Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru: Syarat, Durasi, dan Praktik
Pada 25 Juni 2026, Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan putusan yang diberitakan sebagai penerapan pidana kerja sosial pertama di pengadilan itu. Perkaranya bernomor 34/Pid.Sus/2026/PN Bna: seorang ayah dinyatakan bersalah menelantarkan anak kandungnya, melanggar Pasal 76B juncto Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dandapala dan Nukilan memuat berita itu dengan detail majelis yang sama. Hakim memakai kewenangan yang usianya belum genap enam bulan, sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.
Hukum pidana warisan kolonial tidak mengenal pidana kerja sosial. WvS hanya memiliki lima pidana pokok: pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan (Pasal 10 WvS). UU Nomor 1 Tahun 2023 menyusun ulang daftar itu. Pasal 65 ayat (1) kini menyebut pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial; ayat (2) menambahkan bahwa urutan itu menentukan berat atau ringannya pidana. Pidana mati keluar dari daftar pokok dan menjadi pidana khusus dengan ancaman yang selalu bersifat alternatif (Pasal 67). Dua nama baru muncul di daftar itu, dan salah satunya adalah pidana kerja sosial.
Syarat Penjatuhan dan Pertimbangan yang Wajib
Batas operasional pidana kerja sosial berada di Pasal 85. Ayat (1) berbunyi:
Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Dua pintu harus terbuka bersamaan. Deliknya memuat ancaman pidana penjara di bawah lima tahun, dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, senilai Rp10.000.000,00 menurut Pasal 79 huruf b. Penjelasan Pasal 85 ayat (1) menyebut arah kebijakannya: pidana kerja sosial adalah alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda yang ringan, dengan tempat pelaksanaan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga sosial lain, sedapat mungkin mengikuti profesi orang yang menjalaninya.
Pasal 85 ayat (2) mewajibkan hakim mempertimbangkan tujuh hal: pengakuan terdakwa; kemampuan kerjanya; persetujuannya sesudah dijelaskan tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial; riwayat sosialnya; pelindungan keselamatan kerja; agama, kepercayaan, dan keyakinan politiknya; serta kemampuan membayar pidana denda. Penjelasan Pasal 85 ayat (2) huruf c menyebut persetujuan terdakwa sebagai syarat yang "harus ada", merujuk Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms (Roma 1950) dan International Covenant on Civil and Political Rights (New York 1966).
Persetujuan terdakwa menempatkan kerja sosial pada logika yang berbeda dari pidana penjara. Pelaku ikut menentukan bentuk pidananya sendiri. Dalam pandangan penulis, justru di sinilah instrumen ini rapuh sekaligus bernilai: penolakan terdakwa secara praktis mempersempit ruang hakim, padahal tujuan pemidanaan menurut Pasal 51 KUHP antara lain memasyarakatkan pelaku melalui pembinaan dan pembimbingan agar menjadi pribadi yang baik dan berguna, sebagaimana diuraikan dalam catatan resmi pemasyarakatan pada 4 Februari 2026.
Delapan Jam Sehari, Paling Lama 240 Jam
Parameter penjatuhannya tegas. Pasal 85 ayat (4) menetapkan pidana kerja sosial paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam. Ayat (5) membatasi pelaksanaan paling lama delapan jam dalam satu hari, boleh diangsur sampai enam bulan, dengan kewajiban memperhatikan mata pencaharian pelaku dan kegiatan lain yang bermanfaat. Ayat (3) melarang pelaksanaan untuk tujuan komersial; kerja sosial tanpa upah.
Putusan pengadilan menjadi dokumen kunci. Ayat (6) mewajibkan putusan memuat jadwal pelaksanaan, dan ayat (9) menuntut tiga komponen: lama pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya dijatuhkan hakim; lama kerja sosial yang harus dijalani lengkap dengan jumlah jam per hari dan jangka waktu penyelesaian; serta sanksi bila terpidana tidak menjalani. Rumusan huruf a ayat itu memperjelas mekanismenya: hakim menetapkan lebih dulu pidana penjara atau denda yang pantas, lalu menggantinya dengan kerja sosial. Ayat (7) mengatur akibat bila pelaku mangkir tanpa alasan yang sah: wajib mengulangi seluruh atau sebagian kerja sosial, menjalani pidana penjara pengganti, atau membayar pidana denda berikut pidana penjara penggantinya.
