Pasal 1 KUHAP Baru: Definisi yang Berubah Dibanding UU 8/1981
Kitab undang-undang yang sama, kamusnya berubah total. Pasal 1 KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) memuat 32 definisi. Pasal 1 KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) memuat 57. Hampir dua kali lipat, dan tambahannya bukan istilah pelengkap. Sebagian definisi lama berganti rumusan, sebagian lagi benar-benar baru.
Definisi dalam hukum acara pidana bukan sekadar daftar kata. Ia menentukan sejauh mana aparat boleh bertindak, dengan dasar apa seseorang menjadi tersangka, dan ke mana korban bisa mengadu. Dua versi KUHAP ini menjawab pertanyaan itu dengan rumusan berbeda. KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, dan untuk perkara yang prosesnya belum berjalan, kamus yang berlaku adalah yang baru.
Tersangka Kini Butuh Dua Alat Bukti
Bandingkan rumusan Tersangka di kedua versi. Versi 1981 menulis:
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Versi 2025 menggantinya dengan:
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
Perubahan satu frasa membawa konsekuensi besar. "Bukti permulaan" bertahun-tahun menjadi sumber perdebatan karena batasnya tidak pernah jelas. Kini undang-undang menyebut standar yang jelas angkanya, dua alat bukti. KUHAP baru bahkan menambah definisi khusus untuk Penetapan Tersangka, "proses penetapan seseorang menjadi Tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti". Rumusan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 (28 April 2015), yang sejak lama meminta dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.
Standar dua alat bukti ikut masuk ke definisi Penangkapan. Versi 1981 hanya mensyaratkan "cukup bukti" untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan. Versi 2025 berbunyi:
Penangkapan adalah tindakan Penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
Cakupan penangkapan pun melebar.
Praperadilan Tidak Lagi Milik Tersangka Saja
Definisi Praperadilan berubah paling jauh. Versi lama merumuskan praperadilan sebagai wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi. Pemohonnya cuma orang yang disangka, keluarganya, atau kuasanya.
Versi 2025 mendefinisikan praperadilan sebagai kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan dari tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, atau pelapor.
Korban dan keluarganya kini punya pintu masuk yang sama, begitu pula pelapor dan advokat atau pemberi bantuan hukum yang mewakilinya. Pasal 158 merinci objek praperadilan menjadi enam pokok secara limitatif, antara lain keabsahan upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, sampai permintaan ganti rugi dan rehabilitasi. Mantan Hakim Agung Ad Hoc Dwi Cahyo mengingatkan lewat Pikiran Rakyat Kaltim (16 Juli 2026) bahwa perluasan ini tidak mengubah satu hal: praperadilan tetap menguji keabsahan prosedur, bukan benar salahnya penerapan pasal pidana. Praktiknya masih akan diuji di pengadilan, karena enam objek itu jauh lebih banyak dari tiga objek di KUHAP lama.
Istilah Lama yang Hilang, Istilah Baru yang Masuk
Sebagian definisi lama bertahan dengan penyempurnaan. Definisi Penyidik, misalnya, kini punya tiga kategori, yakni Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Penyidik Tertentu. Kategori terakhir ini tidak ada di KUHAP lama; ia membuka ruang bagi lembaga di luar kepolisian untuk melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.
Definisi Jaksa justru berubah arah. Dulu definisinya:
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kini, versi 2025 menulis:
Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.
Dari definisi yang menjelaskan peran, bergeser ke definisi yang menjelaskan status kepegawaian. Bagi orang yang berurusan dengan hukum, perbedaannya memang tidak langsung terasa, tapi penting bagi masa depan jabatan itu.
Dua definisi di versi lama, penggeledahan rumah dan penggeledahan badan, kini menyatu. Versi 2025 cukup menulis satu rumusan: pemeriksaan atas objek milik seseorang atau yang berada di bawah penguasaannya. Pembedaan teknis antara rumah dan badan lenyap, tinggal satu rumusan untuk semua tempat.
