Skip to main content

Urutan Acara Sidang Pidana di KUHAP Baru: Dari Pembukaan Sidang sampai Pembacaan Amar

Gedung Pengadilan Negeri tempat acara pemeriksaan perkara pidana dilangsungkan

Sidang pidana punya denah yang mengikat. Penyidik bisa bekerja berbulan-bulan dengan caranya sendiri, jaksa menyiapkan berkas di kantornya, tetapi begitu perkara naik ke persidangan, satu bab khusus dalam KUHAP yang menentukan langkah demi langkahnya. KUHAP baru menulis ulang bab itu cukup menyeluruh lewat UU No. 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Letakkan UU No. 8 Tahun 1981 di sebelahnya, dan pergeserannya tampak jelas: urutannya lebih tegas, beberapa tahap kini membawa konsekuensi keras bila pihak melanggarnya, dan pintu-pintu baru muncul di awal sidang.

Palu Pertama dan Syarat yang Bikin Putusan Batal

Pada KUHAP lama, pasal pembuka acara pemeriksaan adalah Pasal 154. Bunyinya cukup teknis, "Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas." Beberapa ayat setelahnya lalu mengatur sah atau tidaknya pemanggilan.

KUHAP baru merapikan bagian ini sekaligus menambah giginya. Pasal 202 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 berbunyi, "Pada hari sidang yang telah ditetapkan, pengadilan wajib membuka persidangan." Ayat (3) memberi konsekuensi lebih tajam daripada rumusan undang-undang lama, yakni putusan batal demi hukum apabila majelis melanggar ketentuan pembukaan sidang. Batal demi hukum artinya cacat tersebut membuat hasil sidang tidak sah sejak awal, tanpa perlu ada yang mengajukan keberatan.

Ayat-ayat berikutnya juga membawa hal yang tidak ada padanannya dulu. Hakim wajib memeriksa perkara secara lisan dalam bahasa Indonesia yang Terdakwa dan Saksi mengerti (ayat 4), wajib menjaga agar tidak ada pertanyaan yang memaksa jawaban tidak bebas (ayat 5), dan boleh melarang anak di bawah 17 tahun menghadiri sidang (ayat 6). Ada pula Pasal 204 ayat (2) yang membuka jalan persidangan elektronik dalam keadaan tertentu, atas kemauan majelis atau permintaan penuntut umum, terdakwa, maupun advokat. Untuk urusan kehadiran, Pasal 203 UU No. 20 Tahun 2025 merangkum isi Pasal 154 UU No. 8 Tahun 1981, termasuk aturan yang memungkinkan majelis memeriksa salah satu terdakwa yang hadir meski rekan-rekannya absen.

Saksi Jadi Milik Pihak yang Memanggil

Di sinilah perubahan paling terasa bagi siapa pun yang biasa duduk di ruang sidang. KUHAP lama (Pasal 160) memasukkan saksi seorang demi seorang menurut urutan yang hakim anggap paling baik, dan hakim mendengarkan keterangan korban lebih dahulu. Kendali urutan ada di tangan majelis.

Pasal 210 UU No. 20 Tahun 2025 membalik logikanya ke arah sistem sidang lawan (adversarial), yaitu model yang memberi ruang dua pihak untuk saling menguji. Ayat (1)-nya berbunyi, "Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokat Terdakwa diberi kesempatan menyampaikan penjelasan singkat untuk menguraikan bukti dan Saksi yang akan diajukan pada persidangan." Sesudah pernyataan pembuka itu, majelis baru mendengarkan keterangan saksi dan ahli, dan ayat (3) menyerahkan penentuan urutannya kepada pihak yang memanggil. Penuntut umum mendengar saksinya lebih dahulu, kemudian giliran pembela.

