Dua tajuk paragraf di Buku Kesatu KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) membawa perubahan yang jarang disorot. Tajuk pertama, Paragraf 8 Alasan Pembenar, menaungi Pasal 31 sampai Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2023. Tajuk kedua, Paragraf 2 Alasan Pemaaf, menaungi Pasal 40 sampai Pasal 44 pada undang-undang yang sama. Keduanya berdiri resmi dalam naskah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 beserta Penjelasannya. Sepanjang penelusuran saya atas teks Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama atau Wetboek van Strafrecht (WvS), frasa semacam itu tidak pernah muncul.
KUHP lama hanya menyediakan Bab III dengan judul "Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana". Di dalamnya, ketentuan tentang gangguan jiwa, daya paksa, pembelaan terpaksa, pelaksanaan ketentuan undang-undang, hingga perintah jabatan (Pasal 44, 48, 49, 50, dan 51 WvS) berjajar tanpa label pengelompokan. Istilah "alasan penghapusan pidana" yang lazim dipakai buku-buku teks justru tidak ada dalam teks kitab itu. Legislatur tahun 2023 mengambil konsep dari ruang kuliah dan memahatnya menjadi struktur undang-undang.
Apa isi Paragraf Alasan Pembenar
Pasal 31 UU No. 1 Tahun 2023 menyatakan, "Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan." Rumusan senada diikuti Pasal 32 tentang perintah jabatan pejabat berwenang dan Pasal 33 tentang keadaan darurat. Benangnya tersambung ke Pasal 12 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 yang berbunyi, "Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar."
Maka alasan pembenar bekerja pada perbuatannya. Bentuk perbuatan masih ada, misalnya merusak barang orang lain, tetapi hukum memandangnya sah karena situasinya, sehingga sifat melawan hukumnya lenyap. Doktrin menamai kategori ini justification, yakni pembenaran atas perbuatan itu sendiri.
Penjelasan resmi Pasal 33 UU No. 1 Tahun 2023 menghadirkan keadaan darurat dalam gambar-gambar konkret. Ada perebutan pelampung di tengah laut yang tenggelam antara dua orang hingga salah satunya meninggal. Contoh kedua menempatkan dokter pada ibu hamil berisiko tinggi yang harus memilih antara menyelamatkan ibu dengan risiko bayi meninggal atau sebaliknya. Contoh ketiga menampilkan pemadam kebakaran yang merobohkan rumah yang terbakar demi menyelamatkan rumah-rumah di sekitarnya. Semua gambar itu adalah bunyi lampiran penjelasannya, bukan karangan komentator.
Empat syarat menopang pembelaan terpaksa menurut Penjelasan Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023. Harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum dan bersifat seketika. Pembelaan baru sah bila tak ada jalan lain untuk menghalau. Objek yang boleh dibela pun dibatasi secara limitatif, yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda. Terakhir, ada ukuran keseimbangan antara pembelaan dan serangan yang datang.
Lalu apa bedanya dengan alasan pemaaf
Alasan pemaaf beroperasi di tempat lain, yaitu pada pribadi pelaku. Perbuatan tetap berstatus melawan hukum, tetapi hukum menghapus kesalahannya sehingga orangnya luput dari pidana. Para ahli menamai kategori ini excuse. Penjelasan Pasal 36 UU No. 1 Tahun 2023 memberi fondasinya lewat prinsip tiada pidana tanpa kesalahan.
Isi Paragraf 2 Alasan Pemaaf mencakup empat keadaan. Anak yang belum berumur 12 tahun berada di luar jangkauan pidana menurut Pasal 40 UU No. 1 Tahun 2023. Pasal 42 melindungi orang yang bertindak karena daya paksa, sebab keadaan merampas kemampuannya untuk memilih. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas mendapat ampunan apabila pelampauannya langsung lahir dari keguncangan jiwa yang hebat (Pasal 43). Pasal 44 melengkapi deret itu lewat iktikad baik orang yang menjalankan perintah jabatan tanpa wewenang.
Andaikan pistol di tangkunya memaksa seorang satpam membuka pintu gudang, perbuatan membuka akses bagi pencurian itu tetap berwajah melawan hukum. Paksaan relatif sebagaimana dimaksud Pasal 42 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 menghapus kesalahannya, sehingga ia tidak dipidana. Bandingkan bila ia membuka gudang itu sukarela dan menerima bayaran. Perbuatannya sama secara lahiriah, nasib hukumnya berjauhan, dan garis pemisahnya bernama kesalahan.
Mengapa klasifikasi ini penting
Di persidangan, kedua alasan itu menuntut arah pembelaan yang berbeda. Alasan pembenar menyerang penilaian atas perbuatan, maka pembela fokus pada konteks pelaksanaan ketentuan hukum, perintah jabatan, keadaan darurat, atau pembelaan terpaksa yang sah. Alasan pemaaf justru berpijak di atas pengakuan perbuatan, lalu membidik ketiadaan kesalahan pelaku. Dalam pandangan penulis, peta argumen semacam ini memberi sidang arah yang jelas, sebab majelis hakim tahu persis titik serangannya.
Jangkauan klasifikasi ini sampai ke ranah korporasi. Menurut Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2023, Korporasi boleh mengajukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang tersedia bagi pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat, sepanjang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang didakwakan. Penjelasannya bahkan menyertakan ilustrasi berupa pegawai perusahaan yang merusak pipa pembuangan limbah milik pemerintah demi menyelamatkan sesama karyawan.
Satu gradasi kemanusiaan layak diapresiasi. Pasal 43 tidak memaafkan setiap pembelaan berlebih; ampunan hanya untuk pelampauan yang dorongannya keguncangan jiwa hebat akibat serangan nyata. Legislatur dengan demikian menyaring pembelaan yang melampaui batas secara dingin dan terencana agar gagal lewat pintu pemaaf.
Catatan terakhir, UU No. 1 Tahun 2023 tidak memberikan definisi umum bagi kedua istilah itu. Batas antara pembenaran dan pemaafan tetap menjadi kerja penafsiran hakim, perkara demi perkara. Menurut hemat penulis, pemahatan struktur sudah cukup memberi kompas; peta rinciannya menunggu ujian praktik peradilan dalam tahun-tahun mendatang.
Referensi
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (WvS) Buku Kesatu Bab III, salinan PKBH UAD
Beda Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf dalam Hukum Pidana, Hukumonline
Alasan Pembenar dan Pemaaf dalam KUHP Baru, Dandapala
Kredit foto: DP Singh Bhullar, "Close-up of Lady Justice statue holding scales, symbolizing justice and fairness", Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0.
Comments
Post a Comment