Skip to main content

Banding Nadiem Makarim: Uang Pengganti Rp809 Miliar Diuji di PT

Sidang perdana banding vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 5 Agustus 2026

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menggelar sidang banding perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada Rabu 12 Agustus 2026. Agenda hari itu adalah pemeriksaan dua saksi dari grup GoTo, yaitu Andre Soelistyo, mantan direktur utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), dan Adesty Kamelia Usman, komisaris GoTo periode 2023-2024. Di depan majelis, Nadiem Anwar Makarim menyebut transaksi Rp809 miliar yang menjadi dasar pidana uang pengganti dalam vonis tingkat pertama sebagai murni rekayasa. Ia mengaku tidak menerima sepeser pun dari aliran dana itu, dan menyatakan semua bukti transfer tersedia (Kompas.com, Liputan6.com).

Perkara ini menjadi salah satu uji awal penerapan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) pada perkara korupsi bernilai besar. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pada 30 Juni 2026 berupa pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan pidana tambahan uang pengganti Rp809,59 miliar dengan subsider pidana penjara lima tahun. Ketua majelis tingkat pertama, Purwanto S Abdullah, membacakan amar itu di hadapan Nadiem (tirto.id). Kedua pihak menempuh banding. Kejaksaan Agung menyatakan banding pada 2 Juli 2026, sementara kuasa hukum Zaid Mushafi menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Juli 2026 (ANTARA).

Hak banding dan memori banding dalam KUHAP baru

Ketentuan hak banding ada di Pasal 285 KUHAP baru. Terdakwa atau advokatnya atau penuntut umum dapat mengajukan permohonan ke pengadilan tinggi; panitera pengadilan negeri menerimanya paling lama tujuh hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah pemberitahuan putusan kepada terdakwa yang tidak hadir. Rumusan itu tidak jauh berbeda dari Pasal 233 KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981). Perbedaan mulai terasa pada memori banding. Pasal 289 ayat (1) KUHAP baru mewajibkan penuntut umum menyertakan memori banding, sedangkan penyertaan memori banding oleh terdakwa bersifat sukarela. Jangka waktunya tujuh hari setelah permohonan, dan apabila penuntut umum melampauinya, permohonan banding gugur. KUHAP lama lebih longgar. Pasal 237-nya membolehkan penyerahan memori banding atau kontra memori banding selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa.

Mekanisme pemeriksaan ulang saksi

Yang menjadi perhatian praktisi dalam perkara ini adalah Pasal 290 KUHAP baru, norma andalan kubu Nadiem untuk meminta pemeriksaan ulang saksi. Ayat (1) berbunyi: "Penuntut Umum dan/atau Terdakwa dalam memori bandingnya dapat meminta agar Saksi dan/atau Ahli yang telah didengar keterangannya pada tingkat pertama untuk diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi." Permintaan itu wajib menyertakan alasan; permintaan serupa juga bisa menyasar saksi atau ahli yang pada tingkat pertama tidak hadir (ayat (2) dan (3)).

Kubu Nadiem meminta pemeriksaan ulang 14 saksi fakta dan dua ahli, dengan dalil ketidaksesuaian antara fakta persidangan dan pertimbangan judex facti, serta keterangan saksi yang tidak utuh dalam berkas perkara (Kompas.id). Majelis banding dengan ketua Subachran Hardi Mulyana mengabulkan sebagian dengan memanggil ulang lima orang, antara lain R.A. Koesomohadiani, Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo; Andre Soelistyo; Dwi Satrianto, Ketua Pokja Pemilihan Katalog Peralatan Elektronik Perkantoran 2020; Riko Gunawan dari PT Acer Indonesia; dan ahli akuntansi forensik Mohamad Mahsun (tirto.id). JPU membantahnya. Menurut jaksa, pemeriksaan para saksi dan ahli di tingkat pertama berlangsung mendalam, tuntutan sudah memuat semuanya, dan majelis telah menimbangnya (tirto.id).

