Skip to main content

KPK Geledah 15 Lokasi di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima belas lokasi di Jawa Tengah pada 5 hingga 8 Agustus 2026 dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Dari penggeledahan itu, tim menyita dokumen proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang, telepon seluler, file elektronik, dan rekaman CCTV sebuah hotel di Magelang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan itu kepada wartawan di Jakarta, Minggu (9/8/2026). Penyidik akan menganalisis seluruh barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara dan mendalami peran setiap pihak.

Patung Dewi Keadilan dengan timbangan dan pedang

Penggeledahan ini lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 KPK sepanjang 2026 yang berlangsung 28 Juli 2026. Operasi itu menangkap 21 orang; penyidik menangkap salah satunya, Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, di sebuah hotel di Jakarta. KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahannya: Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, dan Lilik Budi Suprianto.

Saat mengumumkan hasil OTT pada 30 Juli 2026, KPK membagi perkara ke dalam dua klaster. Klaster pertama, dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta, menjaring Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris. Klaster kedua, dugaan pemerasan oleh polisi yang bertugas di KPK beserta ayahnya terhadap Anom, menjaring Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK, dan Lilik Budi Suprianto. Sebelum penggeledahan 15 lokasi, penyidik lebih dulu menggeledah tujuh lokasi pada 30 Juli hingga 1 Agustus, dari satu apartemen di Jakarta, kantor Dinas PUPR Pemalang, kantor bupati, hingga sejumlah rumah di Pemalang, Kendal, dan Purworejo; sitaannya mencakup empat sepeda motor, satu mobil, uang rupiah dan valuta asing, buku tabungan, dokumen kepemilikan, barang bukti elektronik, emas, dan logam mulia.

Dua Klaster, Satu Kualifikasi Delik

KPK menyebut kedua klaster sebagai dugaan tindak pidana korupsi pemerasan. Dalam hukum korupsi, pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara masuk dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan rumusan berikut dari laman resmi KPK:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Dua unsur menonjol di situ: maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dan pemaksaan lewat penyalahgunaan kekuasaan. Pemaksaan dalam delik ini tidak mensyaratkan kekerasan atau ancaman kekerasan, justru pembeda utama dengan pemerasan dalam KUHP. Pada klaster pertama, konstruksi itu tampak dari alur penyidikan: Anom, melalui Gus Haris, meminta uang ke sejumlah perangkat daerah dan rekanan untuk keperluan pribadi, dengan nilai terkumpul sekitar Rp1,98 miliar. Uang itu, menurut KPK, antara lain untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi kepada oknum di KPK.

Klaster kedua menyimpan kerumitan khusus. Setya Budi Dias adalah anggota Polri yang bertugas di KPK; ayahnya, Lilik, menurut KPK, meminta Rp2 miliar untuk mengurus perkara yang menyeret Anom setelah tiga kali pertemuan. Bila pemaksaan memanfaatkan akses atau posisi di lembaga penegak hukum, Pasal 12 huruf e UU Tipikor tetap terbuka karena pelakunya pegawai negeri. Andai pembuktian penyalahgunaan kekuasaan menemui jalan buntu, jaksa bisa berpaling ke pemerasan umum: Pasal 368 KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) yang mensyaratkan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 untuk perbuatan yang terjadi setelah KUHP baru berlaku.

Perbedaan ancaman pidananya cukup tajam. Pasal 368 ayat (1) KUHP lama berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pasal 482 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 memuat rumusan serupa, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Dari sembilan bulan menjadi sembilan tahun, kenaikan sepuluh kali lipat yang jarang menjadi perhatian. Dalam perkara ini KPK belum mengumumkan pasal sangkaan sejauh pemberitaan yang terbit; kualifikasi final baru muncul pada surat dakwaan. Perkara ini sekaligus menguji KPK dari dalam; lembaga itu menyatakan penanganan tetap objektif, transparan, dan akuntabel.

Penggeledahan dan Bukti Elektronik di Bawah KUHAP Baru

Dari sisi acara, penggeledahan 5-8 Agustus berjalan di bawah rezim Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru (UU No. 20 Tahun 2025). Pasal 112 UU No. 20 Tahun 2025 menyebut objek penggeledahan: rumah atau bangunan, pakaian, badan, alat transportasi, Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan benda lainnya. Dua objek terakhir itulah yang relevan dengan penyitaan telepon seluler dan file elektronik, dan rumusan eksplisitnya tidak setegas dalam KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981).

Penjelasan Pasal 235 ayat (1) huruf f UU No. 20 Tahun 2025 mendefinisikan bukti elektronik secara luas: informasi atau rekaman data yang dikirim, diterima, atau tersimpan secara elektronik dengan alat optik atau sarana serupa, termasuk yang dapat dilihat atau dibaca. Pasal 242 menyebut cakupan bukti elektronik: segala bentuk Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana. Rekaman CCTV hotel di Magelang, telepon seluler, dan file elektronik hasil penyitaan masuk kategori ini.