Rumusan Saksi ikut meluas. Selain orang yang mendengar, melihat, dan mengalami sendiri, saksi kini mencakup pemegang data dan informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan. Tambahan ini menjawab praktik peradilan era bukti elektronik, ketika keterangan justru banyak berada di tangan pemegang data. Definisi Keterangan Saksi di versi baru juga menyebut tahap yang lebih lengkap, dari penyelidikan sampai pemeriksaan di sidang.
Batasan Keluarga juga makin tegas. Hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, termasuk suami atau istri yang sudah bercerai. Versi lama tidak pernah menyebut batas derajat ini. Konsekuensinya praktis, batas ini menjadi pangkal hitung untuk menentukan siapa yang berhak mendampingi.
Yang sama sekali baru cukup banyak. KUHAP 2025 memperkenalkan definisi Upaya Paksa, payung untuk berbagai tindakan yang dulu berada di banyak pasal. Rumusannya:
Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.
Larangan bepergian ke luar negeri ikut masuk daftar ini, begitu pula penyadapan dan pemblokiran. Dua instrumen paling kontroversial itu untuk pertama kalinya mendapat definisi resmi dalam undang-undang acara pidana. Mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargaining) dan Perjanjian Penundaan Penuntutan untuk korporasi ikut masuk kamus, bersama Keadilan Restoratif dan Putusan Pemaafan Hakim. Definisi Korban, Pendamping, Restitusi, dan Kompensasi muncul sebagai pengakuan bahwa korban bukan sekadar alat bukti. Arah ini sejalan dengan penilaian Sri Wiyanti Eddyono, pakar hukum pidana UGM, yang menyebut KUHAP baru mulai memandang korban sebagai subjek hukum, bukan sekadar saksi yang memberi keterangan.
Apa Artinya di Lapangan
Ringkasnya, Pasal 1 KUHAP 2025 bergerak ke tiga arah sekaligus. Standar pembuktian makin tegas, dua alat bukti untuk penetapan tersangka dan penangkapan. Akses keadilan melebar, praperadilan dan ganti rugi tidak lagi monopoli orang yang disangka. Untuk pertama kalinya, undang-undang acara pidana menulis definisi untuk korban, penyandang disabilitas, dan korporasi.
Bagi praktisi, konsekuensinya langsung terasa. Permohonan praperadilan tidak lagi datang hanya dari pihak tersangka. Bagi masyarakat umum ada kabar baik. Dugaan saja tidak cukup untuk menjadikan seseorang tersangka. Korban punya nama serta hak dalam undang-undang ini. Bagi yang sedang berhadapan dengan proses pidana, ada baiknya memastikan sejak awal aturan mana yang berlaku pada perkaranya.
Satu catatan terakhir. Definisi baru tidak otomatis mengubah praktik. Pasal 361 mengatur masa transisi, yakni perkara dengan penyidikan atau penuntutan yang sudah berjalan sebelum KUHAP 2025 berlaku tetap memakai aturan lama. Dua kamus ini akan hidup berdampingan bertahun-tahun. Praktik pengadilan dan peraturan pelaksana yang masih dalam penyusunan akan ikut menentukan wajah akhirnya. Untuk urusan baru, kamus yang berlaku adalah yang 57 definisi itu.
Referensi
- UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama), Pasal 1: peraturan.bpk.go.id
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru), Pasal 1, Pasal 90, Pasal 94, Pasal 158, Pasal 361: prismabirokrasi.id
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, 28 April 2015: mkri.id
- Pikiran Rakyat Kaltim, "Mantan Hakim Agung Ad Hoc Luruskan Miskonsepsi Praperadilan di KUHAP Baru: Tidak Menguji Materiil Pasal Pidana", 16 Juli 2026: Pikiran Rakyat Kaltim
- Pena Insight, "KUHAP Baru Dinilai Mulai Berpihak pada Korban, Pakar Hukum Soroti Tantangan Implementasi", 22 Februari 2026: Pena Insight
- Foto: Unsplash: Unsplash
Comments
Post a Comment