Perbandingannya dengan KUHAP lama cukup tegas. Pasal 238 ayat (4) KUHAP lama membolehkan pengadilan tinggi mendengar sendiri keterangan para pihak bila perlu; pemeriksaan ulang saksi di tingkat banding sepenuhnya merupakan kebijaksanaan pengadilan tinggi. KUHAP baru mengubah posisi pemohon banding. Permintaan pemeriksaan ulang kini memiliki dasar hukum eksplisit, dengan syarat alasan yang memadai. Dalam pandangan penulis, ini merupakan penguatan hak pemohon banding yang nyata, sekaligus beban baru bagi majelis banding untuk menimbang alasan secara sungguh-sungguh.

Uang pengganti Rp809,59 miliar

Pokok sengketa yang lebih substantif adalah pidana tambahan uang pengganti. Dasar hukumnya adalah Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merumuskan "pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi" (ayat (1) huruf b). Pasal 18 ayat (2) memberi jaksa kewenangan menyita dan melelang harta benda bila uang pengganti belum lunas dalam satu bulan setelah putusan inkracht; ayat (3) mengancam pidana penjara bagi yang tidak mampu membayar, dengan lama pidana tidak melebihi ancaman maksimum pidana pokok dan lamanya tercantum dalam putusan. Pola subsider lima tahun penjara dalam vonis 30 Juni 2026 sejalan dengan mekanisme itu.

Di sidang banding, Nadiem memaparkan bahwa uang Rp809,59 miliar mengalir dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia dan kembali ke PT AKAB pada hari yang sama. Semua bukti transfer, menurutnya, tercantum dalam laporan keuangan GoTo yang diaudit auditor kelas internasional dan diawasi OJK; ia tidak menjual saham dan tidak memperoleh manfaat ekonomi apa pun (Suara.com). Ia juga mempersoalkan inkonsistensi putusan tingkat pertama. Menurut Nadiem, putusan menyatakan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, tetapi tetap membebankan uang pengganti, dan kubu Nadiem menyebutnya cacat hukum (Liputan6.com). Pemberitaan tirto.id juga mencatat adanya dissenting opinion dalam putusan tingkat pertama, serta rencana kuasa hukum melaporkan majelis ke Komisi Yudisial.

Menurut hemat penulis, sengketa uang pengganti ini menyentuh inti Pasal 18 ayat (1) huruf b, yakni apakah harta benda yang menjadi dasar penghitungan benar-benar berasal dari tindak pidana korupsi. Bila majelis tingkat pertama sendiri tidak menemukan unsur memperkaya diri, pembebanan uang pengganti layak diuji ulang di tingkat banding. Sebaliknya, bila majelis menilai aliran dana itu merupakan penerimaan yang berhubungan dengan perbuatan korupsi, besaran itu sah. Titik inilah yang akan menentukan arah putusan.

Arah putusan banding

Pasal 295 dan 296 KUHAP baru mengatur kewenangan pengadilan tinggi. Apabila ada kelalaian penerapan hukum acara, kekeliruan, atau pemeriksaan yang kurang lengkap, pengadilan tinggi dapat memerintahkan pengadilan negeri memperbaiki atau melakukannya sendiri; putusannya berbentuk menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan pengadilan negeri dan mengadili sendiri. Minimal tiga hakim memeriksa perkara banding atas dasar berkas perkara, dan sejak permohonan diajukan, wewenang menentukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi (Pasal 291). Apabila masa penahanan sudah menyamai lamanya pidana dari putusan pengadilan negeri, ia seketika bebas (Pasal 291 ayat (6)).

Dari sisi hukum materiil, dakwaan primer jaksa menggunakan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 604 KUHP (tirto.id). Pasal 604 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) merumuskan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama dua puluh tahun. Kombinasi kedua norma itu masuk akal dalam masa transisi. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 menentukan bahwa tindak pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan undang-undang baru, kecuali undang-undang yang mengatur tindak pidana tersebut lebih menguntungkan terdakwa.

Sidang lanjutan akan menunjukkan bagaimana majelis memperlakukan keterangan lima saksi itu dan dasar apa yang akan dipakai untuk mempertahankan atau mengoreksi uang pengganti. Untuk praktisi, perkara ini menjadi penanda cara kerja Pasal 290 KUHAP baru di lapangan, yakni norma yang di atas kertas memperluas akses pemohon banding pada pemeriksaan ulang, tetapi pada praktiknya tetap bergantung pada penilaian majelis. Hasil banding nanti memberi pelajaran khusus tentang sejauh mana pengadilan tinggi bersedia membuka kembali fakta tingkat pertama.

