Skip to main content

Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf: Doktrin yang Dipahat Menjadi Struktur KUHP Baru

Patung Lady Justice memegang timbangan keadilan

Dua tajuk paragraf di Buku Kesatu KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) membawa perubahan yang jarang disorot. Tajuk pertama, Paragraf 8 Alasan Pembenar, menaungi Pasal 31 sampai Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2023. Tajuk kedua, Paragraf 2 Alasan Pemaaf, menaungi Pasal 40 sampai Pasal 44 pada undang-undang yang sama. Keduanya berdiri resmi dalam naskah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 beserta Penjelasannya. Sepanjang penelusuran saya atas teks Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama atau Wetboek van Strafrecht (WvS), frasa semacam itu tidak pernah muncul.

KUHP lama hanya menyediakan Bab III dengan judul "Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana". Di dalamnya, ketentuan tentang gangguan jiwa, daya paksa, pembelaan terpaksa, pelaksanaan ketentuan undang-undang, hingga perintah jabatan (Pasal 44, 48, 49, 50, dan 51 WvS) berjajar tanpa label pengelompokan. Istilah "alasan penghapusan pidana" yang lazim dipakai buku-buku teks justru tidak ada dalam teks kitab itu. Legislatur tahun 2023 mengambil konsep dari ruang kuliah dan memahatnya menjadi struktur undang-undang.

Apa isi Paragraf Alasan Pembenar

Pasal 31 UU No. 1 Tahun 2023 menyatakan, "Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan." Rumusan senada diikuti Pasal 32 tentang perintah jabatan pejabat berwenang dan Pasal 33 tentang keadaan darurat. Benangnya tersambung ke Pasal 12 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 yang berbunyi, "Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar."

Maka alasan pembenar bekerja pada perbuatannya. Bentuk perbuatan masih ada, misalnya merusak barang orang lain, tetapi hukum memandangnya sah karena situasinya, sehingga sifat melawan hukumnya lenyap. Doktrin menamai kategori ini justification, yakni pembenaran atas perbuatan itu sendiri.

Penjelasan resmi Pasal 33 UU No. 1 Tahun 2023 menghadirkan keadaan darurat dalam gambar-gambar konkret. Ada perebutan pelampung di tengah laut yang tenggelam antara dua orang hingga salah satunya meninggal. Contoh kedua menempatkan dokter pada ibu hamil berisiko tinggi yang harus memilih antara menyelamatkan ibu dengan risiko bayi meninggal atau sebaliknya. Contoh ketiga menampilkan pemadam kebakaran yang merobohkan rumah yang terbakar demi menyelamatkan rumah-rumah di sekitarnya. Semua gambar itu adalah bunyi lampiran penjelasannya, bukan karangan komentator.

Empat syarat menopang pembelaan terpaksa menurut Penjelasan Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023. Harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum dan bersifat seketika. Pembelaan baru sah bila tak ada jalan lain untuk menghalau. Objek yang boleh dibela pun dibatasi secara limitatif, yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda. Terakhir, ada ukuran keseimbangan antara pembelaan dan serangan yang datang.

Lalu apa bedanya dengan alasan pemaaf

Alasan pemaaf beroperasi di tempat lain, yaitu pada pribadi pelaku. Perbuatan tetap berstatus melawan hukum, tetapi hukum menghapus kesalahannya sehingga orangnya luput dari pidana. Para ahli menamai kategori ini excuse. Penjelasan Pasal 36 UU No. 1 Tahun 2023 memberi fondasinya lewat prinsip tiada pidana tanpa kesalahan.

Isi Paragraf 2 Alasan Pemaaf mencakup empat keadaan. Anak yang belum berumur 12 tahun berada di luar jangkauan pidana menurut Pasal 40 UU No. 1 Tahun 2023. Pasal 42 melindungi orang yang bertindak karena daya paksa, sebab keadaan merampas kemampuannya untuk memilih. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas mendapat ampunan apabila pelampauannya langsung lahir dari keguncangan jiwa yang hebat (Pasal 43). Pasal 44 melengkapi deret itu lewat iktikad baik orang yang menjalankan perintah jabatan tanpa wewenang.

Andaikan pistol di tangkunya memaksa seorang satpam membuka pintu gudang, perbuatan membuka akses bagi pencurian itu tetap berwajah melawan hukum. Paksaan relatif sebagaimana dimaksud Pasal 42 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 menghapus kesalahannya, sehingga ia tidak dipidana. Bandingkan bila ia membuka gudang itu sukarela dan menerima bayaran. Perbuatannya sama secara lahiriah, nasib hukumnya berjauhan, dan garis pemisahnya bernama kesalahan.

