Skip to main content

Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru: Syarat, Durasi, dan Praktik

Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru: Syarat, Durasi, dan Praktik

Pada 25 Juni 2026, Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan putusan yang diberitakan sebagai penerapan pidana kerja sosial pertama di pengadilan itu. Perkaranya bernomor 34/Pid.Sus/2026/PN Bna: seorang ayah dinyatakan bersalah menelantarkan anak kandungnya, melanggar Pasal 76B juncto Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dandapala dan Nukilan memuat berita itu dengan detail majelis yang sama. Hakim memakai kewenangan yang usianya belum genap enam bulan, sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Hukum pidana warisan kolonial tidak mengenal pidana kerja sosial. WvS hanya memiliki lima pidana pokok: pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan (Pasal 10 WvS). UU Nomor 1 Tahun 2023 menyusun ulang daftar itu. Pasal 65 ayat (1) kini menyebut pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial; ayat (2) menambahkan bahwa urutan itu menentukan berat atau ringannya pidana. Pidana mati keluar dari daftar pokok dan menjadi pidana khusus dengan ancaman yang selalu bersifat alternatif (Pasal 67). Dua nama baru muncul di daftar itu, dan salah satunya adalah pidana kerja sosial.

Kegiatan sosial kemasyarakatan sebagai bentuk kerja sosial

Syarat Penjatuhan dan Pertimbangan yang Wajib

Batas operasional pidana kerja sosial berada di Pasal 85. Ayat (1) berbunyi:

Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Dua pintu harus terbuka bersamaan. Deliknya memuat ancaman pidana penjara di bawah lima tahun, dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, senilai Rp10.000.000,00 menurut Pasal 79 huruf b. Penjelasan Pasal 85 ayat (1) menyebut arah kebijakannya: pidana kerja sosial adalah alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda yang ringan, dengan tempat pelaksanaan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga sosial lain, sedapat mungkin mengikuti profesi orang yang menjalaninya.

Pasal 85 ayat (2) mewajibkan hakim mempertimbangkan tujuh hal: pengakuan terdakwa; kemampuan kerjanya; persetujuannya sesudah dijelaskan tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial; riwayat sosialnya; pelindungan keselamatan kerja; agama, kepercayaan, dan keyakinan politiknya; serta kemampuan membayar pidana denda. Penjelasan Pasal 85 ayat (2) huruf c menyebut persetujuan terdakwa sebagai syarat yang "harus ada", merujuk Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms (Roma 1950) dan International Covenant on Civil and Political Rights (New York 1966).

Persetujuan terdakwa menempatkan kerja sosial pada logika yang berbeda dari pidana penjara. Pelaku ikut menentukan bentuk pidananya sendiri. Dalam pandangan penulis, justru di sinilah instrumen ini rapuh sekaligus bernilai: penolakan terdakwa secara praktis mempersempit ruang hakim, padahal tujuan pemidanaan menurut Pasal 51 KUHP antara lain memasyarakatkan pelaku melalui pembinaan dan pembimbingan agar menjadi pribadi yang baik dan berguna, sebagaimana diuraikan dalam catatan resmi pemasyarakatan pada 4 Februari 2026.

Delapan Jam Sehari, Paling Lama 240 Jam

Parameter penjatuhannya tegas. Pasal 85 ayat (4) menetapkan pidana kerja sosial paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam. Ayat (5) membatasi pelaksanaan paling lama delapan jam dalam satu hari, boleh diangsur sampai enam bulan, dengan kewajiban memperhatikan mata pencaharian pelaku dan kegiatan lain yang bermanfaat. Ayat (3) melarang pelaksanaan untuk tujuan komersial; kerja sosial tanpa upah.

Putusan pengadilan menjadi dokumen kunci. Ayat (6) mewajibkan putusan memuat jadwal pelaksanaan, dan ayat (9) menuntut tiga komponen: lama pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya dijatuhkan hakim; lama kerja sosial yang harus dijalani lengkap dengan jumlah jam per hari dan jangka waktu penyelesaian; serta sanksi bila terpidana tidak menjalani. Rumusan huruf a ayat itu memperjelas mekanismenya: hakim menetapkan lebih dulu pidana penjara atau denda yang pantas, lalu menggantinya dengan kerja sosial. Ayat (7) mengatur akibat bila pelaku mangkir tanpa alasan yang sah: wajib mengulangi seluruh atau sebagian kerja sosial, menjalani pidana penjara pengganti, atau membayar pidana denda berikut pidana penjara penggantinya.

Pengawasan Jaksa, Pembimbingan Balai Pemasyarakatan

Pasal 85 ayat (8) membagi dua peran. Jaksa mengawasi pelaksanaan, pembimbing kemasyarakatan melakukan pembimbingan. KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) mengulang pembagian ini di Pasal 349 untuk pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan tindakan.

Kesiapan institusi menjadi pertanyaan besar. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyiapkan 968 tempat pelaksanaan dan 94 Griya Abhipraya di bawah Balai Pemasyarakatan, sementara jumlah pembimbing kemasyarakatan saat itu 2.686 orang dengan usulan penambahan 11 ribu, menurut pemberitaan Tempo (4 Januari 2026) yang mengutip Mashudi. Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial sudah terbit, menurut catatan resmi pemasyarakatan. Hukumonline (7 Januari 2026) melaporkan pernyataan Wakil Menteri Hukum Edward O.S. Hiariej bahwa penerapan pidana kerja sosial sepenuhnya kewenangan hakim dan peraturan pelaksana telah siap. Laporan yang sama menyebut Kamar Pidana Mahkamah Agung telah menetapkan agar amar putusan mencantumkan jenis, durasi, dan lokasi kerja sosial.