Pasal 214 membedah tata cara bertanya secara rinci. Penuntut umum bertanya kepada saksi yang ia hadirkan, advokat melanjutkan, penuntut umum boleh mengklarifikasi jawaban atas pertanyaan advokat, lalu sebaliknya untuk saksi pembela dan terdakwa. Hakim ketua berwenang menolak pertanyaan yang tidak relevan dengan alasan yang ia nyatakan di persidangan, hal yang Pasal 165 UU 8/1981 hanya jelaskan secukupnya. Larangan pertanyaan menjerat juga bukan barang baru; Pasal 166 UU lama sudah melarangnya dengan rumus singkat, dan KUHAP baru memberinya ruang sendiri di Pasal 215 yang eksplisit mencakup saksi, ahli, dan terdakwa.

Praktisi maupun keluarga terdakwa layak mencatat dua aturan pendukung ini. Pertama, Pasal 201 ayat (3) sampai (5) UU No. 20 Tahun 2025: bila saksi absen dengan alasan sah sekali, majelis bisa menunda pemeriksaannya satu kali, dan bila pada sidang berikutnya ia tetap tak muncul, perkara berjalan tanpa keterangannya. Permohonan mendengar saksi juga hangus bila pihak yang mengajukan tidak hadir. Kedua, Pasal 212 menyuruh majelis membacakan catatan keterangan saksi dari waktu penyidikan manakala sang saksi meninggal dunia, ada halangan sah, tinggal jauh, atau urusannya menyangkut kepentingan negara, dan majelis boleh memperlakukannya seperti keterangan di bawah sumpah.

Mengaku, Damai, atau Diam

Bagian pembuka pemeriksaan perkara di KUHAP baru justru menjadi ruang paling ramai. Setelah hakim menanyakan identitas terdakwa dan penuntut umum membacakan surat dakwaan (Pasal 204 ayat (1) sampai (4)), hakim pada perkara tertentu wajib menawarkan jalan damai antara terdakwa dan korban (ayat (5)). Penawaran ini berlaku untuk tindak pidana ringan, sementara undang-undang mengeluarkan sembilan kelompok perkara berat dari skema ini, di antaranya korupsi, terorisme, kekerasan seksual, dan tindak pidana terhadap nyawa. Terdakwa, korban, dan hakim menandatangani kesepakatan damai itu, dengan tiga syarat pada ayat (7), yaitu terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, terdakwa telah memulihkan keadaan semula, dan tidak ada hubungan ketimpangan relasi kuasa antara korban dengan terdakwa. Kesepakatan itu menjadi alasan penguat untuk hukuman yang lebih ringan.

Jalan kedua adalah pengakuan. Pasal 205 mengatur bahwa bila terdakwa bersedia mengakui dakwaan, hakim wajib mengujinya dengan enam pertimbangan, mulai dari soal advokat yang mendampingi terdakwa waktu penyidik memeriksanya sampai soal pengakuan yang bebas dari tekanan atau penyiksaan. Bila lolos, hakim melanjutkan perkara dengan acara pemeriksaan singkat. Gagal atau terdakwa menolak mengakui, pemeriksaan berlanjut secara biasa. Mekanisme serupa muncul lagi di Pasal 234, ketika terdakwa mengaku bersalah tepat pada saat penuntut umum membacakan dakwaan perkara dengan ancaman tidak lebih dari tujuh tahun, lengkap dengan jaminan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana melebihi dua pertiga maksimum ancaman dalam dakwaan. Sebagai gambaran besarnya, acara pemeriksaan singkat versi baru membatasi pidana penjara pada paling lama tiga tahun dan berjalan dengan hakim tunggal (Pasal 257 ayat (5) dan (6)).

Ketiga, posisi diam. Di titik ini teks lama dan baru hampir kembar. Pasal 175 UU 8/1981 dan Pasal 225 UU No. 20 Tahun 2025 sama-sama menyatakan hakim hanya menganjurkan terdakwa untuk menjawab, lalu pemeriksaan tetap berjalan. Tambahan datang dari Pasal 226, yang menaikkan tangganya bila terdakwa justru merusak ketertiban, mulai dari teguran, pengeluaran dari ruang sidang, sampai kemungkinan majelis tetap menjatuhkan putusan tanpa kehadirannya.

