Pidana Pengawasan di KUHP Baru: Syarat, Mekanisme, dan Titik Rawan
Pasal 65 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 menetapkan lima pidana pokok, dan di antara kelimanya pidana pengawasan menempati posisi paling janggal. Tidak ada satu pun rumusan delik yang mengancamkannya. Penjelasan Pasal 75 UU No. 1 Tahun 2023 menyebutnya "cara pelaksanaan dari pidana penjara sehingga tidak diancamkan secara khusus dalam perumusan suatu Tindak Pidana". Artinya jenis pidana ini lahir dari pilihan hakim, bukan dari ancaman undang-undang, dan pilihan itu membawa konsekuensi teknis; praktik pengadilan belum banyak mengujinya.
Rezim lama tidak mengenal pidana pengawasan. Pasal 10 Wetboek van Strafrecht (WvS, yang UU No. 1 Tahun 1946 nyatakan berlaku) merinci pidana pokok sebagai pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. UU No. 1 Tahun 2023 menghapus pidana kurungan dan memasukkan pidana pengawasan serta pidana kerja sosial ke dalam daftar itu, dengan urutan yang menurut Pasal 65 ayat (2) menentukan berat atau ringannya pidana. Penjelasan umum UU No. 1 Tahun 2023 menyebut ketiga pidana alternatif perampasan kemerdekaan jangka pendek itu sebagai sarana membantu terpidana lepas dari rasa bersalah, dan masyarakat ikut berinteraksi serta berperan aktif dalam kehidupan sosial terpidana.
Posisi yang janggal di antara pidana pokok
Penjelasan Pasal 75 UU No. 1 Tahun 2023 menempatkan pidana pengawasan pada kedudukan ganda: ia satu jenis pidana pokok, tetapi pada hakikatnya cara pelaksanaan pidana penjara, "serupa dengan pidana penjara bersyarat yang terdapat dalam Wetboek van Strafrecht". Karena tidak ada rumusan delik yang mengancamkannya, hakim sendiri yang menentukan kapan pidana ini layak. Batang tubuh hanya memberi dua batas: deliknya diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan hakim wajib memperhatikan ketentuan Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 tentang tujuan dan pedoman pemidanaan serta Pasal 70 tentang keadaan yang membuat hakim sedapat mungkin menghindari pidana penjara.
Pasal 75 UU No. 1 Tahun 2023 berbunyi lengkap: "Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dapat dijatuhi pidana pengawasan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 dan Pasal 70." Kata "dapat" memberi sifat fakultatif pada ketentuan ini. Tidak ada hak terdakwa untuk menuntut pidana pengawasan, tidak pula kewajiban hakim untuk menjatuhkannya.
Ancaman lima tahun, eksekusi maksimal tiga tahun
Di sinilah titik rawan pertama. Pasal 75 membuka pintu pidana pengawasan bagi delik dengan ancaman sampai 5 (lima) tahun, tetapi Pasal 76 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 membatasi lama penjatuhannya: "Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga) tahun." Untuk delik dengan ancaman 4 atau 5 tahun, hakim tidak bisa menjatuhkan pidana pengawasan setara ancaman; batas 3 tahun tetap menjadi plafon.
Interaksi dengan Pasal 70 menambah lapisan lain. Pasal 70 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 menyatakan ketentuan ayat (1) tidak berlaku bagi tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Secara tekstual, untuk delik dengan ancaman tepat 5 tahun, hakim yang merujuk Pasal 75 tetap boleh menjatuhkan pidana pengawasan, tetapi ia tidak dapat memakai pertimbangan Pasal 70 ayat (1). Pembacaan ini menimbulkan pertanyaan yang belum menemukan jawaban: apakah pidana pengawasan untuk delik ancaman 5 tahun harus dinilai hakim dengan ukuran yang lebih ketat, atau justru lebih longgar karena Pasal 70 tidak berlaku. Menurut hemat penulis, praktik pengadilan akan menentukan arah tafsirnya.
Syarat umum, syarat khusus, dan tangan jaksa
Pasal 76 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 mewajibkan setiap putusan pidana pengawasan memuat syarat umum: "terpidana tidak akan melakukan Tindak Pidana lagi". Di samping itu, ayat (3) memberi hakim pilihan menetapkan syarat khusus: terpidana wajib mengganti seluruh atau sebagian kerugian akibat tindak pidana dalam jangka waktu yang lebih pendek dari masa pengawasan, dan/atau terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan, dan kemerdekaan berpolitik.