Pengawasan Jaksa, Pembimbingan Balai Pemasyarakatan
Pasal 85 ayat (8) membagi dua peran. Jaksa mengawasi pelaksanaan, pembimbing kemasyarakatan melakukan pembimbingan. KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) mengulang pembagian ini di Pasal 349 untuk pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan tindakan.
Kesiapan institusi menjadi pertanyaan besar. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyiapkan 968 tempat pelaksanaan dan 94 Griya Abhipraya di bawah Balai Pemasyarakatan, sementara jumlah pembimbing kemasyarakatan saat itu 2.686 orang dengan usulan penambahan 11 ribu, menurut pemberitaan Tempo (4 Januari 2026) yang mengutip Mashudi. Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial sudah terbit, menurut catatan resmi pemasyarakatan. Hukumonline (7 Januari 2026) melaporkan pernyataan Wakil Menteri Hukum Edward O.S. Hiariej bahwa penerapan pidana kerja sosial sepenuhnya kewenangan hakim dan peraturan pelaksana telah siap. Laporan yang sama menyebut Kamar Pidana Mahkamah Agung telah menetapkan agar amar putusan mencantumkan jenis, durasi, dan lokasi kerja sosial.
Yang Belum Tuntas
Satu catatan agar tidak ketinggalan zaman. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengubah sejumlah pasal pemidanaan KUHP: Pasal 82 kini hanya mengenal pidana penjara sebagai pengganti denda yang belum lunas, dan Pasal 76 mempersempit pidana pengawasan untuk pelaku yang pertama kali melakukan tindak pidana. Amandemen itu tidak menyentuh Pasal 85. Pidana kerja sosial bertahan dalam rumusan aslinya.
Titik rawan tetap berada di rumusan ayat (1). Frasa "hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II" bisa dibaca sebagai batas pidana yang boleh diganti, tetapi tidak menjawab pertanyaan apakah kerja sosial boleh dijatuhkan langsung tanpa menyebut pidana penjara atau denda penggantinya. Menurut hemat penulis, ayat (9) huruf a menjawabnya dengan mewajibkan pernyataan pidana yang sesungguhnya, sehingga konstruksi substitusi menjadi wajib. Praktik pengadilan yang baru berjalan beberapa bulan masih akan menguji bacaan ini.
Untuk advokat, Pasal 85 membuka ruang yang dulu tidak ada: untuk delik dengan ancaman di bawah lima tahun, kerja sosial dapat ditawarkan sebagai pengganti penjara singkat, dengan syarat klien menyatakan persetujuan di persidangan. Jaksa kini memikul peran pengawas pelaksanaan yang menuntut koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Hakim yang menjatuhkannya wajib memuat tiga komponen Pasal 85 ayat (9) secara utuh, sebab kekeliruan di sini berakibat pada pelaksanaan yang tidak bisa dieksekusi. Instrumen ini masih muda; ratusan putusan berikutnya akan menentukan wajah finalnya.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama (WvS), Pasal 10: pkbh.uad.ac.id
- Pasal 64, 65, 67, 79, dan 85 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) beserta Penjelasannya: peraturan.bpk.go.id
- UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana: peraturan.bpk.go.id
- Pasal 349 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP baru): prismabirokrasi.id
- Dandapala, "Pertama di PN Banda Aceh Terapkan Pidana Kerja Sosial Kasus Perlindungan Anak", 25 Juni 2026: dandapala.com
- Nukilan, "PN Banda Aceh Pertama Terapkan Pidana Kerja Sosial dalam Perkara Perlindungan Anak", 27 Juni 2026: nukilan.id
- Tempo, "Pemerintah akan Tambah 11 Ribu Pembimbing Kemasyarakatan", 4 Januari 2026: tempo.co
- Hukumonline, "Menilik Kesiapan Implementasi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Nasional", 7 Januari 2026: hukumonline.com
- ANTARA News, "Ketahui hukuman pidana kerja sosial yang mulai berlaku Januari 2026", 31 Desember 2025: antaranews.com
- Ditjen Pemasyarakatan, "Pidana Kerja Sosial: Pembinaan Diri dan Penumbuhan Rasa Penyesalan", 4 Februari 2026: ditjenpas.go.id
- Foto: Unsplash: Unsplash
Comments
Post a Comment