Penangkapan di KUHAP Baru: Dua Alat Bukti dan Batas 1x24 Jam
KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) mengubah ukuran yang selama ini menjadi pegangan penyidik untuk menangkap seseorang. Pasal 94 UU No. 20 Tahun 2025 berbunyi: "Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti." Rezim lama tidak menyebut angka; Pasal 17 UU No. 8 Tahun 1981 cukup mensyaratkan "bukti permulaan yang cukup". Perbedaan satu frasa itu berakibat praktis besar bagi advokat dan jaksa yang berhadapan dengan upaya paksa sejak tahap penyidikan.
Penangkapan tidak sama dengan penahanan. Penangkapan adalah tindakan sementara membatasi gerak seseorang demi kepentingan pemeriksaan dan berakhir cepat; penahanan berlangsung lebih lama dengan syarat serta tenggat sendiri. UU No. 20 Tahun 2025 memasukkan keduanya ke dalam daftar Upaya Paksa pada Pasal 89, bersama Penetapan Tersangka, Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, pemeriksaan surat, Pemblokiran, dan larangan keluar wilayah Indonesia.
Standar Penangkapan: Dari "Bukti Permulaan" ke Dua Alat Bukti
Pasal 17 UU No. 8 Tahun 1981 mengatur bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penjelasan pasal itu merujuk pengertian bukti permulaan yang cukup ke Pasal 1 butir 14 UU No. 8 Tahun 1981 dan menyatakan bahwa perintah penangkapan tidak boleh sewenang-wenang. Standarnya kualitatif: penyidik menilai sendiri cukup atau tidaknya bukti, tanpa patokan hitung.
Angka menggantikan patokan itu pada Pasal 94 UU No. 20 Tahun 2025. Dua alat bukti menjadi ambang minimum untuk menangkap seseorang. Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 merinci jenis alat bukti itu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang diperoleh secara tidak melawan hukum. Bukti elektronik masuk hitungan sejak pintu masuk penangkapan, bukan baru di persidangan.
Menurut hemat penulis, pergeseran ini menaikkan beban dokumentasi penyidik sekaligus memberi pegangan objektif bagi siapa pun yang menghadapi penangkapan. Di praperadilan, pertanyaan pertama penasihat hukum tidak lagi samar tentang "cukup atau tidak", melainkan konkret: dua alat bukti apa yang ada pada penyidik saat surat perintah terbit. Berkas penyidikan harus mencatat alat bukti sejak dini; catatan yang longgar bisa menjadi celah pembelaan.
Surat Perintah, Tembusan, dan Tertangkap Tangan
Administrasi penangkapan nyaris tidak berubah. Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 mewajibkan petugas kepolisian negara Republik Indonesia memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan yang memuat identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, dan tempat ia diperiksa. Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 mempertahankan keempat unsur itu, dengan pelaksana yang berubah dari petugas kepolisian menjadi Penyidik dan redaksi lebih rapi: identitas Tersangka, alasan Penangkapan, uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan, serta tempat Tersangka diperiksa.
Perbedaan justru ada pada tembusan. Pasal 18 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 hanya mewajibkan tembusan sampai ke tangan keluarganya segera setelah penangkapan. Pasal 95 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2025 memperluas penerimanya: keluarga Tersangka, orang yang ditunjuk Tersangka, atau ketua rukun warga/rukun tetangga tempat tinggalnya, dengan tenggat tegas paling lama satu hari sejak penangkapan berlangsung. Opsi ketua rukun warga/rukun tetangga membantu orang yang keluarganya jauh, dan tenggat satu hari memberi dasar tuntutan bila pemberitahuan tidak sampai.
Penangkapan tanpa surat perintah tetap ada. Pasal 18 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 membolehkannya dengan kewajiban penangkap segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada penyidik atau penyidik pembantu di sekitarnya; Pasal 95 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025 mengatur hal serupa. Bedanya tipis: KUHAP lama menyebut "penyidik pembantu yang terdekat", KUHAP baru cukup "Penyidik atau Penyidik Pembantu". Dalam pandangan penulis, perubahan redaksi itu tidak mengubah kewajiban inti penyerahan.
