![]()
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar membuka Senin, 24 Agustus 2026 dengan kabar pendek bagi Lodewyk Pusung. Di Ruang Kusuma Admadja IV ia membacakan amar perkara praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional itu, "Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon tersebut sejumlah nihil." Soal sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak pernah sampai ke pokok bahasan, karena persoalan kewenangan menutup pintunya lebih dulu.
Gerbang yang Tutup Lebih Dulu
Lodewyk menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG 2025–2026. Kuasa hukumnya, OC Kaligis, mempersoalkan rangkaian upaya paksa Kejaksaan Agung, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka dan penahanan; semua menurutnya berlangsung tanpa minimal dua alat bukti serta tanpa pemeriksaan klarifikasi. Dakwaan publik atas perkara ini juga berat, antara lain dugaan penggelembungan harga pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,035 triliun.
Untuk melawan status itu, mereka memilih jalur praperadilan, yaitu acara khusus di mana hakim menguji sah atau tidaknya tindakan aparat dalam penyidikan dan penuntutan, tanpa masuk ke perkara pidananya. Permohonan yang diputus Senin itu membawa Nomor Perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst. Majelis membuka sidang perdananya pada 13 Agustus 2026; sebelas hari kemudian amar pun jatuh.
Amar eksepsi membuat seluruh isi permohonan hangus secara formal. Hakim menyatakan tidak memberikan penilaian apa pun atas keabsahan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan terhadap pemohon. Bagi Lodewyk, status tersangka bertahan apa adanya.
Dua Pengadilan, Dua Ukuran Kewenangan
Bagian paling telak dari putusan ini adalah alasannya. Termohon dalam perkara tersebut adalah Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, lembaga yang berkedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, wilayah hukum PN Jakarta Selatan. Dengan asas actor sequitur forum rei, yaitu kaidah bahwa gugatan diajukan ke tempat kedudukan termohon, hakim menilai tempat upaya paksa dilakukan bukan patokan yang tepat; yang menentukan justru kedudukan termohnya.
Putusan serupa baru saja keluar dari arah berlawanan. Pada Kamis, 30 Juli 2026, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Abdul Affandi sampai pada kesimpulan yang sama; pengadilannya juga tidak berwenang. Pertimbangannya memakai ukuran lain, yakni lokus tindakan upaya paksa. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara ini terjadi di wilayah PN Jakarta Timur, PN Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, sehingga PN Jakarta Selatan berada di luar jangkauan kompetensi relatifnya.
Dua majelis memakai dua kompas berbeda lalu sampai pada simpul yang sama, yaitu menyerahkan perkara ke meja pihak lain. Hakim Firman sendiri menyadari ironinya. Dalam pertimbangannya ia menyebut, "hakim menyadari sepenuhnya dengan dijatuhkannya putusan ini timbul keadaan di mana dua Pengadilan Negeri sama-sama menyatakan tidak berwenang."
Pasal yang Diam tentang Kata Setempat
Akar persoalannya bisa kita lacak ke teks undang-undangnya sendiri. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberi wewenang kepada pengadilan negeri untuk memeriksa enam hal, di antaranya "sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa", keabsahan penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti rugi dan rehabilitasi, hingga penyitaan benda yang tak berkaitan dengan tindak pidana. Pasal 159 menitipkan wewenang itu kepada hakim praperadilan tunggal, dan Pasal 160 ayat (1) memerintahkan agar permohonan diajukan kepada "ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya".
Ketua pengadilan negeri yang mana, undang-undang tidak menjawab. KUHAP lama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, memakai rumusan mirip di Pasal 79; bahkan Penjelasan atas Pasal 124-nya menyebut frasa "pengadilan negeri setempat" tanpa kriteria pemilihannya. Warisan keheningan ini lolos ke KUHAP baru begitu saja. Ketika sebuah perkara menyentuh banyak kota dalam satu Jakarta, seperti kasus MBG dengan upaya paksa yang tersebar di beberapa wilayah hukum, tiap pengadilan punya alasan prosedural untuk berkata bukan di tempat saya.
Menurut hemat penulis, keheningan ini bukan detail teknis kecil. UU mengatur tenggang waktu pemeriksaan praperadilan dengan ketat; tiga hari sejak permohonan masuk, hakim menetapkan hari sidang, dan paling lama tujuh hari putusan harus jatuh menurut Pasal 163 UU No. 20 Tahun 2025. Perang kewenangan semacam ini mudah membakar habis satu-duanya, padahal objek ujiannya adalah kebebasan orang. Praperadilan umumnya juga tak dapat dimintakan banding sesuai Pasal 164; putusan tidak berwenang pun langsung final tanpa mekanisme koreksi atas penafsiran yang berbeda-beda.
Jalan yang Masih Terbuka
Putusan Senin meninggalkan satu pintu terbuka. Karena putusan PN Jakarta Selatan belum menilai pokok permohonan, hakim menimbang tidak ada halangan bagi pemohon untuk mengajukan kembali permohonannya kepada pengadilan negeri yang berwenang. Dalam pembacaan ini, PN Jakarta Selatan menjadi alamat yang hakim anjurkan, tepat di belakang gedung Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1 tempat lawan berkedudukan.
Sisa pertanyaannya menyangkut hitungan waktu. Pasal 160 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2025 membatasi permohonan pemeriksaan upaya paksa hanya satu kali untuk hal yang sama. Apakah permohonan yang gugur karena kewenangan ikut masuk hitungan, teks undang-undang belum memberi jawabannya; hingga kini kami belum menemukan pengaturan atau putusan yang membaca pasal itu secara tegas. Bila pengajuan ulang diterima PN Jakarta Selatan, jawaban praktisnya akan lahir dari sana.
Bagi siapa pun yang mengikuti perkara korupsi besar, pelajarannya sederhana sekaligus mahal. Sebelum berbicara tentang dua alat bukti atau keabsahan penyitaan televisi 75 inci, pemohon praperadilan perlu memetakan dua hal lebih dulu, yaitu di mana upaya paksa terjadi dan di mana termohon berkedudukan, lalu memilih pengadilan dengan alasan yang bisa dipertahankan dari dua arah. Salah alamat membuat gugatan setajam apa pun berakhir sebelum sempat didengar.
Referensi
- detikNews, "Kejagung Menang Lawan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung di Praperadilan PN Jakpus", 24 Agustus 2026.
- Kompas.com, "Praperadilan Ditolak, Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Tetap Jadi Tersangka Kasus MBG", 24 Agustus 2026.
- Suara.com, "Dua Kali Gagal, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Kasus Korupsi MBG", 24 Agustus 2026.
- Indonesia Visioner, "PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang", 24 Agustus 2026.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 158–164 (PDF resmi).
- Foto: Wikimedia Commons, "Gedung Kejaksaan Agung (2025)" oleh Medelam, lisensi CC BY-SA 4.0.
Comments
Post a Comment