Peran jaksa tampil menonjol pada ayat (5) dan ayat (6). Pelanggaran syarat khusus tanpa alasan yang sah membuat jaksa, atas pertimbangan pembimbing kemasyarakatan, mengusulkan kepada hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau memperpanjang masa pengawasan, dengan batas tidak melebihi masa pidana pengawasan semula. Sebaliknya, jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan bila terpidana menunjukkan kelakuan baik selama dalam pengawasan. Pasal 76 ayat (7) menyerahkan tata cara dan batas pengurangan serta perpanjangan itu kepada Peraturan Pemerintah.
Satu catatan penting dari penjelasan Pasal 76 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023: "Jenis pidana ini dijatuhkan kepada orang yang pertama kali melakukan Tindak Pidana." Batang tubuh tidak memuat syarat itu; penjelasan yang menyebutkannya. Konsekuensinya menjadi bahan perdebatan: apakah hakim boleh menutup pintu pidana pengawasan bagi terdakwa residivis semata-mata atas dasar penjelasan, padahal batang tubuh Pasal 75 tidak menyebut syarat itu. Praktisi yang mendampingi klien dengan catatan pidana sebelumnya sebaiknya menyiapkan argumentasi tentang kedudukan penjelasan ini sejak awal.
Saat terpidana melanggar syarat
Konsekuensi pelanggaran syarat umum berbeda dari pelanggaran syarat khusus. Pasal 76 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 menyatakan: "Dalam hal terpidana melanggar syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terpidana wajib menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari ancaman pidana penjara bagi Tindak Pidana itu." Kata "wajib" memberi kesan konsekuensi otomatis, tetapi undang-undang tidak merinci mekanismenya: tidak ada lembaga yang secara eksplisit memegang tugas menilai pelanggaran syarat umum dan menetapkan konsekuensinya, tidak seperti ayat (5) yang jelas menempatkan jaksa mengusulkan dan hakim memutus untuk syarat khusus. Penjelasan ayat (4) lebih banyak bicara soal pelaksanaan pidana penjara setelah terpidana selesai menjalani pidana penjara dari tindak pidana baru, bukan soal prosedur menetapkan pelanggaran. Kekosongan ini, dalam pandangan penulis, akan menjadi ladang sengketa eksekusi.
Pasal 77 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur nasib pengawasan bila terpidana melakukan tindak pidana baru selama masa pengawasan. Jika pengadilan menjatuhkan pidana baru selain pidana mati dan pidana penjara, pidana pengawasan tetap berjalan. Jika pengadilan menjatuhkan pidana penjara, masa pengawasan berhenti sementara dan berjalan kembali setelah terpidana selesai menjalani penjara. Logikanya konsisten dengan kedudukan pidana pengawasan sebagai pengganti penjara: ia baru berhenti efektif ketika penjara benar-benar menggantikannya.
Bagi advokat, pidana pengawasan membuka opsi pembelaan yang dulu tidak ada: mengusulkan skenario pemidanaan di luar penjara untuk delik ringan dengan ancaman di bawah 5 tahun, khususnya bagi terdakwa yang baru pertama kali berhadapan dengan hukum dan bersedia mengganti kerugian korban. Bagi jaksa, posisi sebagai pengusul pengurangan dan perpanjangan memberi alat kontrol atas pelaksanaan pidana yang selama ini tidak ada di tangannya. Keduanya bergantung pada kesiapan instrumen pelaksanaan. Pasal 76 ayat (7) menyerahkan tata cara itu kepada Peraturan Pemerintah, dan kehadiran aturan pelaksanaan itulah yang akan menjadi penentu. Selama Peraturan Pemerintah itu belum hadir, praktik pidana pengawasan akan berjalan dengan banyak tanya.
Referensi
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 65, Pasal 70, Pasal 75-77 beserta penjelasannya dan penjelasan umum: PDF UU No. 1 Tahun 2023 (JDIH BPIP)
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama (Wetboek van Strafrecht), Pasal 10: PDF KUHP lama (UAD)
- Jaksa dan Implementasi Pidana Pengawasan di KUHP Baru: Hukumonline
- Foto: Patung Dewi Keadilan, Unsplash: Unsplash
Comments
Post a Comment