Pidana Mati dengan Masa Percobaan Sepuluh Tahun: Doktrin Baru Pasal 100 KUHP
Sejak 2 Januari 2026, hukuman mati di Indonesia membawa syarat yang belum pernah ada dalam sejarah kitab pidana kita. Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) memerintahkan setiap vonis mati disertai masa percobaan sepuluh tahun. Wetboek van Strafrecht, kitab warisan kolonial yang ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan berlaku hampir delapan dasawarsa, mengatur eksekusi mati sebagai kewenangan langsung negara tanpa jeda penantian. Perubahan ini bukan revisi teknis belaka. Ia menggeser pidana mati dari putusan final menjadi putusan menunggu, dan itu mengubah anatomi kekuasaan negara atas nyawa manusia.
Mekanika Sepuluh Tahun
Bunyi Pasal 100 ayat (1) lugas. Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sepuluh tahun dengan menimbang dua hal, yaitu rasa penyesalan terdakwa dan adanya harapan untuk memperbaiki diri, atau peran terdakwa dalam tindak pidana. Ayat (2) mewajibkan hakim mencantumkan vonis semacam itu dalam putusan pengadilan, tepatnya pada amar, bagian putusan yang memuat vonis. Andaikan sebuah perkara pembunuhan berencana berakhir dengan vonis mati dalam praktik yang akan datang, orang itu akan membaca pada amar bahwa vonisnya menggantung sepuluh tahun, bukan perintah eksekusi seketika.
Ayat (3) menetapkan titik hitungnya. Sepuluh tahun itu berjalan mulai satu hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yakni ketika banding maupun kasasi sudah tertutup. Ayat (4) lalu membuka pintu pertama. Sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan membuka peluang bagi seseorang untuk melihat vonisnya berubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah Mahkamah Agung memberikan pertimbangan. Ayat (5) menyebut umur vonis baru itu mulai berjalan pada hari penetapan keputusan tersebut.
Pintu kedua menghadap arah sebaliknya. Bila yang bersangkutan justru berperilaku buruk sepanjang masa percobaan serta harapan perbaikannya sudah sirna, ayat (6) mengizinkan pelaksanaan pidana mati atas perintah Jaksa Agung. Kata "serta" mengikat dua kondisi itu, sehingga secara tekstual keduanya harus hadir serentak. Eksekusi, dengan kata lain, menuntut lebih dari satu perilaku buruk semata.
Rumusan ini punya akar filosofis resmi. Pasal 98 menyatakan, "Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat." Penjelasannya menambah alasan. Pidana mati menempati posisi paling berat, sehingga harus selalu berdampingan dengan penjara seumur hidup atau penjara paling lama dua puluh tahun, dan justru masa percobaan memberi ruang bagi si terhukum untuk memperbaiki diri.
Akar Kolonial Tanpa Jeda
Kontras dengan WvS tampak pada dua titik. Pertama, posisi. Pasal 10 huruf a WvS menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok yang mendahului penjara, kurungan, denda, dan tutupan. Kedua, cara pelaksanaan. Pasal 11 WvS merinci mekanismenya tanpa emosi, yaitu algojo menjalankan hukuman di tempat gantungan dengan menjeratkan tali pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat ia berdiri. Teks itu tidak menyisakan ruang penantian apa pun. Satu-satunya institusi percobaan dalam WvS, Pasal 14b, hanya mengenal masa dua sampai tiga tahun untuk segelintir pasal, sebuah lembaga lain yang tidak bersangkut paut dengan vonis mati.
Kitab baru merombak arsitektur itu total. Daftar pidana pokok dalam Pasal 65 ayat (1) kini berisi lima jenis, yaitu penjara, tutupan, pengawasan, denda, dan kerja sosial, dan pidana mati tak termasuk daftar itu. Pidana mati berpindah ke kelompok yang berdiri sendiri sebagai pidana bersifat khusus menurut Pasal 64 huruf c dan Pasal 67, dengan satu kewajiban bentuk, yaitu ancamannya selalu berpasangan dengan jenis pidana lain. Cara eksekusinya pun bergeser. Pasal 99 ayat (3) menetapkan regu tembak atau cara lain menurut ketentuan undang-undang, sementara ayat (4) memerintahkan penundaan bagi perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, dan orang sakit jiwa. Ayat (2) melarang eksekusi di depan umum.
