Jumat malam, 21 Agustus 2026, ruang pers Gedung Merah Putih menjadi panggung sebuah pengumuman yang jarang terjadi karena menyasar satu kampus sekaligus jabatan setinggi. Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membacakan penetapan enam tersangka dalam dugaan korupsi seputar penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman, yakni Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, dua pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana dan Adi Wiharto, serta Mulyono, keponakan sang rektor. KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan sehari sebelumnya, Kamis 20 Agustus, dan mengamankan belasan orang di Purwokerto serta dua orang di Jakarta.
Kronologi yang KPK ungkap di depan wartawan menyebut permintaan Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran lewat jalur mandiri. Uang beralih ke dua pihak swasta itu, tetapi anak yang didaftarkan justru tidak lulus seleksi mahasiswa baru. Petugas mengamankan uang tunai Rp650 juta, saldo rekening Rp99 juta, serta sejumlah barang elektronik sebagai barang bukti. Mereka berenam kini menjalani penahanan pertama selama 20 hari, 21 Agustus sampai 9 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
![]()
Pembaca lazim mengonsumsi kabar semacam ini sebagai berita skandal. Praktisi justru menemukan kegunaan lain darinya, yaitu sebagai potret kerja instrumen hukum acara yang baru saja berganti. Sejak 2 Januari 2026, KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) menggantikan rezim UU No. 8 Tahun 1981, sehingga seluruh rangkaian OTT ini, dari penetapan tersangka sampai penahanan, tunduk pada aturan main yang berbeda dari kasus-kasus serupa tahun-tahun sebelumnya.
Penetapan Tersangka dan Standar Dua Alat Bukti
Dalam konferensi pers itu, Taufik menyebut dasar formalnya secara eksplisit, yaitu Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka. Bunyi ayat (1)-nya: "Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti." Ayat (4) menambahkan bahwa dalam hal tertangkap tangan, Penyidik segera menerbitkan surat penetapan tersangka.
Angka minimum dua alat bukti membuat inventarisasi barang bukti menjadi urusan serius. Uang tunai senilai ratusan juta rupiah dapat masuk sebagai barang bukti, sedangkan keterangan para pihak yang tim OTT amankan berkedudukan sebagai keterangan saksi. Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 merinci pilihannya, yakni keterangan Saksi, keterangan Ahli, surat, keterangan Terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan Hakim, dan segala sesuatu yang dapat dipakai untuk pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Barang elektronik yang petugas amankan pun berdiri pada tempat hukumnya sendiri melalui Pasal 242 UU No. 20 Tahun 2025, yang mencakup informasi elektronik, dokumen elektronik, maupun sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.
Menurut hemat penulis, titik paling sensitif dari standar ini adalah waktu. Dua alat bukti harus sudah ada sebelum surat penetapan terbit, bukan baru disusun kemudian untuk menutupi kekurangan. Pada perkara yang lahir dari OTT, keterlambatan satu hari dalam pembentukan bukti bisa menjadi bahan uji sah-tidaknya penetapan tersangka di kemudian hari. Advokat yang mewakili klien dalam posisi serupa patut mencatat tanggal dan isi setiap alat bukti yang penyidik rujuk.
Dari Borgol ke Sel adalah Jalur Penahanan 20 Hari
Penahanan oleh KPK terhadap keenam orang ini bukan sekadar kebiasaan institusi. Pasal 99 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2025 melarang PPNS dan Penyidik Tertentu melakukan penahanan tanpa perintah Penyidik Polri, dengan pengecualian bagi Penyidik di Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. KPK masuk daftar itu sehingga berwenang menahan sendiri; langkahnya konsisten dengan praktik di lapangan.
Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 memuat syarat substansinya, yakni bahwa penahanan hanya boleh menyasar orang yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih. Ayat (5)-nya memberi daftar tertutup delapan alasan, antara lain berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta memengaruhi saksi agar tidak mengatakan kejadian sebenarnya. Surat perintah penahanan wajib memuat identitas, alasan penahanan, uraian singkat perkara, dan tempat penyimpanan orangnya; tembusannya wajib sampai ke keluarga atau orang kepercayaan dalam waktu paling lama satu hari sejak penahanan dimulai.
