HIR (Het Herziene Inlandsch Reglement), yang lazim disebut Reglemen Indonesia yang Diperbarui, masih menjadi tulang punggung acara perdata di pengadilan negeri. Teksnya terakhir kali diumumkan melalui Staatsblad 1941 Nomor 44; untuk wilayah di luar Jawa dan Madura, acaranya bersandar pada Reglement voor de Buitengewesten (RBg), Staatsblad 1927 Nomor 227. Kerangka pokoknya bertahan hingga sekarang: penggugat menyampaikan surat gugatan kepada ketua pengadilan negeri, panitera mencatatnya, lalu majelis memeriksa perkara dalam sidang yang berawal dari upaya perdamaian. Lapisan yang berubah justru di sekitarnya, khususnya kewajiban mediasi dan administrasi perkara secara elektronik.
Menentukan forum yang berwenang
Langkah pertama memastikan forum yang tepat. Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum merumuskan tugas pengadilan negeri: "Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama." Pasal 118 ayat (1) HIR kemudian mengarahkan jalur pengajuannya: gugatan masuk "dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangani oleh penggugat, atau oleh wakilnya menurut Pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di tempat diam si tergugat, atau jika tempat diamnya tidak diketahui, kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang sebenarnya." Dari rumusan ini lahir asas actor sequitur forum rei: penggugat mendatangi forum tergugat, bukan sebaliknya.
Ayat berikutnya memuat pengecualian yang kerap menjadi pijakan praktisi. Bila tergugat lebih dari satu dengan tempat tinggal berbeda-beda, penggugat memilih salah satu forum (Pasal 118 ayat (2) HIR). Bila tempat diam dan tempat tinggal tergugat tidak jelas, bahkan orangnya tidak dikenal, penggugat menyampaikan gugatan ke pengadilan negeri tempat tinggalnya; untuk sengketa benda tetap, forumnya ada di tempat benda itu berada (Pasal 118 ayat (3)). Para pihak pun dapat mengunci forum melalui klausula domisili pilihan dalam akta; Pasal 118 ayat (4) mengizinkan gugatan masuk ke pengadilan negeri di daerah hukum tempat tinggal pilihan itu.
Surat gugatan, panjar biaya, dan panggilan
HIR tidak mewajibkan bentuk baku surat gugatan. Literatur kepaniteraan merangkum tiga unsur pokok yang harus ada: identitas para pihak, dalil-dalil yang menjadi dasar tuntutan (posita atau fundamentum petendi), dan tuntutan yang dimohonkan (petitum). Pasal 119 HIR memberi wewenang kepada ketua pengadilan negeri untuk memberikan nasihat dan bantuan kepada penggugat; bagi penggugat yang tidak cakap menulis, Pasal 120 membuka jalan gugatan lisan, dan ketua mencatatnya. Pihak yang tidak berperkara sendiri dapat diwakili kuasa berdasarkan surat kuasa khusus (Pasal 123).
Begitu surat gugatan masuk, panitera mendaftarkannya dan ketua menetapkan hari sidang serta memerintahkan pemanggilan kedua belah pihak (Pasal 121 ayat (1) HIR). Tergugat menerima salinan gugatan bersamaan surat panggilan, dan pemberitahuannya menyebut bahwa ia dapat menjawab tuntutan lewat surat balasan (Pasal 121 ayat (2)). Jarak antara panggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari tiga hari kerja (Pasal 122). Sebelum pendaftaran, penggugat menyetor panjar biaya perkara; ketua menaksir besarannya sementara untuk keperluan kepaniteraan, panggilan, pemberitahuan, dan meterai (Pasal 121 ayat (4)).
Sidang pertama dan mediasi wajib
Hari sidang pertama biasanya menjadi pertemuan pertama para pihak. Pasal 130 ayat (1) HIR mewajibkan pengadilan mencoba mendamaikan: "Jika pada hari yang ditentukan itu kedua belah pihak menghadap, maka pengadilan negeri, dengan perantaraan ketuanya, akan mencoba memperdamaikan mereka itu." Jika perdamaian tercapai, para pihak menuangkannya dalam akta perdamaian yang berkekuatan dan dijalankan sebagai putusan hakim biasa (Pasal 130 ayat (2)); terhadapnya tidak terbuka banding (Pasal 130 ayat (3)).
Ketentuan itu kini berjalan bersama PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pasal 3 ayat (1)-nya berbunyi: "Setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi." Pasal 3 ayat (2) mewajibkan hakim pemeriksa perkara menyebutkan dalam pertimbangan putusan bahwa perkara telah melalui upaya perdamaian dalam mediasi, lengkap dengan nama mediatornya. Konsekuensi ketidakpatuhan cukup tegas: hakim dapat menyatakan gugatan penggugat yang tidak beritikad baik dalam mediasi tidak dapat diterima.
Ketidakhadiran pihak juga membawa sanksi prosedural. Penggugat yang tidak menghadiri sidang setelah panggilan sah tanpa alasan akan melihat gugatannya gugur dan dirinya dihukum membayar biaya perkara; ia masih berhak mengajukan gugatan sekali lagi setelah melunasi biaya itu (Pasal 124 HIR). Sebaliknya, tergugat yang tidak hadir setelah panggilan sah menghadapi pemeriksaan verstek: hakim mengabulkan tuntutan dengan keputusan tanpa kehadiran selama gugatan tidak melawan hak atau tidak beralasan (Pasal 125 ayat (1)). Tergugat yang kalah verstek masih dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang empat belas hari sejak panitera memberitahukan putusan kepadanya sendiri (Pasal 129 ayat (2)).
