Penggeledahan di KUHAP Baru: Izin, Keadaan Mendesak, dan Alat Bukti
Tindakan penggeledahan rumah kini berjalan dengan tenggat yang ketat. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mewajibkan penyidik mengajukan permohonan izin yang memuat dasar dan fakta. Bila penggeledahan berlangsung dalam keadaan mendesak tanpa izin, penyidik wajib memperoleh persetujuan ketua pengadilan negeri dalam 2x24 jam, dan penolakan berarti hasil penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti.
Di KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981), penggeledahan berada di Pasal 32 sampai Pasal 37 pada Bab V yang sekaligus memuat penangkapan, penahanan, penyitaan, dan pemeriksaan surat. UU No. 20 Tahun 2025 menempatkannya di Bagian Kelima Bab V tentang Upaya Paksa, Pasal 112 sampai Pasal 117, dengan ketentuan tata cara tambahan pada Pasal 41 sampai Pasal 43. Pasal 362 UU No. 20 Tahun 2025 mencabut UU No. 8 Tahun 1981, dan Pasal 369 menetapkan keberlakuannya sejak 2 Januari 2026.
Objek Penggeledahan Bertambah, dari Rumah sampai Dokumen Elektronik
Pasal 32 UU No. 8 Tahun 1981 hanya mengenal tiga objek penggeledahan:
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 112 UU No. 20 Tahun 2025 memperluas daftar itu menjadi tujuh:
Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap: a. rumah atau bangunan; b. pakaian; c. badan; d. alat transportasi; e. Informasi Elektronik; f. Dokumen Elektronik; dan/atau g. benda lainnya.
Dua tambahan yang paling terasa di praktik: alat transportasi serta informasi dan dokumen elektronik. Telepon genggam, komputer, dan media penyimpanan digital kini secara eksplisit masuk wilayah penggeledahan, sejalan dengan makin banyaknya jejak tindak pidana yang terekam secara elektronik. Batasannya tetap tegas di Pasal 113 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2025, penyidik hanya dapat memeriksa atau menyita barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana. Frasa itu menjadi pegangan advokat ketika penyidik membawa barang di luar perkara.
Izin Kini Harus Memuat Dasar dan Fakta
Ketentuan lama cukup sederhana. Pasal 33 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 hanya mensyaratkan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. UU No. 20 Tahun 2025 menuntut lebih, dan Pasal 113 ayat (1) serta ayat (2)-nya berbunyi:
(1) Sebelum melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai uraian mengenai: a. lokasi yang akan digeledah; dan b. dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam lokasi tersebut terdapat barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.
Permohonan izin tidak lagi cukup berupa formulir. Ketua pengadilan negeri kini punya bahan untuk menilai sendiri apakah ada dasar yang masuk akal sebelum menerbitkan izin. Penjelasan Pasal 113 ayat (1) menyebut tujuan norma ini, "menjamin hak pribadi seseorang atas rumah kediamannya". Kewajiban transparansi berlanjut di lokasi, karena Pasal 41 menuntut penyidik menunjukkan tanda pengenal dan surat izin penggeledahan kepada tersangka atau keluarganya sebelum bertindak.
Keadaan Mendesak: Daftar Tempat Berganti Daftar Alasan
Soal penggeledahan tanpa izin, logika kedua undang-undang berbalik. Pasal 34 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 mengizinkannya dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, tetapi membatasi tempatnya:
a. pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya; b. pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada; c. di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya; d. di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.
KUHAP baru mengganti batas tempat dengan batas alasan. Pasal 113 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2025 membolehkan penggeledahan tanpa izin dalam keadaan mendesak, dan ayat (5) merincinya, letak geografis yang susah dijangkau, tertangkap tangan, potensi perusakan atau penghilangan barang bukti, serta situasi berdasarkan penilaian Penyidik.
Butir terakhir itulah titik rawan. Rumusan situasi berdasarkan penilaian Penyidik memberi ruang tafsir yang lebar; dalam pandangan penulis, norma ini baru sehat bila pengadilan menguji sungguh-sungguh ada tidaknya keadaan mendesak, dan penyidik membuktikannya secara objektif di hadapan ketua pengadilan negeri. KUHAP baru menyediakan mekanisme itu. Pasal 113 ayat (6) memberi tenggat 2x24 jam untuk meminta persetujuan setelah penggeledahan; ayat (7) memberi ketua pengadilan negeri tenggat yang sama untuk menerbitkan penetapan; ayat (8) mewajibkan penolakan memuat alasan. Ayat (9) menutup rangkaiannya:
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengakibatkan hasil Penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti.
Inilah perubahan paling tegas di antara kedua rezim. Tidak ada ketentuan serupa dalam Pasal 32 sampai Pasal 37 UU No. 8 Tahun 1981 untuk penggeledahan yang cacat prosedur. UU No. 20 Tahun 2025 memilih aturan eksklusi, barang bukti hasil penggeledahan yang tidak memperoleh persetujuan tidak dapat diajukan ke persidangan.
