Percobaan Delik di KUHP Baru: Definisi Permulaan Pelaksanaan, Pengunduran Diri, dan Ambang Denda (UU 1/2023 vs WvS)
WvS memidana percobaan pembunuhan, percobaan pencurian, sampai percobaan pemalsuan, hanya saja kitab itu tidak pernah menjelaskan sejak kapan sebuah usaha layak disebut percobaan. Pasal 53 menyebut syaratnya dalam satu ayat pendek, selebihnya pengadilan menafsirkan sendiri selama lebih dari seabad. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengambil jalan lain. Batas antara persiapan, permulaan pelaksanaan, dan percobaan yang selesai kini tampak gamblang di Pasal 15 sampai Pasal 19.
Kerangka lama yang bertahan puluhan tahun
Pasal 53 ayat (1) WvS berbunyi, "Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebebkan karena kehendaknya sendiri." Rumusan itu menyimpan tiga unsur. Niat pelaku harus nyata lewat permulaan pelaksanaan, pelaksanaannya tidak selesai, dan ketidakselesaian itu tidak semata berasal dari kehendak pelaku sendiri.
Ayat-ayat berikutnya mengatur konsekuensinya. Ayat (2) memotong maksimum pidana pokok percobaan sebesar sepertiga, sehingga plafonnya sama dengan dua pertiga ancaman maksimum delik selesai. Bila deliknya berancaman mati atau penjara seumur hidup, ayat (3) menetapkan batas penjara paling lama lima belas tahun untuk percobaannya. Pidana tambahan mengikuti delik selesai (ayat (4)). Satu hal lagi menonjol. Pasal 54 menyatakan percobaan pelanggaran, yaitu pelajaran ringan pada Buku Ketiga WvS seperti pelanggaran ketertiban umum, bebas dari pidana.
Selama ini celah terbesarnya ada pada frasa "permulaan pelaksanaan". Kitab tidak memberi ukuran apa pun. Sejauh mana suatu langkah harus mendekati penyelesaian agar layak disebut percobaan, selama ini bergantung pada penafsiran hakim dalam perkara konkret, bukan pada teks undang-undang.
Dua syarat kumulatif di Pasal 17 UU No. 1 Tahun 2023
KUHP baru menjawab kekosongan itu di ayat (2) Pasal 17. Dua kondisi harus hadir bersamaan agar suatu langkah masuk definisi permulaan pelaksanaan, "a. perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya Tindak Pidana; dan b. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan Tindak Pidana yang dituju." Konjungsinya "dan", bukan "atau", sehingga keduanya bersifat kumulatif.
Rumusan ini memuat sisi niat sekaligus sisi bahaya. Huruf a menuntut pelaku mengarahkan perbuatannya pada tindak pidana yang dimaksud, sedangkan huruf b menuntut potensi timbulnya hasil itu muncul langsung dari perbuatan tersebut. Andaikan seseorang membeli obeng dan senter untuk mendekati parkiran pada larut malam, perbuatannya masih berada di wilayah persiapan. Bila ia sudah mencongkel kunci pintu mobil milik orang lain, huruf b mulai berbicara karena perbuatan itu secara langsung berpotensi melahirkan pencurian. Contoh tadi hipotesis, tetapi pola pembedanya beginilah yang kelak diuji di ruang sidang.
Jangkar tekstual ini sekaligus memisahkan percobaan dari persiapan. Pasal 15 ayat (2) memberi catatan pada sisi lain, persiapan baru masuk ranah pidana bila undang-undang menyebutnya secara tegas, sedangkan percobaan berlaku umum tanpa penunjukan khusus. Artinya, dalam pandangan penulis, perdebatan tentang letak batas keduanya tidak lagi sepenuhnya bergantung pada doktrin; legislator telah memilih titik potongnya lewat definisi kumulatif di atas.
