Skip to main content

Eksekusi Pidana Kerja Sosial di KUHAP Baru: Dari Satu Pasal 349 Menuju Lapangan

Warga bergotong royong membersihkan Sungai Cikapundung di Bandung

Pasal 65 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 menyatakan urutan jenis pidana pokok menentukan berat atau ringannya pidana. Pada urutan kelima, sesudah penjara, tutupan, pengawasan, dan denda, kitab pidana baru meletakkan pidana kerja sosial. Letaknya di ujung daftar menandakan kedudukan paling ringan sekaligus status sebagai jenis pidana yang benar-benar baru bagi sistem hukum kita. Pertanyaannya, begitu hakim menjatuhkannya, siapa yang membawa putusan itu ke lapangan? Jawabannya baru lengkap lewat KUHAP baru, dan pasalnya hanya satu.

Satu Pasal untuk Pidana yang Tak Pernah Dicatat UU Lama

Bab XIX UU No. 20 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan dibuka dengan aturan umum. Pasal 342 ayat (1) menugaskan Penuntut Umum melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan panitera mengirimkan salinannya kepada penuntut umum, penyidik, pelapor, korban, atau advokat korban. Aturan ini berlaku untuk semua jenis pidana, termasuk kerja sosial. Bagian khususnya baru muncul pada Pasal 349, yang bunyi ayat (2) secara utuh berbunyi, "Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana kerja sosial, pelaksanaan putusan pidana kerja sosial dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan terhadap Terpidana dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Kalimat itu membagi kerja kepada dua aktor. Jaksa memegang pelaksanaan, sedangkan Pembimbing Kemasyarakatan, petugas pemasyarakatan yang mendampingi klien di luar maupun di dalam proses peradilan, memegang pembimbingan. Frasa penutupnya, "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", mengarahkan pembaca ke kitab pidana baru. Di sanalah rincian jam kerja, angsuran waktu, dan sanksi bagi terpidana yang mangkir sebenarnya disimpan.

Seberapa besar lompatan ini? Cukup mencolok bila kita ingat kondisi undang-undang acara pidana sebelumnya. Bab tentang pelaksanaan putusan dalam UU No. 8 Tahun 1981, yaitu Pasal 270 sampai dengan Pasal 276, hanya memberi skrip bagi pidana mati, pidana penjara atau kurungan, pidana denda, ganti kerugian, dan pidana bersyarat. Kata "kerja sosial" tidak pernah muncul satu kali pun di seluruh naskah UU lama, hal yang saya periksa langsung dari teks aslinya. Kitab pidana warisan kolonial juga serupa, sebab Pasal 10 WvS mencatat lima pidana pokok, dari pidana mati sampai pidana tutupan, tanpa satu pun bentuk kerja sosial. Selama puluhan tahun, jenis pidana ini memang tidak punya tempat di kedua kitab.

Akibat praktisnya mudah kita bayangkan. Untuk perkara baru yang masuk setelah 2 Januari 2026, hakim dapat menjatuhkan kerja sosial dan Pasal 349 langsung menjadi dasar eksekusinya. Perkara lama yang masih berjalan mengikuti jalur transisi Pasal 361 huruf a, yang menyuruh proses penuntutannya diselesaikan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981, sehingga rezim lama tetap hidup untuk mereka. Satu pasal eksekusi baru itu, dengan demikian, hanya bekerja untuk generasi perkara pascaberlakunya kitab.

Dua Aktor dan Sebuah Definisi yang Baru Ada

KUHAP lama tidak mengenal jabatan Pembimbing Kemasyarakatan sama sekali; frasa itu juga absen dari seluruh teksnya. Kitab baru justru membuka daftar definisinya dengan istilah ini. Pasal 1 angka 23 UU No. 20 Tahun 2025 menyebut, "Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana." Dalam arsitektur Pasal 349, petugas inilah yang menemani orang yang menjalani pidana ini setiap hari kerjanya, bukan sekadar mencatat dari jauh.