Jawab-menjawab, eksepsi, dan pembuktian
Setelah mediasi gagal, pemeriksaan berlanjut ke jawaban tergugat, lalu tahap jawab-menjawab yang lazim memuat replik dan duplik, dan akhirnya pembuktian. Di sini praktisi perlu jeli membedakan dua jenis eksepsi. Keberatan tentang kewenangan relatif harus muncul segera pada permulaan sidang pertama; bila tergugat sudah mengajukan pembelaan lain, hakim tidak akan memperhatikan permintaan itu lagi (Pasal 133 HIR). Eksepsi selain kewenangan tidak dapat berdiri sendiri; hakim membahas dan memutuskannya bersama pokok perkara (Pasal 136).
Pembuktian berpangkal pada Pasal 163 HIR: "Barangsiapa mengaku mempunyai suatu hak, atau menyebutkan suatu kejadian untuk meneguhkan hak itu atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu." Pasal 164 mengenal lima alat bukti: bukti tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Akta otentik yang lahir dari atau di hadapan pejabat umum memberi kekuatan bukti yang cukup bagi para pihak dan ahli warisnya (Pasal 165).
Putusan, upaya hukum, dan eksekusi
Ketika pemeriksaan selesai, majelis bermusyawarah. Pasal 178 ayat (1) HIR mewajibkan hakim melengkapi alasan hukum yang luput dari para pihak, dan ayat (3)-nya melarang menjatuhkan putusan atas hal yang tidak dituntut atau memberi lebih daripada yang dituntut. Putusan harus memuat ringkasan tuntutan, jawaban, dan alasan putusan, serta menyebut peraturan perundang-undangan yang menjadi dasarnya (Pasal 184). Pasal 181 ayat (1) membebankan biaya perkara kepada pihak yang kalah, dan Pasal 183 ayat (1) mewajibkan hakim mencantumkan besarannya dalam putusan.
Pihak yang tidak puas dapat menempuh upaya hukum. Untuk Jawa dan Madura, pihak yang berkepentingan menyampaikan permintaan pemeriksaan ulangan (banding) kepada panitera pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan, dalam empat belas hari terhitung sejak hari berikutnya putusan diumumkan kepadanya; pihak yang berdiam di luar keresidenan mendapat tenggang tiga puluh hari (Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 1947, yang menjadi bagian teks HIR terbitan Mahkamah Agung).
Putusan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak mendapat pemenuhan sukarela berjalan melalui eksekusi atas perintah dan di bawah pimpinan ketua pengadilan negeri yang memeriksa perkaranya (Pasal 195 ayat (1) HIR). Pihak yang menang mengajukan permohonan eksekusi; ketua lalu memanggil pihak yang kalah dan menegurnya agar memenuhi putusan dalam waktu yang ia tentukan, paling lama delapan hari (Pasal 196). Bila teguran tidak membuahkan hasil, ketua memerintahkan penyitaan barang bergerak, dan bila tidak cukup, barang tidak bergerak milik pihak yang kalah (Pasal 197 ayat (1)); kantor lelang kemudian menjual barang sitaan (Pasal 200 ayat (1)).
E-Court dan catatan penutup
Lapisan terakhir yang mengubah wajah prosedur ini adalah elektronifikasi. PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik menjadi payung pendaftaran perkara dan persidangan secara elektronik, menggantikan PERMA No. 3 Tahun 2018; PERMA No. 7 Tahun 2022 kemudian memperbaruinya. Bagi praktisi, konsekuensinya langsung terasa: akun e-Court, kelengkapan dokumen digital, dan jadwal persidangan yang berjalan di bawah kendali sistem.
Terakhir, catatan untuk pihak yang baru pertama kali berperkara. Asas "sederhana, cepat, dan biaya ringan" (Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) tidak berarti tanpa biaya; penggugat tetap menyetor panjar di muka. Bagi pihak yang benar-benar tidak mampu, HIR membuka pintu berperkara tanpa biaya (prodeo). Pasal 237 HIR memberi izin berperkara tanpa biaya bagi orang yang tidak mampu membayar; penggugat mengajukan permohonannya bersamaan dengan gugatan dan, dalam praktik, melampirkan surat keterangan tidak mampu. Menurut hemat penulis, memahami urutan prosedur ini sejak awal menyelamatkan penggugat dari kesalahan yang justru sering terjadi di lapangan: salah forum, panjar tidak lengkap, atau mengabaikan jadwal mediasi.
Referensi
Herziene Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia yang Diperbarui, Staatsblad 1941 Nomor 44 (JDIH Mahkamah Agung RI); UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (JDIH BPK RI) sebagaimana diubah dengan UU No. 49 Tahun 2009 (JDIH BPK RI); UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (JDIH BPK RI); UU No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura (teksnya menjadi bagian dari HIR terbitan Mahkamah Agung); PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (JDIH Mahkamah Agung RI); PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (JDIH Mahkamah Agung RI); unsur pokok surat gugatan (ArtiHukum); ketentuan prodeo dan panjar biaya menurut HIR (Lawyersclubs). Ilustrasi: foto palu sidang, Unsplash.
Comments
Post a Comment