Pengunduran diri dan batas kerugian
Pasal 18 mengatur situasi yang sama sekali tidak dikenal WvS, yakni pengunduran diri. Pelaku yang sudah sampai pada permulaan pelaksanaan lolos dari jeratan percobaan apabila ia "tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela" atau "dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya." Saya menelaah keseluruhan naskah WvS dan tidak menemukan satu pun pasal yang mengatur jalan keluar semacam ini; kata "sukarela" di kitab lama hanya muncul pada delik perbudakan dan perkapalan, tidak pada percobaan.
Ayat (2)-nya menambahkan rem. Rem itu bekerja apabila percobaannya telah menimbulkan kerugian atau perbuatannya merupakan tindak pidana tersendiri menurut peraturan perundang-undangan; dalam posisi demikian pelaku kembali berhadapan dengan pemidanaan. Andaikan seseorang menuangkan racun ke gelas korban lalu mengambil kembali gelasnya sebelum korban menyentuhnya, ia lolos dari jeratan percobaan pembunuhan melalui huruf b. Berbeda halnya bila korban sempat meneguk sebagian dan jatuh sakit, sebab saat itu kerugian telah lahir dan ayat (2) masuk bekerja.
Satu titik menuntut kehati-hatian. Untuk cabang "kerugian" yang tidak sekaligus merupakan tindak pidana tersendiri, teks tidak merinci mekanisme pemidanaannya. Menurut hemat penulis, praktisi akan sering berselisih di sini, misalnya soal dasar penuntutan ketika kerugian muncul tanpa delik paralel yang jelas.
Ganti klasifikasi, ganti pula ambangnya
Pasal 54 WvS membebaskan percobaan berdasar kategori kitab, yaitu semua pelanggaran pada Buku Ketiga. KUHP baru tidak lagi membagi delik menjadi kejahatan dan pelanggaran; Pasal 12 ayat (1) cukup menyebut tindak pidana sebagai perbuatan yang membawa ancaman sanksi pidana dan/atau tindakan. Penggantinya adalah ambang nominal. Bunyi Pasal 19, "Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, tidak dipidana."
Kategori II berarti Rp10.000.000,00 sesuai Pasal 79 ayat (1) huruf b. Kata "hanya" penting. Delik dengan ancaman denda kategori II sekaligus penjara tidak masuk pengecualian, sehingga percobaannya tetap masuk ranah pidana. Logika pembatasnya pun berubah total, dari jenis buku tempat delik berada menjadi besarnya ancaman denda maksimum.
Dalam pandangan penulis, ambang nominal ini lebih tajam secara teknik karena otomatis menyesuaikan daftar delik tanpa perlu memindahkan pasal antarbuku, meski garis Rp10 juta meninggalkan lompatan arbitrer di batas kategori. Percobaan atas delik berancaman denda kategori III (Rp50 juta) langsung memasuki wilayah pemidanaan, padahal selisihnya dengan kategori II cuma satu tingkat.
Berapa banyak pun yang berubah, sebagian justru tetap. Rumusan "paling banyak 2/3 dari maksimum" pada Pasal 17 ayat (3) secara matematis sama dengan pengurangan sepertiga di Pasal 53 ayat (2) WvS, dan batas penjara lima belas tahun untuk percobaan delik berancaman mati atau seumur hidup ikut pindah utuh ke kitab baru. Titik perubahannya sesungguhnya terkonsentrasi pada definisi permulaan pelaksanaan, pengaturan pengunduran diri, dan ambang denda. Bagi siapa pun yang menulis naskah hukum tentang percobaan, menyebut "Pasal 17 KUHP" tanpa versi kini berisiko menunjuk pada dua rumusan yang isinya berbeda.
Referensi
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 12, 15, 17, 18, 19, dan 79. Halaman naskah resmi, peraturan.go.id, UU No. 1 Tahun 2023; salinan PDF resmi, UU No. 1 Tahun 2023 (PDF).
- Wetboek van Strafrecht untuk Indonesia (WvS/KUHP lama), Pasal 53 dan 54 serta struktur Buku Kedua dan Buku Ketiga. Naskah lengkap, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (PDF).
- Gambar, Jonathunder, "CourtGavel" (palu hakim dan berita acara, Minnesota Judicial Center), Wikimedia Commons, lisensi CC BY-SA 4.0.
Comments
Post a Comment