Koridor waktunya dirumuskan Pasal 102 UU No. 20 Tahun 2025. Penyidik menahan paling lama 20 hari; selebihnya, penyidik memohon perpanjangan kepada Penuntut Umum untuk paling lama 40 hari, dan setelah itu orangnya wajib lepas dari tahanan. Pengumuman KPK tentang penahanan 20 hari pertama, yakni 21 Agustus hingga 9 September 2026, jatuh presisi di dalam koridor ayat (1). Rezim lama memuat batas identik pada Pasal 24 UU No. 8 Tahun 1981, dua puluh hari bagi penyidik dan empat puluh hari perpanjangan, sehingga publik tidak akan merasakan bedanya pada minggu-minggu awal perkara. Pergeseran justru menunggu di tahap berikutnya. Pasal 103 memberi penuntut umum 20 hari plus 30 hari, Pasal 104 memberi hakim pengadilan negeri 30 hari plus 60 hari, dan Pasal 107 membuka perpanjangan lanjutan 30 hari yang boleh berlanjut sekali lagi bagi perkara dengan ancaman pidana sembilan tahun atau lebih, lengkap dengan hak keberatan yang rezim 1981 tak kenal.
Soal materiil, Taufik menyebut dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Rujukan ganda ini patut dibaca saksama. Pasal 20 huruf c KUHP baru bekerja sebagai pengubah pengacuan, artinya siapa pun yang semula menunjuk pasal pidana korupsi dalam undang-undang lama kini menunjuk pasal padanannya dalam KUHP baru. Dalam pandangan penulis, teknik legislasi semacam ini membuat dakwaan korupsi pasca-2026 berdiri di atas dua kaki sekaligus, deskripsi perbuatan dari UU Tipikor dan rumusan pasal dari KUHP, dan advokat penuntut maupun pembela sama-sama wajib membaca keduanya berdampingan saat menilai mutu dakwaan.
Pintu Praperadilan Sudah Terbuka
Hukum menyediakan saluran kontrol yang jelas bagi keenam orang itu beserta keluarganya. Pasal 158 huruf a UU No. 20 Tahun 2025 menempatkan sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa sebagai objek praperadilan, kecuali upaya paksa itu telah memperoleh izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri. Tersangka, keluarganya, atau advokatnya mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri sesuai Pasal 160 ayat (1), dan permohonan itu hanya boleh masuk satu kali untuk hal yang sama. Hakim pemeriksa praperadilan menjatuhkan putusan paling lama tujuh hari sejak pembacaan permohonan; bila hakim menyatakan upaya paksa tidak sah, pemulihan harus tuntas paling lambat tiga hari setelah putusan.
Andaikan suatu saat majelis menemukan cacat pada penetapan tersangka atau penahanan, konsekuensinya tegas. Pasal 163 ayat (3) memerintahkan pembebasan orangnya bila putusan menilai penetapan, penangkapan, atau penahanan tidak sah. Konsekuensi seberat itu menaikkan nilai hukum setiap lembar berkas perkara Unsoed. Satu tembusan yang datang melewati batas waktu, satu alasan penahanan di luar kedelapan alasan Pasal 100 ayat (5), atau satu alat bukti yang baru muncul setelah surat penetapan terbit, masing-masing cukup menjadi pintu masuk pembelaan.
Tiga bulan ke depan akan menguji apakah mesin baru ini berputar mulus. Publik bisa menyorot tiga titik, yaitu perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum menjelang 9 September, pelimpahan berkas ke penuntutan yang Jaksa KPK laksanakan atas dasar kuasa Jaksa Agung, serta respons kampus dan pemerintah terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru yang memicu kasus ini. Vonis akhirnya mungkin masih jauh, tetapi standar prosesnya sudah bisa kita nilai sekarang, dan justru di sanalah KUHAP baru menjalani ujian pertamanya pada perkara besar yang melibatkan rektor sebuah universitas negeri.
Referensi
- ANTARA News mencatat penetapan enam tersangka: OTT Unsoed, KPK Tetapkan Rektor dan Lima Orang sebagai Tersangka
- KOMPAS.com melaporkan penangkapan Rektor Unsoed: BREAKING NEWS: OTT KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq
- Berita kronologi dan barang bukti, IDN Times: KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru
- KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), Pasal 90, 99-107, 158, 160, 163, 235, 242: PDF UU No. 20 Tahun 2025
- KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), Pasal 20 huruf c, Pasal 591: peraturan.go.id
- Foto: Wikimedia Commons, "Festnahme Handschellen 01.jpg" (CC BY-SA 4.0, Rainerzufall1234): Wikimedia Commons
Comments
Post a Comment