Skip to main content

Prosedur Mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri

HIR (Het Herziene Inlandsch Reglement), yang lazim disebut Reglemen Indonesia yang Diperbarui, masih menjadi tulang punggung acara perdata di pengadilan negeri. Teksnya terakhir kali diumumkan melalui Staatsblad 1941 Nomor 44; untuk wilayah di luar Jawa dan Madura, acaranya bersandar pada Reglement voor de Buitengewesten (RBg), Staatsblad 1927 Nomor 227. Kerangka pokoknya bertahan hingga sekarang: penggugat menyampaikan surat gugatan kepada ketua pengadilan negeri, panitera mencatatnya, lalu majelis memeriksa perkara dalam sidang yang berawal dari upaya perdamaian. Lapisan yang berubah justru di sekitarnya, khususnya kewajiban mediasi dan administrasi perkara secara elektronik.

Palu sidang di atas tumpukan buku hukum

Menentukan forum yang berwenang

Langkah pertama memastikan forum yang tepat. Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum merumuskan tugas pengadilan negeri: "Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama." Pasal 118 ayat (1) HIR kemudian mengarahkan jalur pengajuannya: gugatan masuk "dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangani oleh penggugat, atau oleh wakilnya menurut Pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di tempat diam si tergugat, atau jika tempat diamnya tidak diketahui, kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang sebenarnya." Dari rumusan ini lahir asas actor sequitur forum rei: penggugat mendatangi forum tergugat, bukan sebaliknya.

Ayat berikutnya memuat pengecualian yang kerap menjadi pijakan praktisi. Bila tergugat lebih dari satu dengan tempat tinggal berbeda-beda, penggugat memilih salah satu forum (Pasal 118 ayat (2) HIR). Bila tempat diam dan tempat tinggal tergugat tidak jelas, bahkan orangnya tidak dikenal, penggugat menyampaikan gugatan ke pengadilan negeri tempat tinggalnya; untuk sengketa benda tetap, forumnya ada di tempat benda itu berada (Pasal 118 ayat (3)). Para pihak pun dapat mengunci forum melalui klausula domisili pilihan dalam akta; Pasal 118 ayat (4) mengizinkan gugatan masuk ke pengadilan negeri di daerah hukum tempat tinggal pilihan itu.

Surat gugatan, panjar biaya, dan panggilan

HIR tidak mewajibkan bentuk baku surat gugatan. Literatur kepaniteraan merangkum tiga unsur pokok yang harus ada: identitas para pihak, dalil-dalil yang menjadi dasar tuntutan (posita atau fundamentum petendi), dan tuntutan yang dimohonkan (petitum). Pasal 119 HIR memberi wewenang kepada ketua pengadilan negeri untuk memberikan nasihat dan bantuan kepada penggugat; bagi penggugat yang tidak cakap menulis, Pasal 120 membuka jalan gugatan lisan, dan ketua mencatatnya. Pihak yang tidak berperkara sendiri dapat diwakili kuasa berdasarkan surat kuasa khusus (Pasal 123).

Begitu surat gugatan masuk, panitera mendaftarkannya dan ketua menetapkan hari sidang serta memerintahkan pemanggilan kedua belah pihak (Pasal 121 ayat (1) HIR). Tergugat menerima salinan gugatan bersamaan surat panggilan, dan pemberitahuannya menyebut bahwa ia dapat menjawab tuntutan lewat surat balasan (Pasal 121 ayat (2)). Jarak antara panggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari tiga hari kerja (Pasal 122). Sebelum pendaftaran, penggugat menyetor panjar biaya perkara; ketua menaksir besarannya sementara untuk keperluan kepaniteraan, panggilan, pemberitahuan, dan meterai (Pasal 121 ayat (4)).

Sidang pertama dan mediasi wajib

Hari sidang pertama biasanya menjadi pertemuan pertama para pihak. Pasal 130 ayat (1) HIR mewajibkan pengadilan mencoba mendamaikan: "Jika pada hari yang ditentukan itu kedua belah pihak menghadap, maka pengadilan negeri, dengan perantaraan ketuanya, akan mencoba memperdamaikan mereka itu." Jika perdamaian tercapai, para pihak menuangkannya dalam akta perdamaian yang berkekuatan dan dijalankan sebagai putusan hakim biasa (Pasal 130 ayat (2)); terhadapnya tidak terbuka banding (Pasal 130 ayat (3)).

