Skip to main content

Pidana Pengawasan di KUHP Baru: Syarat, Mekanisme, dan Titik Rawan

Pidana Pengawasan di KUHP Baru: Syarat, Mekanisme, dan Titik Rawan

Pasal 65 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 menetapkan lima pidana pokok, dan di antara kelimanya pidana pengawasan menempati posisi paling janggal. Tidak ada satu pun rumusan delik yang mengancamkannya. Penjelasan Pasal 75 UU No. 1 Tahun 2023 menyebutnya "cara pelaksanaan dari pidana penjara sehingga tidak diancamkan secara khusus dalam perumusan suatu Tindak Pidana". Artinya jenis pidana ini lahir dari pilihan hakim, bukan dari ancaman undang-undang, dan pilihan itu membawa konsekuensi teknis; praktik pengadilan belum banyak mengujinya.

Rezim lama tidak mengenal pidana pengawasan. Pasal 10 Wetboek van Strafrecht (WvS, yang UU No. 1 Tahun 1946 nyatakan berlaku) merinci pidana pokok sebagai pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. UU No. 1 Tahun 2023 menghapus pidana kurungan dan memasukkan pidana pengawasan serta pidana kerja sosial ke dalam daftar itu, dengan urutan yang menurut Pasal 65 ayat (2) menentukan berat atau ringannya pidana. Penjelasan umum UU No. 1 Tahun 2023 menyebut ketiga pidana alternatif perampasan kemerdekaan jangka pendek itu sebagai sarana membantu terpidana lepas dari rasa bersalah, dan masyarakat ikut berinteraksi serta berperan aktif dalam kehidupan sosial terpidana.

Patung Dewi Keadilan memegang timbangan dan pedang, simbol pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pengawasan

Posisi yang janggal di antara pidana pokok

Penjelasan Pasal 75 UU No. 1 Tahun 2023 menempatkan pidana pengawasan pada kedudukan ganda: ia satu jenis pidana pokok, tetapi pada hakikatnya cara pelaksanaan pidana penjara, "serupa dengan pidana penjara bersyarat yang terdapat dalam Wetboek van Strafrecht". Karena tidak ada rumusan delik yang mengancamkannya, hakim sendiri yang menentukan kapan pidana ini layak. Batang tubuh hanya memberi dua batas: deliknya diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan hakim wajib memperhatikan ketentuan Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 tentang tujuan dan pedoman pemidanaan serta Pasal 70 tentang keadaan yang membuat hakim sedapat mungkin menghindari pidana penjara.

Pasal 75 UU No. 1 Tahun 2023 berbunyi lengkap: "Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dapat dijatuhi pidana pengawasan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 dan Pasal 70." Kata "dapat" memberi sifat fakultatif pada ketentuan ini. Tidak ada hak terdakwa untuk menuntut pidana pengawasan, tidak pula kewajiban hakim untuk menjatuhkannya.

Ancaman lima tahun, eksekusi maksimal tiga tahun

Di sinilah titik rawan pertama. Pasal 75 membuka pintu pidana pengawasan bagi delik dengan ancaman sampai 5 (lima) tahun, tetapi Pasal 76 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 membatasi lama penjatuhannya: "Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga) tahun." Untuk delik dengan ancaman 4 atau 5 tahun, hakim tidak bisa menjatuhkan pidana pengawasan setara ancaman; batas 3 tahun tetap menjadi plafon.

Interaksi dengan Pasal 70 menambah lapisan lain. Pasal 70 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 menyatakan ketentuan ayat (1) tidak berlaku bagi tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Secara tekstual, untuk delik dengan ancaman tepat 5 tahun, hakim yang merujuk Pasal 75 tetap boleh menjatuhkan pidana pengawasan, tetapi ia tidak dapat memakai pertimbangan Pasal 70 ayat (1). Pembacaan ini menimbulkan pertanyaan yang belum menemukan jawaban: apakah pidana pengawasan untuk delik ancaman 5 tahun harus dinilai hakim dengan ukuran yang lebih ketat, atau justru lebih longgar karena Pasal 70 tidak berlaku. Menurut hemat penulis, praktik pengadilan akan menentukan arah tafsirnya.

Syarat umum, syarat khusus, dan tangan jaksa

Pasal 76 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 mewajibkan setiap putusan pidana pengawasan memuat syarat umum: "terpidana tidak akan melakukan Tindak Pidana lagi". Di samping itu, ayat (3) memberi hakim pilihan menetapkan syarat khusus: terpidana wajib mengganti seluruh atau sebagian kerugian akibat tindak pidana dalam jangka waktu yang lebih pendek dari masa pengawasan, dan/atau terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan, dan kemerdekaan berpolitik.

Peran jaksa tampil menonjol pada ayat (5) dan ayat (6). Pelanggaran syarat khusus tanpa alasan yang sah membuat jaksa, atas pertimbangan pembimbing kemasyarakatan, mengusulkan kepada hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau memperpanjang masa pengawasan, dengan batas tidak melebihi masa pidana pengawasan semula. Sebaliknya, jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan bila terpidana menunjukkan kelakuan baik selama dalam pengawasan. Pasal 76 ayat (7) menyerahkan tata cara dan batas pengurangan serta perpanjangan itu kepada Peraturan Pemerintah.

Satu catatan penting dari penjelasan Pasal 76 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023: "Jenis pidana ini dijatuhkan kepada orang yang pertama kali melakukan Tindak Pidana." Batang tubuh tidak memuat syarat itu; penjelasan yang menyebutkannya. Konsekuensinya menjadi bahan perdebatan: apakah hakim boleh menutup pintu pidana pengawasan bagi terdakwa residivis semata-mata atas dasar penjelasan, padahal batang tubuh Pasal 75 tidak menyebut syarat itu. Praktisi yang mendampingi klien dengan catatan pidana sebelumnya sebaiknya menyiapkan argumentasi tentang kedudukan penjelasan ini sejak awal.

