka waktu tidak wajar sebagai cacat prosedur.

Menurut hemat penulis, perubahan yang paling menentukan pada pengaturan ini ialah hilangnya mekanisme pembawaan paksa dari KUHAP lama dan bergantinya dengan kunjungan penyidik ke kediaman. Pemanggilan mengarah pada penekanan konflik, bukan penambahan ketegangan antara aparat dan warga yang memberi keterangan.

Referensi

UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) (JDIH BPK RI); UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru), naskah resmi dari prismabirokrasi.id dan JDIH BPK RI. Ilustrasi: foto palu hakim, Unsplash.

Comments

Popular posts from this blog

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru Pertanyaan pertama dari keluarga atau penasihat hukum ketika seseorang masuk tahanan hampir selalu soal waktu: berapa lama proses ini bisa berlangsung. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) menjawabnya dengan angka tegas per tahap pemeriksaan, plus satu lapis perpanjangan khusus dan satu pintu penangguhan. Struktur jangka waktunya nyaris menyalin rezim lama, tetapi syarat menahan dan mekanisme penangguhan bergeser cukup jauh. Selisih itulah poin praktis yang perlu dibaca. Syarat Menahan: Dua Alat Bukti dan Satu Kondisi Pintu masuk penahanan tetap berbasis ancaman pidana. Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 berbunyi: "Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara...

Delik Aduan Penghinaan Presiden: Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025

Delik Aduan Penghinaan Presiden: Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi menutup celah tafsir yang selama ini menggantung di Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. MK membacakan Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan mengabulkan permohonan uji materiil untuk sebagian: Pasal 220 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 "hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden". Inti putusannya sederhana, tetapi konsekuensinya luas: pihak ketiga tidak lagi bisa mengajukan aduan penghinaan presiden atas nama kepala negara. Dua belas mahasiswa menggugat tiga pasal Gugatan datang dari dua belas mahasiswa yang mempersoalkan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP. Pasal 218 ayat (1) merumuskan: "Setiap Orang yang Di Muka ...

Pidana Denda di KUHP Baru: Delapan Kategori dan Pidana Pengganti

Pidana Denda di KUHP Baru: Delapan Kategori dan Pidana Pengganti Pasal 30 ayat (1) Wetboek van Strafrecht menetapkan pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen. Angka itu lahir dari nilai mata uang era kolonial dan bertahan lebih dari tujuh dekade. Ketika UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku penuh pada 2 Januari 2026, struktur pidana denda ikut berubah: minimum umum naik menjadi Rp50.000,00, batas maksimum memakai sistem delapan kategori, dan denda yang belum lunas tidak lagi otomatis berubah menjadi kurungan. Eksekusinya kini berjenjang, dan pilihan hukumannya lebih dari sekadar penjara. Perubahan ini menyentuh praktik sehari-hari advokat dan jaksa. Nominal denda dalam dakwaan dan tuntutan sekarang merujuk kategori, bukan angka tetap dalam rumusan pasal. Nasib orang yang tidak mampu membayar pun mengikuti ketentuan yang jauh lebih terperinci daripada Pasal 30 WvS. Berikut peta lengkapnya. Delapan Kategori dan Minimum Baru Pas...