Dua kata yang paling sering saling bertukar dalam dakwaan dan pembelaan adalah sengaja dan lalai. Padahal pilihan kata itu menentukan arah perkara sejak penyidikan. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) menaruh persoalan ini di pangkal Buku Kesatu lewat Pasal 36, sesuatu yang tidak pernah eksplisit dalam KUHP lama (WvS). Rumusan baru itu sejalan dengan doktrin yang lama hidup di kalangan akademisi, hanya kini ia berbunyi sebagai norma.
Tiada pidana tanpa kesalahan
Pasal 36 ayat (1) KUHP Baru berbunyi, "Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan." Kalimat pendek itu mengangkat asas tiada pidana tanpa kesalahan dari doktrin menjadi bunyi undang-undang. Doktrin menganut prinsip itu; Penjelasan Pasal 36 ayat (1) menyebut bentuk kesalahan berupa kesengajaan dan kealpaan.
Dua konsekuensi langsung mengikuti rumusan ini. Pertama, tanggung jawab pidana tidak otomatis lahir dari lengkapnya unsur perbuatan; kesalahan harus melekat pada pelaku. Kedua, kesengajaan menjadi bentuk utama kesalahan. Pasal 36 ayat (2) menyatakan bahwa ancaman pidana menempel pada tindak pidana sengaja, sementara delik kealpaan baru berujung pidana bila undang-undang menentukannya secara tegas. Kualifikasi delik sengaja menjadi acuan, delik culpa memerlukan ketentuan eksplisit.
Kesengajaan: tanpa definisi baku, wajib ada bukti
KUHP Baru tidak memberi batasan baku tentang sengaja. Penjelasan Pasal 36 ayat (2) justru berangkat dari arah lain: setiap tindak pidana bersifat sengaja secara asumsi, dan unsur kesengajaan wajib melewati pembuktian pada setiap tahap pemeriksaan perkara. Artinya, jaksa tidak cukup menyebut kata "sengaja" dalam dakwaan; ia harus menunjukkannya kepada hakim dari fakta.
Pilihan istilah dalam rumusan delik menjadi petunjuk pertama. Penjelasan Pasal 36 ayat (2) menyebutkan bentuk kesengajaan yang lazim tampil dalam kata "dengan maksud", "mengetahui", "yang diketahuinya", "padahal diketahuinya", atau "sedangkan ia mengetahui". Kata "dengan maksud" menunjuk pada kehendak langsung terhadap akibat, sedangkan bentuk "mengetahui" menyentuh sisi pengetahuan pelaku terhadap keadaan yang menyertai perbuatan. Doktrin hukum pidana lazim membedakan tiga tingkatan kesengajaan, dari niat yang mengarah langsung pada akibat, kesengajaan yang menyadari kepastian akibat, sampai dolus eventualis yang cukup dengan kesadaran akan kemungkinan timbulnya akibat. Ketiga tingkatan itu tetap bekerja di bawah Pasal 36, karena pembuktianlah yang menentukan letak sebuah perbuatan.
Dalam praktik, hakim membaca kesengajaan dari rangkaian fakta, bukan dari pengakuan semata. Bekas luka, alat, cara bertindak, hingga ucapan pelaku sebelum peristiwa menjadi bahan penilaian. Penjelasan Pasal 458 KUHP Baru memberi contoh pembunuhan sebagai delik yang secara implisit mengandung unsur kesengajaan, dan hakim lebih mengutamakan motif, cara, sarana, atau upaya membunuh serta akibat dan dampaknya. Pendekatan semacam ini menuntut jaksa menyusun fakta yang runtut, sebab kesengajaan tidak pernah tampak langsung.
Kealpaan: garis tipis di tangan hakim
Berbeda dari kesengajaan, kealpaan tidak pernah mendapat rumusan. Penjelasan Pasal 474 KUHP Baru mengakui ketentuan itu tidak memberi perumusan tentang pengertian kealpaan, dan hakim memegang pengertian akhir itu ketika menilai kasus yang ada di depannya. Pembeda utama ada pada kehendak: pelaku kealpaan tidak menghendaki timbulnya akibat dari perbuatannya, berbeda dengan pelaku sengaja yang menghendaki atau setidaknya menyadari akibat itu.