Mengapa klasifikasi ini penting

Di persidangan, kedua alasan itu menuntut arah pembelaan yang berbeda. Alasan pembenar menyerang penilaian atas perbuatan, maka pembela fokus pada konteks pelaksanaan ketentuan hukum, perintah jabatan, keadaan darurat, atau pembelaan terpaksa yang sah. Alasan pemaaf justru berpijak di atas pengakuan perbuatan, lalu membidik ketiadaan kesalahan pelaku. Dalam pandangan penulis, peta argumen semacam ini memberi sidang arah yang jelas, sebab majelis hakim tahu persis titik serangannya.

Jangkauan klasifikasi ini sampai ke ranah korporasi. Menurut Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2023, Korporasi boleh mengajukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang tersedia bagi pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat, sepanjang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang didakwakan. Penjelasannya bahkan menyertakan ilustrasi berupa pegawai perusahaan yang merusak pipa pembuangan limbah milik pemerintah demi menyelamatkan sesama karyawan.

Satu gradasi kemanusiaan layak diapresiasi. Pasal 43 tidak memaafkan setiap pembelaan berlebih; ampunan hanya untuk pelampauan yang dorongannya keguncangan jiwa hebat akibat serangan nyata. Legislatur dengan demikian menyaring pembelaan yang melampaui batas secara dingin dan terencana agar gagal lewat pintu pemaaf.

Catatan terakhir, UU No. 1 Tahun 2023 tidak memberikan definisi umum bagi kedua istilah itu. Batas antara pembenaran dan pemaafan tetap menjadi kerja penafsiran hakim, perkara demi perkara. Menurut hemat penulis, pemahatan struktur sudah cukup memberi kompas; peta rinciannya menunggu ujian praktik peradilan dalam tahun-tahun mendatang.

Referensi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta Penjelasannya, salinan JDIH BPIP

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (WvS) Buku Kesatu Bab III, salinan PKBH UAD

Beda Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf dalam Hukum Pidana, Hukumonline

Alasan Pembenar dan Pemaaf dalam KUHP Baru, Dandapala

Kredit foto: DP Singh Bhullar, "Close-up of Lady Justice statue holding scales, symbolizing justice and fairness", Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0.

Comments

Popular posts from this blog

Perluasan Jenis Alat Bukti dalam KUHAP Baru (UU 20/2025)

Sejak 2 Januari 2026 hukum acara pidana Indonesia bekerja di bawah rezim baru. UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mencabut UU No. 8 Tahun 1981, dan bagian pembuktian menjadi salah satu titik yang paling banyak menyentuh praktik sidang. Daftar alat bukti yang sah berubah dari lima jenis menjadi delapan. Perubahan ini menggeser cara hakim, jaksa, dan advokat menyusun strategi di persidangan. Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 merumuskan delapan alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Rumusan ini menggantikan Pasal 184 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 yang hanya mengenal lima jenis, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Perubahan komposisi alat bukti Perbandinga...

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru

Pertanyaan pertama dari keluarga atau penasihat hukum ketika seseorang masuk tahanan hampir selalu soal waktu adalah berapa lama proses ini bisa berlangsung. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) menjawabnya dengan angka tegas per tahap pemeriksaan, plus satu lapis perpanjangan khusus dan satu pintu penangguhan. Struktur jangka waktunya nyaris menyalin rezim lama, tetapi syarat menahan dan mekanisme penangguhan bergeser cukup jauh. Selisih itulah poin praktis yang perlu dibaca. Syarat Menahan adalah Dua Alat Bukti dan Satu Kondisi Pintu masuk penahanan tetap berbasis ancaman pidana. Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 berbunyi: "Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih." Pasal 100 ayat (2) menambahkan ...

Enam Pidana Tambahan dalam KUHP Baru dan Daftar WvS yang Bertambah Separuh

Enam Pidana Tambahan dalam KUHP Baru dan Daftar WvS yang Bertambah Separuh Buku Kesatu KUHP lama (WvS) hanya mencatat tiga pidana tambahan dalam Pasal 10 huruf b, yakni pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), berlaku sejak 2 Januari 2026, memanjangkan daftar itu menjadi enam jenis dalam Pasal 66 ayat (1), yaitu pencabutan hak tertentu, perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, serta pemenuhan kewajiban adat setempat. Tiga nama baru masuk, dan salah satunya menempatkan korban langsung di dalam struktur pemidanaan. Kapan Hakim Boleh Menjatuhkan Pidana Tambahan Aturannya ketat. Pasal 66 ayat (2) mengizinkan hakim menambahkan ancaman ini hanya bila penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. Ayat (3) membuka kemungkinan menjatuhkan satu jenis atau lebih sekali...