Tahap akhirnya menyimpan satu perubahan prosedural yang sering luput. Tuntutan dan pembelaan tetap memakai format lama, namun Pasal 231 UU No. 20 Tahun 2025 menambah kewajiban penuntut umum menguraikan hal yang memberatkan dan meringankan serta mewajibkan para pihak menyerahkan naskah tuntutan atau jawaban dalam bentuk dokumen kepada hakim ketua paling lambat satu hari sejak pembacaan. Pasal 182 UU lama nyaris utuh mewariskan musyawarah majelis dan tangga pengambilan putusannya, yakni permufakatan bulat, suara paling banyak, lalu pendapat yang paling menguntungkan terdakwa. Menurut hemat penulis, satu rumusan kecil di bagian ini pantas mendapat perhatian, yakni Pasal 208 yang kini menyatakan larangan hakim bersikap seolah terdakwa sudah bersalah berlaku "sebelum majelis memutuskan", sedikit lebih tegas dibanding rumusan Pasal 158 UU lama yang tidak menandai batas waktunya.

Secara keseluruhan, denah sidangnya masih sama seperti dulu, hanya saja isi tiap ruangnya bergeser. Awal sidang kini menampung kerja damai dan pengakuan, tengah sidang memberi kendali urutan pembuktian kepada para pihak, dan setiap tahap membawa sanksi prosedural yang lebih tajam. Memahami urutan baru ini bukan lagi soal tata krama persidangan semata, melainkan soal mengenali titik-titik yang menentukan bertahan atau hilangnya hak seorang klien.

Referensi

Comments

Popular posts from this blog

Perluasan Jenis Alat Bukti dalam KUHAP Baru (UU 20/2025)

Sejak 2 Januari 2026 hukum acara pidana Indonesia bekerja di bawah rezim baru. UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mencabut UU No. 8 Tahun 1981, dan bagian pembuktian menjadi salah satu titik yang paling banyak menyentuh praktik sidang. Daftar alat bukti yang sah berubah dari lima jenis menjadi delapan. Perubahan ini menggeser cara hakim, jaksa, dan advokat menyusun strategi di persidangan. Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 merumuskan delapan alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Rumusan ini menggantikan Pasal 184 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 yang hanya mengenal lima jenis, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Perubahan komposisi alat bukti Perbandinga...

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru

Pertanyaan pertama dari keluarga atau penasihat hukum ketika seseorang masuk tahanan hampir selalu soal waktu adalah berapa lama proses ini bisa berlangsung. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) menjawabnya dengan angka tegas per tahap pemeriksaan, plus satu lapis perpanjangan khusus dan satu pintu penangguhan. Struktur jangka waktunya nyaris menyalin rezim lama, tetapi syarat menahan dan mekanisme penangguhan bergeser cukup jauh. Selisih itulah poin praktis yang perlu dibaca. Syarat Menahan adalah Dua Alat Bukti dan Satu Kondisi Pintu masuk penahanan tetap berbasis ancaman pidana. Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 berbunyi: "Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih." Pasal 100 ayat (2) menambahkan ...

Enam Pidana Tambahan dalam KUHP Baru dan Daftar WvS yang Bertambah Separuh

Enam Pidana Tambahan dalam KUHP Baru dan Daftar WvS yang Bertambah Separuh Buku Kesatu KUHP lama (WvS) hanya mencatat tiga pidana tambahan dalam Pasal 10 huruf b, yakni pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), berlaku sejak 2 Januari 2026, memanjangkan daftar itu menjadi enam jenis dalam Pasal 66 ayat (1), yaitu pencabutan hak tertentu, perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, serta pemenuhan kewajiban adat setempat. Tiga nama baru masuk, dan salah satunya menempatkan korban langsung di dalam struktur pemidanaan. Kapan Hakim Boleh Menjatuhkan Pidana Tambahan Aturannya ketat. Pasal 66 ayat (2) mengizinkan hakim menambahkan ancaman ini hanya bila penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. Ayat (3) membuka kemungkinan menjatuhkan satu jenis atau lebih sekali...