Batas 1x24 Jam dan Klausul "Kecuali Ditentukan Lain"
Jangka waktu penangkapan tetap sehari. Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 membatasi penangkapan paling lama satu hari; Pasal 96 UU No. 20 Tahun 2025 menuliskannya lebih presisi: "Penangkapan dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang." Bila batas itu lewat, penyidik wajib melepas orang yang tidak menjalani penahanan, atau statusnya beralih ke penahanan lewat mekanisme lain.
Klausul pengecualian itu tidak ada dalam rezim 1981. Ia membuka ruang bagi undang-undang lain untuk menetapkan jangka waktu berbeda, dan di sinilah praktisi perlu waspada: saat menangani perkara di bawah undang-undang khusus, cek selalu apakah undang-undang itu memuat ketentuan penangkapan sendiri. Menurut hemat penulis, klausul delegatif semacam ini sehat selama pemakaiannya wajar, tetapi berpotensi menggerus kepastian batas 1x24 jam bila undang-undang sektoral memanfaatkannya lebar-lebar.
Perlindungan Baru dan Pintu Praperadilan
Ketentuan tentang pelaku delik ringan mendapat formulasi baru. Pasal 19 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 melarang penangkapan terhadap pelaku pelanggaran, kecuali ia mangkir dari panggilan sah dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Pasal 97 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 memakai ukuran berbeda: "Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II." Pengecualiannya sama; ayat (2) membuka kembali penangkapan bila orang itu tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Ukurannya bergeser dari jenis delik ke bobot ancaman pidana. Sistem kategori denda berasal dari KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023); penjelasan Pasal 79 UU No. 1 Tahun 2023 merinci delapan kategori dengan kategori II sebesar kelipatan sepuluh kali kategori I. Contohnya konkret: Pasal 494 UU No. 1 Tahun 2023 mengancam penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II, sehingga pelaku penipuan ringan yang memenuhi panggilan aman dari penangkapan.
Pintu pengujian tetap terbuka. Pasal 79 UU No. 8 Tahun 1981 memberi tersangka, keluarga, atau kuasanya hak meminta pemeriksaan sah atau tidaknya penangkapan kepada ketua pengadilan negeri. UU No. 20 Tahun 2025 merumuskan ulang objek praperadilan pada Pasal 158 huruf a sebagai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa, dan penjelasan Pasal 158 huruf a menyatakan bahwa upaya paksa yang telah mendapat izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri bukan objek praperadilan, sedangkan yang tanpa izin tetap masuk objek praperadilan. Penangkapan tidak memerlukan izin ketua pengadilan negeri, tidak seperti penggeledahan dan penyitaan, sehingga pengujiannya secara tekstual tetap terbuka. Pasal 163 ayat (1) huruf c UU No. 20 Tahun 2025 membatasi pemeriksaan praperadilan paling lama tujuh hari, dan huruf f mewajibkan pemulihan dalam tiga hari setelah putusan bila putusan menyatakan Upaya Paksa tidak sah.
Saat klien berhadapan dengan penangkapan, hal pertama yang perlu dicek adalah surat perintahnya: apakah empat unsur di dalamnya terisi lengkap. Catat pula waktu penangkapan untuk menguji batas 1x24 jam, dan tanyakan dua alat bukti yang menjadi dasar tindakan itu. Bila ancaman pidananya hanya denda kategori II, penangkapan tanpa panggilan adalah cacat hukum; praperadilan menjadi jalan untuk meluruskannya.
Perubahan di KUHAP baru tidak revolusioner pada sisi prosedur, tetapi standar dua alat bukti memberi pembelaan titik tumpu yang dulu tidak ada.
Referensi
- KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, berlaku 2 Januari 2026), Pasal 89, Pasal 94-97, Pasal 158, Pasal 163, Pasal 235: PDF UU No. 20 Tahun 2025
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana lama (UU No. 8 Tahun 1981), Pasal 17-19, Pasal 79: PDF UU No. 8 Tahun 1981
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), Pasal 79 beserta penjelasannya, Pasal 494: peraturan.go.id
- Foto: Patung Dewi Keadilan, Unsplash: Unsplash
Comments
Post a Comment