Yang Belum Tuntas

Satu catatan agar tidak ketinggalan zaman. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengubah sejumlah pasal pemidanaan KUHP: Pasal 82 kini hanya mengenal pidana penjara sebagai pengganti denda yang belum lunas, dan Pasal 76 mempersempit pidana pengawasan untuk pelaku yang pertama kali melakukan tindak pidana. Amandemen itu tidak menyentuh Pasal 85. Pidana kerja sosial bertahan dalam rumusan aslinya.

Titik rawan tetap berada di rumusan ayat (1). Frasa "hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II" bisa dibaca sebagai batas pidana yang boleh diganti, tetapi tidak menjawab pertanyaan apakah kerja sosial boleh dijatuhkan langsung tanpa menyebut pidana penjara atau denda penggantinya. Menurut hemat penulis, ayat (9) huruf a menjawabnya dengan mewajibkan pernyataan pidana yang sesungguhnya, sehingga konstruksi substitusi menjadi wajib. Praktik pengadilan yang baru berjalan beberapa bulan masih akan menguji bacaan ini.

Untuk advokat, Pasal 85 membuka ruang yang dulu tidak ada: untuk delik dengan ancaman di bawah lima tahun, kerja sosial dapat ditawarkan sebagai pengganti penjara singkat, dengan syarat klien menyatakan persetujuan di persidangan. Jaksa kini memikul peran pengawas pelaksanaan yang menuntut koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Hakim yang menjatuhkannya wajib memuat tiga komponen Pasal 85 ayat (9) secara utuh, sebab kekeliruan di sini berakibat pada pelaksanaan yang tidak bisa dieksekusi. Instrumen ini masih muda; ratusan putusan berikutnya akan menentukan wajah finalnya.

Referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama (WvS), Pasal 10: pkbh.uad.ac.id
  • Pasal 64, 65, 67, 79, dan 85 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) beserta Penjelasannya: peraturan.bpk.go.id
  • UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana: peraturan.bpk.go.id
  • Pasal 349 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP baru): prismabirokrasi.id
  • Dandapala, "Pertama di PN Banda Aceh Terapkan Pidana Kerja Sosial Kasus Perlindungan Anak", 25 Juni 2026: dandapala.com
  • Nukilan, "PN Banda Aceh Pertama Terapkan Pidana Kerja Sosial dalam Perkara Perlindungan Anak", 27 Juni 2026: nukilan.id
  • Tempo, "Pemerintah akan Tambah 11 Ribu Pembimbing Kemasyarakatan", 4 Januari 2026: tempo.co
  • Hukumonline, "Menilik Kesiapan Implementasi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Nasional", 7 Januari 2026: hukumonline.com
  • ANTARA News, "Ketahui hukuman pidana kerja sosial yang mulai berlaku Januari 2026", 31 Desember 2025: antaranews.com
  • Ditjen Pemasyarakatan, "Pidana Kerja Sosial: Pembinaan Diri dan Penumbuhan Rasa Penyesalan", 4 Februari 2026: ditjenpas.go.id
  • Foto: Unsplash: Unsplash

Comments

Popular posts from this blog

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru

Berapa Lama Maksimal Penahanan? Jangka Waktu dan Penangguhan di KUHAP Baru Pertanyaan pertama dari keluarga atau penasihat hukum ketika seseorang masuk tahanan hampir selalu soal waktu: berapa lama proses ini bisa berlangsung. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) menjawabnya dengan angka tegas per tahap pemeriksaan, plus satu lapis perpanjangan khusus dan satu pintu penangguhan. Struktur jangka waktunya nyaris menyalin rezim lama, tetapi syarat menahan dan mekanisme penangguhan bergeser cukup jauh. Selisih itulah poin praktis yang perlu dibaca. Syarat Menahan: Dua Alat Bukti dan Satu Kondisi Pintu masuk penahanan tetap berbasis ancaman pidana. Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 berbunyi: "Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara...

Delik Aduan Penghinaan Presiden: Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025

Delik Aduan Penghinaan Presiden: Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi menutup celah tafsir yang selama ini menggantung di Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. MK membacakan Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan mengabulkan permohonan uji materiil untuk sebagian: Pasal 220 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 "hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden". Inti putusannya sederhana, tetapi konsekuensinya luas: pihak ketiga tidak lagi bisa mengajukan aduan penghinaan presiden atas nama kepala negara. Dua belas mahasiswa menggugat tiga pasal Gugatan datang dari dua belas mahasiswa yang mempersoalkan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP. Pasal 218 ayat (1) merumuskan: "Setiap Orang yang Di Muka ...

Pidana Denda di KUHP Baru: Delapan Kategori dan Pidana Pengganti

Pidana Denda di KUHP Baru: Delapan Kategori dan Pidana Pengganti Pasal 30 ayat (1) Wetboek van Strafrecht menetapkan pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen. Angka itu lahir dari nilai mata uang era kolonial dan bertahan lebih dari tujuh dekade. Ketika UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku penuh pada 2 Januari 2026, struktur pidana denda ikut berubah: minimum umum naik menjadi Rp50.000,00, batas maksimum memakai sistem delapan kategori, dan denda yang belum lunas tidak lagi otomatis berubah menjadi kurungan. Eksekusinya kini berjenjang, dan pilihan hukumannya lebih dari sekadar penjara. Perubahan ini menyentuh praktik sehari-hari advokat dan jaksa. Nominal denda dalam dakwaan dan tuntutan sekarang merujuk kategori, bukan angka tetap dalam rumusan pasal. Nasib orang yang tidak mampu membayar pun mengikuti ketentuan yang jauh lebih terperinci daripada Pasal 30 WvS. Berikut peta lengkapnya. Delapan Kategori dan Minimum Baru Pas...