Ketentuan itu kini berjalan bersama PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pasal 3 ayat (1)-nya berbunyi: "Setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi." Pasal 3 ayat (2) mewajibkan hakim pemeriksa perkara menyebutkan dalam pertimbangan putusan bahwa perkara telah melalui upaya perdamaian dalam mediasi, lengkap dengan nama mediatornya. Konsekuensi ketidakpatuhan cukup tegas: hakim dapat menyatakan gugatan penggugat yang tidak beritikad baik dalam mediasi tidak dapat diterima.

Ketidakhadiran pihak juga membawa sanksi prosedural. Penggugat yang tidak menghadiri sidang setelah panggilan sah tanpa alasan akan melihat gugatannya gugur dan dirinya dihukum membayar biaya perkara; ia masih berhak mengajukan gugatan sekali lagi setelah melunasi biaya itu (Pasal 124 HIR). Sebaliknya, tergugat yang tidak hadir setelah panggilan sah menghadapi pemeriksaan verstek: hakim mengabulkan tuntutan dengan keputusan tanpa kehadiran selama gugatan tidak melawan hak atau tidak beralasan (Pasal 125 ayat (1)). Tergugat yang kalah verstek masih dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang empat belas hari sejak panitera memberitahukan putusan kepadanya sendiri (Pasal 129 ayat (2)).

Jawab-menjawab, eksepsi, dan pembuktian

Setelah mediasi gagal, pemeriksaan berlanjut ke jawaban tergugat, lalu tahap jawab-menjawab yang lazim memuat replik dan duplik, dan akhirnya pembuktian. Di sini praktisi perlu jeli membedakan dua jenis eksepsi. Keberatan tentang kewenangan relatif harus muncul segera pada permulaan sidang pertama; bila tergugat sudah mengajukan pembelaan lain, hakim tidak akan memperhatikan permintaan itu lagi (Pasal 133 HIR). Eksepsi selain kewenangan tidak dapat berdiri sendiri; hakim membahas dan memutuskannya bersama pokok perkara (Pasal 136).

Pembuktian berpangkal pada Pasal 163 HIR: "Barangsiapa mengaku mempunyai suatu hak, atau menyebutkan suatu kejadian untuk meneguhkan hak itu atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu." Pasal 164 mengenal lima alat bukti: bukti tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Akta otentik yang lahir dari atau di hadapan pejabat umum memberi kekuatan bukti yang cukup bagi para pihak dan ahli warisnya (Pasal 165).

Putusan, upaya hukum, dan eksekusi

Ketika pemeriksaan selesai, majelis bermusyawarah. Pasal 178 ayat (1) HIR mewajibkan hakim melengkapi alasan hukum yang luput dari para pihak, dan ayat (3)-nya melarang menjatuhkan putusan atas hal yang tidak dituntut atau memberi lebih daripada yang dituntut. Putusan harus memuat ringkasan tuntutan, jawaban, dan alasan putusan, serta menyebut peraturan perundang-undangan yang menjadi dasarnya (Pasal 184). Pasal 181 ayat (1) membebankan biaya perkara kepada pihak yang kalah, dan Pasal 183 ayat (1) mewajibkan hakim mencantumkan besarannya dalam putusan.

Pihak yang tidak puas dapat menempuh upaya hukum. Untuk Jawa dan Madura, pihak yang berkepentingan menyampaikan permintaan pemeriksaan ulangan (banding) kepada panitera pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan, dalam empat belas hari terhitung sejak hari berikutnya putusan diumumkan kepadanya; pihak yang berdiam di luar keresidenan mendapat tenggang tiga puluh hari (Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 1947, yang menjadi bagian teks HIR terbitan Mahkamah Agung).

Putusan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak mendapat pemenuhan sukarela berjalan melalui eksekusi atas perintah dan di bawah pimpinan ketua pengadilan negeri yang memeriksa perkaranya (Pasal 195 ayat (1) HIR). Pihak yang menang mengajukan permohonan eksekusi; ketua lalu memanggil pihak yang kalah dan menegurnya agar memenuhi putusan dalam waktu yang ia tentukan, paling lama delapan hari (Pasal 196). Bila teguran tidak membuahkan hasil, ketua memerintahkan penyitaan barang bergerak, dan bila tidak cukup, barang tidak bergerak milik pihak yang kalah (Pasal 197 ayat (1)); kantor lelang kemudian menjual barang sitaan (Pasal 200 ayat (1)).