Konsekuensinya nyata bagi praktisi. Keabsahan bukti elektronik bergantung pada keaslian dan keutuhannya sejak penyitaan; pembela dapat menguji rantai penanganan barang bukti dan kemungkinan manipulasi rekaman. Menurut hemat penulis, medan uji itulah yang akan mewarnai persidangan nanti, mengingat rekaman CCTV dan berkas elektronik mudah dipersoalkan keutuhannya.

Satu ketentuan peralihan patut mendapat perhatian. Pasal 364 UU No. 20 Tahun 2025 menyatakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur upaya paksa tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP baru. Kewenangan penyidikan KPK, termasuk penggeledahan dan penyitaan yang bersumber dari UU No. 30 Tahun 2002 beserta perubahannya, UU No. 19 Tahun 2019, dengan demikian tetap beroperasi di samping KUHAP baru.

Sampai jaksa membacakan surat dakwaan, praduga tak bersalah melekat pada keempat orang itu. Dua hal patut menjadi perhatian praktisi sejak sekarang: konstruksi jaksa atas unsur pemaksaan dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor ketika subjeknya pejabat daerah, dan sikap pengadilan terhadap barang bukti elektronik hasil penyitaan berskala besar. Dua titik itu yang menentukan arah perkara ini, sekaligus uji objektivitas KPK saat oknumnya sendiri masuk daftar tersangka.

Referensi

  • ANTARA, "Kasus Pemalang, KPK sita dokumen usai geledah 15 lokasi di 4 wilayah", 9 Agustus 2026: antaranews.com
  • Kantor Berita ANTARA, "KPK geledah tujuh lokasi pada 30 Juli-1 Agustus terkait kasus Pemalang", 3 Agustus 2026: antaranews.com
  • detikNews, "KPK Geledah 15 Lokasi di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Sita CCTV Hotel", 9 Agustus 2026: news.detik.com
  • Kompas.com, "KPK Sita Dokumen Proyek hingga Rekaman CCTV Hotel dalam Kasus Bupati Pemalang", 9 Agustus 2026: nasional.kompas.com
  • detikNews, "2 Klaster Terkait OTT Bupati Pemalang: Pemerasan Bupati dan Pemerasan Oknum KPK", 30 Juli 2026: news.detik.com
  • KPK ACLC, "Setop Pungutan Liar! Ini Termasuk Korupsi Terkait dengan Pemerasan": aclc.kpk.go.id
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 482; KUHP lama (WvS), Pasal 368; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pasal 112, Pasal 235 ayat (1) huruf f, Pasal 242, Pasal 364; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 12 huruf e (teks pasal bersumber dari Legal Brain dan laman resmi KPK).
  • Foto: Unsplash

Comments

Popular posts from this blog

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru Pertanyaan pertama dari keluarga atau penasihat hukum ketika seseorang masuk tahanan hampir selalu soal waktu: berapa lama proses ini bisa berlangsung. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) menjawabnya dengan angka tegas per tahap pemeriksaan, plus satu lapis perpanjangan khusus dan satu pintu penangguhan. Struktur jangka waktunya nyaris menyalin rezim lama, tetapi syarat menahan dan mekanisme penangguhan bergeser cukup jauh. Selisih itulah poin praktis yang perlu dibaca. Syarat Menahan: Dua Alat Bukti dan Satu Kondisi Pintu masuk penahanan tetap berbasis ancaman pidana. Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 berbunyi: "Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara...

Delik Aduan Penghinaan Presiden: Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025

Delik Aduan Penghinaan Presiden: Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi menutup celah tafsir yang selama ini menggantung di Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. MK membacakan Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan mengabulkan permohonan uji materiil untuk sebagian: Pasal 220 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 "hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden". Inti putusannya sederhana, tetapi konsekuensinya luas: pihak ketiga tidak lagi bisa mengajukan aduan penghinaan presiden atas nama kepala negara. Dua belas mahasiswa menggugat tiga pasal Gugatan datang dari dua belas mahasiswa yang mempersoalkan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP. Pasal 218 ayat (1) merumuskan: "Setiap Orang yang Di Muka ...

Hak Pekerja saat Di-PHK: Hitung Pesangon dan Uang Penggantian Hak

Pertanyaan yang paling sering diarahkan ke praktisi hukum ketenagakerjaan hampir selalu berawal dari satu kalimat: "saya di-PHK, berapa hak saya?" Jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan, sebab besaran hak pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK) ditentukan oleh tiga komponen sekaligus dan digantungkan pula pada alasan PHK-nya. Tulisan ini merangkum ketentuannya menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, plus PP No. 35 Tahun 2021 yang menjadi aturan pelaksananya. Dasar normatifnya ada di Pasal 156 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 6/2023: "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Frasa "dan/atau" itu bukan hiasan. Untuk banyak alasan PHK, pekerja menerima ketiganya sekaligus. Ada pula alasan yang hanya melahirkan kewajiban membayar sebagian, misa...