Skip to main content

Doktrin Kesalahan: Kesengajaan dan Kealpaan dalam KUHP Baru

Dua kata yang paling sering saling bertukar dalam dakwaan dan pembelaan adalah sengaja dan lalai. Padahal pilihan kata itu menentukan arah perkara sejak penyidikan. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) menaruh persoalan ini di pangkal Buku Kesatu lewat Pasal 36, sesuatu yang tidak pernah eksplisit dalam KUHP lama (WvS). Rumusan baru itu sejalan dengan doktrin yang lama hidup di kalangan akademisi, hanya kini ia berbunyi sebagai norma.

Patung Dewi Keadilan memegang timbangan

Tiada pidana tanpa kesalahan

Pasal 36 ayat (1) KUHP Baru berbunyi, "Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan." Kalimat pendek itu mengangkat asas tiada pidana tanpa kesalahan dari doktrin menjadi bunyi undang-undang. Doktrin menganut prinsip itu; Penjelasan Pasal 36 ayat (1) menyebut bentuk kesalahan berupa kesengajaan dan kealpaan.

Dua konsekuensi langsung mengikuti rumusan ini. Pertama, tanggung jawab pidana tidak otomatis lahir dari lengkapnya unsur perbuatan; kesalahan harus melekat pada pelaku. Kedua, kesengajaan menjadi bentuk utama kesalahan. Pasal 36 ayat (2) menyatakan bahwa ancaman pidana menempel pada tindak pidana sengaja, sementara delik kealpaan baru berujung pidana bila undang-undang menentukannya secara tegas. Kualifikasi delik sengaja menjadi acuan, delik culpa memerlukan ketentuan eksplisit.

Kesengajaan: tanpa definisi baku, wajib ada bukti

KUHP Baru tidak memberi batasan baku tentang sengaja. Penjelasan Pasal 36 ayat (2) justru berangkat dari arah lain: setiap tindak pidana bersifat sengaja secara asumsi, dan unsur kesengajaan wajib melewati pembuktian pada setiap tahap pemeriksaan perkara. Artinya, jaksa tidak cukup menyebut kata "sengaja" dalam dakwaan; ia harus menunjukkannya kepada hakim dari fakta.

Pilihan istilah dalam rumusan delik menjadi petunjuk pertama. Penjelasan Pasal 36 ayat (2) menyebutkan bentuk kesengajaan yang lazim tampil dalam kata "dengan maksud", "mengetahui", "yang diketahuinya", "padahal diketahuinya", atau "sedangkan ia mengetahui". Kata "dengan maksud" menunjuk pada kehendak langsung terhadap akibat, sedangkan bentuk "mengetahui" menyentuh sisi pengetahuan pelaku terhadap keadaan yang menyertai perbuatan. Doktrin hukum pidana lazim membedakan tiga tingkatan kesengajaan, dari niat yang mengarah langsung pada akibat, kesengajaan yang menyadari kepastian akibat, sampai dolus eventualis yang cukup dengan kesadaran akan kemungkinan timbulnya akibat. Ketiga tingkatan itu tetap bekerja di bawah Pasal 36, karena pembuktianlah yang menentukan letak sebuah perbuatan.

Dalam praktik, hakim membaca kesengajaan dari rangkaian fakta, bukan dari pengakuan semata. Bekas luka, alat, cara bertindak, hingga ucapan pelaku sebelum peristiwa menjadi bahan penilaian. Penjelasan Pasal 458 KUHP Baru memberi contoh pembunuhan sebagai delik yang secara implisit mengandung unsur kesengajaan, dan hakim lebih mengutamakan motif, cara, sarana, atau upaya membunuh serta akibat dan dampaknya. Pendekatan semacam ini menuntut jaksa menyusun fakta yang runtut, sebab kesengajaan tidak pernah tampak langsung.

Kealpaan: garis tipis di tangan hakim

Berbeda dari kesengajaan, kealpaan tidak pernah mendapat rumusan. Penjelasan Pasal 474 KUHP Baru mengakui ketentuan itu tidak memberi perumusan tentang pengertian kealpaan, dan hakim memegang pengertian akhir itu ketika menilai kasus yang ada di depannya. Pembeda utama ada pada kehendak: pelaku kealpaan tidak menghendaki timbulnya akibat dari perbuatannya, berbeda dengan pelaku sengaja yang menghendaki atau setidaknya menyadari akibat itu.

Letak persoalannya justru pada kasus yang tidak gamblang. Penjelasan Pasal 474 memberi ilustrasi seseorang mengendarai kendaraan sedemikian rupa sehingga membahayakan lalu lintas umum dan mungkin menimbulkan korban. Apakah pengemudi itu masuk ranah delik kesengajaan atau kealpaan? Jawabannya berada di tangan hakim berdasarkan fakta, dan di sinilah advokat mempertaruhkan kualitas pembelaannya: menggeser kualifikasi dari sengaja ke culpa berarti memindahkan perkara ke ancaman pidana yang jauh lebih ringan.

Pasal 474 KUHP Baru mengatur kealpaan yang mengakibatkan luka dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II; luka berat dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda kategori III; dan matinya orang lain dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Pasal 475 menambah sepertiga pidana bila tindak pidana itu berlangsung dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi, seraya membuka kemungkinan pidana tambahan pengumuman putusan hakim dan pencabutan hak.