Persiapan lapangan sudah berjalan sebelum kitab berlaku. Kepala lembaga pemasyarakatan dan kepala rumah tahanan telah menandatangani kerja sama dengan pemerintah daerah agar tersedia lokasi serta jenis pekerjaan sesuai karakter tiap wilayah, demikian keterangan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang dikutip CNA Indonesia pada 30 Desember 2025. Sisi regulasi teknisnya belum rampung. Tulisan Hukumonline tanggal 19 Januari 2026 mencatat tiga rancangan aturan pelaksana KUHAP 2025 masih berjalan dan belum satu pun selesai. Selama aturan pelaksana itu belum terbit, tata cara teknis eksekusi menggantung pada delegasi umum, antara lain Pasal 111 UU No. 1 Tahun 2023 yang menyerahkan tata cara pelaksanaan pidana kepada Peraturan Pemerintah.

Jadwal Kerja yang Ditulis Langsung di Amar

Yang membuat eksekusi pidana ini berbeda dari penjara adalah kewajiban teknisnya sudah melekat pada putusan sendiri. Pasal 85 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2023 menetapkan, "Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) Hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 (enam) Bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/ atau kegiatan lain yang bermanfaat." Ayat (6) kemudian menyuruh hakim mencantumkan skema pelaksanaan itu ke dalam putusan, dan ayat (9) menuntut amar memuat tiga hal, yaitu pidana asli yang sesungguhnya dijatuhkan, jumlah jam per hari beserta jangka waktu penyelesaiannya, dan sanksi apabila kewajiban itu diabaikan. Andaikan sebuah amar memerintahkan 240 jam kerja sosial, hakim wajib menuliskan sendiri berapa jam sehari yang harus dikerjakan dan sampai kapan batas penyelesaiannya, misalnya delapan jam sehari selama enam bulan.

Taringnya ada pada ayat (7). Tanpa alasan yang sah, ketidakhadiran memicu tiga konsekuensi alternatif bagi yang divonis, yakni mengulangi seluruh atau sebagian kerja sosial, menjalani kembali pidana penjara aslinya, atau membayar kembali pidana denda yang semula digantikan, dengan pidana penjara sebagai sanksi pengganti bila denda itu tetap tak dibayar. Jaksa yang mendapati orangnya mangkir tinggal membuka lembar amar dan menjalankan salah satu cabang itu. Pasal 85 ayat (8) mengulang pembagian peran yang sama dengan Pasal 349, sehingga kedua kitab saling mengunci, karena pengawasan ada di tangan jaksa sedangkan pembimbingan ada di tangan Pembimbing Kemasyarakatan. Penjelasan resmi pasal itu menambah catatan keseharian, sebab pelaksanaan boleh dilakukan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga sosial lain, sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana.

Dari sisi acara, pintu eksekusinya standar. Pasal 334 KUHAP baru mensyaratkan putusan berkekuatan hukum tetap sebagai dasar pelaksanaan, dengan petikan putusan sebagai alternatif. Pasal 336 mewajibkan kehadiran hakim pengawas dan jaksa yang menangani perkara pada saat pelaksanaan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam tulisan 4 Februari 2026 di situs resminya, membaca jenis pidana ini sebagai wujud tujuan pemidanaan Pasal 51 kitab pidana baru, khususnya upaya memasyarakatkan pelaku melalui pembinaan dan pembimbingan. Pembacaan itu konsisten dengan struktur keduanya, sebab tanpa pembimbingan, kerja sosial hanya berubah menjadi kerja paksa bergaya lama.

Pengawasan yang Ikut Melonggar

Satu perubahan lagi sering luput. Pasal 277 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 hanya mengharuskan satu hakim khusus di setiap pengadilan untuk mengawasi putusan "yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan", sehingga pidana di luar penjara nyaris luput dari pengamatan hakim. Kitab baru memperluas cakupan sekaligus menambah personel. Pasal 353 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 memerintahkan, "Setiap pengadilan harus ada paling sedikit 3 (tiga) Hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap Putusan Pengadilan yang menjatuhkan pidana berupa pidana pokok, pidana tambahan, pidana yang bersifat khusus, dan tindakan yang ditentukan dalam Undang-Undang."