Saat terpidana melanggar syarat

Konsekuensi pelanggaran syarat umum berbeda dari pelanggaran syarat khusus. Pasal 76 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 menyatakan: "Dalam hal terpidana melanggar syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terpidana wajib menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari ancaman pidana penjara bagi Tindak Pidana itu." Kata "wajib" memberi kesan konsekuensi otomatis, tetapi undang-undang tidak merinci mekanismenya: tidak ada lembaga yang secara eksplisit memegang tugas menilai pelanggaran syarat umum dan menetapkan konsekuensinya, tidak seperti ayat (5) yang jelas menempatkan jaksa mengusulkan dan hakim memutus untuk syarat khusus. Penjelasan ayat (4) lebih banyak bicara soal pelaksanaan pidana penjara setelah terpidana selesai menjalani pidana penjara dari tindak pidana baru, bukan soal prosedur menetapkan pelanggaran. Kekosongan ini, dalam pandangan penulis, akan menjadi ladang sengketa eksekusi.

Pasal 77 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur nasib pengawasan bila terpidana melakukan tindak pidana baru selama masa pengawasan. Jika pengadilan menjatuhkan pidana baru selain pidana mati dan pidana penjara, pidana pengawasan tetap berjalan. Jika pengadilan menjatuhkan pidana penjara, masa pengawasan berhenti sementara dan berjalan kembali setelah terpidana selesai menjalani penjara. Logikanya konsisten dengan kedudukan pidana pengawasan sebagai pengganti penjara: ia baru berhenti efektif ketika penjara benar-benar menggantikannya.

Bagi advokat, pidana pengawasan membuka opsi pembelaan yang dulu tidak ada: mengusulkan skenario pemidanaan di luar penjara untuk delik ringan dengan ancaman di bawah 5 tahun, khususnya bagi terdakwa yang baru pertama kali berhadapan dengan hukum dan bersedia mengganti kerugian korban. Bagi jaksa, posisi sebagai pengusul pengurangan dan perpanjangan memberi alat kontrol atas pelaksanaan pidana yang selama ini tidak ada di tangannya. Keduanya bergantung pada kesiapan instrumen pelaksanaan. Pasal 76 ayat (7) menyerahkan tata cara itu kepada Peraturan Pemerintah, dan kehadiran aturan pelaksanaan itulah yang akan menjadi penentu. Selama Peraturan Pemerintah itu belum hadir, praktik pidana pengawasan akan berjalan dengan banyak tanya.

Referensi

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 65, Pasal 70, Pasal 75-77 beserta penjelasannya dan penjelasan umum: PDF UU No. 1 Tahun 2023 (JDIH BPIP)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama (Wetboek van Strafrecht), Pasal 10: PDF KUHP lama (UAD)
  • Jaksa dan Implementasi Pidana Pengawasan di KUHP Baru: Hukumonline
  • Foto: Patung Dewi Keadilan, Unsplash: Unsplash

Comments

Popular posts from this blog

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru Pertanyaan pertama dari keluarga atau penasihat hukum ketika seseorang masuk tahanan hampir selalu soal waktu: berapa lama proses ini bisa berlangsung. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) menjawabnya dengan angka tegas per tahap pemeriksaan, plus satu lapis perpanjangan khusus dan satu pintu penangguhan. Struktur jangka waktunya nyaris menyalin rezim lama, tetapi syarat menahan dan mekanisme penangguhan bergeser cukup jauh. Selisih itulah poin praktis yang perlu dibaca. Syarat Menahan: Dua Alat Bukti dan Satu Kondisi Pintu masuk penahanan tetap berbasis ancaman pidana. Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 berbunyi: "Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara...

Pidana Denda di KUHP Baru: Delapan Kategori dan Pidana Pengganti

Pidana Denda di KUHP Baru: Delapan Kategori dan Pidana Pengganti Pasal 30 ayat (1) Wetboek van Strafrecht menetapkan pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen. Angka itu lahir dari nilai mata uang era kolonial dan bertahan lebih dari tujuh dekade. Ketika UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku penuh pada 2 Januari 2026, struktur pidana denda ikut berubah: minimum umum naik menjadi Rp50.000,00, batas maksimum memakai sistem delapan kategori, dan denda yang belum lunas tidak lagi otomatis berubah menjadi kurungan. Eksekusinya kini berjenjang, dan pilihan hukumannya lebih dari sekadar penjara. Perubahan ini menyentuh praktik sehari-hari advokat dan jaksa. Nominal denda dalam dakwaan dan tuntutan sekarang merujuk kategori, bukan angka tetap dalam rumusan pasal. Nasib orang yang tidak mampu membayar pun mengikuti ketentuan yang jauh lebih terperinci daripada Pasal 30 WvS. Berikut peta lengkapnya. Delapan Kategori dan Minimum Baru Pas...

Delik Aduan Penghinaan Presiden: Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025

Delik Aduan Penghinaan Presiden: Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi menutup celah tafsir yang selama ini menggantung di Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. MK membacakan Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan mengabulkan permohonan uji materiil untuk sebagian: Pasal 220 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 "hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden". Inti putusannya sederhana, tetapi konsekuensinya luas: pihak ketiga tidak lagi bisa mengajukan aduan penghinaan presiden atas nama kepala negara. Dua belas mahasiswa menggugat tiga pasal Gugatan datang dari dua belas mahasiswa yang mempersoalkan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP. Pasal 218 ayat (1) merumuskan: "Setiap Orang yang Di Muka ...