Pola yang sama sudah ada di WvS. Pasal 359 KUHP lama mengancam barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. Pasal 360 ayat (1) dan (2) mengatur luka berat serta luka yang menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan, dan Pasal 361 menambah sepertiga pidana bila perbuatan itu terjadi dalam jabatan atau pencarian. Substansi sanksi bertahan, hanya wadah rumusannya bergeser mengikuti sistem pidana denda kategori yang baru.

Celah pengecualian dalam undang-undang

Prinsip kesalahan bukan tanpa celah. Pasal 37 KUHP Baru membuka kemungkinan, bila undang-undang menentukannya, seseorang berhadapan dengan pidana semata-mata karena unsur tindak pidana lengkap tanpa mempersoalkan kesalahan, atau bertanggung jawab atas tindak pidana orang lain. Penjelasan Pasal 37 memperkenalkan dua asas: pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dan pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability), yang hanya berjalan bila undang-undang menyatakannya secara tegas.

Contoh untuk pertanggungjawaban pengganti pada Penjelasan Pasal 37 adalah pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya. Dalam KUHP Baru, korporasi menempati posisi subjek tindak pidana (Pasal 45), sehingga pengecualian semacam ini menjadi jembatan antara kesalahan individual dan kerja kolektif. Kuncinya tetap satu: kehadiran pasal yang eksplisit, bukan asumsi.

Catatan untuk praktisi

Perbedaan sengaja dan lalai bukan soal semantik. Ia menentukan pasal dakwaan, beban pembuktian, ancaman pidana, sampai strategi pembelaan. Bagi jaksa, tantangannya membuktikan kesengajaan dari fakta tidak langsung; bagi advokat, ruangnya ada di pembuktian bahwa unsur kesengajaan tidak melekat karena adanya kealpaan. Penjelasan Pasal 36 ayat (2) menuntut bukti unsur kesengajaan pada setiap tahap pemeriksaan, klaim yang cukup untuk menguji dakwaan yang hanya menyandarkan diri pada dugaan.

Menurut hemat penulis, yang patut menjadi perhatian dari Pasal 36 KUHP Baru ialah keberaniannya menuliskan apa yang selama ini tacit dalam yurisprudensi. Posisi hakim juga lebih ringan: penafsiran kesengajaan tidak lagi bersandar semata pada kebiasaan, melainkan pada asas yang berbunyi jelas. Bagi mahasiswa hukum, Pasal 36 dan penjelasannya menjadi titik tolak membaca seluruh Buku Kedua, sebab hampir semua delik berdiri di atas asumsi kesengajaan sehingga tidak lagi menuliskan kata itu secara berulang.

Referensi

UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), Pasal 36, 37, 45, 474, 475 beserta penjelasannya (peraturan.go.id); KUHP lama / Wetboek van Strafrecht (WvS), Pasal 359, 360, 361 (naskah KUHP lama). Ilustrasi: patung Dewi Keadilan, Unsplash.

Comments

Popular posts from this blog

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru Pertanyaan pertama dari keluarga atau penasihat hukum ketika seseorang masuk tahanan hampir selalu soal waktu: berapa lama proses ini bisa berlangsung. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) menjawabnya dengan angka tegas per tahap pemeriksaan, plus satu lapis perpanjangan khusus dan satu pintu penangguhan. Struktur jangka waktunya nyaris menyalin rezim lama, tetapi syarat menahan dan mekanisme penangguhan bergeser cukup jauh. Selisih itulah poin praktis yang perlu dibaca. Syarat Menahan: Dua Alat Bukti dan Satu Kondisi Pintu masuk penahanan tetap berbasis ancaman pidana. Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 berbunyi: "Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara...

Pidana Denda di KUHP Baru: Delapan Kategori dan Pidana Pengganti

Pidana Denda di KUHP Baru: Delapan Kategori dan Pidana Pengganti Pasal 30 ayat (1) Wetboek van Strafrecht menetapkan pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen. Angka itu lahir dari nilai mata uang era kolonial dan bertahan lebih dari tujuh dekade. Ketika UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku penuh pada 2 Januari 2026, struktur pidana denda ikut berubah: minimum umum naik menjadi Rp50.000,00, batas maksimum memakai sistem delapan kategori, dan denda yang belum lunas tidak lagi otomatis berubah menjadi kurungan. Eksekusinya kini berjenjang, dan pilihan hukumannya lebih dari sekadar penjara. Perubahan ini menyentuh praktik sehari-hari advokat dan jaksa. Nominal denda dalam dakwaan dan tuntutan sekarang merujuk kategori, bukan angka tetap dalam rumusan pasal. Nasib orang yang tidak mampu membayar pun mengikuti ketentuan yang jauh lebih terperinci daripada Pasal 30 WvS. Berikut peta lengkapnya. Delapan Kategori dan Minimum Baru Pas...

Delik Aduan Penghinaan Presiden: Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025

Delik Aduan Penghinaan Presiden: Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi menutup celah tafsir yang selama ini menggantung di Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. MK membacakan Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan mengabulkan permohonan uji materiil untuk sebagian: Pasal 220 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 "hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden". Inti putusannya sederhana, tetapi konsekuensinya luas: pihak ketiga tidak lagi bisa mengajukan aduan penghinaan presiden atas nama kepala negara. Dua belas mahasiswa menggugat tiga pasal Gugatan datang dari dua belas mahasiswa yang mempersoalkan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP. Pasal 218 ayat (1) merumuskan: "Setiap Orang yang Di Muka ...