Retakan pada Permukaan Teks
Doktrin ini meninggalkan soal yang teksnya sendiri tidak jawab. Kata "atau" mengikat kriteria ayat (1), sementara frasa pengantaranya menyuruh hakim menimbang. Apakah hakim cukup menimbang salah satu kriteria saja, atau keduanya harus terbukti di persidangan, undang-undang diam. Rangkaian itu juga tidak menerangkan nasib orang yang sama sekali tidak menyesal dan berperan dominan dalam tindak pidana. Sah atau tidaknya vonis mati tanpa masa percobaan, pembaca tidak bisa menarik jawabannya langsung dari bunyi ketentuannya, dan sampai klausul penjelasan teknis muncul, wilayah abu-abu ini akan menjadi medan debat pembelaan maupun penuntutan.
Standar ayat (4) menyimpan persoalan lain. Undang-undang tidak memberi tolok ukur untuk frasa "sikap dan perbuatan yang terpuji", dan teksnya juga bungkam soal lembaga mana yang menilainya sebelum rekomendasi naik ke Mahkamah Agung lalu ke Presiden. Jalur formalnya masih kosong pada teks, meskipun pada praktiknya penilaian pembinaan tentu berada di tangan lembaga pemasyarakatan. Menurut hemat penulis, kehampaan standar ini rawan melahirkan praktik administratif yang tidak seragam antarlembaga, padahal taruhannya nyawa seseorang.
Ayat (5) menuntut pembacaan dua kali. Umur pidana seumur hidup hasil konversi berjalan sejak hari penetapan Keputusan Presiden, bukan sejak putusan mati berkekuatan tetap. Orang itu mungkin sudah menunggu bertahun-tahun, dan waktu tunggunya tampaknya tidak masuk hitungan vonis barunya. Pembacaan yang lebih lunak mungkin lahir di kemudian hari, tetapi kalimat undang-undang memang berdiri demikian.
Hubungan dengan grasi, yakni hak ampun Presiden, turut berlapis. Pasal 62 ayat (1) menyatakan permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan, kecuali justru pada pidana mati. Pasal 99 ayat (1) baru mengizinkan eksekusi setelah Presiden menolak grasi. Lalu Pasal 101 menyediakan jalur konversi kedua. Bila tolakan grasi sudah jatuh dan sepuluh tahun berlalu tanpa eksekusi, bukan karena si terhukum melarikan diri, Keputusan Presiden dapat mengubah vonis itu menjadi penjara seumur hidup. Ada dua rel paralel menuju konversi, satu lewat penilaian perilaku dalam Pasal 100 ayat (4), satu lagi lewat lamanya waktu menunggu dalam Pasal 101.
Garis paling keras justru berada di luar kedua ketentuan itu. Pasal 142 ayat (3) menyatakan pelaksanaan pidana mati tidak mempunyai tenggang waktu kedaluwarsa, berbeda dari pidana lain yang kewenangan eksekusinya gugur menurut formula waktu di sekitarnya. Negara boleh menunggu selamanya. Dalam pandangan penulis, kombinasi ini membentuk wajah ganda yang janggal. Undang-undang menamai pidana mati upaya paling akhir untuk mengayomi, sementara kewenangan mengeksekusinya abadi dan tidak pudar oleh waktu.
Sepuluh tahun adalah jarak antara dua kemungkinan akhir. KUHP baru menitipkan nasib terpidana mati pada perilakunya sendiri selama rentang itu, dengan Mahkamah Agung dan Presiden sebagai penentu ke mana jarum jatuh. Praktik peradilan beberapa tahun ke depan akan memperlihatkan apakah doktrin ini sungguh menyelamatkan nyawa, atau sekadar mengganti redaksi di atas kertas.
Referensi
- Keterangan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026, Sekretariat Kabinet RI, 5 Januari 2026 (setneg.go.id)
- KUHP baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 62, 64–68, 98–101, dan 140–143 beserta Penjelasannya (peraturan.go.id)
- KUHP lama (WvS), Pasal 10, 11, dan 14b (pkbh.uad.ac.id)
- "Menggugat Lorong Kematian dalam KUHP Baru", BeritaSatu, 15 Januari 2026 (beritasatu.com)
- Foto Tyo Satriany, Wikimedia Commons, lisensi CC BY-SA 4.0 (commons.wikimedia.org)
Comments
Post a Comment