Referensi

  • Kompas.com, "Dua Saksi GoTo Dihadirkan, Nadiem Soroti Polemik Uang Pengganti Rp 809 Miliar", 12 Agustus 2026: tautan.
  • Liputan6.com, "Nadiem Optimistis Putusan Kasus Chromebook Dikoreksi, Ini Alasannya", 12 Agustus 2026: tautan.
  • Suara.com, "Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi", 12 Agustus 2026: tautan.
  • tirto.id, "Suara Nadiem dalam Banding Kasus Chromebook adalah Ini Kriminalisasi", 5 Agustus 2026: tautan.
  • tirto.id, "Kejagung Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim", 2 Juli 2026: tautan.
  • Kompas.id, "Sidang Banding Kasus Chromebook, Kubu Nadiem Makarim Minta 14 Saksi Diperiksa Ulang", 5 Agustus 2026: tautan.
  • ANTARA News, "Hukum sepekan, pemberantasan korupsi hingga sidang banding Nadiem", 9 Agustus 2026: tautan.
  • UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP baru), Pasal 285, 289, 290, 291, 295, dan 296 (teks dari dokumen resmi, Legal Brain).
  • UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP lama), Pasal 233, 237, dan 238 (teks dari dokumen resmi, Legal Brain).
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 18: teks konsolidasi datahukum.com; metadata resmi JDIH BPK.
  • UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), Pasal 604 dan 618 (teks dari dokumen resmi, Legal Brain).
  • Ilustrasi adalah ANTARA FOTO/Fauzan/nz, sidang perdana banding vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 5 Agustus 2026 (via ANTARA News).

Comments

Popular posts from this blog

Perluasan Jenis Alat Bukti dalam KUHAP Baru (UU 20/2025)

Sejak 2 Januari 2026 hukum acara pidana Indonesia bekerja di bawah rezim baru. UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mencabut UU No. 8 Tahun 1981, dan bagian pembuktian menjadi salah satu titik yang paling banyak menyentuh praktik sidang. Daftar alat bukti yang sah berubah dari lima jenis menjadi delapan. Perubahan ini menggeser cara hakim, jaksa, dan advokat menyusun strategi di persidangan. Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 merumuskan delapan alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Rumusan ini menggantikan Pasal 184 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 yang hanya mengenal lima jenis, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Perubahan komposisi alat bukti Perbandinga...

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru

Pertanyaan pertama dari keluarga atau penasihat hukum ketika seseorang masuk tahanan hampir selalu soal waktu adalah berapa lama proses ini bisa berlangsung. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) menjawabnya dengan angka tegas per tahap pemeriksaan, plus satu lapis perpanjangan khusus dan satu pintu penangguhan. Struktur jangka waktunya nyaris menyalin rezim lama, tetapi syarat menahan dan mekanisme penangguhan bergeser cukup jauh. Selisih itulah poin praktis yang perlu dibaca. Syarat Menahan adalah Dua Alat Bukti dan Satu Kondisi Pintu masuk penahanan tetap berbasis ancaman pidana. Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 berbunyi: "Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih." Pasal 100 ayat (2) menambahkan ...

Enam Pidana Tambahan dalam KUHP Baru dan Daftar WvS yang Bertambah Separuh

Enam Pidana Tambahan dalam KUHP Baru dan Daftar WvS yang Bertambah Separuh Buku Kesatu KUHP lama (WvS) hanya mencatat tiga pidana tambahan dalam Pasal 10 huruf b, yakni pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), berlaku sejak 2 Januari 2026, memanjangkan daftar itu menjadi enam jenis dalam Pasal 66 ayat (1), yaitu pencabutan hak tertentu, perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, serta pemenuhan kewajiban adat setempat. Tiga nama baru masuk, dan salah satunya menempatkan korban langsung di dalam struktur pemidanaan. Kapan Hakim Boleh Menjatuhkan Pidana Tambahan Aturannya ketat. Pasal 66 ayat (2) mengizinkan hakim menambahkan ancaman ini hanya bila penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. Ayat (3) membuka kemungkinan menjatuhkan satu jenis atau lebih sekali...