Rumusan itu menutup celah lama sekaligus menempatkan kerja sosial di bawah pengawasan tiga hakim alih-alih satu. Lingkaran kendali merapat lagi pada Pasal 354, yang mensyaratkan berita acara pelaksanaan membawa tiga tanda tangan, yaitu jaksa, kepala lembaga pemasyarakatan, dan pihak yang menjalani putusan, lalu tembusannya dikirim kepada pengadilan, penyidik, advokat, dan korban.

Satu pasal eksekusi tentu bukan akhir cerita. Koordinasi harian antara jaksa, balai pemasyarakatan, dan lembaga tempat terpidana bekerja belum punya pegangan teknis sampai Peraturan Pemerintah pelaksananya terbit, dan di situletik terbesarnya menurut hemat penulis. Yang pasti, untuk pertama kalinya sejak lama, undang-undang acara pidana kita punya babak eksekusi bagi pidana yang dijalani di tengah masyarakat, bukan di balik tembok. Cara jaksa dan pembimbing kemasyarakatan mengisi babak itu akan kita lihat dalam amar-amar pertama tahun ini.

Referensi

Comments

Popular posts from this blog

Perluasan Jenis Alat Bukti dalam KUHAP Baru (UU 20/2025)

Sejak 2 Januari 2026 hukum acara pidana Indonesia bekerja di bawah rezim baru. UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mencabut UU No. 8 Tahun 1981, dan bagian pembuktian menjadi salah satu titik yang paling banyak menyentuh praktik sidang. Daftar alat bukti yang sah berubah dari lima jenis menjadi delapan. Perubahan ini menggeser cara hakim, jaksa, dan advokat menyusun strategi di persidangan. Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 merumuskan delapan alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Rumusan ini menggantikan Pasal 184 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 yang hanya mengenal lima jenis, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Perubahan komposisi alat bukti Perbandinga...

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru

Pertanyaan pertama dari keluarga atau penasihat hukum ketika seseorang masuk tahanan hampir selalu soal waktu adalah berapa lama proses ini bisa berlangsung. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) menjawabnya dengan angka tegas per tahap pemeriksaan, plus satu lapis perpanjangan khusus dan satu pintu penangguhan. Struktur jangka waktunya nyaris menyalin rezim lama, tetapi syarat menahan dan mekanisme penangguhan bergeser cukup jauh. Selisih itulah poin praktis yang perlu dibaca. Syarat Menahan adalah Dua Alat Bukti dan Satu Kondisi Pintu masuk penahanan tetap berbasis ancaman pidana. Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 berbunyi: "Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih." Pasal 100 ayat (2) menambahkan ...

Enam Pidana Tambahan dalam KUHP Baru dan Daftar WvS yang Bertambah Separuh

Enam Pidana Tambahan dalam KUHP Baru dan Daftar WvS yang Bertambah Separuh Buku Kesatu KUHP lama (WvS) hanya mencatat tiga pidana tambahan dalam Pasal 10 huruf b, yakni pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), berlaku sejak 2 Januari 2026, memanjangkan daftar itu menjadi enam jenis dalam Pasal 66 ayat (1), yaitu pencabutan hak tertentu, perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, serta pemenuhan kewajiban adat setempat. Tiga nama baru masuk, dan salah satunya menempatkan korban langsung di dalam struktur pemidanaan. Kapan Hakim Boleh Menjatuhkan Pidana Tambahan Aturannya ketat. Pasal 66 ayat (2) mengizinkan hakim menambahkan ancaman ini hanya bila penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. Ayat (3) membuka kemungkinan menjatuhkan satu jenis atau lebih sekali...