E-Court dan catatan penutup

Lapisan terakhir yang mengubah wajah prosedur ini adalah elektronifikasi. PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik menjadi payung pendaftaran perkara dan persidangan secara elektronik, menggantikan PERMA No. 3 Tahun 2018; PERMA No. 7 Tahun 2022 kemudian memperbaruinya. Bagi praktisi, konsekuensinya langsung terasa: akun e-Court, kelengkapan dokumen digital, dan jadwal persidangan yang berjalan di bawah kendali sistem.

Terakhir, catatan untuk pihak yang baru pertama kali berperkara. Asas "sederhana, cepat, dan biaya ringan" (Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) tidak berarti tanpa biaya; penggugat tetap menyetor panjar di muka. Bagi pihak yang benar-benar tidak mampu, HIR membuka pintu berperkara tanpa biaya (prodeo). Pasal 237 HIR memberi izin berperkara tanpa biaya bagi orang yang tidak mampu membayar; penggugat mengajukan permohonannya bersamaan dengan gugatan dan, dalam praktik, melampirkan surat keterangan tidak mampu. Menurut hemat penulis, memahami urutan prosedur ini sejak awal menyelamatkan penggugat dari kesalahan yang justru sering terjadi di lapangan: salah forum, panjar tidak lengkap, atau mengabaikan jadwal mediasi.

Referensi

Herziene Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia yang Diperbarui, Staatsblad 1941 Nomor 44 (JDIH Mahkamah Agung RI); UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (JDIH BPK RI) sebagaimana diubah dengan UU No. 49 Tahun 2009 (JDIH BPK RI); UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (JDIH BPK RI); UU No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura (teksnya menjadi bagian dari HIR terbitan Mahkamah Agung); PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (JDIH Mahkamah Agung RI); PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (JDIH Mahkamah Agung RI); unsur pokok surat gugatan (ArtiHukum); ketentuan prodeo dan panjar biaya menurut HIR (Lawyersclubs). Ilustrasi: foto palu sidang, Unsplash.

Comments

Popular posts from this blog

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru Pertanyaan pertama dari keluarga atau penasihat hukum ketika seseorang masuk tahanan hampir selalu soal waktu: berapa lama proses ini bisa berlangsung. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) menjawabnya dengan angka tegas per tahap pemeriksaan, plus satu lapis perpanjangan khusus dan satu pintu penangguhan. Struktur jangka waktunya nyaris menyalin rezim lama, tetapi syarat menahan dan mekanisme penangguhan bergeser cukup jauh. Selisih itulah poin praktis yang perlu dibaca. Syarat Menahan: Dua Alat Bukti dan Satu Kondisi Pintu masuk penahanan tetap berbasis ancaman pidana. Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 berbunyi: "Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara...

Delik Aduan Penghinaan Presiden: Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025

Delik Aduan Penghinaan Presiden: Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi menutup celah tafsir yang selama ini menggantung di Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. MK membacakan Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan mengabulkan permohonan uji materiil untuk sebagian: Pasal 220 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 "hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden". Inti putusannya sederhana, tetapi konsekuensinya luas: pihak ketiga tidak lagi bisa mengajukan aduan penghinaan presiden atas nama kepala negara. Dua belas mahasiswa menggugat tiga pasal Gugatan datang dari dua belas mahasiswa yang mempersoalkan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP. Pasal 218 ayat (1) merumuskan: "Setiap Orang yang Di Muka ...

Pidana Denda di KUHP Baru: Delapan Kategori dan Pidana Pengganti

Pidana Denda di KUHP Baru: Delapan Kategori dan Pidana Pengganti Pasal 30 ayat (1) Wetboek van Strafrecht menetapkan pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen. Angka itu lahir dari nilai mata uang era kolonial dan bertahan lebih dari tujuh dekade. Ketika UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku penuh pada 2 Januari 2026, struktur pidana denda ikut berubah: minimum umum naik menjadi Rp50.000,00, batas maksimum memakai sistem delapan kategori, dan denda yang belum lunas tidak lagi otomatis berubah menjadi kurungan. Eksekusinya kini berjenjang, dan pilihan hukumannya lebih dari sekadar penjara. Perubahan ini menyentuh praktik sehari-hari advokat dan jaksa. Nominal denda dalam dakwaan dan tuntutan sekarang merujuk kategori, bukan angka tetap dalam rumusan pasal. Nasib orang yang tidak mampu membayar pun mengikuti ketentuan yang jauh lebih terperinci daripada Pasal 30 WvS. Berikut peta lengkapnya. Delapan Kategori dan Minimum Baru Pas...