Saksi, Berita Acara, dan Batasan Tempat
Ketentuan tentang saksi dan berita acara bertahan dengan penyempurnaan. UU No. 8 Tahun 1981 (Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4)) menghendaki dua orang saksi bila tersangka atau penghuni menyetujui, dan kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi bila mereka menolak atau tidak hadir. UU No. 20 Tahun 2025 (Pasal 114 ayat (2) dan ayat (3)) mempertahankan struktur itu dengan penyesuaian istilah, kepala desa/lurah atau ketua rukun warga/rukun tetangga menggantikan ketua lingkungan. Berita acara wajib memuat tanda tangan penyidik, tersangka atau pemilik/penghuni, dan saksi; versi 1981 memberinya tenggat dua hari serta menyerahkan turunannya kepada pemilik atau penghuni (Pasal 33 ayat (5)), sementara Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2025 menambahkan kewajiban membacakan berita acara kepada tersangka, dan bila tersangka menolak menandatangani, penyidik mencatatnya beserta alasannya.
Larangan memasuki tempat tertentu juga tetap ada, dengan satu pergeseran. Pasal 35 UU No. 8 Tahun 1981 melarang penyidik memasuki ruang sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tempat ibadah atau upacara keagamaan yang sedang berlangsung, dan ruang sidang pengadilan, kecuali dalam hal tertangkap tangan. Pasal 115 UU No. 20 Tahun 2025 memuat larangan serupa, menambah Dewan Perwakilan Daerah ke dalam daftar, dan tanpa lagi mencantumkan pengecualian itu; dalam rezim baru, tertangkap tangan justru menjadi alasan keadaan mendesak pada Pasal 113 ayat (5) huruf b. Dua ketentuan lain nyaris tidak berubah: penggeledahan di luar daerah hukum wajib sepengetahuan ketua pengadilan negeri dengan pendampingan penyidik setempat (Pasal 36 UU No. 8 Tahun 1981 dan Pasal 116 UU No. 20 Tahun 2025), serta penggeledahan pakaian atau badan saat penangkapan tetap terbuka bagi penyidik (Pasal 37 dan Pasal 117). Penjelasan Pasal 117 ayat (2) memperjelas cakupan penggeledahan badan hingga pemeriksaan rongga badan; untuk perempuan, pejabat perempuan yang melaksanakannya, dan penyidik dapat meminta bantuan pejabat kesehatan untuk pemeriksaan rongga badan.
Penggeledahan Kini Eksplisit Masuk Praperadilan
Jalan menguji keabsahan penggeledahan ikut berubah. Pasal 77 huruf a UU No. 8 Tahun 1981 membatasi praperadilan pada sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan serta penghentian penyidikan atau penuntutan. Mahkamah Konstitusi memperluas batas itu melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 yang diucapkan pada 28 April 2015: Pasal 77 huruf a bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Praktik praperadilan selama ini berjalan di atas dasar putusan itu.
UU No. 20 Tahun 2025 menuangkan hasil uji materi itu ke dalam teks undang-undang. Pasal 158 huruf a menyebut sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa sebagai objek praperadilan, dan penggeledahan berada dalam Bab V tentang Upaya Paksa. Pasal 160 ayat (1) membuka permohonan bagi tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya; ayat (3) membatasinya pada satu kali permohonan untuk hal yang sama.
Bagi praktisi, tiga catatan layak menjadi pegangan di lapangan. Pertama, periksa surat izin dan uraian dasar-fakta yang menyertainya; keduanya kini menjadi materi uji. Kedua, catat kehadiran saksi dan kelengkapan berita acara, termasuk tanda tangan atau catatan penolakan. Ketiga, bila penggeledahan berlangsung tanpa izin, hitung tenggat 2x24 jam dan pantau penetapan ketua pengadilan negeri; penolakan berarti barang bukti hasil penggeledahan itu gugur sebagai alat bukti. Satu hal lagi yang sering luput: Pasal 361 UU No. 20 Tahun 2025 memuat ketentuan peralihan, perkara yang proses penyidikan atau penuntutannya sudah berjalan ketika undang-undang ini berlaku tetap mengikuti UU No. 8 Tahun 1981. Dua rezim acara akan hidup berdampingan beberapa waktu, dan penggeledahan adalah salah satu titik di mana perbedaannya paling terasa.
Referensi
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru, LN 2025 No. 188, TLN 7149), Pasal 41-43, 112-117, 158, 160, 361, 362, 369 beserta Penjelasan: peraturan.bpk.go.id
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, diucapkan 28 April 2015: Ikhtisar Putusan MK dan salinan putusan di JDIH BPK
- UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama, LN 1981 No. 76, TLN 3209), Pasal 32-37, Pasal 77: peraturan.bpk.go.id
- Foto: David von Diemar, Unsplash: Unsplash
Comments
Post a Comment