Letak persoalannya justru pada kasus yang tidak gamblang. Penjelasan Pasal 474 memberi ilustrasi seseorang mengendarai kendaraan sedemikian rupa sehingga membahayakan lalu lintas umum dan mungkin menimbulkan korban. Apakah pengemudi itu masuk ranah delik kesengajaan atau kealpaan? Jawabannya berada di tangan hakim berdasarkan fakta, dan di sinilah advokat mempertaruhkan kualitas pembelaannya: menggeser kualifikasi dari sengaja ke culpa berarti memindahkan perkara ke ancaman pidana yang jauh lebih ringan.
Pasal 474 KUHP Baru mengatur kealpaan yang mengakibatkan luka dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II; luka berat dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda kategori III; dan matinya orang lain dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Pasal 475 menambah sepertiga pidana bila tindak pidana itu berlangsung dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi, seraya membuka kemungkinan pidana tambahan pengumuman putusan hakim dan pencabutan hak.
Pola yang sama sudah ada di WvS. Pasal 359 KUHP lama mengancam barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. Pasal 360 ayat (1) dan (2) mengatur luka berat serta luka yang menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan, dan Pasal 361 menambah sepertiga pidana bila perbuatan itu terjadi dalam jabatan atau pencarian. Substansi sanksi bertahan, hanya wadah rumusannya bergeser mengikuti sistem pidana denda kategori yang baru.
Celah pengecualian dalam undang-undang
Prinsip kesalahan bukan tanpa celah. Pasal 37 KUHP Baru membuka kemungkinan, bila undang-undang menentukannya, seseorang berhadapan dengan pidana semata-mata karena unsur tindak pidana lengkap tanpa mempersoalkan kesalahan, atau bertanggung jawab atas tindak pidana orang lain. Penjelasan Pasal 37 memperkenalkan dua asas: pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dan pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability), yang hanya berjalan bila undang-undang menyatakannya secara tegas.
Contoh untuk pertanggungjawaban pengganti pada Penjelasan Pasal 37 adalah pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya. Dalam KUHP Baru, korporasi menempati posisi subjek tindak pidana (Pasal 45), sehingga pengecualian semacam ini menjadi jembatan antara kesalahan individual dan kerja kolektif. Kuncinya tetap satu: kehadiran pasal yang eksplisit, bukan asumsi.
Catatan untuk praktisi
Perbedaan sengaja dan lalai bukan soal semantik. Ia menentukan pasal dakwaan, beban pembuktian, ancaman pidana, sampai strategi pembelaan. Bagi jaksa, tantangannya membuktikan kesengajaan dari fakta tidak langsung; bagi advokat, ruangnya ada di pembuktian bahwa unsur kesengajaan tidak melekat karena adanya kealpaan. Penjelasan Pasal 36 ayat (2) menuntut bukti unsur kesengajaan pada setiap tahap pemeriksaan, klaim yang cukup untuk menguji dakwaan yang hanya menyandarkan diri pada dugaan.
Menurut hemat penulis, yang patut menjadi perhatian dari Pasal 36 KUHP Baru ialah keberaniannya menuliskan apa yang selama ini tacit dalam yurisprudensi. Posisi hakim juga lebih ringan: penafsiran kesengajaan tidak lagi bersandar semata pada kebiasaan, melainkan pada asas yang berbunyi jelas. Bagi mahasiswa hukum, Pasal 36 dan penjelasannya menjadi titik tolak membaca seluruh Buku Kedua, sebab hampir semua delik berdiri di atas asumsi kesengajaan sehingga tidak lagi menuliskan kata itu secara berulang.
Referensi
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), Pasal 36, 37, 45, 474, 475 beserta penjelasannya (peraturan.go.id); KUHP lama / Wetboek van Strafrecht (WvS), Pasal 359, 360, 361 (naskah KUHP lama). Ilustrasi: patung Dewi Keadilan, Unsplash.
Comments
Post a Comment